Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Cara Cek dan Aktifkan NPWP NE di Coretax
6 min read

Cara Cek dan Aktifkan NPWP NE di Coretax

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Direview oleh: Reviewer Phebe Susanti, S.E.
Cara Cek NPWP dan Aktifkan NPWP Nonaktif di Coretax
Cara Cek dan Aktifkan NPWP NE di Coretax
Mekari Klikpajak Highlights
  • NPWP NE adalah status wajib pajak yang sementara tidak aktif, tetapi NPWP belum dihapus
  • Penyebab NPWP non efektif bisa karena tidak bekerja, usaha tutup, penghasilan di bawah PTKP, atau tinggal di luar negeri
  • Status NPWP bisa dicek lewat DJP Online, Coretax, Kring Pajak, atau layanan online lainnya
  • NPWP nonaktif masih bisa diaktifkan kembali jika diperlukan
  • Jika NPWP sudah dihapus, tidak bisa diaktifkan lagi dan harus membuat NPWP baru

Status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat berubah menjadi Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan. Anda dapat cek NPWP di Coretax untuk mengetahui statusnya hingga mengaktifkan kembali jika sudah berstatus nonaktif. 

Mekari Klikpajak akan membahas secara komprehensif tentang NPWP nonefektif, cara mengecek status NPWP, serta langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE, agar terhindar dari masalah administratif di kemudian hari.

Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu NPWP Non-Efektif (NE)?

NPWP Non-Efektif (NE) adalah status yang diberikan pada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tapi belum dilakukan penghapusan NPWP (PER-04/PJ/2020).

Status NPWP nonaktif ini menandakan wajib pajak untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

NPWP NE Sementara

NPWP Non-Efektif Sementara adalah status yang diberikan kepada wajib pajak yang untuk sementara waktu tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, namun diperkirakan suatu saat akan kembali memenuhi persyaratan tersebut.

Sehingga status NPWP NE Sementara ini berbeda dengan penghapusan NPWP, karena masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan.

Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif, Apakah NPWP NE Bisa Digunakan Lagi?

Penyebab NPWP Menjadi Non-Efektif

Merujuk Pasal 24 Ayat (2) PER-04/PJ/2020, penyebab NPWP menjadi nonefektif karena wajib pajak termasuk dalam kriteria yang memenuhi syarat dinonaktifkan seperti berikut:

1. Meninggal Dunia

2. Berhenti dari Pekerjaan Bebas

  • WP Pribadi telah berhenti dari pekerjaan bebas
  • Tidak lagi memiliki penghasilan

3. Bisnis Tutup

  • Wajib Pajak Badan yang bisnisnya dibubarkan
  • Kegiatan usaha tidak beroperasi atau sudah tutup

4. Persyaratan Tidak Terpenuhi Persyaratan

  • Tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif
  • WP tidak lagi memenuhi persyaratan objektif

5. Gaji di Bawah PTKP

6. Tinggal di Luar Negeri

  • Pindah alamat keluar wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar
  • Tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam setahun

7. Menunggu Keputusan Penghapusan NPWP

Jadi, NPWP bisa menjadi nonaktif jika Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menonaktifkan NPWP-nya dan DJP mengabulkan permintaan tersebut, atau dinonaktifkan oleh DJP ketika suatu NPWP dinilai memenuhi syarat untuk dinonaktifkan.

Baca Juga: Wajib Pajak Non Efektif dan Cara Aktifkan Lagi

Cara Cek NPWP Aktif atau Nonaktif dan jika Lupa

via GIPHY

Untuk cek NPWP pribadi apakah nonaktif atau aktif, berikut beberapa metode yang dapat digunakan:

1. Langsung ke Kantor Pajak

  • Cari alamat unit kerja KPP terdekat
  • Datangi kantor pajak dan tanyakan kepada petugas untuk melakukan pengecekan

2. Melalui telepon Kring Pajak

  • Hubungi Kring Pajak di nomor 1500200
  • Ikuti petunjuk operator dan berikan informasi serta data diri yang diperlukan

3. Cek NPWP secara daring

Cara cek NPWP online ini terdapat 3 cara yang bisa dipilih wajib pajak, di antaranya:

1) Melalui website DJP

  • Buka situs DJP di https://portalnpwp.pajak.go.id/login
  • Login dengan memasukkan nomor NPWP atau NIK dan nama Anda.
  • Jika nama Anda muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, artinya NPWP tersebut masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.

2) Melalui aplikasi mobile DJP Online

  • Unduh aplikasi DJP Online dari Google Play atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Status NPWP”.
  • Masukkan NPWP dan status akan ditampilkan.

3) Cek NPWP online melalui Mekari Klikpajak

  • Buka halaman https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/
  • Masukkan nomor NPWP pada kolom “Cek status validasi NPWP lawan transaksi”.
  • Kemudian klik button “Mulai validasi”.
  • Setelah itu akan muncul status NPWP tersebut masih aktif atau nonaktif.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Perusahaan Online

Cara Cek NPWP Online Melalui Sistem Coretax

Apabila ternyata nomor pokok wajib pajak Anda sudah tidak aktif, berikut beberapa cara mengaktifkan NPWP Nonaktif kembali:

1. Cara aktifkan NPWP nonaktif secara online di Coretax

  • Buka halaman DJP di https://pajak.go.id/
  • Pilih “Chat Pajak”.
  • Isi data diri (NPWP, nama, email, nomor ponse).
  • Pilih topik “Pengaktifan kembali WP Non Efektif”, klik “Connect”.
  • Ikuti petunjuk petugas pajak via chat.
  • Beri informasi yang diminta.
  • Buat pernyataan alasan pengaktifan NPWP.
  • Tunggu email konfirmasi dari Ditjen Pajak.

