Daftar Isi
2 min read

Pengenaan Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT Sebesar 2%

Tayang 10 Sep 2018
Last updated 19 Juli 2024
Pengenaan Sanksi Administrasi Karena Pembetulan SPT Sebesar 2%

Hendak membetulkan SPT malah dikenai sanksi? Anda harus tahu dulu, pengenaan sanksi ini karena masalah keterlambatan bayar pajak. Pembetulan SPT yang menyebabkan pajak lebih besar otomatis menyebabkan keterlambatan membayar pajak dan harus dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi karena pembetulan SPT ini terjadi karena terdapat tambahan pajak kurang bayar yang semestinya telah lunas pada saat jatuh tempo. Wajib pajak harus membayar kekurangan pembayaran pajak dan sanksi administrasi sebelum menyampaikan SPT Pembetulan.

Sanksi Pembetulan SPT Tahunan

Apabila Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kemudian berakibat menambah jumlah pajak yang terutang, maka atas kekurangan pajak yang harus dibayar, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Satu bulan adalah jumlah hari dalam bulan kalender bersangkutan. Misalnya mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 April. Bagian dari bulan adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya, 21 April sampai dengan 30 April.

Contoh:

Cara pembetulan PPh 21 yang mana pajak seorang karyawan tertinggal atau belum dibayar untuk bulan Maret 2018, sementara sekarang bulan Mei 2018.

Pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa April 2015 dengan cara memasukkan penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 karyawan yang belum dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 Masa Maret 2018 yang normal. Akibat dari pembetulan tersebut adalah terdapat PPh Pasal 21 kurang bayar di Masa Maret 2018.

Kekurangan bayar tersebut akan menimbulkan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar. Misalnya Anda melakukan pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Maret 2018 di bulan Mei 2018, maka sanksi administrasi yang harus dibayar adalah sebesar 4% (2% x 2 bulan) dari pajak yang kurang dibayar.

Sanksi Pembetulan SPT Masa

Atas pembetulan SPT Masa yang menyebabkan pajak terutang bertambah, Wajib Pajak juga dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan jumlah pajak yang kurang bayar.

Jangka waktu perhitungan bunga adalah dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Demikian penjelasan tentang apa saja sanksi administrasi karena pembetulan SPT yang dapat dikenakan apabila Anda terlambat melaporkan pajak. Jadilah Wajib Pajak yang tertib membayar pajak agar terhindar dari sanksi yang berlaku. Bangga Bayar Pajak!

Kategori : Tax Update
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami