Seiring adanya Bea Meterai elektronik atau e-Meterai, cara bayar bea materai pun berubah. Lebih tepatnya cara bayar bea meterai bertambah, yakni melalui Surat Setoran Pajak atau SSP. Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara bayar bea meterai dengan SPP untuk Sobat Klikpajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun pernah menegaskan, penambahan saluran cara bayar Bea Meterai melalui SSP ini untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran meterai secara elektronik.
Seperti diketahui, ada banyak perubahan mengenai ketentuan Bea Meterai yang berlaku pada 2021. Mulai dari tarif bea materai terbaru Rp10.000 hingga berlakunya bea meterai elektronik (e-Meterai) untuk dokumen elektronik yang kedudukannya disamakan dengan dokumen kertas.
Mengingat, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Ketentuan terbaru Bea Materai ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Beleid ini mengatur kembali tentang pengenaan Bea Meterai yang sebelumnya diatur maupun belum ada dalam UU No. 13 Tahun 1985.
Siapa yang wajib menyetorkan Bea Meterai terutang?
Pihak yang wajib menyetorkan atau membayarkan Bea Meterai terutang ke kas negara adalah pemungut bea meterai.
Setidaknya, dalam Pasal 11 UU Bea Meterai ini pihak pemungut meterai wajib:
- Memungut Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang
- Menyetorkan Bea Meterai ke kas negara
- Melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke DJP
Lalu, bagaimana cara bayar Bea Meterai terbaru dalam UU 10/2020 ini? Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang pembayaran Bea Meterai dengan SSP.
Ketahui Apa saja Dokumen yang Harus Menggunakan Bea Meterai
Secara umum, bea meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, di antaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rekapnya
- Akta notaris beserta grosse, Salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) beserta Salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000, yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya maupun sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP)
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Aturan Penggunaan Meterai
Dari semua dokumen tersebut di atas, dikenakan Bea Meterai 1 kali.
Hal ini sesuai Pasal 4 UU Bea Meterai No. 10/2020, yang menyebutkan bahwa Bea Meterai dikenakan 1 kali untuk setiap dokumen.
Baca juga penjelasan umum tentang Bea Meterai Terbaru dalam UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020.
Ketentuan Pembayaran Bea Meterai dengan SSP
Syarat pembayaran bea meterai menggunakan SPP adalah:
- Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 dokumen
- Pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel tidak memungkinkan karena meterai tempel tidak tersedia atau tidak bisa digunakan
- Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) tidak dimungkinkan karena terjadi kegagalan sistem meterai elektronik
Perlu diingat, pembayaran bea meterai menggunakan SSP oleh pihak yang terutang paling lama 30 hari kalender terhitung sejak saat terutang bea meterai.
Sanksi Telat Setor & Tidak Lapor Pemungutan Bea Meterai
Bagi pemungut Bea Meterai yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenakan sanksi seperti berikut:
a. Tidak memungut bea meterai
Apabila tidak memungut bea meterai yang jadi kewajiban pemungut, maka akan dikenakan sanksi berupa penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sesuai ketentuan perundangan perpajakan UU KUP.
b. Jumlah disetor kurang
Sedangkan jika jumlah kekurangan bea meterai dalam SKP tersebut sebesar bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor, ditambah sanksi administrasi sebesar 100% dari bea meterai yang tidak atau kurang dipungut dan/atau tidak atau kurang disetor.
c. Telat setor bea meterai
Jika pemungut terlambat menyetorkan bea meterai, maka akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (SPT) sesuai ketentuan perundangan UU KUP.
d. Tidak atau telat lapor
Pemungut bea meterai yang tidak lapor atau terlambat melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai, akan diterbitkan STP.
Temukan di sini Ciri-Ciri Bea Meterai Asli agar Terhindar dari Bea Meterai Palsu
Contoh Perhitungan Sanksi Administratif Bea Meterai
Berikut adalah contoh pengenaan sanksi administratif bea meterai berdasarkan UU No. 10/2020:
Dari hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan bea meterai, ditemukan 15 dokumen objek pemungutan bea meterai dengan rincian yang disetorkan dan tidak disetorkan ke kas negara sebagai berikut:
- 1 dokumen telah dipungut dan disetorkan
- 2 dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan
- 7 dokumen telah dipungut, tapi tidak disetorkan
- 5 dokumen tidak dipungut, tapi tidak disetorkan
Maka, pengenaan sanksi administratif atas pemeriksaan laporan pemungutan bea meterai tersebut adalah denda 100% atas 9 dokumen (dari 2 dokumen tidak dipungut dan tidak disetorkan & 7 dokumen telah dipungut tapi tidak disetorkan).
Sedangkan 6 dokumen (dari 1 dokumen telah dipungut dan disetorkan & 5 dokumen tidak dipungut tapi disetorkan ke kas negara, tidak dikenai sanksi administratif.
Dengan demikian, perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah:
Bea Meterai terutang: |
= (Jumlah Dokumen x Tarif Bea Meterai) |
= 15 x Rp10.000 |
= Rp150.000 |
Bea Meterai yang telah disetor: |
= 1 x Rp10.000 = Rp10.000 |
= 5 x Rp10.000 = Rp50.000 |
= Rp10.000 + Rp50.000 |
= Rp60.000 |
Bea Meterai kurang disetor: |
= (Bea Meterai Terutang – Bea Meterai Telah Disetor) |
= Rp150.000 – Rp60.000 |
= Rp90.000 |
Besar Sanksi bea meterai kurang disetor: |
= (Persentase sanksi x Jumlah dokumen tidak disetor x Tarif Bea Meterai) |
= 100% x 9 x Rp10.000 |
= Rp90.000 |
Bea Meterai yang masih harus dibayar: |
= (Bea Meterai kurang disetor + Sanksi Administratif bea meterai kurang disetor) |
= Rp90.000 + Rp90.000 |
= Rp180.000 |
Langkah-langkah Cara Bayar Bea Meterai dengan SSP
Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada dokumen menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 dilakukan dengan menggunakan:
- Meterai
- Surat Setoran Pajak (SSP)
Menurut UU Bea Meterai No. 10/2020, pembayaran bea meterai menggunakan sistem SSP dilakukan karena pembayaran bea meterai menggunakan Meterai dianggap tidak efisien atau bahkan tidak memungkinkan.
Misal, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam jumlah besar. Sehingga pembayaran bea meterai akan jadi lebih mudah dengan cukup menghitung jumlah dokumen yang dikenakan bea meterai, kemudian pembayarannya secara elektronik menggunakan SSP.
Pembayaran bea meterai terutang pada dokumen dengan menggunakan SSP harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan Kode Akun Pajak 411611 dan kode jenis setoran 900 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Percetakan, dan kode 901 untuk pemungutan apabila apembubuhan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan.
- Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 902 untuk pemungutan dengan membubuhkan Meterai Elektronik.
- Membuat daftar dokumen, jika pembayaran menggunakan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen terutang.
- Melekatkan SSP dengan dokumen terutang bea meterai jika menggunakan formulir SSP atau Kode Billing yang telah mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).
- Melekatkan SSP dengan daftar dokumen jika menggunakan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen yang terutang bea meterai.
Contoh format Daftar Dokumen
Berikut contoh format Daftar Dokumen untuk menyetorkan bea meterai terutang jika pembayaran menggunakan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen terutang:
Baca juga tentang Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP
Cara Penyetoran/Pembayaran
Penyetoran bea meterai atau meterai elektronik (e-Meterai) melalui SPP dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buat Kode Billing di e-Billing Klikpajak dengan cara masuk/login pada akun Klikpajak.id.
2. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu “E-Billing”.
3. Setelah berada pada halaman e-Billing, klik menu “Buat ID Billing” dan pilih “Jenis Pajak Lainnya”.
4. Pada halaman Buat ID Billing, isikan kolom Jenis Pajak yang tersedia, yakni Kode Akun Pajak (KAP) diisi dengan “411611”, dan kolon Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan kode “900” atau “901” maupun “902” tergantung kebutuhan.
Isi kolom Masa Pajak yang tersedia dan masukkan jumlah yang dibayar pada kolom tersedia.
5. Setelah selesai mengisi semua kolom yang diperlukan dan dipastikan sudah diisi dengan benar, klik “Buat ID Billing”. Kemudian pilih metode pembayaran yang akan digunakan untuk setor bea meterai terutang.
8. Cara bayar bea meterai melalui e-Billing, ikuti langkah-langkah cara bayar pajak online di e-Billing Klikpajak.
Urus Pajak Online Mudah di dengan Fitur Lengkap Klikpajak
Itulah penjelasan tentang cara bayar bea meterai dengan SSP atau Surat Setoran Pajak secara online.
Sebagai wajib pajak yang banyak melakukan berbagai aktivitas bisnis, tentunya akan membutuhkan banyak bea meterai tak terkecuali bea meterai elektronik atau e-Meterai.
Dengan adanya Bea Meterai Elektronik (eMeterai) tentunya semakin memudahkan administrasi perusahaan yang serba digital sekarang ini.
Bukan hanya mudah bayar bea meterai secara elektronik, kelola berbagai administrasi perpajakan perusahaan juga semakin praktis dengan aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak.id.
Melalui Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak, urusan pajak bisnis tak pernah semudah ini.
Tunggu apalagi? Segera miliki akun pajak Klikpajak sekarang juga dan nikmati cara bayar dan lapor pajak gratis selamanya!