3. Secara offline datang ke kantor pajak

  • Unduh dan isi formulir pengaktifan NPWP.
  • Siapkan fotokopi KTP dan NPWP lama.
  • Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat.
  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung.
  • Petugas akan memproses permohonan Anda.

Ketentuan Pengaktifan NPWP NE

Berikut ketentuan yang perlu dipahami oleh wajib pajak terkait dengan pengaktifan NPWP Non-Efektif:

  1. Hanya NPWP berstatus non-efektif (NE) yang bisa diaktifkan kembali.
  2. NPWP yang sudah dihapus (DE) tidak dapat diaktifkan. Jika dibutuhkan, harus membuat NPWP baru.
  3. Jika tidak sedang membutuhkan NPWP, lebih baik ajukan status non-efektif daripada menghapusnya.
  4. NPWP non-efektif bisa diaktifkan kembali kapan saja saat diperlukan.
  5. NPWP berlaku seumur hidup, jadi pertimbangkan baik-baik sebelum menghapusnya.

Kesimpulan

NPWP Non-Efektif (NE) merupakan status sementara bagi wajib pajak yang tidak memenuhi syarat perpajakan. Penyebabnya bisa karena meninggal, berhenti bekerja, tutup usaha, atau penghasilan rendah.

Setiap wajib pajak penting memahami status NPWP untuk menghindari masalah di kemudian hari terkait kewajiban perpajakan. Cara mengecek status NPWP bisa online maupun offline sesuai kebutuhan.Pengecekan status NPWP maupun mengaktifkannya kembali kini dapat dilakukan melalui sistem Coretax DJP.

Setelah mengetahui status ataupun mengaktifkan NPWP Non Efektif Anda, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak untuk urusan pajak lebih mudah.

Mekari Klikpajak memungkinkan Anda:

  • Membuat Faktur Pajak dan Bukti Potong dari data keuangan secara otomatis.
  • Melaporkan SPT Pajak dengan cepat.

Kemudahan tersebut dikarenakan sistem terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal yang menyediakan laporan keuangan lengkap seperti neraca, arus kas, dan laba rugi.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Mekari Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, menyediakan fitur lengkap untuk administrasi pajak yang efektif, seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing, e-Bupot, dan Arsip Pajak. Selengkapnya baca: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah
Pajak.go.id. “Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?
Pajak.go.id. “Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan PKP
Pajak.go.id. “Implementasi Coretax DJP

Kategori : Administrasi

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang NPWP NE (Non-Efektif)

Apa arti NPWP non efektif (NE)?

Apa arti NPWP non efektif (NE)?

NPWP non efektif (NE) berarti nomor pajak masih ada, tetapi wajib pajak tidak lagi menjalankan kewajiban perpajakan secara aktif untuk sementara waktu.

Kenapa NPWP bisa menjadi non efektif?

Kenapa NPWP bisa menjadi non efektif?

NPWP bisa menjadi non efektif karena beberapa alasan, seperti usaha sudah tutup, tidak lagi bekerja, penghasilan di bawah PTKP, tinggal di luar negeri, atau sedang dalam proses penghapusan NPWP.

Apakah wajib pajak non efektif masih harus lapor SPT?

Apakah wajib pajak non efektif masih harus lapor SPT?

Tidak. Wajib pajak non efektif umumnya tidak wajib melaporkan SPT selama status tersebut sudah resmi ditetapkan oleh DJP.

Apakah NPWP non efektif bisa aktif kembali?

Apakah NPWP non efektif bisa aktif kembali?

Ya, NPWP non efektif bisa diaktifkan kembali jika wajib pajak kembali memiliki penghasilan atau menjalankan usaha.

Bagaimana cara cek NPWP aktif atau nonaktif secara online?

Bagaimana cara cek NPWP aktif atau nonaktif secara online?

Anda bisa cek status NPWP melalui website DJP, aplikasi DJP Online, Coretax, atau layanan validasi NPWP online seperti Mekari Klikpajak.

Apakah semua NPWP nonaktif bisa diaktifkan kembali?

Apakah semua NPWP nonaktif bisa diaktifkan kembali?

Tidak. Hanya NPWP dengan status non efektif (NE) yang bisa diaktifkan kembali. Jika statusnya sudah dihapus, maka tidak bisa dipulihkan.

Apakah NIK bisa menggantikan NPWP jika statusnya non efektif?

Apakah NIK bisa menggantikan NPWP jika statusnya non efektif?

Untuk wajib pajak orang pribadi, NIK dapat digunakan sebagai identitas perpajakan, terutama setelah integrasi NIK dan NPWP diberlakukan.

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami