Saya bekerja sebagai pengelola administrasi perpajakan di salah satu perusahaan manufaktur di Jakarta. Namun saya cukup kewalahan mengurusnya, terutama saat mencocokkan data invoice dengan Faktur Pajak. Adakah cara rekonsiliasi PPN yang mudah dan bagaimana caranya?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Perlunya Rekonsiliasi PPN
Rekonsiliasi PPN adalah mencocokkan data antara faktur (invoice) penjualan maupun pembelian dengan Faktur Pajak Keluaran ataupun PPN Masukan.
Rekonsiliasi PPN ini jadi salah satu tugas penting dalam administrasi perpajakan perusahaan dan sebagai agenda wajib setiap bulannya.
Sebab umumnya akan selalu ada perbedaan data antara invoice dan faktur pajaknya, yang harus dilakukan sinkronisasi data sebelum dapat melanjutkan ke proses pembayaran dan pelaporan pajak.
Biasanya, penyebab perbedaan data antara laporan keuangan dengan Faktur Pajak yang mengharuskan dilakukan rekonsiliasi di antaranya:
- PPN belum tercatat
- Salah hitung
- Terdapat diskon yang belum dimasukkan
- Adanya penjualan yang dilakukan secara kredit
- Penggunaan kurs yang berbeda, dan lainnya.
Namun, proses rekonsiliasi PPN terutama yang dilakukan secara manual seringkali menjadi hal yang rumit dan memakan waktu, apalagi jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian dalam pencatatan PPN.
Ilustrasi perbedaan pada invoice dan Faktur Pajak dalam rekonsiliasi PPN
Cara Rekonsiliasi yang Mudah
Dari kesemua kemungkinan permasalahan tersebut ternyata ada ribuan invoice dan Faktur Pajak yang harus diperbaiki, maka akan menyita banyak waktu dan tenaga.
Oleh karena itu, apabila melakukan rekonsiliasi PPN, terutama bagi perusahaan besar memang cukup merepotkan jika masih dilakukan secara manual.
Kini, ada cara rekonsiliasi PPN yang mudah seiring adanya integrasi antara aplikasi eFaktur dengan aplikasi akuntansi online.
Sehingga seluruh data penjualan ataupun pembelian kena PPN yang dilakukan perusahaan akan terekam dengan baik dan lebih mudah untuk mengelolanya.
Dengan demikian, Anda tidak perlu membandingkan datanya satu per satu untuk melanjutkan ke proses pembayaran dan pelaporan PPN pada suatu masa pajak.
Fitur rekonsiliasi PPN otomatis ini dapat Anda temukan dalam e-Faktur Klikpajak yang terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id.
Untuk mengetahui detail tahapan dan langkah-langkah cara rekonsiliasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), selengkapnya Anda dapat membaca petunjuknya berikut ini:
Ketentuan Rekonsiliasi
Perlu diperhatikan, proses rekonsiliasi faktur sebenarnya tidak hanya dilakukan setiap masa pajak saja, tetapi juga dilakukan pada akhir tahun pajak terkait pengakuan pendapatan dalam SPT Tahunan 1771.
Tak jarang nilai penyerahan menurut SPT masa PPN dengan pengakuan pendapatan menurut SPT Tahunan Badan menimbulkan perbedaan.
Untuk membuat rekonsiliasi PPN, setidaknya Anda harus memerhatikan dan menyiapkan daftar berikut:
- Pastikan penulisan data wajib pajak benar.
- Periksa penulisan data pembeli dan data pemasok, seperti nama pembeli dan NPWP pembeli apakah sudah benar.
- Memastikan Surat Setoran Pajak (SSP) sudah sesuai dengan pajak terutang per SPT Masa PPN.
- Melakukan perhitungan ulang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.
- Menyamakan Faktur Keluaran dan Faktur Masukan sudah lengkap dan sesuai dengan yang dilaporkan ke DJP.
- Memeriksa apakah terdapat kompensasi PPN lebih bayar yang sesuai dengan bulan sebelumnya.
- Tanda tangan pada faktur pajak dan yang ada pada SPT sudah sesuai dengan spesimen yang didaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Melakukan rekonsiliasi antara pajak keluaran per SPT PPN dan objek PPN dalam peredaran bruto menurut SPT pajak penghasilan badan.
- Disarankan untuk membuat rekonsiliasi faktur masukan dan pembelian per SPT pajak penghasilan badan.
Baca Juga: Mudah Deteksi Kesalahan SPT Melalui Ekualisasi Pajak
Berikut beberapa poin yang harus dicantumkan dalam membuat rekonsiliasi PPN:
Rekonsiliasi Peredaran Usaha Pembukuan SPT PPh Badan dan SPT Masa PPN |
a | Penjualan atau peredaran Usaha dalam pembukuan | xxx | |
Penambahan: | |||
b1 | Saldo penjualan yang diakrual awal tahun | yyy | |
b2 | Saldo uang muka penjualan akhir tahun | yyy | |
b3 | Objek PPN dilaporkan sebagai pendapatan non-operasional | yyy | |
b4 | Tambahan pengurangan nilai penjualan akibat pembetulan atau penggantian faktur pajak tahun ini yang dilakukan tahun berikutnya | yyy | |
b5 | Selisih lebih nilai penjualan akibat kurs pajak lebih tinggi dibanding kurs pembukuan | yyy | |
b6 | Penyebab selisih lainnya yang menyebabkan angka penjualan pembukuan lebih kecil dari penyerahan SPT Pajak Pertambahan Nilai | yyy | |
Pengurang: | yyy | ||
c1 | Saldo penjualan yang diakrual akhir tahun | zzz | |
c2 | Saldo uang muka penjualan awal tahun | zzz | |
c4 | Tambahan pengurangan nilai penjualan akibat pembetulan atau penggantian faktur pajak tahun sebelumnya yang dilakukan tahun berikutnya | zzz | |
c5 | Selisih lebih nilai penjualan akibat kurs pajak lebih rendah dibanding kurs penjualan | zzz | |
c6 | Penyebab selisih lainnya yang mengakibatkan nilai penjualan pembukuan lebih besar dari penyerahan SPT pajak pertambahan nilai | zzz | |
(zzz) | |||
d | Penjualan atau peredaran usaha sesuai laporan pembukuan | vvv | |
e | Penyerahan yang dilaporkan pada SPT Masa pajak pertambahan nilai selama setahun atau 12 bulan | (uuu) | |
f | Objek PPN kurang dipungut atau Objek PPh kurang dibayar | www | |
Keterangan:
- a : merupakan angka penjualan atau penghasilan yang sesuai dengan laporan laba rugi dalam pembukuan dan dapat dilihat pada lampiran I SPT Tahunan PPh Badan.
- b1/c1 : penjualan diakrual adalah sudah diakui dalam pencatatan akuntansi, tapi belum diterbitkan invoice. Dalam hal ini PKP dapat memilih menerbitkan faktur pajak saat faktur penjualan diterbitkan. Artinya, saldo yang diakrual sudah diakui dalam pembukuan, tapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga saldo awal penjualan dapat ditambahkan dalam rekonsiliasi.
- b2/c2 : merupakan uang muka yang dicatat pada akun uang muka penjualan karena penerbitan faktur pajak saat uang muka diterima. Sehingga saldo akhir uang muka harus ditambahkan pada rekonsiliasi.
- b3 : merupakan angka penjualan atau pendapatan dari kegiatan utama perusahaan sebelum dikurangi harga pokok penjualan atau beban langsung. Sedangkan yang harus ditambahkan dalam rekonsiliasi adalah pendapatan yang dilaporkan pada bagian pendapatan non-operasional yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai.
- e : merupakan angka seluruh penyertaan yang terutang pajak pertambahan nilai maupun yang tidak terutang, yang dilaporkan dalam SPT Masa pajak pertambahan nilai.
- f : objek pajak pertambahan nilai kurang dipungut atau objek pajak penghasilan kurang bayar ini harus memiliki jumlah nol, yang artinya ada objek pajak pertambahan nilai yang tidak atau belum dipungut pajak. Sehingga terdapat kurang pungut PPN sebesar 11% dari angka tersebut.
- Sebaliknya, apabila ternyata terdapat angka negatif, maka masih terdapat objek pajak penghasilan badan yang belum termasuk dalam perhitungan, oleh karena itu muncul kurang bayar pajak penghasilan badan sebesar 22% sesuai tarif PPh Badan yang berlaku dalam UU HPP.
Baca Juga: Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan
Tips Mempersiapkan Rekonsiliasi PPN untuk Bisnis Anda
Selanjutnya, untuk mendukung kelancaran proses rekonsiliasi PPN, maka sebaiknya Anda juga melakukan hal berikut:
1. Memahami administrasi perpajakan perusahaan
Dalam melakukan rekonsiliasi PPN, perusahaan perlu memahami tata cara perhitungan, administrasi pembayaran, dan pelaporan pajak untuk dapat melacak dan memverifikasi informasi pajak yang diperlukan.
Dengan memahami aspek-aspek tersebut, perusahaan dapat lebih bijak dalam melakukan rekonsiliasi PPN dan memastikan bahwa laporan Anda akurat dan lengkap.
2. Merapikan data PPN
Pastikan semua data PPN yang terkait dengan transaksi telah tercatat dengan lengkap dan benar.
Jika terdapat transaksi yang belum tercatat dengan benar, segera perbaiki dan catat dengan lengkap. Susun berdasarkan tanggal, nomor faktur, jumlah PPN, dan jenis transaksi.
Anda dapat mengikuti kursus seputar PPN untuk memahami lebih dalam kebijakan dan praktik penerapan Pajak Pertambahan Nilai secara lengkap untuk kegiatan usaha Anda.
3. Gunakan Sistem Informasi Pajak
Penggunaan sistem informasi pajak seperti Mekari Klikpajak yang dapat membantu mempercepat proses rekonsiliasi PPN dalam satu aplikasi.
Dengan Mekari Klikpajak, perusahaan akan memperoleh data PPN secara akurat dan cepat, sehingga Anda tidak perlu lagi melakukan pencarian data manual yang memakan waktu.
4. Cek kembali transaksi
Tips selanjutnya adalah dengan melakukan pengecekan kembali transaksi yang terkait dengan PPN.
Pastikan bahwa semua transaksi tercatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lakukan pengecekan secara teliti pada jumlah PPN yang tercatat pada setiap transaksi. Beberapa transaksi yang harus diperiksa antara lain:
- Faktur Pajak Masukan: Memeriksa apakah jumlah PPN dan nilai faktur pajak yang dicantumkan pada faktur pajak masukan sesuai dengan nilai pembelian yang tercatat dalam buku pembelian.
- Faktur Pajak Keluaran: Memeriksa apakah jumlah PPN dan nilai faktur pajak yang tertera pada faktur pajak keluar sesuai dengan nilai penjualan yang tercatat dalam buku penjualan.
- Retur: Memastikan bahwa jumlah PPN dan nilai faktur pajak yang tercantum pada faktur retur sesuai dengan nilai pembelian atau penjualan yang tercatat dalam buku pembelian atau buku penjualan.
- Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan: Memeriksa transaksi yang tidak memenuhi persyaratan untuk dikreditkan PPN masukan, seperti pembelian kendaraan bermotor atau pembelian barang yang tidak terkait dengan usaha.
- Pajak Keluaran yang Tidak Terutang: Memeriksa transaksi yang tidak menghasilkan PPN keluaran, seperti penjualan aset tetap atau jasa yang tidak dikenakan PPN.
- Tagihan yang Belum Diterima: Memeriksa tagihan yang belum diterima pada akhir periode pajak untuk memastikan bahwa tidak ada PPN yang terlewatkan.
- Piutang dan Utang PPN: Memeriksa piutang dan utang PPN untuk memastikan bahwa nilai PPN yang tercatat di buku besar sama dengan nilai yang tercatat pada faktur pajak masuk dan keluar.
5. Periksa faktur pajak
Faktur pajak merupakan dokumen yang penting dalam proses rekonsiliasi PPN. Pastikan bahwa semua faktur pajak telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lakukan pengecekan secara teliti pada nomor dan tanggal faktur pajak, jumlah PPN yang tercantum pada faktur pajak, serta nomor dan nama pihak yang menerbitkan faktur pajak.
6. Lakukan rekonsiliasi secara berkala
Rekonsiliasi PPN secara berkala juga dapat membantu Anda memantau dan mengendalikan proses pencatatan PPN dengan lebih baik.
Dengan menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak serta mengikuti kursus Pajak Pertambahan Nilai di Mekari University dan e-Faktur serta Tax Administration for Corporate, perusahaan dapat mempercepat proses rekonsiliasi PPN dan meningkatkan kepatuhan terhadap undang-undang pajak, sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan perusahaan.
Itulah penjelasan tentang proses menyesuaikan data faktur penjualan dan pembelian dengan data pajak keluaran serta masukan.
Hemat waktu dan tenaga Anda untuk mengelola administrasi perpajakan perusahaan dengan rekonsiliasi PPN yang otomatis.