Daftar Isi
6 min read

Pajak Dana BOS : Ketentuan, Jenis dan Cara Lapor

Tayang 04 May 2023
Diperbarui 19 Juli 2024
Pajak Dana BOS : Ketentuan, Jenis dan Cara Lapor

Pajak Dana BOS merupakan kewajiban perpajakan yang harus dikelola Bendahara dana BOS/BOP. Ketahui ketentuan dan jenis pajak, serta cara lapor pajaknya.

Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah program pemerintah pusat untuk menyediakan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Sedangkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan atau BOP adalah dana bantuan untuk operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaana, Riset, dan Teknologi No. 1 Tahun 2018 s.t.d.t.d. Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Permendikbudristek 2/2022 sebagai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS 2023. Terus simak penjelasan dari Mekari Klikpajak mengenai pajak dana BOS dan ketentuannya.


Pengertian Pajak Dana BOS

Pajak Dana BOS adalah pajak yang dikenakan terhadap transaksi yang menggunakan dana bantuan sekolah oleh institusi pendidikan/sekolah dari pemerintah.

Dana BOS diberikan pemerintah kepada instansi pendidikan yang dimanfaatkan untuk penyediaan kebutuhan penunjang kegiatan di sekolah.

Atas transaksi barang maupun jasa yang menggunakan Dana BOS tersebut mengandung unsur perpajakan yakni pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2006 tentang:

Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan dengan Penggunaan Dana BOS oleh Bendaharawan atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS di Masing-Masing Unit Penerima BOS.

Sehingga sebagai instansi pendidikan/sekolah penerima Dana BOS juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam SE-12/PJ/2020.

Penerima dan Pencairan Dana BOS

Merujuk SE-02/PJ/2006 nomor 3, dana BOS diberikan kepada:

  • SD
  • MI
  • SDLB
  • SMP
  • MTs
  • SMPLB
  • Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan 9 Tahun
  • Sekolah Agama Non Islam Penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun

Penyaluran atau pencairan dana BOS dilakukan ke rekening satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nama satuan pendidikan harus sesuai dengan nama yang terdaftar dalam Aplikasi Dapodik
  • Nama rekening diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

Penggunaan Dana BOS

Penggunaan Dana BOS dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1. Belanja Barang/Jasa

a) Pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain:

  • untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran
  • untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian.

b) Pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum

c) Pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah

d) Pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah

e) Pengadaan buku pelajaran pokok dan buku penunjang untuk perpustakaan

f) Pembayaran honor atas jasa tenaga kerja lepas, seperti tukang bangunan atau tukang kebun, untuk pekerjaan perawatan dan pemeliharaan Bangunan sekolah

g) Pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan gedung sekolah kepada pemberi jasa berbentuk badan usaha bukan orang pribadi

2. Pengeluaran untuk Honorarium Guru dan Bantuan Siswa:

  • Pembayaran honorarium guru honorer (non PNS) dan guru PNS yang merangkap di sekolah swasta
  • Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin.

Merujuk Permendikbudristek terbaru, penggunaan dana BOS dari masing-masing tingkat sekolah berbeda-beda sesuai kebutuhan.

Untuk mengetahui detail komponen penggunaan dana BOS berdasarkan tingkat satuan pendidikan, selengkapnya lihat pada Lampiran I Permendikbudristek No 63 Tahun 2022

Realisasi penggunaan dana BOS harus dilaporkan dalam satu tahun anggaran. Apabila tidak menyampaikan realisasi, maka sekolah tidak akan menerima dana BOS berikutnya.

Baca Juga: Kode Akun Pajak PPN dalam Pelaporan Bendahara BOS

Ketentuan Pajak Dana Bos : Jenis, Cara Bayar dan Lapor

Jenis Pajak Dana BOS

1. PPh 21

Bendahara pengelola dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 atas pemberian gaji pada pegawai dengan ketentuan rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

a. Pegawai Tetap

  • Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

b. Pegawai Tidak tetap

1) Bulanan = Penghasilan Bruto – PTKP

2) Harian:

