Klikpajak by Mekari

Apa Itu PPh Final dan Bagaimana Cara Penghitungannya?

Setiap wajib pajak di Indonesia yang memiliki penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dibedakan menjadi dua bagian berdasarkan sifat pungutannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final. Keduanya memiliki perbedaan pada sistem pelaporan SPT Tahunan. Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan beberapa hal yang harus Anda ketahui mengenai PPh Final yang tarifnya berhasil diturunkan mulai Tanggal 1 Juli 2018 menjadi 0,5%.

Apa Itu PPh Final?

PPh Final merupakan pajak penghasilan yang langsung dikenakan saat menerima objek atau sumber penghasilan tertentu dan tidak akan diperhitungkan kembali di dalam SPT Tahunan PPh, namun perlu dituliskan ke dalam formulir SPT Tahunan.

Apa Saja Penghasilan yang Kena PPh Final?

Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final, yaitu sebagai berikut:

  1. Penghasilan dari transaksi penjualan saham
  2. Penghasilan bunga deposito dan tabungan
  3. Penghasilan atas hadiah dan undian
  4. Penghasilan sewa atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan
  5. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi di bursa efek
  6. Penghasilan atas jasa konstruksi
  7. Perusahaan pelayaran dalam dan luar negeri, serta perusahaan penerbangan luar negeri
  8. Penghasilan BUT perwakilan dagang asing di Indonesia
  9. Penghasilan atas selisih lebih revaluasi aktiva tetap
  10. Penghasilan perusahaan modal ventura
  11. Penghasilan atas transaksi derivatif, dan masih banyak lagi.

Bagaimana Pembayaran Pajak PPh Final?

PPh Final yang dipotong pihak lain maupun disetorkan sendiri, bukanlah pembayaran pajak di muka atas PPh terutang, melainkan melunasi PPh terutang atas penghasilan yang termasuk ke dalam kategori penghasilan PPh Final. Karena itulah, jenis pajak ini tidak akan dihitung kembali dan tidak dapat dikreditkan ke dalam SPT Tahunan. Di mana, biaya-biaya yang digunakan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak dapat dikurangkan.

Berapa Tarif PPh Final & Cara Menghitungnya

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 23 Tahun 2018, tarif PPh Final telah diturunkan menjadi 0,5% dari 1%. Tarif ini mulai berlaku per Tanggal 1 Juli 2018. Di mana, tarif ini hanya berlaku bagi wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet atau penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Di bawah ini adalah contoh penghitungan PPh Final.

Bapak Joni memiliki bisnis online di Bulan Januari 2018 dengan penghasilan bruto sebesar Rp150.000.000. Sehingga PPh Final yang harus dibayarkan Bapak Rusdi setiap bulannya adalah:

0,5% x Rp150.000.000 = Rp750.000

Pajak penghasilan final ini harus Anda setorkan tiap bulannya dan paling lambat disetor setiap Tanggal 10. Anda juga harus melaporkan pajak penghasilan tersebut setiap tahunnya dengan mengisi formulir SPT Tahunan PPh.


PUBLISHED02 Jul 2018
Novia Widya Utami
Novia Widya Utami

SHARE THIS ARTICLE: