
Sudah tahu cara instal Sertifikat Elektronik pajak? Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara install Sertifikat Elektronik di eFaktur hingga cara aktivasi digital certificate ini.
Cara instal Sertifikat Elektronik memang terbilang cukup mudah.
Namun, bagi yang baru kali ini mengurus administrasi perpajakan, melakukan cara pasang Sertifikat Elektronik pajak cukup membingungkan, bahkan bagi yang sudah terbiasa urus pajak bisnis sekalipun.
Mengingat, install Sertifikat Elektronik di eFaktur ini cukup jarang dilakukan.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Pentingnya Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum pada pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ/2014 yang telah diubah dengan SE-69/PJ/2015.
Jika sudah mendapatkan digital certificate, langkah yang harus Anda lakukan yakni melakukan instalasi.
Sebelum ke langkah-langkah cara instal Sertifikat Elektronik, mungkin masih ada yang mempertanyakan kenapa Wajib Pajak (WP), khususnya status pelaku usaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki Sertifikat Elektronik?
Tak lain karena WP pengusaha atau PKP umumnya melakukan transaksi yang mengharuskan membuat Faktur Pajak di e-Faktur, maupun melakukan transaksi terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26, 22, 15, dan 4 ayat 2 yang mengharuskan membuat bukti potongnya di e-Bupot Unifikasi.
Guna menjaga keamanan (security) dalam pembuatan Faktur Pajak Online maupun Bukti Pemotongan secara elektronik itulah diperlukan Sertifikat Elektronik.
Jadi, Sertifikat Elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP.
Baca Juga: Solusi ETAX 40001: eFaktur Error 40001 & Cara Mengatasi ETAX-40001
Ilustrasi install Sertifikat ELektronik
Cara Instal Sertifikat Elektronik
Berikut langkah-langkah mendapatkan dan cara menginstall Digital Certificate ini:
1. Bila permohonan permintaan Sertifikat Elektronik sudah disetujui oleh KPP, selanjutnya PKP akan mendapatkan pemberitahuan melalui email;
2. Masuk ke situs http://efaktur.pajak.go.id lalu login menggunakan kode aktivasi dan password yang diberikan oleh DJP;
3. Pilih halaman “Download Sertifikat Digital” lalu klik tombol “Unduh”;
4. Pilih folder penyimpanan file sertifikat pajak di PC/laptop;
5. Klik dua kali pada file yang sudah disimpan untuk mengeksekusi dan memulai proses instalasi ke perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur Klikpajak;
6. Sistem akan menampilkan layar Certificate Import Wizard dan ikuti langkah-langkahnya.
7. Selanjutnya, Perusahaan harus mengimpor Sertifikat Elektronik yang diperoleh ke browser yang digunakan untuk mengakses situs e-NOFA.
Baca Juga: Cara Import atau Copy Database e-Faktur yang Mudah
Langkah-langkah Cara Import Sertifikat Elektronik
Berikut cara import Sertifikat Elektronik di e Faktur ke browser:
Browser Chrome
1. Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar;
2. Scroll ke bawah lalu klik “More”, pilih “Kelola Sertifikat/Manage Certificates”;
3. Selanjutnya, klik “Import” dan ikuti langkah-langkahnya.
Browser Firefox
1. Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar;
2. Pilih tab “Privacy & Security” lalu klik “View Certificates“;
3. Selanjutnya, klik “Import” pada tab “Your Certificates” dan ikuti langkah-langkahnya.
Langkah-langkah Meminta NSFP
Bila telah selesai mengimpor Sertifikat Elektronik pajak ke browser, selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online:
- Akses dan masuk ke https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home;
- Klik tombol “Permintaan NSFP”;
- Pilih sertifikat elektronik yang baru saja di-import dari browser;
- Lakukan permintaan range Nomor Seri Faktur Pajak Anda.
Baca juga: Langkah-langkah Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak di eNofa DJP
Jika sudah beres urusan install Sertifikat Elektronik, kini saatnya membuat Faktur Pajak di e-Faktur maupun membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot.
Baca juga Cara Download dan Update Sertifikat Elektronik
Temukan Cara Mudah Membuat e-Faktur dan e-Bupot
Setelah berhasil melakukan cara instal Sertifikat Elektronik pajak atau cara pasang dengan langkah-langkah cara install dan cara import Sertifikat Elektronik di e Faktur seperti di atas, berikutnya Anda sudah bisa menggunakan aplikasi e-Faktur maupun e-Bupot.
Lebih mudah kelola e-Faktur dan e-Bupot melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, yakni Klikpajak.id.
Karena fitur e-Faktur Klikpajak terintegrasi dalam satu platform, sehingga memudahkan Anda melakukan cara membuat Faktur Pajak elektronik dengan sangat simpel,
Bukan hanya membuat Faktur Pajak elektronik dan menyampaikan SPT Masa PPN dengan mudah di e-Faktur Klikpajak, Anda juga akan menemukan cara yang praktis dalam membuat bukti potong dan pelaporan SPT PPh Unifikasi di e-Bupot Klikpajak.