Kredit pajak merupakan komponen penting dalam proses penghitungan PPh terutang yang harus dibayarkan wajib pajak (WP) ke kas negara.
Adanya kredit pajak ini dapat meringankan beban WP dalam membayar pajaknya, terutama keuangan bisnis atau perusahaan yang dijalankan.
Untuk mengetahui selengkapnya dan pentingnya untuk pebisnis atau pelaku usaha, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Kredit Pajak?
Pengertian kredit pajak adalah jumlah pajak yang sudah dibayarkan di awal periode pajak.
Jumlah pajak yang sudah dibayar tersebut merupakan akumulasi dari pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain maupun pajak yang telah dibayarkan sendiri.
Kredit pajak tersebut digunakan untuk mengurangi jumlah PPh terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.
Bagi pelaku usaha, penting memahaminya agar penghitungan kewajiban perpajakannya tepat dan akurat.
Sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan benar dan dapat digunakan untuk mengajukan restitusi apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak.
Apa saja Jenis Kredit Pajak?
Kredit pajak ini dapat berasal dari jenis pembayaran, pemotongan ataupun pemungutan PPh dengan jenis-jenisnya seperti berikut:
- Pembayaran/pemotongan PPh Pasal 21
- Pembayaran/pemungutan PPh Pasal 22
- Pembayaran/pemungutan PPh Pasal 23
- Pembayaran PPh Pasal 24
- Pembayaran/pemungutan PPh Pasal 26
- Angsuran pembayaran PPh Pasal 25
Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan : Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh
Contoh Perhitungan
Berikut contoh peran kredit pajak dalam perhitungan sebagai pengurang PPh yang harus dibayarkan WP:
Cara Menggunakan Kredit Pajak
WP yang telah membayar atau dipotong pajak penghasilan dan memiliki kelebihan pembayaran/pemotongan pajak penghasilan, dapat menggunakannya untuk mengurangi PPh terutang tahun pajak yang bersangkutan.
1. Kurang Bayar
Jika PPh terutang sudah dikurangkan dengan kredit pajak ternyata hasilnya masih terdapat sisa PPh terutang, maka WP harus membayarkan PPh yang masih terutang tersebut.
PPh kurang bayar harus dilunasi sebelum melaporkan SPT Tahunan dan paling lambat sesuai batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Lebih Bayar
Apabila setelah PPh terutang dikurangi dengan kredit pajak hasilnya justru jumlah kredit pajak lebih besar, maka WP berhak mengklaim kelebihan bayar tersebut ke DJP.
DJP akan melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran PPh sebelum dikembalikan dengan menghitung utang pajak beserta sanksi-sanksinya, sesuai ketentuan dalam Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian lebih bayar pajak dilakukan untuk memastikan kebenaran materiil atas besarnya PPh yang terutang.
Selain itu untuk memeriksa keabsahan bukti-bukti pungutan dan pemotongan pajak serta bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak sendiri selama satu tahun pajak.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
Proses Klaim Kredit Pajak
Berikut cara mengajukan restitusi atau pengembalian lebih bayar pajak:
- Permohonan pengembalian lebih bayar pajak diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Melampirkan dokumen asli Surat Setoran Pajak (SSE), bukti pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Permohonan pengembalian disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Setelah dokumen permohonan restitusi pajak penghasilan disampaikan, petugas KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
- KPP akan memeriksa dan memprosesnya hingga ditetapkan hasil pemeriksaannya.
- Penyampaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan juga dapat dilakukan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir.
Baca Juga: Jenis Kantor Pelayanan Pajak dan Struktur KPP Pratama
Manfaatkan Lebih Bayar Pajak
Dari segi kegiatannya, perusahaan yang melakukan investasi maupun mengadakan Penelitian & Pengembangan (R&D), kewajiban perpajakannya dalam digunakan sebagai kredit pajak.
Sebagai pelaku usaha, sebaiknya pahami dan mengetahui ketentuannya dengan baik.
Sehingga Anda dapat memanfaatkan kredit pajak dengan maksimal untuk membantu keuangan bisnis yang dijalankan.
Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
Melalui penyedia aplikasi pajak mitra DJP resmi, Anda dapat menghitung, bayar/setor pajak dan melaporkan SPT lebih mudah serta cepat.
Anda akan mendapatkan bukti bayar/setor dan lapor pajak sah dari DJP langsung setelah proses pembayaran serta pelaporan selesai.
Semua transaksi perpajakan Anda akan tersimpan otomatis di Fitur Arsip Pajak, sehingga memudahkan Anda untuk menemukannya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.