Daftar Isi
3 min read

Penyebab dan Solusi Mengatasi Web eFaktur Error

Tayang 26 Apr 2023
Penyebab dan Solusi Mengatasi Web eFaktur Error

Ada beberapa hal yang menyebabkan web eFaktur bermasalah. Ketahui apa saja penyebab dan cara mengatasi web eFaktur error ini.

Web e-Faktur adalah aplikasi berbasis web untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).

Penggunaan aplikasi web eFaktur ini membutuhkan jaringan internet dan sistem operasinya sudah terpasang Sertifikat Elektronik apabila menggunakan e-Faktur client desktop DJP Online.

Jika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak sebagai PJAP mitra resmi Ditjen Pajak, maka Anda tidak perlu install Sertifikat Elektronik saat menggunakan web eFaktur ini, karena Anda sudah menaruhnya sekali saja pada saat registrasi aplikasi pajak online Klikpajak.


Penyebab Web eFaktur Error

Web eFaktur error bsia menjadi masalah yang cukup krusial, mengingat apabila pelaporan SPT PPN dilakukan mendekati batas waktu pelaporan, kemudian terjadi kendala, berdampak pada terlambat lapor.

Berikut beberapa penyebab web eFaktur error seperti pada umumnya:

1. Gangguan sistem e-Faktur DJP

Biasanya muncul gangguan pada sistem ini dikarenakan server web eFaktur DJP sedang bermasalah (down).

Penyebab server web e-Faktur DJP down salah satunya karena banyak yang mengaksesnya secara bersamaan.

2. Sertifikat Elektronik kedaluwarsa

Sertifikat digital pajak atau sertel ini memiliki jangka waktu penggunaan.

Apabila sudah kedaluwarsa, maka Pengusaha Kena Pajak harus memperpanjang masa berlakunya.

Ikuti langkah-langkah berikut Cara Perpanjang Sertifikat Elektronik dan Cara Cek Masa Berlaku.

3. Jaringan internet tidak stabil

Penyebab lain web eFaktur error yakni koneksi internet yang Anda gunakan tidak stabil.

Sehingga jaringan internet tidak mampu menghubungkan dengan server eFaktur DJP.

4. Cache & cookies penuh

Riwayat penggunaan browser pada perangkat komputer juga dapat memengaruhi proses dalam mengakses web e-Faktur.

Baca Juga: Solusi ERR SUB003-Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan

Cara Mengatasi Web eFaktur Error

via GIPHY

Berikut beberapa cara solusi web eFaktur error yang bisa jadi pilihan:

  1. Pastikan jaringan internet dalam kondisi stabil. Karena koneksi internet yang tidak tersendat juga memengaruhi saat mengakses web e-Faktur.
  2. Lakukan pembersihan atau clear cache & cookies pada browser. Sebab cache & cookies yang menumpuk juga bisa menghambat akses web eFaktur.
  3. Gunakan mode private window pada browser yang digunakan. Ini bisa jadi salah satu cara yang bisa dicoba untuk mengatasinya.
  4. Pastikan Sertifikat Elektronik masih berlaku atau belum kedaluwarsa. Jika telah perpanjang sertifikat elektronik (sertel), lakukan download dan pasang kembali sertel pada browser.
  5. Coba gunakan browser atau perangkat yang berbeda. Anda dapat menggunakan komputer yang berbeda ataupun browser yang beda pada perangkat yang sama.
  6. Anda dapat menunggu beberapa saat dan mengecek secara berkala hingga sistem e-Faktur DJP kembali normal dan dapat digunakan.

Apabila masih menghadapi kendala web e-Faktur error, Anda dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun resmi @kring_pajak.

Baca Juga: Ketahui Keunggulan Aplikasi Berbasis Web untuk Urus Pajak

Lebih Mudah Kelola Faktur Pajak dengan e-Faktur Klikpajak

Anda dapat mengelola Faktur Pajak elektronik lebih mudah dan cepat melalui PJAP mitra resmi DJP yakni e-Faktur Klikpajak.

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran hingga mengelola Pajak Masukan dan melakukan rekonsiliasi pajak secara otomatis.

Sebab selain terintegrasi dengan pembukuan online Mekari Jurnal, e-Faktur Klikpajak juga dilengkapi dengan sistem API, sehingga Anda dapat menarik data langsung dari sistem laporan keuangan online yang Anda gunakan.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun pajak Klikpajak Anda dan nikmati beragam kemudahan kelola administrasi pajak perusahaan hanya dalam satu langkah.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak