Daftar Isi
5 min read

Masa Aktif ID Billing dan Kendala Kode Billing Tidak Bisa Dibayar

Tayang 21 Jun 2023
Last updated 19 Juli 2024
Kode Billing Tidak Bisa Dibayar
Masa Aktif ID Billing dan Kendala Kode Billing Tidak Bisa Dibayar

ID Billing merupakan kode dengan sejumlah nilai pajak yang harus dibayar atau disetorkan wajib pajak ke kas negara. Lalu bagaimana jika Kode Billing tidak bisa dibayar?

Tidak perlu panik, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda saat menghadapi kendala billing tidak dapat dibayarkan beserta penjelasan terkait ID Billing ini.

Merujuk Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-205/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, ID Billing atau kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem e-Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.


Fungsi Kode Billing

Kode Billing berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus digunakan ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan banyak saluran yang dapat Anda gunakan sebagai cara untuk membuat billing pajak, salah satunya melalui e-Billing Klikpajak.

Peran ID Billing dalam sistem perpajakan juga berkaitan dengan data-data personal Wajib Pajak seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS) yang dilaporkan.

Maka dari itu Anda harus teliti ketika memasukkan kode tersebut dan upayakan untuk mengisi kode dengan benar sebelum memproses pembayaran pajak.

Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling dengan Mekari Pay

Masa Aktif ID Billing

Masa aktif ID Billing terikat pada waktu tertentu, yang mana ada masanya kode tersebut menjadi kadaluwarsa.

Berikut masa berlaku kode billing yang dibedakan dari cara mendapatkannya:

1. ID yang didapatkan melalui DJP Online atau PJAP, seperti Klikpajak memiliki masa berlaku 30 hari sejak ID Billing diterbitkan.

2. ID yang didapatkan melalui penerbitan dengan jabatan oleh Ditjen Pajak, memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, di antaranya:

  • 2 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak
  • bulan sejak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
  • 7 bulan sejak diterbitkannya SPPT PBB
  • 2 bulan sejak diterbitkannya STP PBB
  • 2 bulan sejak diterbitkannya SKP PBB

Kendala Pembuatan ID Billing

Penyebab yang terjadi pada saat pembuatan kode billing biasanya:

  • Kesulitan mengakses situs DJP Online ketika server sedang mengalami down (jika menggunakan DJP Online)
  • Salah memasukkan NPWP
  • Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) tidak terdaftar
  • SK dan Objek Pajak tidak dikenali oleh sistem

Apabila kesalahan tersebut terjadi, maka Anda tidak dapat menerbitkan ID Billing.

Ketika Anda salah memasukkan data, maka Anda bisa mengulanginya kembali dengan memasukkan data yang benar untuk mendapatkan kode billing-nya.

Jika yang terjadi Anda mengalami kesulitan karena server DJP Online down, dapat menunggu hingga server tersebut sudah kembali normal.

Berikut beberapa kendala dalam proses pembuatan ID Billing:

1. Status nomor ketetapan tidak valid

Pastikan Kode Jenis Pajak (KJP), Kode Jenis Setoran (KJS), NPWP, dan Nomor Ketetapan yang di-input sudah benar dan masih terdapat sisa tunggakan pajak.

2. Muncul error referensi nomor ketetapan tidak ditemukan

Terjadi karena data NPWP atau nomor pokok wajib pajak penyetor dan nomor Surat Ketetapan (SK) salah input. Pastikan memasukkan nomor yang benar.

3. Muncul error primary bitmap tidak sesuai ketentuan

Penyebab kendala ini karena koneksi pengiriman data ke DJP gagal.

Maka, pastikan input NPWP dengan benar atau tidak tertukar dengan NPWP subjek pajak lain.

4. Muncul kode WS Expectation atau data wajib pajak tidak ditemukan

Hal ini terjadi karena kendala pada sistem DJP, sehingga lakukan proses generate billing lagi.

5. Muncul keterangan data ID Billing gagak dicetak

Penyebab kode billing gagal dicetak karena surat setoran pajak tersebut belum memiliki kode billing.

6. Muncul kode error 40-setoran pajak bukan untuk wajib pajak badan

Kode error ini muncul karena jenis setoran yang dipilih tidak ditujukan untuk wajib pajak badan. Maka pastikan NPWP penyetor merupakan WP pemungut atau bendahara.

7. Muncul kode error 51-nomor ketetapan tersebut tidak ada kekurangan bayar

Kendala ini muncul karena data NPWP penyetor dan nomor surat ketetapansalah input.

Pastikan input datanya benar dan nomor SK masih memiliki jumlah kurang bayar.

8. Masa pajak tidak valid

Pastikan masa pajak yang di-input benar agar terhindar dari kendala ini.

9. Proses import data SSP lama

Proses impor data surat setoran pajak lama terjadi karena adanya antrean pada sistem DJP. Anda hanya perlu menunggu hingga prosesnya selesai.

10. Gagal load data

Apabila proses load gagal pada saat impor data SSP, lakukan refresh pada halaman secara berkala.

11. Gagal kirim ISO ke DJP

Kendala ini terjadi karena permintaan kode billing ke DJP tidak ada respons.

Cara mengatasinya, klik tombol “Billing” di samping kanan SSP yang gagal dikirim tersebut.

Apabila kehilangan ID Billing yang telah dibuat, jika Anda membuatnya di situs e-Billing DJP Online, maka lakukan cara berikut:

  • Masukkan NPWP dan password
  • Lalu pilih view data, pilih surat setoran elektronik
  • Lihat transaksi Anda, pilih nomor transaksi
  • ID Billing akan tertera di sana

Baca Juga: Kendala Saat Lapor SPT Tahunan Online dan Solusinya

Kendala Kode Billing Tidak Bisa Dibayar

Berikut cara mengatasi kendala billing tidak bisa dibayar:

  1. Pastikan kode billing yang dimasukkan sesuai.
  2. Pastikan ID Billing belum kedaluwarsa (expired).
  3. Gunakan jalur pembayaran dengan bank/pos persepsi (ditunjuk Kemenkeu).
  4. Gunakan saluran pembayaran lain yang sesuai, bisa lewat teller bank, ATM, e-banking. internet banking, mesin EDC (electronic data capture)
  5. Lebih mudah cara bayar pajak online di e-Billing Klikpajak.

Itulah penjelasan tentang fungsi ID Billing, masa aktif Kode Billing serta kendala-kendala dan solusinya untuk melakukan pembayaran pajak. Semoga dapat membantu Anda!

Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat melalui Mekari Klikpajak karena sebagai aplikasi pajak online yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal.

Berikut Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Bisnis

Kategori : Bayar
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami