Daftar Isi
3 min read

ETAX 40006 & Solusi Error Update Kesalahan Format URL

Tayang 09 Aug 2021
Etax API 10001: Penyebab Error dan Solusi Mengatasi
ETAX 40006 & Solusi Error Update Kesalahan Format URL

Mengetahui jenis error dalam penggunaan aplikasi e-Faktur diperlukan agar tahu cara mengatasinya. Jika menghadapi keterangan ETAX 40006 URL Format Salah, tidak usah panik. Klikpajak by Mekari akan mengulas tenang ETAX-40006 error update URL format salah atau auto update etaxinvoice gagal dan solusi ETAX 40006 error update URL format untuk Sobat Klikpajak.

ETAX-40006 error update URL format salah merupakan error saat melakukan update format URL yang salah.

Pesan ini mengartikan bahwa aplikasi e-Faktur tidak berhasil atau gagal melakukan update atau pembaruan secara otomatis akibat kesalahan format URL pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai tujuan server e-Faktur.

Agar terhindar dari berbagai kendala pada saat membuat Faktur Pajak elektronik dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.

Lalu, apa sajakah penyebab error dan bagaimana solusi mengatasinya? Simak pembahasan selengkapnya dari Klikpajak by Mekari di bawah ini.

YouTube video

Penyebab & Solusi Mengatasi Error ETAX 40006

Seperti diketahui, bagi pengguna e-Faktur Client Desktop DJP, mulai Oktober 2020 telah diwajibkan mengunduh patch terbaru di perangkat komputer karena DJP  telah memperbarui sistem e-Faktur dari e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0.

Namun error ETAX 40006 ini kerap terjadi pada e-Faktur client desktop versi 2.1.

Karena DJP menghilangkan fitur auto update atau update otomatis saat terhubung dengan koneksi internet.

Akibatnya, muncul notifikasi ETAX-40006 Error Update Format URL Forrmat Salah

Notifikasi error ETAX 40006 URL Format Salah ini didapatkan ketika akan melakukan update e-Faktur versi 2.1.

Penyebab utama error biasanya terjadi karena kegagalan update otomatis secara online.

Untuk mengatasi masalah error ini, satu-satunya solusi yang harus dilakukan adalah dengan melakukan update e-Faktur versi 2.1 dari versi 2.0 (versi lama) secara manual (offline).

Ingat, seperti yang disinggung di atas, bahwa DJP terlah memperbarui sistem e-Faktur versi terbaru yakni 3.0.

Jadi, yang update e-Faktur ini bukan lagi ke versi 2.0 atau e-Faktur 2.2 lagi, tapi e-Faktur versi 3.0.

Namun, untuk melakukan update e-Faktur versi terbaru ini ada banyak hal yang harus dilakukan, seperti back up data, memilih patch terbaru sesuai perangkat komputer yang digunakan, download patch e-Faktur 3.0 dan menginstall-nya.

Masih penasaran bagaimana cara update e-Faktur 3.0 sendiri?

Selengkapnya baca Cara Download Update e-Faktur 3.0

Bebas Error ETAX 40006, Kelola

Daripada buang-buang waktu dan ribet mengunduh serta memasang patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0, lebih mudah langsung saja gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Kenapa lebih mudah?

Sebab Sobat Klikpajak tidak perlu melakukan donwload atau install aplikasi e-Faktur untuk bisa menggunakannya.

Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk memudahkan kelola e-Faktur mulai dari membuat Faktur Pajak, lapor SPT Masa PPN hitung dan setor PPN Masukan.

Cukup login pada aplikasi e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak sudah dapat menggunakan e-Faktur 3.0 untuk kelola e-Faktur.

 

Fitur Lengkap Klikpajak untuk Kelola Pajak Bisnis yang Mudah

Bukan hanya memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengelola e-Faktur, melalui software pajak online mitra resmi DJP Klikpajak.id, berbagai urusan perpajakan perusahaan dapat dilakukan dengan praktis.

Ingin mudah membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26?

 

Sobat Klikpajak juga mudah bayar atau setor pajak secara online dengan langkah yang mudah.

Ingat, ya? Proses bayar pajak harus disertai dengan membuat Kode Billing terlebih dahulu.

Kategori : e-FakturEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak