
Jika Anda berencana membangun rumah pada tahun 2025, penting untuk mengetahui kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
Pajak ini dikenakan bagi mereka yang membangun bangunan sendiri untuk keperluan pribadi, bukan usaha, dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Berdasarkan rencana pemerintah, pada tahun 2025 tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4% dari total biaya pembangunan, sesuai dengan aturan yang terkait dengan kenaikan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%.
Apa Itu Pajak Membangun Sendiri (KMS)?
Pajak Membangun Sendiri (KMS) adalah jenis PPN yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri, tidak untuk kegiatan usaha.
Pajak ini mencakup pembangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang dilakukan tanpa melibatkan jasa kontraktor.
KMS dikenakan sebagai bentuk keadilan, karena pembangunan menggunakan jasa kontraktor juga dikenakan PPN.
Baca juga: Cara Menghitung PPN, Lengkap dengan Rumus
Aturan PPN KMS Berlaku Tahun 2025
Mulai tahun 2025, tarif PPN untuk KMS akan naik menjadi 2,4%, naik dari 2,2% yang berlaku saat ini.
Kenaikan ini terjadi seiring dengan penyesuaian tarif PPN umum menjadi 12%, sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini akan diterapkan untuk pembangunan bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi dan tidak mencakup harga tanah. Ketentuan ini tertulis dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Apakah kenaikan ini sudah resmi?
Rencana kenaikan tarif PPN KMS menjadi 2,4% pada tahun 2025 telah diungkapkan oleh pemerintah dan Ditjen Pajak.
Meskipun aturan ini belum sepenuhnya diterapkan secara resmi, pemerintah sudah mengumumkan bahwa kenaikan ini akan sejalan dengan peningkatan tarif PPN umum dari 11% menjadi 12%.
Kenaikan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025, namun aturan teknis dan pengumuman formal masih dinantikan menjelang penerapan.
Informasi ini juga didukung oleh Ditjen Pajak yang menjelaskan bahwa pajak atas kegiatan membangun sendiri bukanlah pajak baru, melainkan telah diterapkan sejak tahun 1995.
Jadi, yang berubah adalah penyesuaian tarif sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru.
Tarif PPN KMS Terbaru
Pada tahun 2025, tarif PPN KMS akan meningkat menjadi 2,4%. Tarif ini berlaku untuk semua kegiatan membangun sendiri, baik untuk bangunan baru maupun perluasan, dengan luas bangunan minimal 200 meter persegi. Pajak dihitung dari total biaya pembangunan, tanpa memperhitungkan harga tanah.
Berikut cara menghitung PPN KMS:
PPN KMS = 2,4% × Total Biaya Pembangunan (tidak termasuk harga tanah)
Sebagai contoh, jika Anda membangun rumah dengan total biaya pembangunan Rp300.000.000 (tidak termasuk harga tanah), maka PPN yang harus Anda bayar adalah:
PPN = 2,4% × Rp 300.000.000 = Rp7.200.000
Artinya, Anda harus membayar pajak sebesar Rp7.200.000 kepada negara untuk kegiatan membangun rumah tersebut
Prosedur Pembayaran dan Pelaporan Pajak KMS
Setelah menghitung jumlah PPN yang terutang, Anda harus membayar pajak ini paling lambat pada tanggal 15 di bulan berikutnya setelah pembangunan dimulai.
Selain itu, Anda juga diwajibkan melaporkan pembayaran pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak setempat sebelum akhir bulan. Misalnya, jika pembangunan dimulai pada bulan Januari 2025, Anda harus menyelesaikan pembayaran pajak sebelum 15 Februari 2025.
Kesimpulan
Pajak Membangun Sendiri (KMS) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang membangun bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi untuk keperluan pribadi.
Mulai 2025, tarif PPN KMS akan naik menjadi 2,4%, menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN umum. Aturan resmi diharapkan akan diterbitkan mendekati penerapan pada 1 Januari 2025