Daftar Isi
5 min read

Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen ini

Tayang 06 Sep 2020
Last updated 19 Juli 2024
Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen ini

Lapor SPT Tahunan Pribadi online maupun manual merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang telah memiliki penghasilan. Ketahui cara lapor SPT Tahunan Pribadi online di sini.

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri adalah surat yang digunakan untuk menyampaikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak sesuai peraturan perundang-undangan paling lambat setiap tanggal 31 Maret per tahunnya. 

Mengingat kini cara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dinilai kurang efektif, pada tahun 2014 pemerintah meluncurkan situs web DJP Online yang dilengkapi fitur e-Filing untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara online

Selain melalui situs tersebut, pelaporan SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti aplikasi lapor pajak dari Klikpajak.id.

Berbagai kemudahan yang ditawarkan metode online ini membuat banyak wajib pajak beralih dari cara manual. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan online juga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja sehingga membuat WP terhindar dari keterlambatan yang berujung sanksi denda.

Tapi ingat, sebelum lapor SPT Tahunan Pribadi online, jangan lupa siapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen apa sajakah itu, simak ulasan Klikpajak by Mekar

Dokumen yang Perlu Disiapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Agar dapat mengakses e-Filing atau sistem yang berfungsi untuk membantu kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan secara online ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut dokumen yang harus Anda sertakan pada saat menyampaikan SPT Tahunan Pribadi secara daring.

Ketahui tahapannya, begini Contoh Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

a. Formulir SPT Tahunan

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, tentu wajib pajak harus menentukan jenis formulir yang akan digunakan terlebih dahulu.

Ada tiga jenis formulir berdasarkan besaran gaji yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • SPT/Formulir 1770 S (Sederhana): Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • SPT/Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta selama 1 tahun terakhir.
  • SPT/Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas. 

Ilustrasi contoh formulir SPT Tahunan yang harus disiapkan saat lapor SPT Tahunan Pribadi online

b. Formulir 1721 A1 dan A2

Setelah menentukan Formulir SPT Tahunan, selanjutnya yang perlu disiapkan adalah Formulir 1721 A1 dan A2.

Formulir 1721 A1 untuk karyawan, sedangkan Formulir 1721 A2 untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP.

Formulir-formulir ini dapat diperoleh dari pemberi kerja atau perusahaan tempat Anda bekerja. 

Isilah formulir tersebut sesuai dengan status yang dimiliki wajib pajak. Nantinya, data-data dari formulir inilah yang akan dilaporkan saat mengakses e-Filing SPT Tahunan pribadi.

c. EFIN untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi Online

Sebagai syarat untuk mengakses portal e-Filing dan mendaftar akun DJP Online, diperlukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang dikeluarkan oleh DJP. Untuk mendapatkannya, wajib pajak perlu mengunduh formulir EFIN dan mengajukan permohonannya ke KPP. 

Setelah EFIN didapat, wajib pajak harus mengaktivasi nomor tersebut dengan mengakses situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, lalu mengikuti prosedur pendaftaran yang ada.

Lapor SPT Tahunan Pribadi Online, Jangan Lupa Siapkan Dokumen iniContoh EFIN untuk lapor SPT Tahunan Pribadi online

d. Laporan Penghasilan Lainnya, Kewajiban/Utang, Harta Bila Ada

Selain formulir SPT dan EFIN, serta apabila Anda memiliki penghasilan tambahan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban atau utang, serta segala bentuk harta, harus disiapkan laporan-laporan itu untuk dapat mengisi SPT Tahunan pribadi.

Itulah dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum wajib pajak melaporkan SPT Tahunan pribadi online melalui e-Filing.

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak dan e-SPT Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui aplikasi pajak online Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

 

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami