Terkait dengan pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia yang terjadi bersamaan dengan masa lapor SPT Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan banyak penyesuaian layanan. Penyesuaian yang paling mencolok adalah tentang relaksasi kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) dan adanya fasilitas layanan tanpa tatap muka.
Tujuan dari penyesuaian layanan DJP tersebut adalah untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Seperti apa serba-serbit lapor SPT Tahunan di tengah pandemi Coronavirus disease ini? Berikut ulasan Klikpajak by Mekari.
Relaksasi Penyampaian Kelengkapan SPT Tahunan PPh
Wajib pajak (WP) tetap dapat menyampaikan SPT secara tanpa tatap muka melalui e-filing ataupun e-form di laman www.pajak go.id. Walaupun kewajiban penyampaian SPT tetap diberlakukan namun, terdapat relaksasi dalam penyampaian kelengkapan dokumen SPT.
WP Badan dan WP Orang Pribadi (OP) pengusaha atau WP yang melakukan pekerjaan bebas mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan dengan ketentuan sebagai berikut.
Bagi WP Badan, kelengkapan pendukung SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1771 beserta lampiran I s.d. lampiran VI
- Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan sebagai pengganti sementara laporan keuangan
- Bukti pelunasan pajak apabila status SPT kurang bayar
Bagi WP OP pengusaha atau pekerja bebas, kelengkapan pendukung SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa:
- Formulir 1770 dan lampiran I s.d. lampiran IV
- Neraca dalam format sederhana
- Bukti pelunasan pajak apabila status SPT kurang bayar
Baca Juga: Segera Lapor SPT Tahunan ‘Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17%
Untuk dapat memanfaatkan relaksasi di atas, WP harus mengajukan pemberitahuan terlebih dahulu melalui langkah-langkah sebagai berikut:
- Login pada laman www.pajak.go.id
- Masuk ke tab “Layanan”
- Pilih “Info KSWP”
- Pada bagian “PROFIL PEMENUHAN KEWAJIBAN SAYA” pilih “Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran Yang Disederhanakan (PER-06 2020)”
- Klik “Submit”
Dalam hal saluran tersebut mengalami gangguan, maka pemberitahuan disampaikan secara tertulis ke KPP terdaftar.
Relaksasi terkait kelengkapan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh dengan status lebih bayar serta meminta pengembalian pendahuluan atas kelebihan tersebut
- SPT Tahunan PPh yang disampaikan melebihi batas waktu 30 April 2020
Ilustrasi perpajakan
Layanan Tanpa Tatap Muka dan Pembukaan Kembali Layanan Tatap Muka
Layanan tatap muka DJP mulai dibuka pada tanggal 15 Juni 2020 namun dengan pembatasan serta memperhatikan ketentuan standar keamanan untuk menghindari penyebaran Virus Corona.
Layanan Tanpa Tatap Muka Tetap Berlaku
Beberapa layanan DJP yang masih dilakukan TANPA tatap muka serta dapat dilakukan secara online antara lain:
- pendaftaran NPWP,
- pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-filing,
- Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB,
- aktivasi EFIN,
- permintaan infomasi karena lupa EFIN, dan
- layanan di Unit Pelaksana Restitusi PPN Bandara (UPRPPN).
Ketujuh layanan tersebut dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.
Note: Mau tahu curahan hati otoritas pajak menghadapi pandemi Covid-19 ini? Baca selengkapnya di SINI
WP dapat tetap berkonsultasi dengan Account Representative melalui saluran komunikasi online telepon, email, live chat, dan lainnya. Anda dapat memperoleh kontak Kantor Pajak pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
Anda pun dapat berkonsultasi dengan pegawai pajak melalui Call center DJP (Kring Pajak) melayani konsultasi pada nomor telepon 1500200 atau melalui:
- akun Twitter @kring_pajak
- email [email protected] untuk memperoleh informasi perpajakan
- email [email protected] untuk melakukan layanan pengaduan
- Live Chat pada web www.pajak.go.id
Untuk pelaksanaan kegiatan edukasi atau penyuluhan, DJP akan mengutamakan pelaksanaan dalam bentuk online melalui kelas pajak pada web pajak.go.id.
Ilustrasi aktivitas di tengah pandemi Covid-19
Layanan Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan
Layanan tatap muka diberikan khusus untuk layanan yang tidak dapat diajukan secara online. Layanan tatap muka tersebut harus melalui prosedur tertentu yaitu dengan membuat perjanjian terlebih dulu.
Selain syarat perjanjian, pelaksanaan layanan tatap muka dilakukan dengan memperhatikan kapasitas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan yang harus diperhatikan saat memasuki gedung kantor adalah:
- Wajib mengenakan masker serta
- Menerapkan prinsip jaga jarak
- Wajib pajak dan pegawai juga diimbau untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
- Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan sebelum memasuki gedung kantor
Untuk memudahkan Anda dalam melakukan pengadministrasian perpajakan, DJP juga telah menunjuk Application Service Provider (ASP) untuk menyediakan aplikasi digital pajak.
Salah satu mitra resmi DJP adalah KlikPajak. Penunjukannya secara resmi membuat KlikPajak berwenang memberikan layanan perpajakan secara online.
Ilustrasi melakukan aktivitas perpajakan melalui aplikasi pajak online
Perpajakan Mudah dengan Klikpajak
Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Lengkap dengan e-Faktur
Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- hingga Faktur Pajak Retur
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di www.klikpajak.id.
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!