Wajib pajak badan maupun pribadi yang ingin mengubah data perpajakannya, harus mengajukannya menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak,
Wajib pajak harus mengajukan perubahan data tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Bagaimana penggunaan formulir perubahan data wajib pajak dan cara mengajukannya? Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Formulir Perubahan Data Wajib Pajak?
Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah formulir yang digunakan untuk melakukan perubahan atau pemutakhiran data perpajakan wajib pajak badan maupun orang pribadi dan instansi pemerintah sesuai kondisi terbaru.
Perubahan data wajib pajak dilakukan apabila terdapat perbedaan antara data dalam administrasi perpajakan dengan keadaan yang sebenarnya, namun tidak diperlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru ataupun pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru.
Pembaruan data wajib pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Perubahan data tersebut dapat dilakukan atas permintaan wajib pajak yang bersangkutan maupun dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak.
Apa saja Jenis Data yang Bisa Diubah?
Merujuk Pasal 28 ayat (2) PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diperbarui dengan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP, jenis perubahan data wajib pajak yang dapat diubah di antaranya:
- Perubahan identitas wajib pajak orang pribadi
- Perubahan alamat tempat tinggal WP Pribadi atau tempat kedudukan WP Badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama.
- Perubahan kategori wajib pajak orang pribadi.
- Perubahan sumber penghasilan utama wajib pajak pribadi.
- Perubahan identitas wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
- Perubahan permodalan atau kepemilikan wajib pajak badan tanpa perubahan bentuk badan.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Online
Dokumen Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak Badan
Berikut dokumen persyaratan pengajuan perubahan data wajib pajak badan yang harus dilengkapi:
- Formulir Perubahan Data yang ditandatangani Direktur dan diberi cap kantor.
- Akta Perubahan dan SK (Surat Keputusan) Pengesahan AHU (Administrasi Badan Hukum).
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat keterangan Domisili dari Kantor Kecamatan.
Bagi wajib pajak pribadi, dokumen yang dipersyaratkan untuk perubahan data adalah Formulir Perubahan Data, NIK/NPWP dan surat keterangan menjalankan usaha dari kantor desa setempat bagi yang melakukan usaha.
Sedangkan bagi instansi pemerintah, dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perubahan data yakni Formulir Perubahan Data, NIK/NPWP pejabat bendahara pemerintah dan identitas kepala instansi pemerintah.
Cara Mendapatkan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Bentuk Formulir Perubahan Data NPWP atau wajib pajak diatur dalam PER-04/PJ/2020.
Untuk memperoleh formulir tersebut, unduh (donwload) formulir di bawah ini:
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Orang Pribadi
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan
- Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah
Contoh Formulir
Contoh formulir perubahan data wajib pajak badan
Cara Ubah Data Wajib Pajak
Permohonan perubahan data menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara elektronik (online) ataupun secara tertulis.
Permohonan perubahan data wajib pajak secara online melalui aplikasi e-Registration pada laman DJP Online.
Sedangkan pengajuan perubahan data secara tertulis dapat dilakukan dengan tiga pilihan, diantaranya:
- Langsung ke KPP atau melalui KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
- Dikirim melalui pos
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa
Baca Juga: Cara Pendaftaran di Aplikasi e-Registration Pajak e-Reg
Langkah-Langkah Pengajuan Perubahan Menggunakan Formulir
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk melakukan pengajuan perubahan data wajib pajak menggunakan formulir yang sudah ditetapkan:
A. Permohonan perubahan data secara online
- Buka laman DJP online di www.pajak.go.od.
- Atau langsung masuk (login) dengan akun wajib pajak, buka aplikasi e-Registration.
- Pilih menu “Perubahan Data Wajib Pajak”.
- Isi formulir perubahan data wajib pajak dengan lengkap dan benar sesuai data yang diperbarui.
- Formulir yang disampaikan secara elektronik melalui aplikasi e-Registration ini dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital.
- Siapkan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Unggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration.
- Setelah dokumen di-submit, dan diterima secara lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
B. Permohonan perubahan data langsung ke KPP
- Isi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap dan ditandatangani.
- Siapkan dokumen lain yang dipersyaratkan.
- Bawa dokumen tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Kunjungi loket pelayanan dan ambil nomor antrean.
- Petugas loket NPWP akan memanggil sesuai antrean, kemudian berkas permohonan perubahan data diserahkan ke petugas.
- Petugas loket NPWP akan mengecek kelengkapan dokumen.
- Apabila dokumen sudah lengkap, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
- Proses pembaruan data dalam jangka waktu 1 hari kerja.
C. Permohonan perubahan data melalui pos/jasa ekspedisi
- Isi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara lengkap dan benar serta telah ditandatangani.
- Siapkan dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap.
- Kirimkan formulir beserta dokumen yang dipersyaratkan tersebut ke alamat KPP tempat wajib pajak terdaftar.
- Setelah petugas di KPP menerima pengiriman dokumen pengajuan perusahaan data tersebut, petugas akan memeriksa kelengkapannya.
- Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap, maka KPP akan memberitahukan secara tertulis melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir.
- Jika berkas sudah lengkap, maka KPP akan memproses permohonan perubahan data wajib pajak tersebut.
Perbarui Data Perpajakan dan Kelola Pajak dengan Benar
Perlu diperhatikan, apabila pada proses pengajuan pembaruan data namun KPP belum menerima dokumen yang disyaratkan, maka dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik disampaikan, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
Agar pengajuan perubahan data berjalan berjalan lancar, lakukan permohonan sesuai dengan prosedur yang ada dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Pembaruan data wajib pajak juga sangat penting dilakukan apabila memang terdapat perubahan guna menghindari kekeliruan yang dapat berakibat masalah pada saat pengelolaan administrasi perpajakan.
Supaya pengelolaan pajak lebih mudah dan benar, gunakan aplikasi perpajakan Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi sebagai mitra DJP resmi.