Daftar Isi
5 min read

9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Tayang 05 Sep 2024
Golongan Tidak Wajib Lapor SPT
9 Golongan Wajib Pajak yang Tidak Perlu Lapor SPT

Wajib Pajak (WP) boleh atau tidak perlu lapor SPT asalkan sesuai dengan kriteria atau golongan tidak wajib lapor SPT yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk mengetahui apa saja kategori WP tidak perlu lapor SPT dan jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Peraturan tentang Wajib Tidaknya Lapor SPT

Selain membayar atau menyetorkan kewajiban pajaknya, sebagai Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kewajiban untuk melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.

Namun dalam kondisi-kondisi tertentu, wajib pajak dapat dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT.

Selain itu, ada beberapa jenis SPT yang juga tidak perlu dilaporkan dengan kondisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan Cara Ubah

Kategori WP Badan Tidak Perlu Lapor SPT

Ada sejumlah kondisi bagi Wajib Pajak Badan yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya.

Sebagaimana diatur dalam UU KUP No 28/2007 dan peraturan turunannya, golongan Wajib Pajak Badan yang tidak perlu lagi melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Status NPWP Badan sudah tidak aktif.
  2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
  3. WP Badan Usaha tetap (BUT) menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
  4. WP Badan yang memiliki kewajiban pajak masa namun tidak diharuskan melaporkan SPT pajak masanya, sebagaimana diatur dalam peraturan pelaksana UU KUP.

Jenis SPT yang Tidak Perlu Dilaporkan WP Badan

Namun WP Badan yang masih aktif juga bisa saja tidak perlu melaporkan SPT pajaknya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT).

Berikut jenis SPT Masa pajak yang tidak perlu dilaporkan sesuai dalam ketentuan beleid tersebut:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil

WP Badan tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 apabila jumlah yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil, yang disebabkan oleh:

  • Tidak memiliki karyawan tetap maupun bukan pegawai
  • Memiliki karyawan tapi tidak ada pembayaran gaji
  • Penghasilan seluruh karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

SPT Masa PPh 21/26 Nihil yang tidak perlu dilaporkan hanya untuk periode Januari-November pada tahun pajak yang bersangkutan, sedangkan untuk Masa Pajak Desember tetap wajib dilaporkan.

  1. SPT Masa PPh Pasal 25 Nihil

Apabila hasil perhitungan angsuran PPh Pasal 25 nihil pada SPT Tahunan sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulanan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu, maka WP tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh 25.

Sebab pembayaran PPh 25 yang telah divalidasi Ditjen Pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa pajaknya.

  1. SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil

Wajib pajak Bendahara Pemerintah, BUMN, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang ditunjuk sebagai pemungut PPN tidak perlu melaporkan SPT Masa PPN 1107 PUT apabila nihil atau tidak ada transaksi PPN atau PPnBM yang dipungut.

Kategori WP Pribadi Tidak Lapor SPT

Wajib pajak pribadi tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT pajaknya apabila memenuhi kategori atau termasuk dalam golongan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE).

Kategori WP Non Efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020, di antaranya:

  1. Tidak lagi menjadi pengusaha atau pekerja bebas.
  2. Tidak bekerja atau tidak punya penghasilan.
  3. Bekerja namun penghasilannya di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
  4. Bertempat tinggal di luar negeri atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri.
  5. Status Nomor Pokok Wajib Pajak tidak aktif atau sudah menjadi WP NE (non efektif)

Jenis SPT yang Tidak Wajib Dilaporkan WP Pribadi

Wajib pajak orang pribadi yang sudah berstatus non efektif tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Mengingat yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan pemerintah No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan UU No. 28/2007.

Baca Juga: Permohonan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif

Kesimpulan

Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan bisa dikecualikan dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, asalkan memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Secara umum, wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT pajaknya apabila status NPWP sudah tidak aktif.

Ketentuan lain bagi WP Badan yang tidak perlu lapor SPT apabila sudah dilikuidasi atau sudah tidak beroperasi di Indonesia bagi WP BUT.

Sedangkan bagi WP Orang Pribadi yang tidak perlu lapor SPT seperti apabila tidak bekerja, penghasilannya di bawah PTKP, atau sudah tinggal di luar negeri.

Untuk jenis SPT yang tidak perlu dilaporkan meliputi SPT Masa PPh 21/26 Nihil, SPT Masa PPh 25 Nihil, dan SPT Masa PPN 1107 PUT Nihil.

Bagi Anda yang masih memiliki kewajiban pajak, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Sebab Mekari Klikpajak sudah terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal yang membuat pengelolaan Faktur Pajak maupun bukti potong pajak serba otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

JDIH Kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt)

JDIH Kemenkeu. Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (Spt)

Pajak.go.id.Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

JDIH Kemenkeu.Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. UU No. 28 Tahun 2007

Database Peraturan JDIH BPK. Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami