
Kredit pajak merupakan perhitungan Pajak Penghasilan yang telah dibayar atau dipungut pada awal periode. Dalam setiap Tahun Pajak yang berjalan, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang diperhitungkan akan terutang pada Tahun Pajak tersebut. Pelunasan dilakukan melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang atau melalui pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
Pembayaran pajak dalam satu Tahun Pajak berjalan dapat dikreditkan yaitu dengan melunasi angsuran pembayaran. Angsuran tersebut diperhitungkan dengan mengkreditkan Pajak Penghasilan yang terutang dalam Tahun Pajak terkait. Ketentuan ini tidak berlaku untuk penghasilan yang dikenai pajak bersifat Final.
Sesuai dengan aturan yang termuat dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan sebagaimana diubah dengan peraturan terbaru yaitu UU Nomor 28 Tahun 2007 atau dikenal dengan UU KUP. Dalam kebijakan tersebut, Wajib Pajak bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut dan dipotong untuk mengurangi jumlah pajak terutang pada akhir tahun.
Dari penjelasan yang telah dipaparkan, kredit pajak diartikan sebagai jumlah pembayaran pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sendiri. Pembayaran tersebut telah ditambah dengan pajak yang dipungut oleh pihak lain, serta dikurangkan dengan semua pajak yang terutang. Termasuk jika terdapat pajak atas penghasilan yang masih terutang di luar negeri.
Adapun jenis-jenis kredit pajak berdasarkan ketentuan pada Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami beberapa kali perubahan, hingga yang terakhir adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 atau dikenal dengan UU PPh, yaitu sebagai berikut:
- Pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 21.
- Pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 22.
- Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti, sewa, dan imbalan lain sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 23.
- Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 24.
- Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak terkait sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 25.
Berdasarkan dalam Pasal 28 UU PPh, jika pajak yang terutang dalam suatu Tahun Pajak jumlahnya lebih besar daripada kredit pajak, maka kekurangan pajak yang masih terutang wajib dibayarkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak terkait berakhir, sebelum penyampaian SPT diajukan.
Akan tetapi, jika pajak yang terutang dalam satu Tahun Pajak jumlahnya lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, maka kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan atau diperhitungkan dengan utang pajak yang lain. Ketentuan ini berdasarkan aturan yang termuat dalam Pasal 28 UU PPh. Sementara untuk seluruh jenis penghasilan yang telah dikenai pajak bersifat Final, kredit pajak tidak diberlakukan.