Pahami ketentuan pengenaan pajak tiket pesawat dan komponen biaya yang memengaruhi harga tiketnya.
Mekari Klikpajak mengulas seputar ketentuan pajak tiket pesawat antara penerbangan domestik dan internasional biaya tambahan lainnya yang tercakup di dalam tiket.
Pengertian Pajak Tiket Pesawat
Pajak tiket pesawat adalah pajak yang dikenakan pada tiket pesawat yang bayar oleh penumpang kepada maskapai penerbangan.
Dasar hukum pajak tiket pesawat yakni Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan peraturan perpajakan turunannya sebagai regulasi teknis atau pelaksananya.
Penerapan pajak ini dikarenakan tiket pesawat sebagai barang konsumsi kena pajak.
Jenis Pajak pada Tiket Pesawat
Tiket pesawat hanya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11% (Pasal 7 ayat 1 huruf a UU HPP).
Pengenaan PPN tiket pesawat ini merujuk pada Penjelasan Pasal 13 atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN, yang menyebutkan:
“Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan PPN. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan PPN, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.”
Beleid tersebut kemudian dicabut dengan PP No. 1 Tahun 2012 sebagai Pelaksana Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam UU PPN dipertegas bahwa objek PPN adalah penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
Kemudian Pasal 4A ayat (3) huruf j UU PPN disebutkan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Artinya, pengenaan PPN hanya dikenakan pada tiket pesawat domestik. Sedangkan tiket pesawat ke luar negeri atau untuk penerbangan internasional bebas PPN.
Ketentuan pembebasan PPN tiket pesawat ini kemudian diperjelas dalam PP No. 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Penyerahan JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Bahwa syarat tiket pesawat bebas PPN harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 PP 49/2022, di antaranya:
- Jasa angkutan udara menggunakan pesawat udara untuk 1 perjalanan atau lebih, dari 1 bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandara.
- Jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara Indonesia atau sebaliknya, sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri, serta seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 tiket.
Baca Juga: Contoh Perhitungan Bea Masu, Pajak Impor dan Bea Cukai
Komponen yang Pengaruhi Harga Tiket Pesawat
Selain pajak, ada tambahan biaya pada harga tiket pesawat yang dibebankan kepada penumpang.
Merujuk Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, disebutkan harga tiket ditetapkan berdasarkan empat komponen, di antaranya:
1. Tarif jarak
Berdasarkan Pasal 1 Permenhub 20/2019, Tarif Jarak adalah besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan, untuk setiap penumpang yang merupakan hasil perkalian antara Tarif Dasar dengan jarak.
Tarif jarak diperoleh dari hasil perkalian antara Tarif Dasar (biaya operasi pesawat udara yang terdiri dari biaya pokok per satuan unit produksi ditambah keuntungan wajar) yang dikalikan dengan jarak tempuh.
Rumus: Tarif Dasar x Rata-Rata Jarak Rute Terbang
2. Pajak
Komponen pajak yang memengaruhi harga tiket pesawat yakni dari hasil perkalian antara dasar pengenaan pajak dengan tarif PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tiket pesawat dihitung dari jumlah harga tiket sebelum pajak. Maka besar pajak tiket pesawat dari mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajaknya.
Rumus: DPP x Tarif PPN
3. Iuran Wajib Asuransi
Iuran wajib adalah iuran yang wajib dibayar penumpang alat angkutan penumpang umum, salah satunya pesawat terbang, yang dikelola oleh perusahaan asuransi negara atau disebut Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR).
Jadi, IWJR adalah iuran yang dibebankan kepada setiap penumpang angkutan umum, termasuk pesawat sebagai perlindungan asuransi terhadap risiko kecelakaan.
Iuran wajib ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang, sebagai regulasi pelaksana dari UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Biaya asuransi wajib penumpang pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Merujuk Pasal 8 PMK 15/2017 disebutkan, besar iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat Angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000 per penumpang/tiket pesawat.
Asuransi ini mencakup santunan untuk kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan pengobatan jika terjadi kecelakaan, dengan besar santunan sebagai berikut:
- Santunan kematian sebesar Rp50 juta
- Santunan cacat tetap sebesar angka persentase
- Santunan biaya perawatan dan pengobatan Rp25 juta, biaya ambulan Rp500 ribu, biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta
4. Biaya tuslah/tambahan (surcharge)
Biaya tuslah atau biaya tambahan adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar perhitungan penetapan Tarif Jarak.
Dalam Lampiran Penjelasan Pasal 126 Ayat (3) Huruf d UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan biaya-biaya tambahan di luar perhitungan penetapan tarif jarak antara lain:
- Biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge)
- Biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya.
5. Biaya Tambahan Lainnya: Passenger Service Charge (PSC)/Airport Tax
Selain komponen di atas, terdapat biaya tambahan lainnya yang ikut memengaruhi harga tiket pesawat, yakni Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara/PJPU (PSC/Passenger Service Charge) atau biasa disebut airport tax.
PSC atau Airport Tax bukanlah pajak, melainkan biaya layanan yang disediakan dan dikelola otoritas kebandaraan untuk pemeliharaan serta peningkatan fasilitas bandara.
Penjelasan selengkapnya mengenai biaya tambahan lain berupa PSC ini, selengkapnya baca: Airport Tax dan Tarif Pajak Bandara.
Perubahan Kebijakan Tiket Pesawat Terbaru
Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan, Robby Kurniawan, dalam keterangan resminya seperti yang diberitakan media massa dalam negeri belum lama ini, mengusulkan pembebasan PPN atas tiket pesawat.
Kebijakan tersebut dinilai dapat menurunkan harga tiket pesawat dalam jangka pendek, sekaligus sebagai bentuk perlakuan yang sama dengan jasa angkutan darat dan air.
Sebab harga tiket pesawat cenderung relatif mahal, terlebih lagi pada momen hari libur atau hari raya.
Kemudian, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam akun media sosialnya pada Juli 2024 menyebutkan, pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan guna menurunkan harga tiket pesawat.
Insentif perpajakan yang dimaksud seperti peluang pemberian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk beberapa destinasi prioritas, hingga mengurangi biaya operasi pesawat melalui pembebasan Bea Masuk dan pembukaan larangan atau pembatasan (lartas) barang impor tertentu yang menjadi kebutuhan penerbangan.
Bagaimana Pajak Tiket Pesawat Memengaruhi Harga Tiket?
Pajak tiket pesawat berupa PPN memiliki dampak langsung pada harga akhir tiket yang harus dibayar penumpang.
Sebab pajak tersebut ditambahkan ke harga dasar tiket yang terdiri dari tarif jarak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan.
Sehingga secara keseluruhan meningkatkan jumlah yang harus dibayarkan penumpang pada saat membeli tiket pesawat.
Ditambah lagi biaya lainnya yang termasuk dalam jasa layanan bandara atau airport tax yang besarnya berbeda-beda antara bandara keberangkatan domestik maupun internasional.
Faktor lain yang memengaruhi harga tiket pesawat, seperti biaya operasional maskapai, jarak dan durasi penerbangan, kelas penerbangan (ekonomi atau kelas bisnis), waktu pemesanan, musim, hingga promosi/diskon.
Akan tetapi, untuk penerbangan internasional tidak terpengaruh oleh pajak karena memang tidak dikenakan pajak atau PPN 0%.
Dengan demikian, untuk beberapa destinasi penerbangan internasional justru lebih murah dibanding harga tiket pesawat penerbangan domestik.
Baca Juga: Pengenaan Pajak Usaha Travel
Tips Memahami Pajak dan Biaya Tambahan pada Tiket Pesawat
Berikut tips sebagai panduan praktis bagi penumpang maskapai penerbangan agar lebih mudah memahami pengenaan pajak dan biaya tambahan pada pembelian tiket pesawat, termasuk cara menghitung total biaya dan mengidentifikasi komponen biaya pada tiket.
1. Pahami komponen biaya pada tiket pesawat
- Harga Dasar (base fare) yang dikenakan sebelum pajak, terdiri dari jarak, durasi, kelas penerbangan.
- PPN pada penerbangan domestik 11% dan penerbangan internasional 0%
- PSC/airport tax untuk fasilitas bandara yang biayanya berbeda-beda antara bandara keberangkatan satu dengan lainnya maupun antara domestik dan internasional.
- IWJR atau iuran wajib asuransi Jasa Raharja yang mencakup risiko kecelakan perjalanan.
- Biaya administrasi yang dimungkinkan dikenakan oleh maskapai atau agen perjalanan pada saat pemrosesan tiket, dengan besar biaya yang bervariasi tergantung kebijakan maskapai atau agen.
- Biaya tambahan (optional extras) yang biasanya sebagai pilihan penumpang untuk bagasi, pemilihan kursi, asuransi perjalanan tambahan, dan layanan lain yang disediakan maskapai.
2. Identifikasi komponen biaya pada tiket
- Baca detail tiket pesawat yang akan dibeli, seperti harga dasar, pajak, dan biaya tambahan yang biasanya ditampilkan secara terpisah.
- Cek besar pajak dan biaya tambahan (tax and fees) yang ditambahkan ke harga tiket.
- Periksa iuran wajib Jasa Raharja apakah sudah termasuk dalam harga tiket yang tertera, bisa menanyakannya pada maskapai atau agen perjalanan.
3. Hitung atau kalkulasikan total biaya tiket
- Langkah-I: Identifikasi harga dasar tiket. Misal, harga dasar tiket Rp2.000.000.
- Langkah-II: Tambahkan PPN. Misal, penerbangan domestik: 11% x Rp2.000.000 = Rp220.000. Maka total sementara = Rp2.000.000 + Rp220.000 = Rp2.220.000.
- Langkah-III. Tambahkan PSC/airport tax. Misal, PSC sebesar Rp200.000. Maka total sementara = Rp2.220.000 + Rp200.000 = Rp2.420.000.
- Langkah-IV. Tambahkan IWJR dan biaya administrasi. Misal, biaya asuransi wajib Rp5.000 dan administrasi Rp75.000. Maka total akhir = Rp2.420.000 + Rp5.000 + Rp75.000 = Rp2.500.000.
- Langkah-V: Tambahkan biaya optional lainnya jika ada. Misal, menggunakan bagasi ekstra Rp30.000 dan pilih kursi Rp50.000. Maka total akhir = Rp2.500.000 + Rp30.000 + Rp50.000 = Rp2.800.000
Cara Menghemat Biaya Tiket Pesawat
- Bandingkan harga dengan maskapai atau agen penerbangan lainnya.
- Pesan tiket lebih awal atau jauh hari sebelum keberangkatan.
- Hindari biaya tambahan lainnya jika benar-benar tidak perlu, seperti bagasi ekstra, pilih kursi, dan lainnya.
Kesimpulan
Pajak tiket pesawat berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), memiliki dampak langsung terhadap harga akhir tiket pesawat yang harus dibayar oleh penumpang.
Penerbangan domestik dikenakan PPN sebesar 11%, sementara penerbangan internasional tidak dikenakan PPN.
Selain PPN, harga tiket pesawat juga dipengaruhi oleh beberapa komponen lain, termasuk tarif jarak, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, biaya tambahan (surcharge), dan biaya layanan bandara (PSC/airport tax).
Sebagai penumpang, Anda perlu memahami setiap komponen biaya yang ada pada tiket pesawat, termasuk cara menghitung total biaya agar dapat membuat keputusan pembelian yang tepat.
Selain itu, Anda juga disarankan untuk membandingkan harga tiket, memesan tiket lebih awal, dan menghindari biaya tambahan yang tidak perlu untuk menghemat biaya perjalanan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. UU No. 42 Tahun 2009”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan”