Lupa password DJP Online memang seringkali terjadi, terlebih lagi bagi wajib pajak yang hanya mengaksesnya setahun sekali saat lapor SPT Tahunannya.
Jangan saat mengalami kendala ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan cara mengatasi lupa password DJP Online untuk Anda.
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online
Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang digunakan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian masukkan nomor NIK-NPWP.
- Berikutnya masukkan nomor EFIN Anda.
- Lalu masukkan kode keamanan pada kolom yang tersedia.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
- Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.
- Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
- Cek inbox pada email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
- Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing
Bagaimana jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP?
Apabila ternyata Anda lupa password sekaligus lupa email yang terdaftar di sistem DJP Online, lakukan cara ini untuk mengatasinya:
- Buka halaman ubah password di https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
- Setelah masuk pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password , isikan setiap kolom yang ada.
- Berikutnya pada check box Lupa Email? Centang “Ya”.
- Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.
Cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:
- Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Temukan alamat, nomor telepon atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP.
- Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, pada beranda, pilih “Klik di Sini” pada Alamat Unit Kerja.
- Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik “Cari”.
- Maka akan muncul Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
- Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau melalui sambungan telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.
Apabila Anda memilih ingin mengganti alamat email baru, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan data pada alamat email dengan cara berikut:
- Menggunakan layanan telepon 1500200; atau
- Melalui livechat Tanya Fisko di laman https://pajak.go.id.
Jika Muncul Keterangan NPWP Belum Terdaftar
Apabila ternyata muncul keterangan bahwa NPWP Anda belum terdaftar, maka lakukan pemadanan Nomor Induk Kepentudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu.
Selengkapnya ketahui di sini langkah-langkahnya: Cara Pemadanan NIK-NPWP.
Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun masih muncul keterangan NPWP belum terdaftar saat mengakses DJP Online, lakukan langkah reset password DJP Online seperti pada langkah-langkah di atas, yakni reset password sekaligus centang kolom lupa email.
Bagaimana jika Lupa EFIN?
Jika kendalanya ternyata Anda lupa EFIN pada saat melakukan ubah password DJP Online, maka Anda dapat menemukannya kembali dengan beberapa cara yang dapat dipilih.
Selengkapnya baca: Lupa EFIN dan Cara Mendapatkannya Kembali.
Baca Juga: DJP Online Error 500. Bagaimana Cara Mengatasinya?
Hindari Lapor SPT Mepet Waktu
Setelah melakukan beberapa cara di atas untuk mengembalikan lupa email ataupun lupa password, selanjutnya Anda dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan di DJP Online.
Guna mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi dan menghambat proses pelaporan pajak, lakukan penyampaian SPT Tahunan pajak jauh-jauh hari sebelum batas waktu pelaporan.