Daftar Isi
11 min read

Cara Menghitung PPN : Rumus dan Contoh PPN Terutang

Tayang 19 Sep 2022
Cara menghitung PPN
Cara Menghitung PPN : Rumus dan Contoh PPN Terutang

Sebagai PKP, harus tahu rumus PPN agar dapat melakukan perhitungan PPN terutang dengan benar. Ketahui cara menghitung PPN dan contoh soal cara hitung PPN berikut ini.

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan e-Faktur dalam SPT Masa PPN, harus mengetahui dasar perhitungan PPN dan cara menghitung Pajak PPN.

Sebab setiap transaksi barang maupun jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dilakukan, harus dikelola dengan baik seberapa besar Pajak Keluaran dan Pajak Masukan dari transaksi tersebut untuk mengetahui besar PPN Terutang setiap masa pajak.

PPN Terutang tersebut nantinya digunakan sebagai acuan berapa besar PPN yang harus disetorkan ke kas negara, atau sebaliknya dapat dikreditkan untuk masa pajak berikutnya maupun memiliki direstitusi.

Apabila perhitungan PPN terutang ternyata hasilnya Pajak Keluaran lebih besar dibanding Pajak Masukan, artinya PKP mengalami PPN Terutang kurang bayar, yang mana selisih tersebut harus dibayarkan ke negara.

Sebaliknya, jika hasil perhitungan PPN terutang adalah Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka PKP mengalami PPN terutang lebih bayar, sehingga selisih PPN lebih bayar itu bisa dikompensasikan untuk masa pajak berikutnya atau dilakukan restitusi.

Lalu bagaimana cara menghitung PPN terutang dan pajak PPN berapa persen, terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini beserta contoh soal PPN untuk lebih mudah memahaminya.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan Anda pentingnya kelola pajak bisnis yang efektif dan efisien untuk membantu meningkatkan kinerja perusahaan.

Apa itu PPN, Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN Terutang

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak.

PPN ini dibebankan kepada pembeli atau konsumen. Sedangkan produsen atau penjual dalam hal ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN tersebut ke negara.

Namun sebelum PKP dapat membayarkan dan melaporkan pemungutan pajak pertambahan nilai tersebut, terdapata proses penghitungan PPN Terutang.

Seperti yang sudah disinggung di atas, PPN Terutang ini dihitung dari transaksi PPN Keluaran dan PPN Masukan.

PPN Keluaran atau Pajak Keluaran merupakan transaksi saat PKP menjual barang maupun jasa kena pajak, sehingga PKP harus menerbitkan eFaktur PPN atau Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).

Sedangkana PPN Keluaran atau Pajak Keluaran merupakan transaksi saat PKP membeli barang ataupun jasa kena pajak, sehingga PKP menerima eFaktur dari PKP Penjual.

Baca juga: Penjelasan tentang Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Tarif PPN Berapa Persen?

Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), tarif PPN normal di Indonesia yang berlaku adalah 10%.

Namun besar tarif PPN ini bisa diubah paling rendah 5% dan paling banyak 15% yang perubahannya diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Tarif Baru PPN Berapa Persen?

Besar tarif pajak penghasilan 10% berlaku selama bertahun-tahun sejak diterbitkannya UU PPN.

Melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah menaikkan tarif PPN secara bertahap.

Tarif PPN terbaru 11% mulai April 2022, kemudian rencananya akan dinaikkan lagi menjadi sebesar 12% pada 2025.

Sesuai dengan definisi PPN di atas, maka setiap barang dan/atau jasa yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai, akan dikenakan pajak PPN dengan tarif PPN terbaru tersebut.

Untuk mengetahui cara menghitung harga sebelum PPN dan cara hitung PPN 11 persen sesuai tarif pajak pertambahan nilai terbaru, terus simak ulasan di bawah ini.

Kethui juga apa saja objek PPN sebelum menghitung pajak PPN terutang

Objek yang kena PPN di antaranya jenis barang berwujud bergerak, jenis barang berwujud tidak bergerak, dan objek PPN berdasarkan penyerahannya yang tertuang dalam Pasal 4 UU PPN yang meliputi:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor BKP
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor BKP oleh PKP
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
  • Ekspor JKP oleh PKP

Sedangkan objek kena PPN 0% diterapkan untuk penyerahan:

  • Ekspor BKP berwujud
  • Ekspor BKP tidak berwujud
  • Ekspor JKP

Baca Juga: Apakah bisnis Anda bergerak bidang ekspor-impor? Begini Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

Dasar Pengenaan Pajak dalam Rumus PPN untuk Menghitung PPN


Setelah mengetahui pengertian, tarif dan objek kena Pajak Pertambahan Nilai, berikutnya adalah bagaimana cara menghitung PPN 11 persen?

Dalam penghitungan PPN, harus didasarkan pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Berikut alur PPN terutang:

PKP Penjual menjual barang/jasa ke PKP Pembeli. Maka PKP Penjual harus memungut atau memotong PPN dari penjualan barang/jasa tersebut.

Kemudian PKP Penjual menerbitkan Faktur Pajak Keluaran sebagai bukti telah memungut PPN atas pembelian barang/jasa itu dan diserahkan ke PKP Pembeli.

Karena PPN yang dipungut penjual atau pengusaha langsung dari pembeli itu belum disetorkan ke pemerintah, maka disebut PPN terutang.

Pajak pertambahan nilai dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak ( DPP ) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Penghitungan PPN Terutang ini dapat dihitung dengan rumus PPN sebagai berikut:

Rumus PPN adalah PPN = Tarif PPN x DPP

Contoh Soal PPN

Sebelum masuk pada cara menghitung PPN terutang dari masing-masing DPP yakni harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain, kita akan lihat contoh soal PPN atas PKP tertentu dan penyerahan atas kendaraan bermotor bekas, serta penyerahan emas perhiasan atau jasa terkait dengan emas perhiasan.

Ketentuan pajak pertambahan nilai atas PKP tertentu artinya PPN yang berlaku bagi PKP dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp1.800.000.

PKP tertentu ini dapat mengkreditkan PPN Masukan dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut:

  • Pajak Masukan sebesar 60% dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Pajak Keluaran sebesar 70% dari Pajak Masukan untuk penyerahan Barang kena Pajak

Pajak Keluaran bagi PKP tertentu ini juga dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 11% dengan DPP.

Kemudian cara menghitung PPN terutang adalah Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Sehingga penghitungan PPN terutang yang disetor setiap masa pajak bagi PKP tertentu ini sama dengan 4% dari DPP untuk transaksi penyerahan JKP dan 4% dari DPP untuk penyerahan PKP.

Bagaimana dengan penghitungan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas?

Perhitungan PPN bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas adalah sama dengan 1% dari DPP berupa peredaran usaha.

Kemudian besar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan PPN Masukan adalah 90% dari Pajak Keluaran.

Ketentuan ini diperuntukkan bagi PKP yang melakukan penyerahan atas kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Seperti apa penghitungan PPN atas penyerahan terkait emas perhiasan?

Penyerahan barang atau jasa terkait emas perhiasan terutang PPN dengan tarif 11% dikalikan dengan DPP 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

DPP dari harga jual emas perhiasan atau penggantian tersebut merupakan selisih antara harga jual emas perhiasan dikurangi harga emas batangan kadar 24 karat yang terkandung di dalamnya.

Untuk diketahui, DPP tersebut dalam hal penyerahan emas perhiasan dilakukan dengan cara mengganti atau menukar emas perhiasan dengan emas batangan kadar 24 karat sebagai pengganti seluruh bahan baku pembuaran emas perhiasan.

1. Contoh hitung PPN atas PKP tertentu

PKP A memiliki omzet atau peredaran bruto atas usahanya sebesar Rp1.500.000.000.

Pada masa September 2022 melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebesar Rp500.000.000 dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) sebesar Rp250.000.000 .

Maka PPN yang harus dibayar PKP A adalah:

Pajak Keluaran atas BKP
= 11% x Penyerahan BKP
= 11% x Rp500.000.000
= Rp55.000.000
Pajak Keluaran atas JKP
= 11% x Penyerahan atas JKP
= 11% x Rp250.000.000
= Rp27.500.000
Total PPN Keluaran atau Pajak Keluaran:
= Pajak Keluaran atas BKP + Pajak Keluaran atas JKP
= Rp55.000.000 + Rp27.500.000
= Rp82.500.000
Pajak Masukan atas BKP
= 60% x Pajak Keluaran BKP
= 60% x Rp55.000.000
= Rp33.000.000
Pajak Masukan atas JKP
= 70% x Pajak Keluaran JKP
= 70% x Rp27.500.000
= Rp19.250.000
Total PPN Masukan atau Pajak Masukan:
= Pajak Masukan BKP + Pajak Masukan JKP
= Rp33.000.000 + 19.250.000
= Rp52.250.000
PPN Terutang yang harus dibayar:
= Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp82.500.000 – Rp52.250.000
= Rp30.250.000

2. Contoh hitung PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas

PKP B pada masa Oktober 2022 memiliki penghasilan bruto penyerahan kendaraan bermotor bekas sebesar Rp900.000.000.

Maka PPN terutang PKP B atas usaha penjualan kenadaraan bermotor bekas tersebut adalah?

Pajak Keluaran
= 11% x omzet bruto
= 11% x Rp900.000.000
= Rp99.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
= 90% x Pajak Keluaran
= 90% x Rp90.000.000
= Rp89.100.000
PPN Terutang:
= Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp99.000.000 – Rp89.100.000
= Rp9.900.000

3. Contoh hitung PPN atas penyerahan terkait emas perhiasan

PKP C pada masa November 2022 memiliki omzet atau peredarana bruto dari penyerahan emas perhiasan sebesar Rp1.200.000.000.

Maka PPN terutang atas penyerahan emas perhiasan PKP C adalah?

Pajak Keluaran
= 11% x omzet bruto
= 11% Rp1.200.000.000
= Rp132.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
= 80% x Pajak Keluaran
= 80% x Rp132.000.000
= Rp105.600.000
PPN Terutang:
= Pajak Keluaran – Pajak Masukan
= Rp132.000.000 – Rp105.600.000
= Rp26.400.000

 

Baca juga: Contoh Perhitungan PPN : Kurang Bayar, Lebih Bayar, Nihil

Contoh Perhitungan PPN

Berikut adalah contoh PPN untuk menghitung pajak PPN terutang berdasarkan harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain.

a. Contoh Penghitungan PPN terhadap DPP dari Harga Jual

PKP A menjual tunai Barang Kena Pajak (BKP) seharga Rp 10.000.000.

Maka PPN terutang PKP A adalah?

PPN Terutang:
= Tarif PPN x Harga BKP
= 11% x Rp10.000.000
= Rp1.100.000
PPN sebesar Rp 1.100.000 ini merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP A.

b. Contoh Penghitungan PPN terhadap DPP Penggantian

PKP B melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan memperoleh penggantian Rp 15.000.000.

Maka PPN yang terutang adalah:

PPN Terutang:
= 10% x Rp 15.000.000
= Rp 1.650.000
PPN sebesar Rp 1.650.000 ini merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh PKP B.

 

Baca juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

c. Contoh Perhitungan PPN terhadap DPP Nilai Impor

Importir C mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 20.000.000.

PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah:

= 11% x Rp 20.000.000
= Rp 2.200.000
PPN sebesar Rp 2.200.000 ini merupakan pajak masukan yang dibayar oleh importir C.

d. Contoh Perhitungan PPN terhadap DPP Nilai Ekspor

PKP D melakukan ekspor BKP dengan nilai ekspor Rp 25.000.000.

Seperti diketahui, bagi PKP yang melakukana kegiatan ekspor dikenakan tarif PPN 0%.

Maka PPN yang terutang adalah:

= Tarif 0% x Rp 25.000.000
= Rp 0
PPN sebesar Rp 0 ini merupakan pajak keluaran yang dibayar oleh PKP D.

Baca juga : Jenis Eskpor Jasa Kena Pajak dengan Tarif PPN Ekspor 0%

e. Contoh Perhitungan PPN terhadap DPP Nilai Lain

Seperti diketahui, DPP ( Dasar Pengenaan Pajak ) nilai lain dari pengurusan transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih.

Nilai sisa sebesar 90% dari jumlah yang ditagih diasumsikan sebagai biaya yang dibayarkan pada pihak ketiga, yang nantinya ditagihkan pada pengguna jasa perusahaan transportasi ini.

Maka dari itu tarif efektif PPN atas jasa transportasi ini adalah 1%.

Angka satu persen ini diperoleh dari pengalian Nilai Lain (10%) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yakni 10% x 10% = 1%.

Misalnya jasa pengiriman paket, dengan rumus: PPN jasa pengiriman paket = 1% x Nilai yang Ditagih

Perusahaan jasa pengiriman PT AAA Cepat menerima order dari PT BBB untuk pengiriman paket dari Jakarta ke Papua dengan biaya pengiriman Rp 5.000.000.

Maka PPN terutang adalah:

= 1% x Rp 5.000.000

= Rp 50.000

Dengan demikian jumlah uang yang harus dibayar PT BBB kepada PT AAA adalah:

= (Biaya pengiriman paket + PPN 1%)

= Rp 5.000.000 + Rp 50.000

= Rp 5.050.000

Sebagai PKP, tentu aktivitas perpajakan PPN tidak hanya sebatas sebagai PKP Penjualan yang melakukan penjualan barang/jasa kena pajak saja, melainkan ada kalanya sebagaia PKP Pembeli yang melakukan pembelian barang/jasa kena pajak pertambahan nilai saja.

Sehingga pada saat menjual barang/jasa kena PPN, maka ia harus memotong PPN dan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran.

Kemudian, pada saat ia membeli barang/jasa kena PPN, maka ia akan menerima Faktur Pajak Masukan.

Pada akhir masa pajak, PKP ini harus melakukan penghitungan transaksi PPN yang ia lakaukan untuk menemukan jumlah PPN Terutang yang harus disetorkan ke negara.

Caranya, mengurangkan Pajak Keluaran dengan Pajak Masukan. Jika hasilnya lebih Pajak Keluaran lebih besar dibanding jumlah Pajak Masukan, maka ia harus menyetorkan PPN Terutang tersebut ke negara.

Sebaliknya, jika Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran, maka ia dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut atau melakukan restitusi PPN.

Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

Kelola Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Klikpajak

Sebagai wajib pajak PKP, tentu bukan hanya aktivitas PPN saja, tapi juga ada beberapa jenis pajak lainnya yang harus dikelola.

Seperti halnya memungut PPh 21 atas gaji karyawannya, melakukan pemotongan pajak penghasilan lainnya dan membuat bukti potong pajaknya hingga melaporkan SPT Masa pajaknya.

Sehingga dibutuhkan support system yang memadai untuk memudahkan mengurus perpajakan bisnis tersebut.

Melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi, mengurus pajak bisnis mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajaknya dapat dilakukan hanya dalam satu platform dan tanpa instal apalikasi maupun harus melakukan update sendiri pada perangkat komputernya.

Anda dapat menemukan semua kemudahan megurus perpajakan perusahaan tersebut melalui Mekari Klikpajak mitra resmi DJP untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak badan dalam mengelola kewajiban perpajakannya.

Nah, di atas adalah rumus PPN dan cara hitung PPN mudah bagi pengusaha kena pajak. Semoga bisa bermanfaat.

Baca juga : Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?

Baca juga tips perpajakan perusahaan lainnya dalam blog Klikpajak.id berikut:

 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak