
Pas lagi sibuk-sibuknya mengurus perpajakan perusahaan, tiba-tiba terjadi eror pada aplikasi e-Faktur? Muncul kode ETAX 40002 error di service. Bingung harus berbuat apa?
Lalu, bagaimana cara mengatasi error ETAX-40002 ini? Mekari Klikpajak akan mengulas ETAX-40002 error di service ini.
Apa itu ETAX ERROR 40002?
ETAX 40002 merupakan eror yang tidak dapat melakukan koneksi dengan service.
Pesan ini mengartikan bahwa aplikasi e-Faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tujuan server e-Faktur.
Penyebab utamanya adalah masalah pada Sertifikat Digital (Sertifikat Elektronik) yang digunakan.
Biasanya, munculnya error ETAX 40002, terjadi pada saat registrasi, start uploader, pembatalan faktur, dan sinkronisasi profil.
Jangan sampai kewajiban perusahaan atas perpajakan seperti tata cara untuk buat faktur pajak jadi bermasalah hanya karena bingung bagaimana mengatasi kode error yang timbul.
Baca juga: Web eFaktur Error : Penyebab dan Solusi Terbaru
Penyebab ETAX-40002 & Solusi ETAX 40002 Error di Service
Berikut ini terdapat 3 hal penyebab utama yang dapat menjadi sumber permasalahan pada file sertifikat elektronik milik wajib pajak.
1. Sertifikat Digital Corrupt atau Rusak
Salah satu penyebab error ETAX 40002 adalah Sertifikat Elektronik rusak.
Sertifikat Elektronik pajak yang digunakan corrupt atau rusak, bisa disebabkan karena virus yang menyerang komputer atau laptop.
Kemudian dapat meracuni file Sertifikat Elektronik.
Beberapa penyebabnya di antara lain adanya virus yang terdapat dalam flashdisk yang berpindah ke komputer.
Kemudian antivirus tidak aktif.
Untuk mengatasinya, unggah kembali pada menu “Download Sertifikat Digital”.
Namun, Sobat Klikpajak tidak perlu mengalami hal ini bila menggunakan e-Faktur Klikpajak.
Sebab e-Faktur Klikpajak berbasis web dengan teknologi cloud, yang membuat kelola e-Faktur tanpa perlu install aplikasi e-Faktur pada perangkat komputer.
Baca juga: Digital Certificate e-Faktur: Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik
2. Sertifikat Elektronik Sudah Expired
Penyebab ETAX 40002 error di service ini juga akibat dari Sertifikar Elektronik kedaluwarsa (expired).
Perlu diketahui bahwa file masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak diajukan pertama kalinya.
Dengan demikian, berarti setiap 2 tahun PKP harus melakukan permohonan perpanjangan sertifikat.
Baik permohonan awal ataupun perpanjangan, prosedurnya tidaklah berbeda alias tetap sama.
Lalu, bagaimana cara cek masa berlaku Sertifikat Elektronik ini?
- Cek pada browser yang digunakan ketika meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Mozilla Firefox: Klik menu Option > Advanced > Certificates > View Certificates > Your Certificates kemudian cek tanggal pada kolom Expires On
Google Chrome: Klik menu setting > Manage certificates > Personal > kemudian cek tanggal pada kolom expiration date
- Cek langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Error ETAX-40002 yang disebabkan oleh sertifikat digital solusinya cukup me-download ulang sertifikat elektronik secara online.
Simpanlah sertifikat elektronik dalam folder yang sama dengan aplikasi e-Faktur.
Baca juga: Cara Update dan Mengatasi e-Faktur 4.0 Error
3. Passphrase Tidak Tepat
Penyebab lain error ETAX 40002 adalah karena passphrase tidak tepat.
Pastikan kembali passphrase yang dimasukkan telah benar.
Sebab passphrase itu bersifat case sensitive.
Jadi, e-Faktur error ETAX 40002 ini terjadi karena kerusakan pada digital certificate (Sertifikat Elektronik).
Penyebabnya dapat dimungkinkan bahwa komputer terkena virus atau sertifikat elektronik telah berakhir masa berlakunya.
Apa yang dapat dilakukan untuk mengatasi error ETAX 40002 ini?
Baca juga: Cara Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik yang Kedaluwarsa (Expired)
Solusi Atasi ERROR ETAX 40002
Registrasi Sertifikat Digital
Setelah file sertifikat terkondisi kembali, akan diarahkan untuk melakukan registrasi Sertifikat Digital sebelum dimasukkan ke aplikasi e-Faktur.
Ikuti langkah-langkah berikut ini:
a. Bukalah folder e faktur dan buatlah folder baru dengan nama bebas tidak ditentukan.
- Copy paste file sertifikat digital ke dalam folder baru
- Akses aplikasi e-Faktur dan kemudian login
b. Klik pada menu Referensi > Administrasi Sertifikat > klik pada tombol “open” kemudian arahkan ke folder baru
c. Masukkan passphrase kemudian klik OK.
Sebagai salah satu Aplikasi Penyedia Jasa (ASP) resmi dari Dirjen Pajak, Mekari Klikpajak hadir dengan layanan pajak online yang menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru dalam membantu Sobat Klikpajak memenuhi kewajiban perpajakan.
Klikpajak membantu dalam proses menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan mudah, cepat, dan praktis.
Baca juga: ETAX 40005: Penyebab dan Solusi Mengatasi Error