Pajak alat kesehatan mencakup berbagai jenis tarif serta aturan impor yang memengaruhi harga dan aksesibilitas alat kesehatan di pasar domestik.
Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkap terkait pajak alat kesehatan, yang mencakup apa saja jenis-jenis pajaknya, kebijakan terbaru, serta fasilitas pajak yang disediakan pemerintah untuk mendukung sektor kesehatan.
Apa yang Dimaksud dengan Pajak Alat Kesehatan?
Pajak alat kesehatan adalah berbagai pungutan pajak yang diterapkan pada produk-produk alat kesehatan, baik dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bea masuk, maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada produsen, distributor, atau importir.
Alat kesehatan yang terkena pajak meliputi perlengkapan perawatan untuk layanan kesehatan di Indonesia dengan ketentuan pengenaan pajaknya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Pajak Alat Kesehatan
Pajak yang dikenakan pada alat kesehatan di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan dan undang-undang perpajakan, antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 1983: Mengatur tentang pajak penghasilan, termasuk PPh Pasal 22 yang dikenakan pada impor alat kesehatan.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1983: Mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga berlaku pada alat kesehatan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2020: PMK ini memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19, termasuk alat kesehatan tertentu yang dibebaskan dari bea masuk dan PPN impor.
- Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, termasuk insentif pajak bagi industri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2021: PMK ini merupakan perubahan atas PMK No. 239/PMK.03/2020, yang memperpanjang pemberlakuan fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, termasuk alat kesehatan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.03/2022: PMK ini merupakan perubahan dari peraturan terkait pemberian insentif pajak terhadap penanganan COVID-19. Peraturan ini memperpanjang pemberian insentif pajak atas barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi dan melanjutkan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan bagi sumber daya manusia di bidang kesehatan sesuai PP 29/2020.
Namun beberapa peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena memang dikhususkan untuk menanggulangi dan penanganan pandemi COVID-19. Sedangkan ketentuan lanjutan pemberian fasilitas terhadap jasa dan alat kesehatan diatur dalam PP No. 49 Tahun 2022 dan PMK No. 28 Tahun 2024.
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku untuk Alat Kesehatan
Pajak pada alat kesehatan bervariasi tergantung pada jenis dan kebutuhan alat tersebut. Berikut adalah jenis pajak utama yang diterapkan:
- PPN alat kesehatan
Sebagian besar alat kesehatan dikenai PPN sesuai tarif yang berlaku. Namun beberapa alat kesehatan esensial dapat memperoleh fasilitas pembebasan PPN jika memenuhi kriteria tertentu.
- Bea Masuk alat kesehatan
Alat kesehatan impor dikenakan bea masuk yang besarnya bervariasi tergantung kategori dan jenis barang.
Fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan untuk alat kesehatan tertentu, terutama yang diperlukan untuk penanganan kondisi darurat atau yang dibutuhkan di kawasan Ibu Kota Negara.
Syarat pembebasan pajak impor atau bea masuk alat kesehatan:
- Pengajuan Permohonan
Importir harus mengajukan permohonan pembebasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
- Rekomendasi dari Instansi Terkait
Beberapa peraturan mensyaratkan adanya rekomendasi dari instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP), terutama untuk barang yang diimpor dalam rangka penanganan bencana atau pandemi.
- Penggunaan untuk Kepentingan Umum
Barang yang diimpor harus digunakan untuk kepentingan umum, seperti penanganan kesehatan masyarakat, dan bukan untuk tujuan komersial.
- PPh Pasal 22 alat kesehatan
Alat kesehatan yang diimpor juga dikenakan PPh Pasal 22 impor, yaitu pajak yang dipungut pada barang yang diimpor.
Pajak ini dapat dibebaskan untuk alat kesehatan yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam kebijakan terbaru.
Baca Juga: Insentif Pajak IKN: Jenis dan Prosedur Pengajuan
Kebijakan Terbaru tentang Pajak Alat Kesehatan
Beberapa peraturan baru diterbitkan untuk mendukung ketersediaan alat kesehatan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan berkualitas, di antaranya:
1. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022: Peraturan ini memberikan insentif pajak kepada sektor kesehatan, khususnya dalam penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan esensial.
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meringankan beban pajak bagi produsen, distributor, dan importir alat kesehatan, sehingga ketersediaan alat kesehatan dapat meningkat dan harga menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024: Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP ini menetapkan kebijakan pemerintah untuk memberikan insentif fiskal pada sektor kesehatan.
Melalui peraturan ini, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal dan non-fiskal untuk perbekalan kesehatan yang dianggap prioritas, termasuk alat kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi harga alat kesehatan di pasar domestik sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya yang lebih rendah.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024: Regulasi ini tentang fasilitas perpajakan dan kepabeanan di Ibu Kota Negara (IKN).
Melalui PMK ini, alat kesehatan yang diperlukan untuk pembangunan fasilitas kesehatan di IKN dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN, sehingga harga alat kesehatan dapat ditekan di kawasan IKN.
Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Bebas Pajak dan Permohonan SKB PPh 22 Impor
Fasilitas atau Insentif Pajak untuk Alat Kesehatan
Pemberian fasilitas pajak untuk alat kesehatan secara umum sebagaimana diatur dalam PP 49/2022 yang mengatur pemberian insentif pajak di sektor kesehatan melalui beberapa pasa, antara lain:
- Pasal 3 ayat (1) huruf a: Mengatur pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19.
- Pasal 11 ayat (1) huruf a: Menjelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat, dibebaskan dari pengenaan PPN.
Ringkasan PP 49/2022 dan Dampaknya pada Alat Kesehatan
PP No. 49 Tahun 2022 dirancang untuk memberikan keringanan pajak bagi sektor kesehatan, terutama dalam penyediaan alat kesehatan dan obat-obatan penting.
Tujuan utama dari peraturan ini adalah mengurangi beban pajak bagi produsen, distributor, dan importir alat kesehatan sehingga ketersediaannya meningkat dan harganya lebih terjangkau bagi masyarakat.
Poin-poin utama dari PP 49/2022 adalah:
- Pembebasan PPN
- Beberapa alat kesehatan yang tergolong penting untuk layanan kesehatan masyarakat mendapatkan pembebasan PPN.
- Pembebasan ini berlaku baik bagi alat kesehatan yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
- Pengurangan atau pembebasan Bea Masuk
- Alat kesehatan yang diimpor untuk mendukung kebutuhan layanan kesehatan nasional dapat memperoleh keringan atau bebas bea masuk.
- Kebijakan ini menyasar alat kesehatan yang belum dapat diproduksi di dalam negeri atau yang sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan nasional.
- Pembebasan PPh 22
- Peraturan ini juga memberikan pembebasan PPh Pasal 22 bagi alat kesehatan tertentu yang masuk dalam kategori prioritas.
- Tujuan dari pembebasan ini adalah mengurangi biaya impor dan produksi alat kesehatan, sehingga harga jualnya menjadi lebih terjangkau.
Dampak PP 49/2022 pada alat kesehatan membawa beberapa manfaat positif bagi sektor ini, antara lain:
- Penurunan harga alat kesehatan
Dengan adanya pembebasan PPN dan bea masuk, biaya pengadaan alat kesehatan menjadi lebih rendah, yang pada akhirnya menurunkan harga di pasaran. Hal ini memungkinkan alat kesehatan lebih terjangkau bagi fasilitas kesehatan dan masyarakat.
- Peningkatan aksesibilitas
Insentif pajak memungkinkan produsen dan distributor menyediakan alat kesehatan dengan lebih efisien, sehingga lebih mudah dijangkau oleh rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya, khususnya di wilayah yang membutuhkan.
- Pertumbuhan industri kesehatan
Dengan beban pajak yang lebih rendah, perusahaan di sektor alat kesehatan dapat lebih berfokus pada produksi dan inovasi. Diharapkan ini dapat memacu pertumbuhan industri alat kesehatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan industri alat kesehatan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
- Dukungan untuk layanan kesehatan nasional
Kebijakan ini juga mendukung penanganan layanan kesehatan yang lebih baik, terutama dalam situasi darurat atau krisis kesehatan, ketika ketersediaan alat kesehatan sangat dibutuhkan.
PP 49/2022 menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik dan mudah diakses.
Daftar Jasa dan Produk Kesehatan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan Pajak
Berikut adalah daftar jasa dan produk kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sebagaimana diatur dalam PP 49/2022:
- Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
- Jasa yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, termasuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, ahli kesehatan seperti ahli gizi dan fisioterapi, kebidanan, perawat, dan psikiater.
- Jasa yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
- Jasa yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan, seperti ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
- Produk Kesehatan
- Vaksin polio dalam rangka Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan COVID-19.
- Obat-obatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, seperti obat-obatan yang diimpor pemerintah untuk program kesehatan nasional atau penanggulangan bencana, dan obat-obatan yang diimpor untuk kegiatan penelitian oleh lembaga pendidikan atau penelitian yang diakui pemerintah.
- Bahan terapi manusia.
- Alat kesehatan tertentu, seperti alat pelindung diri (APD), peralatan diagnostik, obat-obatan dan vaksin, serta peralatan medis lainnya.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak 070 dan Cara Penggunaannya
Kesimpulan
Pajak alat kesehatan di Indonesia mencakup berbagai jenis pajak, seperti PPN, bea masuk, dan PPh Pasal 22, yang dikenakan kepada produsen, distributor, serta importir.
Untuk mendukung sektor kesehatan, pemerintah memberikan insentif dan pembebasan PPN, pengurangan Bea Masuk, dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk alat kesehatan, obat-obatan esensial, hingga jasa kesehatan, melalui peraturan yang berlaku.
Fasilitas pajak yang disediakan diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan alat kesehatan di pasar, sehingga harga menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat industri alat kesehatan dalam negeri.
Daftar produk dan jasa yang mendapatkan fasilitas meliputi alat-alat medis esensial, vaksin, obat-obatan tertentu, serta jasa pelayanan medis.
Bagi pelaku usaha dan penyedia layanan kesehatan, memahami dan memanfaatkan kebijakan ini sangat penting untuk mendukung penyediaan layanan kesehatan berkualitas di Indonesia.
Referensi
Pajak.go.id. “Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan, dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan COVID-19”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean”
Database Peraturan JDIH BPK. “
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”
Database Peraturan JDIH BPK. ”Peraturan Menteri Keuangan No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Negara”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVIS-19)”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas PPh dan Rangka Penanganan COVID-19”