Keberadaan EFIN Pajak sangatlah penting saat Anda akan lapor SPT Online melalui aplikasi e-Filing. EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak, seperti Klikpajak.
Apabila Anda adalah seorang pengusaha yang memiliki perusahaan atau Badan Usaha, maka selain EFIN pajak Pribadi yang perlu Anda miliki untuk melakukan lapor pajak lewat e-Filing pajak Pribadi setiap tahun, Anda juga perlu membuat eFIN SPT pajak Badan untuk perusahaan Anda.
Nomor EFIN bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Simak pembahasan selanjutnya untuk mengetahui bagaimana tata cara pengajuan aktivasi EFIN hingga cara mendapatkan EFIN yang hilang.
Pengajuan Aktivasi EFIN SPT Badan
Tata cara pengajuan Kode Electronic Filing Identification Number Badan tidak berbeda jauh dengan pengajuan E-FIN Pribadi. Anda dapat dengan mudah dan cepat mendapatkannya dalam satu hari kerja. Berikut ini tata cara pengajuannya:
a. Isi Formulir Permohonan
Caranya cukup mudah, hanya dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN. Permohonan bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Sebelum datang ke KPP, Anda dapat mengisi formulir sesuai format formulir EFIN.
b. Siapkan Dokumen Persyaratan Permohonan E-FIN
Wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen untuk permohonan E-FIN. Berikut ini adalah beberapa dokumen asli yang wajib dibawa dan ditunjukkan oleh pengurus perusahaan serta menyerahkan fotokopi:
Wajib Pajak Badan (Kantor Pusat)
- Surat Penunjukan atau surat kuasa pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan/perusahaan dalam rangka memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Menyiapkan identitas diri, berupa KTP bagi pengurus Warga Negara Indonesia, dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar atas nama pengurus.
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar atas nama Wajib Pajak Badan.
Wajib Pajak Kantor Cabang
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi Warga Negara Indonesia dan KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari WP badan.
c. Pengurus Menyampaikan Alamat Email Aktif
Pengurus sebagai wakil badan atau perusahaan juga harus menyampaikan alamat email yang aktif sebagai sarana komunikasi dua arah dengan pihak Kantor Pelayanan Pajak.
d. Registrasi E-FIN Pajak Anda
Setelah Anda mendapat kertas e-FIN, maka segeralah lakukan aktivasi dengan mengakses djponline.pajak.go.id. Ikuti tahapan atau prosedur registrasi yang tertera dengan benar dan lengkap.
Solusi Mendapatkan EFIN SPT yang Hilang
EFIN hilang merupakan salah satu hal yang sering dihadapi oleh wajib pajak. Jika Anda kehilangan kode EFIN Anda, berikut beberapa cara untuk mendapatkan kembali kode EFIN yang hilang.
- Bongkar berkas perpajakan Anda. Carilah dengan teliti, mungkin saja kertas yang memuat informasi kode EFIN Anda terselip.
- Cek kembali Inbox notifikasi email Anda, ketik “EFIN” pada kolom Search.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, segera telepon Kring Pajak 1500200. Siapkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konfirmasi data diri Anda.
- Namun, apabila Anda tidak mendapatkan EFIN Anda dengan cara-cara di atas, silahkan datang kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara. Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan NPWP beserta dokumen aslinya untuk meminta cetak ulang Electronic Filing Identification Penuhi segala persyaratan Aktivasi EFIN sebagaimana telah diatur dalam PER-06/PJ/2018. Selamat mencoba!
Simpan EFIN Dengan Baik
Setelah EFIN Pajak Anda aktif kembali, Wajib Pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online maupun ASP mitra resmi DJP seperti Klikpajak. EFIN juga diperlukan pada saat melakukan reset password maupun email.
Simpanlah EFIN dengan sebaik-baiknya, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup. Jaga kerahasiaan nomor EFIN untuk menghindari penggunaan yang tidak sah oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jika dirasa penting, lakukan digitalisasi dokumen. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi wajib pajak karena nantinya saat Anda melakukan laporan pajak di tahun berikutnya, Anda tidak perlu lagi mengulang isian dari awal.
Klikpajak sebagai aplikasi lapor pajak resmi dari DJP menyediakan jasa elektronik SPT (e-SPT) dan e-Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor.
Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar Klikpajak sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT gratis selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online.