Daftar Isi
5 min read

Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Cara Cek NTPN

Tayang 06 Dec 2023
Last updated 19 Juli 2024
Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Cara Cek NTPN

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) merupakan nomor bukti transaksi pembayaran pajak dan bukan pajak yang telah diterima negara.

Setelah melakukan pembayaran atau penyetoran, akan diterbitkan bukti bayar/setor yang di dalamnya tercantum NTPN.

Lebih jelasnya mengenai NTPN dan bagaimana cara mengecek nomornya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara?

Nomor Transaksi Penerimaan Negara atau NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.

BPN adalah dokumen bukti transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi.

NTPN ini terdiri dari 16 digit serangkaian gabungan angka dan huruf yang tercantum pada BPN.

Apabila pembayaran/penyetoran berhasil masuk ke kas negara, maka akan memperoleh bukti berupa BPN yang di dalamnya terdapat nomor NTPN.

Dengan demikian, NTPN berfungsi sebagai nomor pengesahan dari bukti pembayaran/setoran penerimaan negara dari pajak maupun bukan pajak yang telah masuk ke kas negara.

NTPN dapat ditemukan pada BPN setelah berhasil bayar/setor pajak melalui DJP Online atau e-Billing Mekari Klikpajak.

Di e-Billing Mekari Klikpajak, wajib pajak dapat membuat Kode Billing dan langsung bayar billing pajak dalam satu platform, kemudian mendapatkan BPN beserta NTPN resmi negara. Pelajari selengkapnya di sini mengenai layanan e-Billing Mekari Klikpajak untuk kemudahan kelola administrasi pajak.

Bagaimana Proses Penerbitan NTPN?

Penerbitan NTPN dilakukan melalui tahapan proses tergantung jenis pembayarannya, apakah pajak atau bukan pajak, seperti berikut:

1. Pembayaran pajak

  • Wajib pajak pribadi atau badan membuat Kode Billing di aplikasi e-Billing.
  • Dilanjutkan membayar/menyetorkan jumlah billing yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank/pos persepsi atau virtual account bank maupun dompet digital persepsi.
  • Setelah proses bayar/setor pajak selesai, wajib pajak otomatis akan mendapat NTPN yang tertera pada BPN sebagai bukti pembayaran/penyetoran pajak berhasil dilakukan.

2. Pembayaran bukan pajak

  • Orang pribadi atau badan melakukan transaksi pada instansi untuk kepentingan tertentu yang berkaitan dengan penerimaan negara.
  • Kemudian melakukan pembayaran sesuatu petunjuk yang ada, melalui bank/pos/lainnya sesuai ketentuan.
  • Setelah proses pembayaran selesai, otomatis akan menerima bukti bayar/setor berupa BPN yang di dalamnya tertera nomor NTPN.

Dengan demikian, pihak yang terkait dalam proses penerbitan NTPN ini di antaranya:

  1. Wajib Pajak yakni orang pribadi atau badan yang terdiri dari pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak.
  1. Wajib Bayar yakni orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban membayar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Wajib Setor yakni orang pribadi atau badan yang ditunjuk sebagai pihak penerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara tersebut.
  1. Bank/Pos Persepsi yakni instansi bank/pos persepsi yang menyalurkan pembayaran/penyetoran pajak ke rekening kas negara.
  1. DJP dan PJAP yakni platform yang digunakan wajib pajak untuk melakukan proses bayar/setor pajak hingga bukti pembayaran/penyetoran diterima yang bersangkutan.

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak di e-Billing

Apa Saja Manfaat dan Fungsi Penggunaan NTPN?

Fungsi NTPN sebagai alat bukti sah atas transaksi yang telah dilakukan karena telah tervalidasi oleh pihak berwenang.

Sehingga NTPN bermanfaat bagi orang pribadi maupun badan, bahwa dirinya telah memenuhi kewajiban membayar atau menyetorkan transaksi yang dilakukan ke kas negara.

Oleh karena itu, perlu dipastikan setiap transaksi pembayaran yang dilakukan telah memperoleh NTPN dan menyimpan BPN tersebut.

Agar ketika sewaktu-waktu diperlukan, dapat lebih mudah ditemukan.

Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melalui e-Billing Mekari Klikpajak akan otomatis tersimpan dalam fitur arsip pajak.

Sehingga wajib pajak dapat mengeceknya kapan saja saat dibutuhkan. Pelajari lebih lanjut di sini tentang Fitur Arsip Pajak Mekari Klikpajak.

Fungsi lain penggunaan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yakni untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sebab wajib pajak atau pihak yang bersangkutan dapat memastikan pembayaran atau setoran atas transaksi yang dilakukannya benar-benar telah masuk ke kas negara.

Guna memastikan pembayaran/penyetoran tersebut telah diterima negara, maka wajib pajak dapat mengecek keabsahannya dari nomor NTPN yang tertera pada BPN tersebut.

Cara Mengecek NTPN Tidak Terbaca

Wajib pajak dapat mengecek nomor transaksi penerimaan negara dengan cara berikut:

Apabila melakukan pembayaran/penyetoran secara manual di kantor bank/pos persepsi, dapat mengecek NTPN langsung pada lembar SSP yang telah divalidasi dan dicetak menggunakan mesin cetak laser oleh bank/pos persepsi.

Pada saat mengecek NTPN ternyata tidak terbaca, maka lakukan cara berikut:

  • Masuk dan login ke akun pajak di www.djponline.pajak.go.id.
  • Pilih menu “Layanan”, klik “Rumah Konfirmasi Dokumen”, lalu klik “Konfirmasi NTPN”..
  • Masukkan Kode Billing dan isi kode captcha, klik “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan data administrasi pajak seperti Kode Billing, NTPN, NPWP, jumlah bayar/setor, tanggal/tahun, dan lainnya.

Bagaimana jika muncul SPTService-00016: NTPN Tidak Ditemukan?

Kendala ini berkaitan dengan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Biasanya, wajib pajak tidak dapat melakukan input NTPN atau bahkan muncul notifikasi ‘NTPN Tidak Dapat Ditemukan’.

Apabila mengalami kendala tersebut karena masalah SPT Service-00016, lakukan cara berikut:

  • Pastikan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sudah sesuai.
  • Pastikan NTPN yang dimasukkan sudah benar dan sesuai.
  • Lakukan pengecekan NTPN melalui DJP Online pada menu Layanan bagian Rumah Konfirmasi Dokumen.
  • Apabila belum berhasil, dapat melakukan konfirmasi NTPN dengan menghubungi layanan Kring Pajak melalui sambungan telepon 1500200, live chat DJP Online di www.pajak.go.id, atau akun @kring_pajak dengan tagar #konfirmasiNTPN.

Contoh Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Contoh NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Baca Juga: SSE Pajak Online dan Penjelasan Surat Setoran Elektronik Pajak

Pastikan Mendapatkan Bukti Bayar/Setor Sah

Guna memastikan proses pembayaran/penyetoran pajak ataupun bukan pajak berhasil diterima kas negara, pastikan menerima bukti bayar/setor yang tervalidasi dengan tertera NTPN pada BPN setelah proses pembayaran selesai.

Selain itu, memahami cara mengecek NTPN juga sangat penting untuk mengelola administrasi perpajakan seperti melaporkan SPT pajak. Apabila terjadi kendala dalam proses pelaporan, dapat langsung mengeceknya.

Untuk menghindari kode NTPN tidak terbaca, apabila melakukan pembayaran secara manual datang langsung ke bank/pos persepsi, pastikan langsung periksa kode NTPN tersebut.

Apabila terdapat angka atau huruf yang sulit terbaca, segara tanyakan kepada pihak bank/pos kembali.

Sedangkan jika pembayaran dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Anda dapat menyalinnya ke catatan.

Agar tidak perlu repot-repot menyalin kode NTPN lakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui e-Billing Mekari Klikpajak, karena bukti bayar/setor pajak Anda akan tersimpan otomatis dalam sistem dan Anda dapat mengaksesnya kapan saja.

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami