Memulai usaha sebaiknya tidak mengesampingkan perencanaan pajak. Justru melalui tax planning itulah akan membantu kelancaran usaha yang didirikan, bahkan bisa menguntungkan dengan adanya pajak itu sendiri.
Menurut Konsultan Pajak The Great Tax (TGT), Andre Septiano, dalam Webinar Jurnal x GKPNP bertajuk “Effective Tax Planning to Reduce Tax Expense” belum lama ini, umumnya orang beranggapan bahwa pajak adalah beban. Sehingga ada kecenderungan mengabaikan soal pajak.
Padahal, memasukkan komponen pajak dalam menjalankan sebuah usaha itu sangat penting. Terlebih lagi pada usaha yang baru dimulai. Karena pajak itu sendiri bisa menjadi salah satu hal yang bisa membantu berjalannya usaha nantinya.
“Apa sih beban pajak itu? Apa sebenarnya beban pajak itu beban perusahaan? Apakah setiap kita bayar pajak itu langsung dianggap sebagai beban?” tanya Andre.
Memang, pajak yang dibayarkan itu artinya sebagai pengeluaran atau biaya (expense) usaha. Tapi dengan memahami pentingnya pajak dan tidak antipati mendengar kata pajak, maka usaha akan diuntungkan dengan adanya perencanaan pajak tersebut.
Seperti apa pentingnya tax planning bagi sebuah usaha yang dijalankan? Simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini seperti dikutip, Rabu (13/5).
Peran Perencanaan Pajak dalam Sebuah Usaha
Andre menuturkan, dengan memiliki perencanaan pajak pada saat memulai usaha akan membuat pengusaha dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang ada. Selain itu juga bisa menyelamatkan keuangan perusahaan.
Manfaat adanya tax planning saat memulai usaha di antaranya:
1. Pilihan sebagai Wajib Pajak yang Sesuai
Antara wajib pajak badan yang statusnya UMKM dan Wajib Pajak Badan Normal terdapat sistem yang berbeda. Perbedaan ini mulai dari jenis surat pelaporan pajaknya, besar tarif pajak, hingga insentif yang diberikan pemerintah.
Meski perusahaan baru didirikan, bukan berarti harus memilih sebagai wajib pajak UMKM. Hanya karena beranggapan bisnis masih baru dan tarif pajak UMKM kecil. Ternyata, anggapan ini tidaklah tepat.
Perlu diingat, walau perusahaan baru didirikan, tak menutup kemungkinan akan lebih diuntungkan ketika memilih sebagai pengusaha dengan status Wajib Pajak Badan Normal. Kok, bisa?
Contoh kasus;
- Pilihan sebagai wajib pajak UMKM
Pengusaha A mendirikan usaha dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan golongan UMKM (Usaha Mekro Kecil dan Menengah). Sehingga pengusaha A dikenai PPh Final 0,5% dari peredaran bruto atau omzet.
Karena sebagai wajib pajak badan, maka pelaporan pajak penghasilannya menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan UMKM. Artinya, pengusaha A harus membayarkan PPh Final sebesar 0,5% dari revenue itu setiap bulannya pada tanggal 15 bulan berikutnya.
Namun hingga setahun berjalan, ternyata bisnis pengusaha A tidak mendatangkan keuntungan sama sekali. Karena sebagai wajib pajak UMKM, maka ia tetap harus memenuhi kewajiban perpajakannya, yakni menyetor PPh Final sebesar 0,5% dari pendapatan bruto tersebut.
“Jadi waktu di tahun pertama ini biasanya tax planning cukup penting. Jangan sampai kita menggunakan (status wajib pajak) SPT Badan yang tahunan UMKM ini, yang setiap bulan (bayar PPh Final) 0,5 persen, tahunya at the end of year, ternyata perusahaan kita rugi. Jadi anggapannya sudah rugi, tetap bayar pajak. Itu baru disebut dengan beban. Kita terbebani dengan pajak,” jelasnya.
Padahal, lanjut Andre, hampir setiap usaha itu di tahun pertama cukup sulit untuk mencapai profit. Sebab tahun pertama merupakan tahun di mana sebuah usaha itu masih melakukan upaya membangun bisnis, mengeluarkan biaya untuk marketing yang cukup besar.
- Pilihan sebagai wajib pajak badan normal
Beda cerita ketika pengusaha A memilih mendeklarasikan diri sebagai wajib pajak badan normal alias bukan UMKM. Sehingga pengusaha A akan menggunakan SPT Badan Tahunan Normal dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Andre mengakui, sistem pengenaan pajak bagi wajib pajak badan normal memang berbeda dibanding wajib pajak UMKM. Jika WP UMKM mengenal tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto, maka untuk wajib pajak badan normal tarifnya sebesar 25% dari nett profit (laba bersih).
Karena pengusaha A sebagai wajib pajak badan normal, maka ketika di tahun pertama itu belum mendapatkan untung, ia justru tidak merasa dirugikan dari kewajiban pajaknya selama ini. Tapi pengusaha A malah diuntungkan karena pembayaran PPh 23 maupun PPh 22 yang sebelumnya telah dilakukan bisa dijadikan sebagai pengurang pada saat membayar SPT Tahunan Pajak Badan.
“Jadi, pembayaran SPT Tahunan itu kita kurangi dengan duit yang sudah kita setorkan ke negara kemarin-kemarin itu. Jadi ada baiknya menggunakan SPT Badan Tahunan Normal. Karena kerugian itu bisa kita kompensasikan ke tahun-tahun berikutnya. Makanya pada saat perusahaan berdiri, tax planning itu penting. Perencanaan pajaknya seperti apa untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.
2. Bisa Memanfaatkan Insentif Pajak
Manfaat lain dari perencanaan pajak adalah bisa memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah. Sebagai contoh adalah insentif pajak yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah sebagai pengurangan beban ekonomi pelaku usaha sektor tertentu yang terdampak virus corona.
Salah satu insentif pajak tersebut adalah bebas PPh Final bagi UMKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus disease 2019.
Selain memberikan insentif pajak berupa bebas PPh Final bagi UMKM, PMK No. 44/2020 ini juga memberikan perluasan sektor usaha penerima insentif diskon angsuran PPh 25, insentif PPN, pembebasan PPh 22 Impor, dan perluasan penerima pembebasan PPh 21.
Dengan insentif pajak ini, artinya PPh Final UMKM ditanggung pemerintah (DTP). Pelaku UMKM hanya perlu mengajukan surat pembebasan pajak penghasilan final yang sebesar 0,5% (PP 23/2018). Maka, UMKM tidak perlu lagi menyetor pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak usah lagi memotong atau memungut pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
“Jadi missal kita perusahaan jasa, saat transaksi dengan company, seharusnya kita dipotong PPh 23, kan? Karena kita UMKM, kita dapat beri juga ke pembeli jasa kita, ‘Ini lho kita punya Surat PP 23’ (bebas PPh Final). Jadinya kita bisa untuk tidak dipotong,” jelas Andre.
Urusan Pajak Beres Menggunakan Aplikasi Klikpajak
Kompleksitas urusan perpajakan bisa jadi tantangan tersendiri bagi WP Badan. Sebagai pengusaha atau konsultan pajak, maupun pekerja di divisi yang mengurus pajak perusahaan, sudah selayaknya menggunakan cara mudah untuk urusan perpajakan. Terlebih bagi UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang masih harus banyak fokus kembangkan bisnis rintisannya.
Bagi wajib pajak PKP, kemudahan bayar pajak dan pelaporan SPT Tahunan/Masa sangat diperlukan guna menunjang kelancaran usaha. Jika urusan perpajakan saja menyita banyak waktu dan biaya, bagaimana bisa roda bisnis akan berjalan efektif dan efisien?
Apalagi dunia usaha sangat erat kaitannya dengan penerbitan faktur pajak. Semakin banyak transaksi, makin banyak pula faktur pajak yang dibuat. Semua itu perlu pengelolaan dan penanganan yang tepat, simpel dan mudah.
Salah satunya, kemudahan membuat ID Billing sebagai syarat untuk membayar pajak secara online melalui e-Billing. Klikpajak dapat menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Aplikasi buat dan lapor pajak online di Klikpajak memungkinkan wajib pajak badan semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak.
Di Klikpajak, Data Aman
Di Klikpajak, berbagai riwayat pembayaran pajak atau bukti pelaporan pajak akan tersimpan rapi dan aman karena menggunakan teknologi cloud. Sehingga tidak perlu khawatir bukti bayar dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Selain bisa menghemat waktu dan biaya karena pengelolaan pajak hanya dilakukan dalam satu platform, kelebihan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id. Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin mudah dan tepat.
Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. Sehingga semakin memudahkan untuk mengecek kembali file mana saja yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar.
Contoh fitur e-Billing Klikpajak
Di Klikpajak, arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan. Bukan hanya itu, wajib pajak badan juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.
Cara mendapatkan berbagai kemudahan melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Daftarkan diri Anda di Klikpajak untuk bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Faktur, e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.