  • Penghasilan Bruto – Rp450.000.000
  • Penghasilan Bruto (Rp4.500.000 s.d. Rp10.200.000) – PTKP Harian
  • Penghasilan Bruto (>Rp10.000.000) – PTKP

c. Bukan Pegawai

  1. Berkesinambungan= Penghasilan Bruto – PTKP Bulanan (Kumulatif)
  2. Tidak Berkesinambungan = 50% x Penghasilan Bruto
  3. Penghasilan Bruto

d. PPh 21 Non Final

Skema pemajakan PPh 21 Non Final adalah:

PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21 (Pasal 17)

e. Honor PNS

Skema pemajakan PPh 21 Final tenaga honorer PNS:

PPh = Jumlah Bruto x Tarif PP-80/2020

  • Golongan II dan II = 0%
  • Golongan III = 5%
  • Golongan IV dan Pejabat Negara = 15%

B. PPh 22

Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan adanya pembayaran atas pembelian/penyerahan barang dikenakan tarif 1,5% bagi yang memiliki NPWP dan 3% untuk yang tidak punya NPWP.

Namun penyerahan dan pembelian barang berikut ini dikecualikan dari pengenaan PPh 22:

  • Pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS
  • Penyerahan barang yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000
  • Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak
  • Pembayaran untuk pembelian air minum/PDAM
  • Pembayaran untuk pembelian benda POS

C. PPh 23

Bendahara BOS juga memiliki kewajiban mengelola PPh Pasal 23 atas pembayaran pada pihak lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa.

Tarif yang dikenakan atas pembayaran dan penyerahan tersebut sebesar 2% bagi rekanan yang memiliki NPWP dan dikenakan tarif lebih tinggi 100% bagi rekanan yang tidak memiliki NPWP.

Pemungutan PPh 23 ini disetorkan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan identitas atau NPWP Bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

D. PPh 4 ayat 2

Perhitungan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikelola Bendahara Dana Bos atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10%.

E. PPN

PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean.

Namun Bendahara yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan kriteria berikut tidak wajib memungut PPN:

  • Bendahara sekolah swasta
  • Lembaga pendidikan swasta
  • Pesantren

Skema transaksi PPN dengan tarif 11% adalah:

  • Bendahara membeli barang/jasa ke rekanan dan dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku
  • Rekanan akan menyampaikan tagihan dan Faktur Pajak ke Bendahara

Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan:

  1. Pada saat dibuat tagihan ke Bendahara
  2. PPN dibayar dan disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya
  3. Penomoran Faktur Pajak sesuai yang diberikan oleh DJP

Jenis transaksi barang/jasa yang tidak dipungut Bendaharawan:

  • Jumlah tidak lebih dari Rp1.000.000 termasuk PPN/PPnBM dan merupakan pembayaran yang tidak dipecah-pecah.

Baca Juga: Pajak Progresif atas Pencairan Dana Jaminan Hari Tua oleh Karyawan

Kewajiban atau Pemungut Pajak Dana BOS

Pemungut pajak atas penggunaan dana BOS yakni bendahara pengeluaran.

Bendahara Pengeluaran adalah pihak yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Bendahara pengelola dana BOS harus mengelola perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan pemotongan dan pemungutan pajak yang berasal dari penggunaan dana BOS tersebut.

Pemungut maupun pemotong pajak atas penggunaan dana BOS ditentukan berdasarkan status penerima dana BOS, yakni:

1. Sekolah Negeri dan Swasta

  • Penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPh 22 dan PPN.

2. Sekolah Negeri, Swasta, Pesantren Salafiyah

  • Sebagai pemotong PPh 21 apabila membayar honor kepada tenaga kerja lepas yang melakukan pemeliharaan sekolah.

Baca Juga: Pajak Uang Manfaat Pensiun untuk Pegawai, Begini Ketentuannya

Batas Waktu Pelaporan

Batas akhir lapor pajak dana BOS atas pengenaan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) pada tanggal 20 bulan berikutnya.

Sedangkan pajak dana BOS atas pengenaan PPh 22 dilaporkan paling tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk batas akhir pelaporan pemungutan PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Itulah penjelasan tentang pajak dana BOS dana pengelolaannya. Agar lebih mudah mengelola pajak, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang merupakan PJAP mitra resmi DJP yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi.

Sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 21 dilakukan melalui e-Filing dan SPT Masa PPh 22, 23, 4 (2) melalui aplikasi e-Bupot, begitu juga pembuatan bukti potongnya.

Untuk pembuatan Faktur Pajak serta melaporkan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur.

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak