Hukum pajak adalah bagian dari hukum publik tidak dapat berdiri sendiri karena tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri. Ketahui kedudukan hukum pajak serta hubungan hukum pajak dan hukum perdata.
Pemahaman dasar dari hukum pajak dan hukum perdata ini sangat penting bagi wajib pajak mengingat hukum merupakan bagian utama pelaksanaan pajak di Indonesia.
Guna memahami lebih lanjut mengenai kedudukan hukum pajak di Indonesia serta hubungan keduanya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian dan Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
Hukum Pajak merupakan suatu kumpulan peraturan-peraturan resmi dan tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak.
Pemerintah dalam hal ini diwakilkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berwenang mengambil kekayaan seseorang dalam bentuk pembayaran pajak, dikelola, dan diserahkan kembali kepada masyarakat.
Penyerahan tersebut secara tidak langsung melalui pelayanan publik yang diambil dari kas negara.
Hukum pajak merupakan satu produk hukum dan menjadi bagian dari ilmu hukum yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan baik dari sisi pemerintah maupun wajib pajak yang harus dipatuhi dan dijalankan.
Dengan demikian, hukum pajak tidak terlepas dari sanksi hukum sebagai konsekuensi agar pemerintah (fiskus) maupun wajib pajak menaati peraturan pajak tersebut.
Konsekuensi yang dimaksud yaitu sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Bagaimana kedudukan hukum pajak di Indonesia?
Hukum pajak bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia menganut paham imperative. Artinya, pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda.
Ketika terjadi pengajuan keberatan terhadap Pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum ada keputusan dari DJP tentang keberatan diterima, maka WP terlebih dahulu harus membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berikut ini penjelasan kedudukan hukum pajak:
- Hukum Perdata: Mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
- Hukum Publik: Mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Antara lain terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara), Hukum Pajak, dan Hukum Pidana.
Berdasarkan dua poin di atas, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Baca Juga: 4 Faktor Penyebab Hubungan Istimewa dalam Pajak
Macam-Macam Hukum Pajak
Hukum pajak terbagi menjadi dua macam yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal.
Berikut penjelasan dari kedua jenis hukum pajak tersebut:
1. Hukum Pajak Material
Hukum pajak material memuat norma-norma yang menjelaskan tentang keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), pihak yang dikenai pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu berkaitan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak, serta dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh wujud dari hukum pajak material di antaranya:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM)
2. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak formal merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak material menjadi suatu kenyataan atau realisasi.
Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.
Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.
Contoh wujud dari hukum pajak formal yakni Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
Baca Juga: Ini Alasan Penting Anda Wajib Menghindari Tax Evasion
Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata
Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata adalah dalam hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum perdata.
Contoh hubungan hukum pajak dan hukum perdata ini berupa perjanjian-perjanjian, terkait pendapatan atau penghasilan, kekayaan, maupun warisan.
Berdasarkan penjelasan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan disebutkan, hukum pajak dan hukum perdata saling berkaitan karena hukum pajak merupakan bagian hukum publik yang artinya tidak dapat berdiri sendiri.
Sebab tidak semua istilah atau definisi diatur khusus dalam hukum pajak itu sendiri.
Seringkali, istilah atau definisi harus merujuk kepada disiplin ilmu hukum yang lain, seperti hukum perdata.
Sehingga dalam memahami hukum pajak seringkali harus memelajari dan memahami hukum perdata sebagai rujukan.
Sebagai contoh;
Objek pajak dalam UU KUP merupakan penghasilan. Kemudian salah satu bentuk penghasilan yakni keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, misalnya jual beli.
Jual beli tersebut menjadi dasar timbulnya penghasilan atau objek pajak yang menjadi dasar berlakunya hukum pajak.
Sifat hukum perdata yang terjadi antara penjual dan pembeli menjadi dasar berlakunya hukum pajak.
Berdasarkan ketentuan dalam KUH Perdata, yang dimaksud jual beli adalah suatu persetujuan yang mana pihak satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Jadi, beberapa istilah dalam hukum pajak seperti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Peraturan Perpajakan (UU KUP) beserta perubahannya perlu merujuk pengertian dalam ketentuan hukum perdata.
Baca Juga: NIK KTP Resmi Jadi NPWP, Begini Format NIK NPWP Terbaru
Urus Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan tentang kedudukan hukum pajak serta hubungan hukum pajak dengan hukum perdata yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh wajib pajak.
Sebagai wajib pajak yang memiliki hak serta kewajiban atas perpajakan, Anda dapat mengurus administrasi pajak lebih mudah melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP yakni Mekari Klikpajak.
Melalui Klikpajak, Anda dapat mengelola berbagai jenis perpajakan mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform tanpa install aplikasi.
Sebab Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap untuk mengelola pajak bisnis yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada.