Daftar Isi
11 min read

Aplikasi e-Faktur 3.1 dan Cara Update eFaktur 3.2 Terbaru

Tayang 27 Apr 2023
Aplikasi e-Faktur 3.1 dan Cara Update eFaktur 3.2 Terbaru

DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur seiring berlakunya tarif PPN naik menjadi 11% dengan versi e-Faktur 3.1 dan update eFaktur 3.2.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pembaruan sistem eFaktur  pada 2020, yakni e-Faktur 3.0, yang mana pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak elektronik harus melalui aplikasi eFaktur.

Apa saja perubahan eFaktur 3.1 dan cara update eFaktur 3.2, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Alasan Harus Update e Faktur Terbaru

Setiap kali ada perubahan regulasi baru terkait PPN, maka DJP juga akan memperbarui sistem e-Faktur untuk memenuhi pelayanan perpajakan elektronik.

Sedangkan untuk dapat menggunakan fitur terbaru dari perubahan sistem dari DJP tersebut, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga harus melakukan update eFaktur versi terbaru tersebut.

Bagi yang menggunakan e-Faktur desktop DJP, tentu Anda harus update eFaktur 3.2 sendiri dengan cara download e Faktur 3.2 terlebih dahulu pada perangkat komputer yang digunaan.

Namun Anda tidak perlu repot-repot lagi melakukan sendiri update eFaktur 3.2 jika menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.

Sebab aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak berbasis web yang pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak hanya dalam satu platform dan sistem e-Faktur akan otomatis ter-update ke versi terbaru yakni eFaktur 3.2 melalui server secara terpusat.

Hemat waktu Anda untuk mengelola perpajakan perusahaan, biar Mekari Klikpajak yang mengurus update eFaktur 3.2 untuk Anda.

Melalui eFaktur Klikpajak, Anda juga dapat membuat efaktur PPN, rekonsiliasi pajak otomatis, bayar PPN terutang dan lapor SPT Masa PPN lebih mudah karena dapat menarik data langsung dari laporan keuangan Anda.

Ingin langsung memanfaatkan kemudahan mengelola eFaktur tanpa repot install dan update aplikasi e-Faktur? Klik banner di bawah ini.

Perubahan Sistem e-Faktur Terbaru: e Faktur 3.0, eFaktur 3.1 dan eFaktur 3.2

Seperti kita tahu, pembaruan sistem e Faktur DJP secara besar-besaran dilakukan pada 2020 yakni e-Faktur 3.0 menggantikan versi sebelumnya eFaktur 2.2.

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 secara nasional tersebut, bagi yang menggunakan eFaktur desktop DJP, harus update eFaktur 3.0 terlebih dahulu untuk bisa membuat Faktur Pajak.

Namun kendati sudah update dan install e-Faktur 3.0 di komputer, pengguna e Faktur client desktop DJP masih harus pindah ke e-Faktur web DJP untuk lapor PPN Masa.

Berikutnya DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur versi 3.1 untuk menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik.

Kini, perubahan sistem e Faktur DJP terbaru adalah versi eFaktur 3.2 sebagai sarana menambah fitur layanan seiring kenaikan tarif PPN jadi 11 persen dan penambahan beberapa ketentuan pembuatan Faktur Pajak lainnya.

Berikut pokok perubahan fitur eFaktur 3.2:

  1. Perubahan jumlah PPN 11%
  2. Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak (untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP)
  3. Perbaikan bug nomor dokumen pendukung (terdapat trim di kolom nomor dokumen pendukung)
  4. Penambahan kode transaksi 05 untuk Faktur Keluaran (untuk PKP dengan peredaran bruto tertentu dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1) UU HPP)

Jadi, fitur terbaru dalam aplikasi eFaktur 3.2 yakni tarif PPN berubah menjadi 11%, kode transaksi untuk Dokumen Lain Faktur Pajak, kode transaksi 05 Faktur Keluaran, dan bug fix dokumen pendukung.

Cara Update e Faktur 3.2

Untuk dapat melakukan update eFaktur 3.2, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer yang sesuai dengan sistem yang akan diunduh dari DJP.

Perlu diperhatikan, sebelum download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda harus melakukan pencadangan data atau backup data terlebih dahulu.

Anda dapat memilih patch update aplikasi e-Faktur 3.2 sesuai dengan spesifikasi perangkat komputer, apakah Windows 32 bit, Windows 64 bit, Linux 32 bit, Linux 64 bit, atau Mac 64 bit.

Berikut langkah-langkah cara update eFaktur 3.2:

1. Ubah nama atau rename folder e-Faktur lama (e-Faktur 3.1 yang sebelumnya diunduh).

2. Agar memudahkan menemukan folder eFaktur lama, Anda dapat rename dengan menambahkan kata “-old” pada folder tersebut.

3. Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan extract file tersebut:

5. Jalankan EtaxInvoice.exe dan tunggu hingga muncul tulisan permintaan “Registrasi”, tapi tahap ini tidak perlu diisi dan lewati saja.

6. Berikutnya salin folder ‘db’ yang ada di eFaktur lama. Lalu pindahkana pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah di-extract.

7. Kemudian klik “EtaxInvoiceUpd.exe” pada eFaktur terbaru, tunggu hingga prosesnya selesai.

8. Ketika proses sudah selesai, rename folder atau ganti nama “EtaxInvoiceUpd_OLD.exe”.

9. Setelah proses ini selesai, aplikasi eFaktur 3.2 sudah dapat dijalankan.

Contoh mengelola Faktur Pajak di e-Faktur Mekari Klikpajak

Ketahui juga Perubahan pada Fitur e-Faktur 3.1

Berbeda dengan versi sebelumnya pada e-Faktur 3.0, pada update eFaktur 3.1 ini terdapat perubahan fitur dalam mengelola Faktur Pajak elektronik.

Sistem e-Faktur 3.1 yang mengakomodasi kebutuhan pengelolaan PPN dilengkapi dengan fitur terbaru.

Berikut pokok perubahan pada fitur eFaktur 3.1:

1. Dapat input dokumen PMSE di B1

Melalui sistem e-Faktur versi 3.1, PKP dapat meinput dokumen dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dokumen PMSE di antaranya dapat berupa:

  • Faktur atau commercial invoice
  • Billing
  • Order receipt
  • Maupun dokumen sejenisnya.

Selama dokumen-dokumen tersebut menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran PPN.

Dokumen-dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 12/PJ/2020.

2. Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP

Seperti diketahui, sesuai Pasal 68 PMK No. 18/PMK.03/2021, bahwa PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan, impor serta pemanfaatan, yang ditagihkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Untuk mengetahui cara menghitung PPN Masukan, maka besar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tersebut sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dengan SKP tersebut yang meliputi:

  • Surat Ketetapan Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Surat Ketetapan Pajak atas impor BKP
  • Surat Ketetapan Pajak atas pemanfaatan JKP
  • Surat Ketetapan Pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud (TB)

Bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP?

PKP dapat melaporkan Dokumen Tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN.

Ketentuan pelaporan SPT Masa PPN ini adalah sesuai dengan Masa Pajak pelunasan terakhir atau 3 Masa Pajak setelah faktur pelunasan terakhir.

3. Prepopulated dokumen BC 4.0

eFaktur 3.1 dilengkapi dengan fitur prepopulated BC 4.0 dan validasi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPBB) pada saat membuat Faktur Pajak 07 pemasukan barang kawasan.

Dokumen BC 4.0 adalah:

  • Dokumen pemberitahuan pabean untuk pemasukan barang asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke tempat penimbunan berikat; dan
  • Dokumen pengeluaran barang asal tempat lain dalam dearah pabean dari tempat penimbunan berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/PMK.04/2021, tepatnya Pasal 21 ayat (5), PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat, maka:

  • Wajib membuat Faktur Pajak, dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum penerbitan Faktur Pajak
  • Tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan
  • Menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat

Jadi, dalam eFaktur 3.1 ini terdapat validasi Surat Perintah Penyerahan Barang (SPBB) pada saat pembuatan Faktur Pajak 07 atas pemasukan barang kawasan berikat.

Untuk diperhatikan, fitur prepopulated BC 4.0 ini masih diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu secara terbatas.

Sehingga, kalau pun sudah update eFaktur 3.1, PKP yang tidak termasuk dalam WP tertentu tersebut tidak dapat menggunakan fitur prepopulated BC 4.0 ini.

Melainkan PKP yang melakukan pengelolaan dokumen BC 4.0 ini masih harus megisi isian Nomor Dokumen Pendukung meski belum divalidasi.

Perlu diperhatikan, input dokumen PMSE dan pengkreditan Pajak Masukan yang ditagihkan dengan SKP akan otomatis dapat digunakan ketika PKP sudah melakukan update eFaktur 3.1.

Cara Update eFaktur 3.1

Untuk melakukan cara update eFaktur 3.1, terlebih dahulu Anda harus memeriksa sistem operasi komputer yang digunakan, apakah sistem Windows, Linux, atau Mac.

Setidaknya ada hal yang harus dilakukan sebelum mulai melakukan update e-Faktur 3.1 agar prosesnya dapat berjalan lancar.

Jangan lupa untuk melakukan back up dan menyalin db dari e-Faktur versi lama, yakni eFaktur 3.0.

A. Cara Download e Faktur 3.1

Setelah mengetahui sistem operasi komputer dan melakukan back up serta menyalin db dari e Faktur versi 3.0, selanjutnya dapat mulai download patch eFaktur 3.1 yang sesuai dengan sistem operasi komputer yang digunakan.

Berikut patch update aplikasi e-Faktur 3.1 sesuai dengan masing-masing sistem operasi komputer, di antaranya:

  • Windows 32 bit
  • Windows 64 bit
  • Linux 32 bit
  • Linux 64 bit
  • Mac 64 bit

Pilih patch update aplikasi eFaktur 3.1 sesuai dengan sistem operasi komputer yang digunakan saat ini di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi

B. Cara Install Patch Terbaru eFaktur 3.1

Jika sudah berhasil melakukan download eFaktur 3.1, Anda perlu melanjutkan ke langkah install aplikasi e-Faktur 3.1.

Berikutnya langkah-langkah instal e Faktur 3.1:

  1. Melakukan ekstrak file patch e-Faktur zip (Salin/copy ketiga file yakni ETaxInvoice, ETaxInvoIceMain, dan ETaxInvoIceUpd)
  2. Buka folder e-Faktur hasil ekstrak tersebut (pindahkan salinan/paste ketiga file tersebut ke folder aplikasi e-Faktur existing yang dimiliki)
  3. Kemudian jalankan file ETaxInvoice.exe dengan cara klik kanan pada ETaxInvoice.exe
  4. Lalu pilih “run as administrator”, dan klik “Yes”
  5. Apabila sudah selesai proses tersebut, pastikan aplikasi e-Faktur yang baru sudah terdapat fitur Prepopulated Data.
  6. Ketika berhasil update eFaktur versi 3.1, lakukan penamaan ulang (re-name) file ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoice_backup.exe. Ingat, pastikan aplikasi dalam posisi tertutup agar setiap kali aplikasi dibuka, tidak terjadi back up otomatis, mengingat proses ini bisa memakan waktu cukup lama jika ukuran database besar.
  7. Setelah e-Faktur versi terbaru ter-update, lakukan login atau masuk ke akun e-Faktur
  8. Berikutnya masukkan file Sertifikat Elektronik ke dalam folder e-Faktur 3.1
  9. Lalu klik menu referensi, selanjutnya klik administrasi Sertifikat Elektronik, tekan open dan pilih Sertifikat Elektronik
  10. Kemudian masukkan passphrase Sertifikat Elektronik, klik “OK” dan tekan “Simpan”
  11. Maka aplikasi e-Faktur sudah ter-update dengan versi terbaru eFaktur 3.1

Baca Juga: ETAX 40006 & Solusi Error Update Kesalahan Format URL

 

Detail Perubahan eFaktur 3.1 pada Fitur e-Faktur Klikpajak

Berikut perubahan pada fitur web e-Faktur Klikpajak yang secara otomatis dapat ditemukan tanpa install aplikasi karena e Faktur Klikpajak berbasis web seiring adanya pembaruan sistem atau update eFaktur terbaru oleh DJP.

A. Validasi SPPB saat Membuat Faktur Pajak 07 Kawasan Berikat

eFaktur 3.2 : Cara Update e Faktur Terbaru, Perubahan dari eFaktur 3.1

Dengan adanya validasi berikut, saat ini Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk mengisi nomor SPPB (Surat Persetujuan Pemasukan Barang) atau sering juga disebut dengan dokumen BC 4.0.

Pastikan pengisian nomor dokumen (nomor SPPB), NPWP lawan transaksi, dan tanggal sudah sesuai.

B. Validasi PPBJ saat Membuat Faktur Pajak 07 sesuai PP Nomor 41 Tahun 2021

eFaktur 3.2 : Cara Update e Faktur Terbaru, Perubahan dari eFaktur 3.1

Pengusaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone yang akan memanfaatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut harus membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum perolehan BKP dan/atau JKP.

PPBJ tersebut menjadi dasar bagi PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP kepada pengusaha di KPBPB untuk membuat Faktur Pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).

Sistem PPBJ dapat diakses oleh wajib pajak melalui SINSW mulai 2 Februari 2022.

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus menerima dokumen PPBJ dan memastikan validitas PPBJ yang diterima sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke KPBPB yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP harus mencantumkan keterangan berikut dalam Faktur Pajak:

  • Jenis barang diisi dengan nama BKP berwujud sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya berserta kode pos tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia
  • Nomor PPBJ yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak
  • Kalimat “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 41 TAHUN 2021”.

Di samping digunakan untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, dokumen PPBJ juga digunakan untuk pengeluaran/pemasukan sementara barang dari/ke KPBPB yang tidak dikenai PPN (pengganti dokumen PPBBT).

C. Input Dokumen PMSE dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

eFaktur 3.2 : Cara Update e Faktur Terbaru, Perubahan dari eFaktur 3.1

Terdapat perubahan pada Dokumen Lain Pajak Masukan, yaitu penambahan dokumen invoice PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dan SKP sebagai dokumen transaksi saat merekam Dokumen Lain Pajak Masukan.

Pengisian Dokumen Lain Pajak Masukan tersebut diisi berdasarkan bukti pungut yang diterima yang memenuhi ketentuan Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak dan disesuaikan dengan transaksi yang dilakukan.

D. Menu Download CSV Prepopulated

Saat ini wajib pajak dapat mengunduh file CSV prepopulated melalui web e-Faktur.

File tersebut dapat digunakan untuk diimpor pada aplikasi e-Faktur atau digunakan untuk kepentingan yang lain.

Wajib Pajak dapat mengunduh file CSV ini untuk merekam Faktur Pajak 07 Kawasan Berikat (Dokumen SPPB atau BC 4.0.) yang dijelaskan sebelumnya.

Cara melakukan impor Faktur Pajak Keluaran 07 Kawasan Berikat (SPPB) adalah sebagai berikut:

  1. Download file CSV pada eFaktur web Klikpajak
  2. Buka file CSV tersebut dan isi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang belum digunakan pada baris Faktur Keluaran pada file CSV tersebut (FK;07;0;NSFP yang belum digunakan;…)
  3. Save dan tutup file CSV tersebut
  4. Import file CSV tersebut pada aplikasi e-Faktur dan ubah kaakter pemisah menjadi titik koma (;).
  5. Lakukan proses import
  6. Setelah import berhasil, pastikan kembali Faktur Pajak tersebut sudah sesuai sebelum melakukan upload.

E. Pengkreditan Faktur Masukan Ketetapan Pajak

Fitur ini mengakomodasi input Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja atau yang diatur lebih lanjut pada PMK No. 18 Tahun 2021.

Lebih lanjut mengenai pengkreditan ini dapat dilihat pada lampiran XIX PMK 18/2021 untuk contoh faktur pajak gabungan dan standar hingga cara pengisian pada SPT Masa PPN.

Itulah penjelasan beberapa perubahan pada fitur eFaktur 3.1 pada e-Faktur Klikpajak yang sudah ter-update e Faktur terbaru 3.1.

eFaktur 3.1 : Cara Update e Faktur Terbaru dan Perubahan di e-Faktur 3.1

Tidak Perlu Update eFaktur 3.2 Sendiri jika Pakai e-Faktur Klikpajak

Itulah penjelasan tentang update sistem e Faktur terbaru DJP dari eFaktur 3.o, eFaktur 3.1 dan eFaktur 3.2.

Update sendiri e-Faktur secara manual memang cukup membingungkan dan menyita banyak waktu untuk melakukannya.

Tenang, Anda tidak perlu repot update aplikasi e-Faktur sendiri dengan menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak, karena sudah otomatis terupdate eFaktur 3.2 dari sistem.

Anda juga dapat mudah mengelola pajak lainnya dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP ini.

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak