Beberapa perusahaan di Indonesia termasuk perusahaan distributor makanan dan minuman, dalam membayar pajak biasanya berupaya agar beban pengeluaran pajak perusahaan distributor menjadi seminimal mungkin. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan perencanaan pajak tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana penerapan pajak perusahaan distributor makanan dan minuman yang tepat? Dan apa sajakah kewajiban perpajakan perusahaan distributor makanan dan minuman? Simak uraiannya berikut ini.
Penerapan Perencanaan Pajak Perusahaan Distributor
a. Pajak Penghasilan Perusahaan
Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan perusahaan distributor dalam penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak penghasilan perusahaan Anda:
- Tunjangan karyawan yang diberikan dalam bentuk produk makanan dan minuman diganti dengan penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan agar beban tunjangan tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dan juga tidak menjadi objek PPh 21 bagi karyawan.
- Pada bagian beban entertainmen dibuat daftar nominatif agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
- Beban kerugian piutang, perusahaan melakukan beberapa syarat berikut agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto:
- Telah dibebankan sebagai beban dalam laporan laba rugi komersial
- Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
- Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, bahwa utangnya telah dihapuskan dalam jumlah tertentu.
b. Pajak Penghasilan (PPh) 21 Karyawan
Selain meminimalkan Pajak Penghasilan Perusahaan, perusahaan juga berusaha untuk meminimalkan Pajak Penghasilan 21 bagi karyawan. Berikut ini upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pajak penghasilan 21 bagi karyawan:
- Mengubah uang perjalanan dinas (uang saku dan uang transportasi) yang diberikan dalam bentuk lumpsum menjadi dalam bentuk reimbursement. Apabila perusahaan memberikan uang perjalanan dinas berbentuk lumpsum, maka akan menjadi objek PPh 21. Tetapi jika berbentuk reimbursement maka yang menjadi objek PPh 21 hanyalah uang saku.
- Mengubah pemberian bonus karyawan menjadi pemberian beasiswa bagi karyawan berprestasi. Beasiswa dapat menjadi pengurang PPh badan karena menurut Pasal 6 ayat 1 UU PPh, beasiswa dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Beasiswa dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika karyawan penerima beasiswa tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan.
- Mengubah sebagian pemberian kenaikan gaji karyawan, dialihkan menjadi pemberian iuran pensiun karyawan. Iuran pensiun bagi perusahaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, karena bagi karyawan iuran pensiun bukan merupakan objek PPh 21.
Kewajiban Perpajakan Perusahaan Distributor
Sebenarnya tidak terdapat kewajiban perpajakan khusus bagi perusahaan distributor makanan dan minuman dengan perusahaan distributor lainnya.
- Melaporkan pajak atas penghasilan perusahaan yang diterima (PPh Pasal 25/29).
- Melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan (PPh 21).
- Melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga (PPh 23, 4 ayat 2, 15, dan 26).
- Melaporkan PPN, apabila perusahaan distributor sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian uraian mengenai cara-cara tepat dalam penerapan perencanaan pajak peserta kewajiban pajak perusahaan distributor. Dapatkan dan perbarui informasi perpajakan untuk bisnis Anda lebih lengkap bersama Klikpajak. Selain memiliki informasi lengkap mengenai perpajakan. Kini Klikpajak juga bisa membantu Anda melaporkan seluruh pajak Anda dengan mudah, cepat, dan aman. Di mana, Klikpajak telah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak.