Mengetahui jenis error dalam penggunaan aplikasi e-Faktur diperlukan agar tahu cara mengatasinya. Jika menghadapi keterangan ETAX 40006 URL Format Salah, tidak usah panik. Klikpajak by Mekari akan mengulas tenang ETAX-40006 error update URL format salah atau auto update etaxinvoice gagal dan solusi ETAX 40006 error update URL format untuk Sobat Klikpajak.
ETAX-40006 error update URL format salah merupakan error saat melakukan update format URL yang salah.
Pesan ini mengartikan bahwa aplikasi e-Faktur tidak berhasil atau gagal melakukan update atau pembaruan secara otomatis akibat kesalahan format URL pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tujuan server e-Faktur.
Agar terhindar dari berbagai kendala pada saat membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.
Lalu, apa sajakah penyebab error dan bagaimana solusi mengatasinya? Simak pembahasan selengkapnya dari Klikpajak by Mekari di bawah ini.
Penyebab & Solusi Mengatasi Error ETAX 40006
Seperti diketahui, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, mulai Oktober 2020 telah diwajibkan mengunduh patch terbaru di perangkat komputer karena DJP telah memperbarui sistem e-Faktur dari e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0.
Namun error ETAX 40006 ini kerap terjadi pada e-Faktur client desktop versi 2.1.
Karena DJP menghilangkan fitur auto update atau update otomatis saat terhubung dengan koneksi internet.
Akibatnya, muncul notifikasi ETAX-40006 Error Update Format URL Forrmat Salah
Notifikasi error ETAX 40006 URL Format Salah ini didapatkan ketika akan melakukan update e-Faktur versi 2.1.
Penyebab utama error biasanya terjadi karena kegagalan update otomatis secara online.
Untuk mengatasi masalah error ini, satu-satunya solusi yang harus dilakukan adalah dengan melakukan update e-Faktur versi 2.1 dari versi 2.0 (versi lama) secara manual (offline).
Ingat, seperti yang disinggung di atas, bahwa DJP terlah memperbarui sistem e-Faktur versi terbaru yakni 3.0.
Jadi, yang update e-Faktur ini bukan lagi ke versi 2.0 atau e-Faktur 2.2 lagi, tapi e-Faktur versi 3.0.
Namun, untuk melakukan update e-Faktur versi terbaru ini ada banyak hal yang harus dilakukan, seperti back up data, memilih patch terbaru sesuai perangkat komputer yang digunakan, download patch e-Faktur 3.0 dan menginstall-nya.
Masih penasaran bagaimana cara update e-Faktur 3.0 sendiri?
Selengkapnya baca Cara Download Update e-Faktur 3.0
Bebas Error ETAX 40006, Kelola
Daripada buang-buang waktu dan ribet mengunduh serta memasang patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0, lebih mudah langsung saja gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.
Kenapa lebih mudah?
Sebab Sobat Klikpajak tidak perlu melakukan donwload atau install aplikasi e-Faktur untuk bisa menggunakannya.
Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk memudahkan kelola e-Faktur mulai dari membuat Faktur Pajak, lapor SPT Masa PPN hitung dan setor PPN Masukan.
Cukup login pada aplikasi e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak sudah dapat menggunakan e-Faktur 3.0 untuk kelola e-Faktur.
Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Bisnis yang Mudah
Bukan hanya memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, melalui software pajak online mitra resmi DJP Klikpajak.id, berbagai urusan perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan praktis.
Ingin mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26?
Sobat Klikpajak juga mudah bayar atau setor pajak secara online dengan langkah yang mudah.
Ingat, ya? Proses bayar pajak harus disertai dengan membuat Kode Billing terlebih dahulu.