Daftar Isi
8 min read

Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan Mengaktifkan NPWP NE

Tayang 16 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan Mengaktifkan NPWP NE

NPWP NE adalah nomor pokok wajib pajak yang statusnya sudah tidak aktif. Ketahui cara cek NPWP aktif atau nonaktif dan cara mengaktifkan NPWP Non Efektif ini.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda, terus simak penjelasannya di bawah ini.


Apa itu NPWP NE atau NPWP Non Efektif?

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya berlaku seumur hidup, dalam beberapa kondisi bisa menjadi nonaktif dan tidak bisa digunakan lagi.

Pada umumnya, NPWP bakal non aktif terjadi karena dua hal:

  • Pertama, NPWP dinyatakan non efektif (NE) atau NPWP NE
  • Kedua, NPWP dihapuskan (DE)

NPWP bisa menjadi nonaktif jika WP mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut.

NPWP juga bisa dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.

Maka penting bagi WP memastikan NPWP-nya tetap aktif dan memenuhi seluruh kewajiban perpajakan yang dikenakan padanya.

Sebab jika tidak, DJP bisa saja membekukan atau menonaktifkan NPWP tersebut dengan atau tanpa pemberitahuan kepada WP.

Jika Anda merasa tidak pernah mengajukan penonaktifan NPWP dan sudah lama tidak melakukan aktivitas pajak, Anda dapat mengecek status NPWP melalui fitur “Cek NPWP Online” dari Mekari Klikpajak.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang NPWP Non Efektif atau NPWP NE

Ketentuan dan Syarat NPWP Non Efektif Sementara

Sebuah nomor NPWP bisa dinonaktifkan sementara jika dalam kondisi berikut:

1. Anda Pindah ke Luar Negeri

Kasus seperti ini terjadi ketika Anda tinggal di luar negeri sedikitnya 183 hari dalam satu tahun.

Setelah NPWP Non Efektif atau NPWP NE, Anda tidak perlu khawatir akan ditarik pajak seperti sebelumnya.

Status seperti ini dapat membantu DJP dalam menghemat sumber daya yang digunakan untuk melakukan pengawasan rutin.

Sebab NPWP yang resmi non-aktif tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh DJP.

2. Anda sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerja bebas lainnya

Ketika Anda memutuskan pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, Anda bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan.

Anda diminta untuk mengajukan permohonan sendiri, tanpa perantara.

Jika NPWP Anda sudah non-aktif, maka tidak akan lagi dikenai kewajiban membayar pajak dan tidak perlu lagi menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan seperti sebelumnya.

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sebelumnya Anda berpenghasilan diatas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka kartu NPWP WP tersebut dapat dinonaktifkan.

Dengan begitu, DJP pun dapat mengetahui status WP yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.

Dengan perubahan status ini, maka jika Anda akan didenda jika tidak menyampaikan SPT, maka denda itu tidak ada lagi dan Anda tidak memiliki kewajiban membayar pajak.

4. Anda meminta NPWP dihapus, namun belum ada keputusan

Ketika Anda tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak membutuhkan lagi NPWP, Anda bisa saja membuat permohonan penghapusan NPWP.

Proses ini membutuhkan waktu, yang salah satunya karena DJP harus cek dan ricek apakah Anda benar-benar bukan lagi seorang wajib pajak.

Penelitian dilakukan untuk mengetahui kebenaran data atau informasi seperti berikut:

  1. Wajib pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  2. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak
  3. Wajib pajak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  4. Wajib pajak mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
  5. Wajib pajak diketahui/ditemukan alamatnya

Selama menunggu keputusan penghapusan, NPWP Anda tersebut akan berstatus non-aktif sementara.

Anda tidak dapat menggunakannya, sampai dihapus secara permanen segera setelah permohonan WP dikabulkan.

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan jika Lupa

via GIPHY

Untuk mengetahui apakah NPWP non-aktif atau tidak, Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengecekan.

Ada beberapa cara cek NPWP aktif atau nonaktif, yakni:

1. Cek NPWP ke KPP

Bagi Anda yang lebih suka tatap muka, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengetahui apakah NPWP-nya masih aktif atau tidak.

Caranya, dapat langsung menanyakan kepada petugas pajak di sana.

Keunggulan dari cara ini Anda bisa mendapat penjelasan langsung petugas yang berkompeten, yang benar-benar memahami soal pajak.

Anda juga bisa menanyakan hal lain secara detail terkait perpajakan.

2. Cek NPWP melalui telepon Kring Pajak

Anda yang juga ingin mendapatkan jawaban langsung, tanpa menunggu lama untuk mengetahui NPWP aktif atau tidak adalah dengan menelepon Kring Pajak ke nomor telepon 1500200.

3. Cek NPWP online

Cara cek NPWP online ini terdapat 3 cara yang bisa dipilih wajib pajak, di antaranya:

1) Cek NPWP online di website DJP

Berikut cara cek NPWP aktif atau nonaktif secara online melalui situs resmi DJP:

  • Buka situs DJP di https://ssereg.pajak.go.id/
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP dan nama Anda
  • Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.

2) Cek NPWP online dengan KTP dan KK

Berikut cara cek NPWP online apakah masih aktif atau nonaktif menggunakan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK):

  • Buka website https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Ketikkan nomor KTP atau KK Anda
  • Maka akan muncul keterangan berisi nomor dan identitas lainnya maupun informasi yang menyebutkan status NPWP Anda aktif atau nonaktif

Pada halaman tersebut, WP nanti akan menerima peringatan seperti berikut:

Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.

Hal tersebut karena DJP menjaga kerahasiaan atas segala informasi WP. Walaupun nomor NPWP dan NIK KTP terhubung dan WP tidak memiliki akses seluruh data secara online untuk melihat data tersebut.

Namun dari keterangan tersebut, WP setidaknya tahu bahwa NPWP-nya masih aktif atau tidak.

Untuk WP yang juga kehilangan KTP, maka harus terlebih dahulu mengurus KTP sementara ke DISPENDUK. Selanjutnya, WP baru bisa meminta petugas pajak melihat nomor NPWP Anda.

3) Cek NPWP online melalui Klikpajak

Berikut langkah-langkah cara cek NPWP online melalui Mekari Klikpajak untuk validasi NPWP aktif atau nonaktif:

  • Buka halaman https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/
  • Masukkan nomor NPWP pada kolom “Cek status validasi NPWP lawan transaksi”.
  • Kemudian klik button “Mulai validasi”.
  • Setelah itu akan muncul status NPWP tersebut masih aktif atau nonaktif.

Baca juga:  Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP

Mengecek aktif atau tidaknya NPWP lewat online sangat mudah dan praktis.

Cukup dengan koneksi internet yang bagus dan tanpa menunggu lama, Anda bisa mengetahui jawaban.

Cara alternatif lainnya lewat jalur online adalah Anda bisa mengirimkan e-mail ke kantor pajak dengan alamat pengaduan@pajak.go.id.

Kekurangan dengan cara berkirim email adalah Anda tidak langsung mendapat jawaban.

Apalagi jika sedang banyak pengaduan yang masuk ke alamat email tersebut.

Anda pun tak punya pilihan lain selain bersabar.

Baca Juga: Cara Mudah Urus NPWP Hilang atau Rusak

Cara Mengaktifkan NPWP Non Efektif atau NPWP NE

NPWP yang non efektif masih bisa diaktifkan kembali dengan dua cara, yakni secara daring dan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

A. Cara mengaktifkan NPWP NE online:

  1. Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
  2. Setelah masuk ke halaman utama Ditjen Pajak online, klk “Chat Pajak”.
  3. Isikan data sesuai keterangan yang tertera, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel.
  4. Kemudian pilih opsi pertanyaan yang sesuai, yakni permohonan pengaktifan kembali WP Non Efektif, klik “Connect”.
  5. Berikutnya tunggu balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah ada balasan, ajukan permohonan pengaktifan kepada petugas tersebut.
  6. Isikan sejumlah data sesuai dengan arahan dari petugas pajak, kemudian petugas akan mengecek dan melakukan verifikasi data.
  7. Petugas akan meminta Anda membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifan kembali NPWP beserta alasannya.
  8. Selanjutnya permohonan pengaktifan NPWP NE akan diproses oleh petugas pajak.
  9. Anda akanmendapatkan pemberitahuan melalui email resmi dari Ditjen Pajak apabila permohonan disetujui.

B. Cara mengaktifkan NPWP NE offline:

  1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
  2. Setelah permohonan aktivasi NPWP diisi dan ditandatangani, serahkan ke KPP terdekat
  3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
  4. Selanjutnya, petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali wajib pajak NE.

Sayangnya mengaktifkan kembali NPWP ini hanya berlaku untuk NPWP yang berstatus non efektif (NPWP NE).

Sedangkan NPWP yang non aktif karena telah dihapuskan (NPWP DE) dari sistem pajak, tidak bisa diaktifkan kembali.

Untuk kasus WP yang pernah mengajukan penghapusan NPWP dan dikemudian hari tanpa diduga membutuhkan NPWP lagi, maka dia harus membuat NPWP baru.

Oleh karena itu, jika Anda tidak sedang membutuhkan NPWP, sebaiknya jangan langsung dihapus, apalagi NPWP berlaku seumur hidup.

Cara yang paling aman, bisa mengajukan permohonan NPWP Non Efektif.

Dengan begitu, nomor NPWP tersebut cuma nonaktif sementara dan WP bisa mengajukan permohonan aktivasi kembali NPWP tersebut kapan saja.

Itulah tadi cara mengecek NPWP aktif atau tidak dan cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif atau NPWP NE.

Baca Juga: Contoh Surat Permohonan Pembuatan NPWP Pribadi untuk Usaha

Setelah mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif Anda, agar lebih mudah melakukan aktivitas perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Melalui Klikpajak, Anda dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform karena terintegrasi dengan Mekari.

Mekari Jurnal adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti neraca keuangan, arus kas, laba-rugi.

Inilah fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda lebih efektif dan efisien:

Kategori : AdministrasiEdukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami