Daftar Isi
6 min read

Pentingnya Tax Planning saat Memulai Usaha, Bisa Hemat Pajak!

Tayang 30 Nov 2023
Last updated 19 Juli 2024
Pentingnya Tax Planning saat Memulai Usaha, Bisa Hemat Pajak!

Memulai usaha sebaiknya tidak mengesampingkan perencanaan pajak. Justru melalui tax planning itulah akan membantu kelancaran usaha yang didirikan, bahkan bisa menguntungkan karena bisa hemat pajak.

Pengertian tax planning atau perencanaan pajak adalah strategi atau upaya untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan ke negara dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan yanag berlaku.

Seperti apa pentingnya tax planning saat memulai usaha, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Peran Perencanaan Pajak dalam Sebuah Usaha

Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Andre Septiano, dalam Webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” menilai, umumnya orang beranggapan bahwa pajak adalah beban. Sehingga ada kecenderungan mengabaikan soal pajak.

Padahal, memasukkan komponen pajak dalam menjalankan sebuah usaha sangatlah penting. Terlebih lagi pada usaha yang baru dimulai.

Sebab pajak itu sendiri bisa menjadi salah satu hal yang dapat membantu berjalannya usaha nantinya.

Ia menjelaskan, pajak yang dibayarkan memang sebagai pengeluaran atau biaya (expense) usaha.

Namun, dengan memahami pentingnya melakukan perencanaan pajak, maka usaha yang dijalankan akan diuntungkan.

Andre menuturkan, dengan memiliki perencanaan pajak pada saat memulai usaha, maka pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang ada.

Selain itu, tax planning juga berperan sebagai tindakan yang bisa menyelamatkan keuangan perusahaan.

Manfaat Tax Planning saat Memulai Usaha

Berikut beberapa manfaat adanya tax planning saat memulai usaha menurut Konsultan Pajak, Andre Septianto:

1. Dapat memilih sebagai Wajib Pajak sesuai kebutuhan

Perlu dipahami, antara wajib pajak badan yang statusnya UMKM dan wajib pajak Badan normal, terdapat sistem perlakukan pajak yang berbeda.

Perbedaan ini mulai dari jenis surat pelaporan pajaknya, besar tarif pajak, hingga insentif yang diberikan pemerintah.

Dengan demikian, meski perusahaan baru didirikan, bukan berarti harus memilih sebagai wajib pajak UMKM, hanya karena beranggapan bisnis masih baru dan tarif pajak UMKM kecil.

Perlu diingat, walau perusahaan baru didirikan, tak menutup kemungkinan akan lebih diuntungkan ketika memilih sebagai pengusaha dengan status wajib pajak badan normal.

Contoh kasus;

a. Pilihan sebagai wajib pajak UMKM

Pengusaha A mendirikan usaha dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan golongan UMKM (Usaha Mekro Kecil dan Menengah).

Sehingga pengusaha A dikenai PPh Final 0,5% dari peredaran bruto atau omzet.

Karena sebagai wajib pajak badan, maka pelaporan pajak penghasilannya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan UMKM.

Artinya, pengusaha A harus membayarkan PPh Final sebesar 0,5% dari revenue itu setiap bulannya pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Namun hingga setahun berjalan, ternyata bisnis pengusaha A tidak mendatangkan keuntungan sama sekali.

Karena sebagai wajib pajak UMKM, maka ia tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, yakni menyetor PPh Final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto tersebut.

“Jadi waktu di tahun pertama ini biasanya tax planning cukup penting. Jangan sampai kita menggunakan (status wajib pajak) SPT Badan tahunan UMKM ini, yang setiap bulan (bayar PPh Final) 0,5 persen, tahunya at the end of year, ternyata perusahaan kita rugi. Jadi anggapannya sudah rugi, tetap bayar pajak. Itu baru disebut dengan beban. Kita terbebani dengan pajak,” jelas Andre.

Padahal, lanjut Andre, hampir setiap usaha itu di tahun pertama cukup sulit untuk mencapai profit.

Sebab tahun pertama merupakan tahun di mana sebuah usaha itu masih melakukan upaya membangun bisnis, mengeluarkan biaya untuk marketing yang cukup besar.

b. Pilihan sebagai wajib pajak badan normal

Beda cerita ketika pengusaha A memilih mendeklarasikan diri sebagai wajib pajak badan normal alias bukan UMKM.

Sehingga pengusaha A akan menggunakan SPT Badan Tahunan normal dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Andre mengakui, sistem pengenaan pajak bagi wajib pajak badan normal memang berbeda dibanding wajib pajak UMKM.

Jika WP UMKM mengenal tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto, maka untuk wajib pajak badan normal tarifnya sebesar 25% dari nett profit (laba bersih).

Karena pengusaha A sebagai wajib pajak badan normal, maka ketika di tahun pertama itu belum mendapatkan untung, ia justru tidak merasa dirugikan dari kewajiban pajaknya selama ini.

Tapi pengusaha A malah diuntungkan karena pembayaran PPh 23 maupun PPh 22 yang sebelumnya telah dilakukan bisa dijadikan sebagai pengurang pada saat membayar SPT Tahunan Pajak Badan.

“Jadi, pembayaran SPT Tahunan itu kita kurangi dengan duit yang sudah kita setorkan ke negara kemarin-kemarin itu. Jadi ada baiknya menggunakan SPT Badan Tahunan Normal. Karena kerugian itu bisa kita kompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Makanya pada saat perusahaan berdiri, tax planning itu penting. Perencanaan pajaknya seperti apa untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

2. Bisa Memanfaatkan Insentif Pajak

Manfaat lain dari perencanaan pajak adalah bisa memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

Sebagai contoh, insentif pajak yang dikeluarkan pemerintah sebagai pengurangan beban ekonomi pelaku usaha sektor tertentu yang terdampak virus corona.

Salah satu insentif pajak tersebut berupa bebas PPh Final bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019.

Selain itu, juga memberikan perluasan sektor usaha penerima insentif diskon angsuran PPh 25, insentif PPN, pembebasan PPh 22 Impor, dan perluasan penerima pembebasan PPh 21.

Dengan insentif pajak ini, artinya PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pelaku UMKM hanya perlu mengajukan surat pembebasan pajak penghasilan final yang sebesar 0,5% (PP 23/2018).

Maka, UMKM tidak perlu lagi menyetor pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak usah lagi memotong atau memungut pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Jadi misal kita perusahaan jasa, saat transaksi dengan company, seharusnya kita dipotong PPh 23, kan? Karena kita UMKM, kita dapat beri juga ke pembeli jasa kita, ‘Ini lho kita punya Surat PP 23’ (bebas PPh Final). Jadinya kita bisa untuk tidak dipotong,” jelas Andre.

Tujuan Tax Planning

Berikut tujuan perencanaan pajak bagi pebisnis:

  • Menghemat pengeluaran perusahaan untuk pajak.
  • Perhitungan pemenuhan kewajiban perpajakan lebih tepat.
  • Menghindari denda dan sanksi pajak karena semua kewajiban perpajakan mudah dipenuhi.
  • Terhindar dari pembayaran pajak lebih besar dari yang seharusnya bisa dihemat.

Baca Juga: Cara Menyusun Tax Planning yang Mudah

Lakukan Tax Planning dan Urus Pajak dengan Mudah di Mekari Klikpajak

Membangun bisnis dengan menyertakan perencanaan pajak di awal menjadi satu langkah yang tepat untuk memudahkan menjalankan dan mengembangkan bisnis ke depannya.

Oleh karena itu, lakukan tax planning saat membuka usaha agar bisnis dapat berjalan lancar dan diuntungkan dari sisi pajak.

Di sisi lain, kompleksitas urusan perpajakan bisa jadi tantangan tersendiri bagi WP Badan.

Sebagai UKM yang masih harus banyak fokus kembangkan bisnis rintisan, sudah selayaknya menggunakan cara mudah untuk urusan perpajakan.

Terlebih lagi bagi wajib pajak PKP, sangat erat kaitannya dengan penerbitan faktur pajak.

Semakin banyak transaksi, makin banyak pula faktur pajak yang dibuat. Semua itu perlu pengelolaan dan penanganan yang tepat, simpel dan mudah.

Maka butuh sistem pengelolaan administrasi perpajakan yang efektif.

Cara mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan tersebut, atifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.

Kategori : Manajemen Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami