Penyebab web eFaktur error dipengaruhi beberapa hal yang membutuhkan penanganan tepat sebagai solusinya.
Kendala penggunaan web eFaktur ini sering dialami pengguna e-Faktur web based DJP pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN.
Mekari Klikpajak akan mengulas penyebab dan solusi web eFaktur error untuk memudahkan pengelolaan e-Faktur Anda.
Tentang eFaktur Web Based DJP
eFaktur web based DJP adalah aplikasi e-Faktur yang disediakan Ditjen Pajak bagi pengguna eFaktur desktop untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan dua sistem aplikasi e-Faktur, yakni:
- eFaktur client desktop untuk membuat Faktur Pajak selektronik yang dapat dilakukan secara offline.
- eFaktur web untuk melaporkan SPT PPN-nya
Artinya, setelah membuat Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur desktop, PKP harus berganti ke platform web eFaktur DJP untuk dapat melaporkan SPT-nya karena harus disampaikan secara online.
Namun apabila ada pembaruan sistem, pengguna e-Faktur desktop DJP harus melakukan update eFaktur sendiri ke versi terbaru agar dapat menggunakannya untuk membuat Faktur Pajak elektronik.
DJP kini meluncurkan update eFaktur terbaru 4.0 sebagai pembaruan beberapa fitur di dalamnya. Untuk dapat melakukan update e-Faktur 4.0, PKP harus mengunduh installer aplikasi eFaktur versi v.4.0 yang tersedia di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi.
Akan tetapi, Anda tidak perlu melakukan update sendiri apabila menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, karena akan ter-update otomatis oleh sistem Mekari Klikpajak.
Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, Anda juga tidak perlu berganti platform karena sudah berbasis web dan eFaktur API, sehingga Anda dapat membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT-nya hanya dalam satu platform serta dalam jumlah banyak sekaligus.
Penyebab Web eFaktur Error
via GIPHY
Namun pada saat akan menggunakan web eFaktur terkadang wajib pajak mengalami kendala, seperti web e-Faktur tidak bisa dibuka atau gagal login dan masalah teknis lainnya.
Secara umum, berikut beberapa penyebab web eFaktur error yang sering dialami wajib pajak PKP:
1. Internal Server Error
Kendala ini biasanya disebabkan oleh gangguan pada server DJP karena terlalu banyak pengguna yang mengakses pada waktu bersamaan.
Masalah internal server error web eFaktur sering terjadi terutama saat mendekati batas waktu pelaporan.
2. Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa
Sertifikat digital pajak memiliki masa berlaku. Jika sudah kadaluwarsa, Anda harus memperpanjang sertifikat elektronik pajak.
Sehingga Sertifikat Elektronik yang sudah kedaluwarsa sering menjadi penyebab web eFaktur tidak bisa dibuka.
3. Jaringan Internet Tidak Stabil
Koneksi internet yang tidak stabil dapat menyebabkan masalah saat mengakses web eFaktur.
Jaringan internet yang tidak stabil ini tanpa disadari sering menjadi penyabab error saat mengaksesnya.
4. Cache & Cookies Penuh
Riwayat penggunaan browser yang menumpuk dapat memengaruhi akses web eFaktur.
Bahkan, cache dan cookies yang penuh bisa membuat faktur pajak masukan tidak muncul di web-efaktur.
Apabila Anda mengalami kendala setelah melakukan update eFaktur 4.0 seperti tidak bisa masuk pada aplikasi atau gagal upload, selengkapnya baca artikel: Cara Mengatasi e-Faktur 4.0 Error.
Baca Juga: Kode Error ETAX API e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusinya
Infografis Penyebab dan Solusi Web eFaktur Error
Cara Mengatasi Web eFaktur Error
Agar akses web eFaktur lancar, ikuti langkah-langkah cara mengatasi berikut sebagai solusinya:
1. Stabilkan Koneksi Internet
Pastikan jaringan internet dalam kondisi stabil saat mengakses web eFaktur.
2. Bersihkan Cache & Cookies Browser
Lakukan pembersihan cache dan cookies pada browser secara rutin untuk mencegah masalah akses.
3. Gunakan Mode Private Window
Mengakses web eFaktur melalui mode private window di browser bisa membantu mengatasi beberapa masalah teknis.
4. Perpanjang Sertifikat Elektronik
Pastikan sertifikat elektronik masih berlaku. Jika sudah kadaluwarsa, segera perpanjang dan pasang kembali pada browser.
5. Ganti Browser atau Perangkat
Coba akses web eFaktur menggunakan browser atau perangkat yang berbeda jika masih mengalami masalah.
6. Cek Status Server DJP
Kadang-kadang masalah berasal dari server DJP itu sendiri. Solusinya, tunggu beberapa saat dan coba akses kembali nanti.
7. Hubungi Layanan DJP
Jika Anda masih mengalami kesulitan dengan web eFaktur, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui akun resmi @kring_pajak untuk bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Web eFaktur DJP merupakan platform yang digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPN bagi pengguna e-Faktur clien desktop DJP.
Karena pembuatan Faktur Pajaknya dilakukan secara terpisah pada aplikasi e-Faktur desktop DJP yang sudah di-install pada perangkat komputernya.
Namun web eFaktur yang tersedia pada Penyedia Jasa Aplikasi (PJAP) mitra resmi DJP, seperti e-Faktur Mekari Klikpajak, dapat digunakan untuk membuat Faktur Pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN-nya.
Apabila Anda mengalami kendala penggunaan web eFaktur, silakan mencoba solusi sesuai penjelasan di atas. Semoga dapat membantu!
Referensi
X.com @DitjenPajakRI. “Pengumuman kendala aplikasi E-Faktur“
X.com Akun Resmi Kring Pajak DJP @DitjenPajakRI. “Pengumuman Kring Pajak“