Klikpajak by Mekari

Ketahui Fungsi ID Billing, Masa Aktif, Serta Kendala yang Mungkin Terjadi Dalam Proses Pembuatannya

ID Billing merupakan komponen penting yang biasa digunakan dalam sistem pembayaran pajak elektronik. Tanpa adanya ID Billing, Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran pajak secara online.

Anda perlu mengetahui tentang ID Billing beserta fitur-fiturnya jika Anda memiliki kepentingan terkait pajak dan keuangan seperti tax officer perusahaan, profesional, maupun pengusaha yang wajib melakukan pelaporan pajak secara swadaya. Sebab, dalam kegiatan perpajakan Anda nantinya pengetahuan mengenai ID Billing akan sangat Anda butuhkan.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, ID Billing atau biasa disebut kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem e-Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Peluncuran sistem e-Billing telah dilakukan sejak 1 Juli 2016 dan telah berjalan sampai saat ini.

Fungsi ID Billing

Kode Billing memiliki fungsi penting dalam sistem pembayaran pajak online yaitu sebagai tanda pengenal yang harus digunakan ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak secara online. Pemerintah menyediakan banyak saluran yang dapat Anda gunakan sebagai cara untuk membuat billing pajak. Peran ID Billing dalam sistem perpajakan juga berkaitan dengan data-data personal Wajib Pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS) yang dilaporkan. Maka dari itu Anda harus teliti ketika memasukkan kode tersebut, upayakan untuk mengisi kode dengan benar sebelum memproses pembayaran pajak.

Masa aktif ID Billing terikat pada waktu tertentu, ada masanya kode tersebut menjadi kadaluwarsa. Berikut masa berlakunya berdasarkan peraturan perpajakan, dibedakan dari cara mendapatkannya sebagai berikut.

  1. ID yang didapatkan melalui DJP Online atau PJAP, seperti Klikpajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak ID Billing diterbitkan.
  2. ID yang didapatkan melalui penerbitan dengan jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak, memiliki masa berlaku yang berbeda-beda. Berikut rincian masa berlakunya.
  • 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
  • bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
  • 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
  • 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
  • 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB

Kendala yang Mungkin Terjadi Dalam Pembuatan ID Billing

Dalam pembuatan ID Billing beberapa kendala mungkin bisa muncul ketika Anda sedang melakukan pemrosesannya. Kendala yang terjadi biasanya adalah kesulitan Wajib Pajak untuk mengakses situs DJP Online ketika server sedang mengalami down. Permasalahan juga dapat terjadi  ketika Anda salah memasukkan NPWP, atau Kode Akun Pajak (KAP), dan Kode Jenis Setoran (KJS) tidak terdaftar , serta SK dan Objek Pajak tidak dikenali oleh sistem. Jika kesalahan tersebut terjadi, maka Anda tidak dapat menerbitkan ID Billing. Apabila masalah yang Anda hadapi terjadi ketika Anda memasukkan data, maka Anda bisa mengulangnya kembali dengan memasukkan data yang benar untuk mendapatkan ID-nya.

Jika yang terjadi Anda mengalami kesulitan karena server DJP Online down, Anda harus menunggu hingga server tersebut sudah kembali normal. Apabila Anda tidak memiliki banyak waktu untuk selalu mengontrol server tersebut, lakukan pembuatan ID Billing melalui aplikasi e-Billing yang disediakan karena aplikasi akan otomatis memproses data Anda ketika server kembali normal.

Apabila kendala yang Anda alami adalah salah memasukkan data ketika membuat ID Billing, Anda harus mengulangnya untuk memasukkan data-data yang benar dan akurat. Jika Anda kehilangan ID Billing yang telah dibuat, Anda bisa mengurusnya melalui situs e-Billing DJP Online dengan memasukkan NPWP dan password –> lalu pilih view data –> pilih surat setoran elektronik –> lihat transaksi Anda –> pilih nomor transaksi –> ID Billing akan tertera di sana.

Itulah penjelasan lengkap tentang fungsi ID Billing, masa aktif beserta kendala-kendala dan solusinya yang dapat Anda ketahui untuk melakukan pembayaran pajak. 


PUBLISHED02 Aug 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: