Daftar Isi
6 min read

Faktur Pajak Manual dan Ketentuan Penggunaan eFaktur

Tayang 07 Sep 2022
Faktur Pajak Manual dan Ketentuan Penggunaan eFaktur

Seperti diketahui, penggunaan e-Faktur sebagai pengganti Faktur Pajak manual sudah diwajibkan mulai 2016 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014, yang berbunyi:

Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Selain memudahkan dalam pembuatan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada fakta menarik terkait penggantian Faktur Pajak manual menjadi e-Faktur.

Penggantian Faktur Pajak manual menjadi e-Faktur ini sudah seharusnya setiap pengusaha wajib tahu dan memahaminya, terlebih lagi yang baru saja dikukuhkan sebagai PKP, agar urusan perpajakan lancar.

Pengertian e-Faktur sendiri adalah Faktur Pajak berbentuk elektronik yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan atau disediakan oleh DJP dan penyedia aplikasi perpajakan mitra DJP, seperti Mekari Klikpajak.

Jadi, e-Faktur merupakan aplikasi untuk membuat dan melaporkan Faktur Pajak online.

Riwayat e-Faktur di Indonesia

Sejarahnya, e-Faktur atau e-Tax Invoice dikenalkan DJP pada tahun 2013.

Kemudian pada 1 Juli 2014, DJP resmi memberlakukan e-Faktur dengan fitur penyampaian Faktur Pajak secara elektronik.

Pada 2016, DJP mengenalkan e-Billing sebagai fitur untuk pembayaran pajak secara online dan pada tahun yang sama juga mewajibkan seluruh PKP menggunakan e-Faktur.

Dasar hukum pembuatan e-Faktur di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • Lalu, PMK-151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.
  • Kemudian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Pembetulan atau Penggantian, dan Pembatalan Faktur Pajak.
  • Serta, PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Terbaru adalah kewajiban penggunaan e-Faktur 3.0

Perlu diketahui, selain serangkaian dasar hukum yang mengatur kewajiban penggunaan pengganti Faktur Pajak manual, juga ada ketentuan yang mengatur tentang kewajiban update e-Faktur versi terbaru 3.0.

Kewajiban update e-Faktur versi 3.0 mengganti e-Faktur 2.2 ini melalui pemberitahuan secara resmi Nomor PENG-11/PJ.09/2020 tentang Implementasi Nasional Aplikasi e-Faktur Desktop versi 3.0.

Wajib lapor SPT Masa PPN lewat e-Faktur

Melalui diberlakukannya pembaruan sistem e-Faktur ini pula, setiap PKP harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur, tidak bisa lagi menggunakan e-Filing.

Baca juga: Langkah Terbaru dalam Lapor PPN Masa di e-Faktur

Langkah DJP mengganti Faktur Pajak manual dengan e-Faktur tak lain untuk kenyamanan dan kemudahan dalam urusan perpajakan bagi PKP, yang diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan SPT Tahunan Masa PPN.

Tak hanya itu, agenda utama pemerintah dalam penggunaan e-Faktur juga untuk mencegah adanya Faktur Pajak fiktif oleh oknum PKP yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu juga untuk mendorong pelaku bisnis menekan biaya usaha karena tidak perlu mencetak Faktur Pajak.

Perbedaan Faktur Pajak Manual dan e-Faktur

Fakta lain yang juga perlu diketahui perbedaan Faktur Pajak manual atau faktur kertas dan e-Faktur.

Faktur Pajak manual biasa disebut dengan Faktur Pajak kertas karena memang cara buat faktur pajak manual masih dilakukan secara manual diketik di atas kertas.

Berikut perbedaan Faktur Pajak manual atau Faktur Pajak kertas dan e-Faktur:

a. Faktur pajak manual atau faktur kertas

  • Tanda tangan: Berupa tanda tangan basah dari PKP atau pegawai yang ditunjuk mengurus perpajakan.
  • Format: Tidak ada format resmi mengenai bentuk faktur pajak, tapi PKP tetap harus menyusun berdasarkan keterangan yang tertera pada PER-24/PJ/2012.
  • Jumlah lembar: Wajib dicetak minimal dua lembar, masing-masing untuk PKP penjual dan PKP pembeli.
  • Permohonan/Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP): PKP harus datang langsung ke KPP untuk meminta NSFP.
  • Prosedur pelaporan: PKP tidak wajib mengunggah faktur pajak sebelum pelaporan SPT PPN. Faktur Pajak Masukan dan keluaran hanya perlu dicantumkan pada daftar pajak keluaran dan pajak masukan pada saat membuat SPT PPN.
  • Pelaporan SPT PPN: Pelaporan SPT PPN menggunakan formulir SPT PPN 1111 yang diunggah secara manual dan masih menggunakan e-Filing (kini DJP telah menutup e-Filing untuk lapor SPT Masa PPN).
  • Mata uang: Mata uang yang dicantumkan bebas dan tidak harus menggunakan mata uang rupiah.

Sebagai PKP baru, Sobat Klikpajak harus tahu ada cara mudah kelola banyak NPWP perusahaan dan berbagi tugas kelola pajak bisnis dengan internal melalui Fitur Multi User dan Multi NPWP dari Klikpajak.

Baca juga tentang PKP Harus Tahu, Begini Cara Antisipasi Faktur Pajak Fiktif

b. Faktur pajak elektronik atau e-Faktur

  • Tanda tangan: Diganti oleh kode QR (Quick Response).
  • Format: Sudah ditentukan oleh aplikasi atau sistem yang disediakan DJP.
  • Jumlah lembar: Tidak diwajibkan untuk dicetak dalam format salinan bentuk cetak (hardcopy).
  • Permohonan/Permintaan NSFP: PKP tidak harus dating ke KPP untuk meminta NSFP.
  • Prosedur pelaporan: PKP harus mengunggah faktur pajak, baik keluaran maupun masukan, agar bisa mendapatkan kode QR dan mendapatkan pengesahan. Prosedur ini untuk membuat dan melaporkan SPT PPN.
  • Pelaporan SPT PPN: Semuanya tersedia dalam satu aplikasi di e-Faktur.
  • Mata uang: Mata uang yang harus dicatat harus rupiah. Jika PKP melakukan transaksi dalam mata uang asing, harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah.

Bertransaksi menggunakan mata uang asing? Ketahui Kurs Pajak Terbaru untuk kelola Faktur Pajaknya.

Faktur Pajak Manual dan Ketentuan Penggunaan eFakturIlustrasi Faktur Pajak manual

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Manfaatkan e-Faktur untuk Permudah Administrasi Pajak Bisnis

Dengan e-Faktur, harapannya pelaku usaha dengan status PKP bisa memanfaatkannya untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan bisnisnya.

Akan tetapi, pengelolaan e-Faktur tetap saja bisa menyita waktu lebih untuk mengerjakannya jika tidak didukung dengan sistem pendukung yang mumpuni.

Agar pengelolaan Faktur Pajak elektronik mulai dari membuat Faktur Pajak, lapor SPT Masa PPN hingga bayar PPN terutang lebih mudah, gunakan support system perpajakan yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi hanya di e-Faktur Klikpajak.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, Sobat Klikpajak wajib membuat Sertifikat Elektronik terlebih dahulu.

Bagaimana cara membuat Digital Certificate atau Sertifikat Elektronik e-Faktur?

Temukan di sini syarat dan tutorial Cara Membuat Sertifikat Elektronik

Ingat, untuk PKP dapat membuat Faktur Pajak elektronik, sebelumnya harus memiliki NSFP.

Kode NSFP yang tidak terpakai, wajib dikembalikan ke DJP.

Nah, Sobat Klikpajak juga dapat memonitor kode NSFP yang telah atau belum digunakan secara efektif dan efisien.

Sehingga mempermudah ketika ingin melaporkan kode NSFP yang tidak terpakai kepada Ditjen Pajak di akhir periode.

Baca juga: Panduan Lengkap Membuat Faktur Pajak di e-Faktur ‘Online’

Dengan aplikasi e-Faktur Klikpajak, cara menghitung Pajak Masukan dan Keluaran jadi lebih mudah dibandingkan secara manual.

Sebab penghitungan Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan akan secara otomatis melalui fitur e-Faktur Klikpajak ini.

Dan ini tentunya akan menghindarkan Sobat Klikpajak dari potensi mengalami kesalahan dalam penghitungan PPN yang dipungut atau pelaporan dan pembayaran PPN terutang.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak