
Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak adalah langkah yang dapat diambil oleh Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan atau kekeliruan dalam pelaporan pajak sebelumnya. Namun, pembetulan ini sering kali berimplikasi pada penambahan jumlah pajak yang harus dibayar, yang dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administrasi.
Memahami ketentuan sanksi, dasar hukum, tarif yang berlaku, serta strategi pengelolaan pajak, menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam manajemen perpajakan. Simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Ketentuan Sanksi Pembetulan SPT
Menurut Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri membetulkan SPT yang telah disampaikan dan pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka atas pajak yang kurang dibayar tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
Sanksi ini dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran, dengan maksimal pengenaan sanksi selama 24 bulan.
Baca Juga: Batas Pembetulan SPT Tahunan dan Caranya
Dasar Hukum Pembetulan SPT
Dasar hukum utama yang mengatur pembetulan SPT dan sanksi terkait adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 yang memperbarui batasan pembetulan SPT, menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Terkait Sanksi Administrasi Pembetulan SPT
Selain UU KUP dan PP 50/2022, peraturan lain yang relevan adalah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yang mengatur tentang tata cara pembetulan SPT dan sanksi administrasi yang dikenakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 yang memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak.
Tarif Sanksi Administrasi Pembetulan SPT
Tarif sanksi administrasi berupa bunga atas pembetulan SPT ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dapat berubah setiap periode. Penjelasan selengkapnya Anda dapat membaca: Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru.
Sebagai contoh, untuk periode 1 Januari hingga 31 Januari 2025, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan sebesar 1,00% per bulan untuk sanksi terkait pembetulan SPT.
Perhitungan sanksi dilakukan dengan mengalikan tarif bunga tersebut dengan jumlah pajak yang kurang dibayar dan jumlah bulan keterlambatan, dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Tips Mengelola Pajak Perusahaan Cabang
Mengelola pajak untuk perusahaan yang memiliki cabang memerlukan perhatian khusus. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
- Pendaftaran NPWP Cabang: Pastikan setiap cabang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tersendiri sesuai dengan lokasi operasionalnya. Hal ini penting untuk memudahkan administrasi dan kepatuhan pajak.
- Sentralisasi Pelaporan: Pertimbangkan untuk melakukan sentralisasi pelaporan pajak di kantor pusat, terutama untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), guna menyederhanakan proses administrasi.
- Pemahaman Kewajiban Pajak: Setiap cabang harus memahami kewajiban pajak yang berlaku, termasuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dan PPh Pasal 23 atas transaksi tertentu.
- Pengelolaan Pembukuan yang Baik: Lakukan pencatatan keuangan yang rapi dan teratur untuk setiap cabang, sehingga memudahkan dalam pelaporan pajak dan menghindari kesalahan yang dapat berujung pada sanksi.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Berkonsultasilah dengan konsultan pajak profesional untuk memastikan kepatuhan dan efisiensi dalam pengelolaan pajak perusahaan, terutama yang memiliki struktur organisasi yang kompleks dengan banyak cabang.
Baca Juga: Hindari Sanksi Pajak Kendaraan dengan Pemutihan Pajak
Kesimpulan
Pembetulan SPT merupakan mekanisme yang disediakan bagi Wajib Pajak untuk mengoreksi kesalahan dalam pelaporan pajak. Namun, pembetulan yang mengakibatkan peningkatan utang pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dengan tarif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penting bagi Wajib Pajak untuk memahami ketentuan dan dasar hukum yang berlaku guna menghindari sanksi yang tidak diinginkan.
Bagi perusahaan yang memiliki cabang, pengelolaan pajak memerlukan strategi khusus, termasuk pendaftaran NITKU sebagai perusahaan cabang, sentralisasi pelaporan, dan pengelolaan pembukuan yang baik. Dengan demikian, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan mengoptimalkan efisiensi operasional.
Selalu update dengan peraturan perpajakan terbaru dan pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pakar pajak. Agar terhindar dari sanksi pembetulan SPT karena kesalahan perhitungan atau penyusunan laporan keuangan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal untuk mengelolanya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP menjadi UU”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak”