Klikpajak by Mekari

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 bagi Eksportir-Importir

Cara input PIB di eFaktur 3.0 yang mudah akan dibutuhkan setiap eksportir maupun importir. Klikpajak by Mekari akan menunjukkan bagaimana cara upload Pajak Masukan atau cara input PPN Masukan di eFaktur 3.0. Temukan di sini cara input dan cara upload Faktur Pajak Masukan di eFaktur 3.0.

Sebagai eksportir maupun importir, tentu aktivitas Anda sangat erat kaitannya dengan Faktur Pajak yang harus dibuat, maupun diterima sebagai bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sebagai eksportir atau importir yang akan selalu berurusan dengan perdagangan internasional, tentu akan selalu berhadapan dengan administrasi perpajakan seperti mengurus Pajak Masukan di e-Faktur saat melakukan impor.

Ketika mengekspor barang/jasa kena pajak, eksportir wajib membuat Faktur Pajaknya dan saat mengimpor barang/atau jasa kena pajak dari luar negeri, importir memiliki juga perlu input Pajak Masukan di e-Faktur.

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 atau Cara Input PPN Masukan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Wajib e-Faktur

Faktur Pajak wajib dibuat dalam bentuk elektronik dan dibuat melalui aplikasi e-Faktur.

Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang diwajibkan membuat bentuk Faktur Pajak Elektronik.

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di seluruh Indonesia wajib menggunakan e-Faktur berlaku mulai 1 Juli 2016.

‘Update’ e-Faktur 3.0

Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 e-Faktur 2.2 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digantikan dengan versi terbaru yakni e-Faktur 3.0 yang memiliki berbagai fitur tambahan.

Lalu, apakah cara pembuatan Faktur Pajaknya bagi eksportri-importir jadi berbeda?

Untuk lebih jelasnya bagaimana mengurus Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0 bagi pelaku usaha eksportir dan importir, terus simak ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Tapi sebelum itu, Klikpajak.id akan sedikit mengulas penjelasan umum tentang Faktur Pajak yang menjadi kewajiban setiap PKP ini.

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 atau Cara Input PPN Masukan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Sekilas tentang e-Faktur

e-Faktur adalah Faktur Pajak elektronik yang pembuatannya dilakukan melalui aplikasi e-Faktur DJP (Direktorat Jenderal Pajak) atau yang disediakan oleh PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Faktur Pajak sendiri pada dasarnya merupakan bukti dari pungutan pajak yang dibuat oleh PKP sebagai bagian dari kewajiban pajaknya saat melakukan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak dibuat karena erat kaitannya dengan PPN dan PPnBM. Artinya e-Faktur dibuat karena adanya transaksi mengandung unsur PPN atau PPnBM.

Setiap penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN atau PPnBM wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Faktur Pajak juga terdiri dari beberapa jenis, tergantung kegunaannya.

Jenis-Jenis Faktur Pajak:

  • Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapat PKP saat membeli BKP/JKP dari PKP lain.

  • Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang diterbitkan PKP saat melakukan transaksi penjualan atas BKP/JKP dan atau BKP termasuk barang mewah.

  • Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang diganti karena terdapat kesalahan tulis nama, item, deskripsi, jumlah atau nilai.

Jadi, Faktur Pajak Pengganti merupakan dokumen pengganti atas Faktur Pajak yang sudah diterbitkan sebelumnya karena terjadi kesalahan dalam pengisian, selain kesalahan pengisian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sehingga perlu dibuat perbaikan sebagai penggantinya agar sesuai dengan keadaan sebenarnya.

  • Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak dari PKP yang mencakup seluruh penyerahan terhadap pembeli BKP/JKP yang sama selama satu bulan kalender.

Contoh Faktur Pajak Gabungan ini terjadi dalam satu transaksi secara terus menerus selama satu bulan dengan satu pihak yang sama.

  • Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak Digunggung adalah Faktur Pajak yang hanya boleh dibuat oleh pedagang eceran.

Sehingga tidak berisi identitas nama pembeli dan penjual beserta tanda tangannya.

  • Faktur Pajak Cacat

Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak lengkap atau tidak diisi dengan jelas/benar, baik nama maupun kode serta nomor seri.

Faktur Pajak Cacat bisa diperbaiki dengan menerbitkan Faktur Pajak pengganti.

  • Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal adalah Faktur Pajak yang dibatalkan karena disebabkan oleh transaksi yang batal.

Pembatalan juga berlaku saat terjadi kesalahan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak.

  • Faktur Pajak Retur

Faktur Pajak Retur adalah Faktur Pajak yang diretur karena terdapat pengembalian BKP.

Terus simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui cara upload Pajak Masukan di eFaktur atau cara input PPN Masukan di eFaktur 3.0.

Tentang Pajak Masukan & Penggunaan e-Faktur versi Terbaru

Ketentuan memperoleh Bukti Potong PPN atau PPnBM maupun yang termasuk sebagai Pajak Masukan adalah sebagai berikut:

  • Pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean wajib membayar PPN dan berhak menerima bukti pungut pajak
  • PPN yang seharusnya sudah dibayar itu merupakan Pajak Masukan bagi pembeli BKP, penerima JKP, pengimpor BKP, pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan JKP dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai PKP
  • Pajak Masukan yang wajib (telah) dibayar (oleh PKP pembeli) tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

a. Syarat Mengkreditkan Pajak Masukan

PKP pembeli dalam hal ini importir yang melakukan pembelian barang/jasa kena pajak dari luar negeri, dapat menggunakan bukti pemotongan pajak yang telah dibayarkan ke pihak penjual berupa dokumen laian yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, dapat menggunakannya sebagai Pajak Masukan.

Bukti pembayaran/pemotongan pajak dari transaksi importasi tersebut sebagai Pajak Masukan yang dapat digunakan untuk mengkreditkan pajak dengan ketentuan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Secara umum berikut syarat mengkreditkan Pajak Masukan:

  • Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran apabila dalam Masa Pajak yang sama.
  • PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan BKP/JKP yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Sesuai dengan UU PPN, syarat bagi pengusaha yang bisa mengkreditkan Pajak Masukan adalah yang sudah mengantongi status sebagai PKP.

Namun, dalam omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Perpajakan, terdapat relaksasi bahwa WP yang belum dikukuhkan menjadi PKP, dapat membuat Faktur Pajak.

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 atau Cara Input PPN Masukan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

b. Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama.

Namun bagi PKP yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan bagai pengeluaran untuk:

  • Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha
  • Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP
  • Perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau JKP
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan
  • Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak
  • Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan
  • Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi

Contoh cara input Pajak Masukan di eFaktur 3.0

c. Ketentuan Penyetoran PPN

Berikut ketentuan PPN yang harus disetor ke kas negara:

  • Jika dalam suatu masa pajak, Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP.
  • Sedangkan jika dalam suatu masa pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

Jadi, kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tapi dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Baca Juga: Makin Praktis! Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

d. Contoh Perhitungan Mengkreditkan Pajak Masukan

Masa Pajak Oktober 2021:
Pajak Keluaran = Rp20.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp55.000.000 (-)
Pajak yang lebih bayar = Rp35.000.000
Pajak yang lebih bayar ini kemudian dikompensasikan ke Masa Pajak November 2021.
Masa Pajak November 2021:
Pajak Keluaran = Rp75.000.000
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan = Rp60.000.000 (-)
Pajak yang kurang bayar = Rp15.000.000
Pajak yang lebih bayar dari Masa Pajak Oktober 2021 yang dikompensasikan ke Masa Pajak November 2021 adalah = Rp35.000.000 (-)
Pajak yang lebih bayar Masa Pajak November 2021 Rp20.000.000
Pajak yang lebih bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2021.

 

e. Ketentuan Restitusi PPN atau PPnBM

Dari contoh perhitungan di tersebut, kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.

Namun, jika kelebihan Pajak Masukan itu terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku (Desember), maka kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat WP PKP melakukan pengakhiran usaha alias penutupan usaha.

Baca Juga: Cara Mengurus Restitusi Laporan SPT Tahunan Lebih Bayar

f. Bisa Ajukan Restitusi secara Bulanan Bila…

PKP dapat melakukan restitusi kelebihan Pajak Masukan pada setiap Masa Pajak secara bulanan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • PKP melakukan ekspor BKP Berwujud
  • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  • PKP melakukan penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN
  • PKP melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud
  • PKP melakukan ekspor JKP
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 atau Cara Input PPN MasukanIlustrasi restitusi PPN setelah cara input Pajak Masukan di eFaktur 3.0

g. Batas Waktu Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dilakukan pengkreditan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Ketentuannya, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

h. Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Beda Bulan/Masa Pajak

PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama alias beda bulan, jika Faktur Pajak terlambat diterima.

  • Pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak berikutnya ini dapat dilakukan maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajaknya.
  • Jika lewat dari 3 bulan, PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN.

Tapi kedua cara pengkreditan itu hanya dapat dilakukan jika Pajak Masukkan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) pada harga perolehan BKP/JKP-nya dan belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP.

Kini, melakukan rekonsiliasi pajak lebih cepat dan praktis! Ketahui di sini Fitur Baru Klikpajak by Mekari: Cara Mudah & Cepat Rekonsiliasi Pajak

Contoh:

PT AAA memiliki Pajak Masukan atas perolehan BKP yang Faktur Pajaknya tertanggal 2 September 2021. Maka dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Oktober 2021.

Atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama Masa Pajak Desember 2021.

Jika terjadi pengalihan BKP karena adanya penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, maka Pajak masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan, dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan.

Tapi dengan ketentuan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

i. Ketentuan Terutang dan Tidak Terutang dalam Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam aktivitas pembukuan usaha, akan ada yang namanya transaksi penyerahan barang yang masuk dalam kategori terutang pajak dan tidak terutang pajak.

Maksudnya, dalam pembukuan pada suatu masa pajak, PKP ada kemungkinan melakukan penyerahan barang atau jasa terutang pajak maupun yang tidak terutang pajak.

Penyerahan barang atau jasa terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN.

Sedangkan penyerahan barang atau jasa tidak terutang pajak artinya transaksi yang bukan termasuk BKP/JKP. Maka ini tidak dikenai atau bebas dari PPN.

Dengan demikian, PKP yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Ingat, bagian penyerahan barang/jasa terutang pajak itu harus dapat diketahui dengan jelas dan pasti dari pembukuan PKP sebagai pembuktian.

Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:

  1. Penyerahan yang terutang pajak = Rp50.000.000, Pajak Keluaran = Rp5.500.000
  2. Penyerahan yang tidak terutang PPN = Rp10.000.000, Pajak Keluaran = nihil
  3. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp15.000.000, Pajak Keluaran = nihil

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:

  1. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp2.500.000
  2. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai PPN = Rp1.000.000
  3. BKP dan JKP yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp2.500.000

Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Rp5.500.000 hanya sebesar Rp2.500.000.

Baca Juga:Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0 atau Cara Input PPN MasukanIlustrasi menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk dikreditkan

Persiapan Membuat Faktur Pajak & Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0

Pada dasarnya, semua PKP apa pun jenis kegiatan usaha memiliki cara pembuatan Faktur Pajak yang sama saja.

Namun yang membedakan dengan pelaku usaha importir dan importir untuk mengurus Faktur Pajaknya adalah dengan memerhatikan cara pengisian PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atau PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dan dokumen lainnya dengan benar agar memiliki fungsi yang sama dengan Faktur Pajak.

Sehingga eksportir dan importir ini dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Lalu, bagaimana cara pengisian PIB dan dokumen lainnya agar fungsinya bisa sama dengan Faktur Pajak?

a. Syarat Membuat Faktur Pajak yang Benar

Sedangkan syarat yang harus diperhatikan dalam membuat Faktur Pajak agar benar dan sah, sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan PPnBM adalah harus mencantumkan:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Baca Juga: Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat? Cek di Sini

b. Ketahui Dokumen Lain yang Sama dengan Faktur Pajak

Ada sejumlah dokumen dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Artinya, dokumen tersebut bisa dikreditkan seperti halnya Faktur Pajak. Dokumen apa sajakah itu?

Dokumen ini biasanya yang berkaitan dengan transaksi dari kegiatan ekspor dan impor.

Lalu, bagaimana cara membuat Faktur Pajak elektronik di e-Faktur?

Cara mudah membuat Faktur Pajak elektronik adalah melalui e-Faktur Klikpajak.

Baca Juga: Panduan Lengkap Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

c. Ketentuan Cara Input PIB di e-Faktur

Perlu diingat, seiring adanya update e-Faktur 3.0 yang memiliki fitur prepopulated, sesuai PER-13/PJ/2019, dokumen lain yang kedudukannya sama dengan Faktur Pajak yang dapat menggunakan fitur otomatis ini adalah PIB, termasuk:

  • BC20
  • BC24
  • BC28
  • SPPBMCP
  • Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  • Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan Pabean (SPP)
  • Surat teguran
  • Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Melalui e-Faktur 3.0 ini, DJP telah menyediakan data PIB dalam Masa Paja, sehingga WP tinggal mencocokannya.

Tapi jika PIB yang dilaporkan di Masa Pajak tidak sama, tetap melaporkan dengan cara input atau mekanisme import data CSV yang kemudian melewati proses validasi.

Selain PIB, dokumen lain yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak, masih menggunakan skema manual.

Baca juga: Mau Impor? Ini Lho Jenis Barang yang Dapat Fasilitas Rush Handling

d. Cara Upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0

Seiring dengan pembaruan sistem e-Faktur versi terbaru yakni 3.0, maka fitur yang ditawarkan dalam mengelola Faktur Pajak elektronik juga semakin simpel dan otomatis.

Seperti fitur prepopulated dalam e-Faktur 3.0 yang semakin membuat kelola pajak masukan lebih praktis.

Lalu bagaimana cara upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0?

e. Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur 3.0

Setelah pembuatan Faktur Pajak elektronik dilakukan, selanjutnya kewajiban yang harus dipenuhi WP adalah menyampaikan SPT Masa PPN.

Selengkapnya lihat di sini untuk Aturan Lapor PPN Terbaru di e-Faktur

Itulah penjelasan tentang Faktur Pajak bagi eksportir maupun importir dan cara upload Pajak Masukan di eFaktur 3.0.

Anda juga dapat urus pajak lainnya dengan mudah dan cepat dengan Fitur Lengkap Aplikasi Online yang Terintegrasi.

Sudah punya akun Klikpajak? Manfaatkan semua fitur pajak online Klikpajak untuk kelola pajak bisnis Anda lebih praktis!

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Buat e-Faktur dan Lapor SPT Masa PPN Langsung di Klikpajak by Mekari

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED21 Sep 2021
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: