- DJP Online (lama) masih bisa diakses sementara, tapi bukan lagi sistem utama.
- Coretax adalah sistem baru untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Di Coretax, EFIN sudah tidak digunakan untuk login maupun reset password.
- Coretax punya dua keamanan: password (login) dan passphrase (tanda tangan), dengan proses reset berbeda.
- Jika masih pakai DJP Online, resetnya masih sama, tapi sebaiknya mulai beralih ke Coretax.
Lupa password saat mau lapor pajak memang bikin panik, apalagi kalau sudah dekat deadline. Tapi sebelum ikut tutorial yang muncul di Google, pastikan dulu Anda login ke sistem yang mana: DJP Online atau Coretax?
Ini penting, karena keduanya punya cara reset password yang berbeda. Sayangnya, masih banyak panduan lama yang tidak membedakan keduanya, sehingga bisa membuat Anda mengikuti langkah yang tidak lagi relevan. Mekari Klikpajak akan memberikan panduannya untuk Anda.

Kenapa Sekarang Ada Dua Sistem?
Saat ini, DJP masih menjalankan dua sistem sekaligus: DJP Online (lama) dan Coretax (baru). Ini karena proses peralihan masih berlangsung.
Tapi arahnya sudah jelas, mulai tahun pajak 2025, semua pelaporan SPT Tahunan dilakukan lewat Coretax. Selain itu, EFIN juga sudah tidak dipakai lagi, baik untuk login maupun reset password.
Jadi kalau Anda mengalami kendala login sekarang, kemungkinan besar Anda sedang berurusan dengan Coretax, kecuali memang masih sengaja menggunakan sistem lama.
Cara Membedakan DJP Online dan Coretax
Cara paling mudah adalah melihat halaman login:
- DJP Online: djponline.pajak.go.id: Login pakai NPWP 15 digit, masih butuh EFIN, hanya pakai password, statusnya sedang ditinggalkan.
- Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id: Login pakai NIK atau NPWP 16 digit, tidak pakai EFIN, punya password + passphrase, dan jadi sistem utama sekarang.
Patokan sederhananya: untuk SPT tahun pajak 2025 ke atas, gunakan Coretax.

Fasilitas Reset Password DJP Online
DJP menyediakan fitur “Lupa Password” sebagai bagian dari pelayanan elektronik resmi. Fitur ini berlaku untuk semua pengguna DJP Online yang login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tujuannya agar wajib pajak bisa tetap mengakses akun tanpa harus membuat yang baru. Namun apabila reset password tidak berhasil, dapat menghubungi layanan bantuan DJP seperti:
- Kring Pajak 1500200
- Live chatย via situs resmi DJP di www.pajak.go.id
- Datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP/KP2KP) terdekat
Cara Mengatasi Lupa Password DJP Online
Apabila Anda lupa password DJP Online namun masih ingat alamat email yang digunakan, ikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke halaman login DJP Online, klik keterangan “Lupa Kata Sandi”.
- Kemudian isi data: NIK-NPWP, email terdaftar, kode keamanan.
- Periksa kembali data yang dimasukkan, setelah semuanya benar, klik “Submit”.
- Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “Ok”.
- Maka password baru akan segera dikirim ke alamat email aktif yang Anda gunakan untuk mendaftar akun sebelumnya.
- Buka email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
- Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
- Coba login kembali menggunakan password yang baru.
Jika Tidak Mendapatkan Email Reset
Kadang email reset tidak langsung masuk, maka solusinya:
- Cek folder spam, promosi, atau sosial di email
- Pastikan alamat email yang dimasukkan benar dan aktif
- Jika tetap tidak menerima email reset password, maka hubungi Kring Pajak 1500200 atau langsung ke kantor pajak terdekat.
Baca Juga: DJP Online: Cara Registrasi dan Penggunaan e-Filing
Bagaimana jika Lupa Email yang Didaftarkan di DJP?
Apabila ternyata Anda lupa password sekaligus lupa email yang terdaftar di sistem DJP Online, lakukan cara ini untuk mengatasinya:
- Buka halaman ubah password diย https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword.
- Setelah masuk pada halaman Permohonan Ubah Kata Sandi atau ubah password , isikan setiap kolom yang ada.
- Berikutnya pada check box Lupa Email? Centang “Ya”.
- Masukkan kode keamanan sesuai yang tertera, lalu klik “Submit”.
Cara lain saat lupa email yang didaftarkan di DJP:
- Lakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
- Temukan alamat, nomor telepon atau nomor kontak WhatsApp KPP pada Unit Kerja DJP.
- Untuk menemukan alamat KPP yang dituju, pada beranda, pilih “Klik di Sini” pada Alamat Unit Kerja.
- Setelah masuk ke laman Daftar Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak, cari KPP berdasarkan nama unit kerja pada kolom pencarian bagian atas, lalu klik “Cari”.
- Maka akan muncul Nama Unit, Alamat, Telepon/Fax, hingga email KPP yang dituju.
- Anda dapat mendatangi langsung kantor pajak yang dituju atau melalui sambungan telepon atau WhatsApp untuk menanyakan alamat email terdaftar Anda di sistem DJP.
Apabila Anda memilih ingin mengganti alamat email baru, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 dapat mengajukan permohonan perubahan data pada alamat email dengan cara berikut:
- Menggunakan layanan telepon 1500200; atau
- Melalui live chat Tanya Fisko di laman https://pajak.go.id.
Jika Muncul Keterangan NPWP Belum Terdaftar
Keterangan NPWP belum terdaftar dapat terjadi karena:
- NPWP baru belum aktif secara sistem
- Format NPWP salah saat input
- Belum daftar akun DJP Online sama sekali
- NPWP sudah diganti jadi NIK tapi masih login pakai nomor lama
Solusinya:
- Gunakan format NPWP tanpa titik atau strip
- lakukan pemadanan NIK-NPWP terlebih dahulu
- Jika NPWP sudah dikonversi ke NIK, login pakai NIK
- Daftar ulang akun DJP Online jika sebelumnya belum pernah buat
Setelah melakukan pemadanan NIK dan NPWP namun masih muncul keterangan NPWP belum terdaftar saat mengakses DJP Online, lakukan langkah reset password DJP Online seperti pada langkah-langkah di atas, yakni reset password sekaligus centang kolom lupa email.
EFIN Sudah Tidak Digunakan Lagi
Di sistem lama, EFIN wajib untuk login dan reset password. Tapi di Coretax, EFIN sudah tidak digunakan sama sekali.
Jadi kalau Anda sedang kebingungan cara mendapatkan EFIN yang hilang untuk keperluan login, sebaiknya cek dahulu kemungkinan Anda sebenarnya butuh akses Coretax, bukan DJP Online.

Baca Juga: DJP Online Error 500. Bagaimana Cara Mengatasinya?
Cara Mengatasi Lupa Password di Coretax (Sistem Saat ini)
Prosesnya sekilas mirip, tapi berjalan sepenuhnya di sistem baru:
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik “Lupa Kata Sandi”, bukan menu daftar baru, meskipun Anda sudah pernah punya akun DJP Online sebelumnya.
- Masukkan NIK atau NPWP Anda.
- Sistem akan mengirimkan instruksi lewat email atau SMS ke kontak yang terdaftar.
- Buat password baru dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan angka.
- Login kembali menggunakan password baru tersebut.
Hal yang penting diperhatikan: proses ini hanya mereset password, bukan passphrase. Kalau yang Anda lupakan adalah passphrase, langkahnya berbeda, dan tidak semudah reset password biasa.
Kalau yang Lupa adalah Passphrase, Bukan Password
Passphrase di Coretax berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk menandatangani dokumen pajak, termasuk SPT, jadi tanpa passphrase yang valid, dokumen Anda tidak bisa dikirim meski Anda sudah berhasil login. Bedanya dengan password:
- Passphrase tidak bisa direset langsung seperti password biasa.
- Anda perlu login terlebih dahulu memakai password, lalu membuat passphrase baru lewat menu Permintaan Kode Otorisasi di Coretax.
- Kalau Anda tidak ingat pernah membuat passphrase sama sekali, kemungkinan Anda memang belum menyelesaikan proses aktivasi Kode Otorisasi DJP, bukan sekadar lupa.
Kendala Teknis Lain yang Sering Terjadi Saat Reset di Coretax
- Verifikasi biometrik gagal berulang kali, pastikan ruangan cukup terang, wajah menghadap lurus ke kamera, dan hindari kacamata gelap atau masker saat proses verifikasi wajah.
- Email atau SMS verifikasi tidak kunjung masuk, selain cek folder spam, pastikan nomor HP dan email yang terdaftar memang masih aktif; kalau sudah tidak dipakai, perlu diperbarui dulu lewat KPP atau layanan bantuan DJP.
- Data tidak dikenali sistem, kemungkinan NIK Anda belum divalidasi/dipadankan sebagai NPWP di Coretax, sehingga sistem tidak bisa menemukan profil Anda.
Kalau seluruh langkah di atas tetap tidak berhasil, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi KPP/KP2KP terdekat sebagai opsi terakhir.
Kesimpulan
Lupa password memang bikin repot, tapi solusinya sudah tersedia di kedua sistem, tinggal pastikan Anda tahu sedang berhadapan dengan yang mana.
Untuk kebutuhan sehari-hari ke depan, Coretax adalah sistem yang harus mulai dibiasakan, mengingat DJP Online lama sifatnya hanya transisi dan EFIN sudah tidak lagi jadi bagian dari alurnya.
Hal yang paling penting diingat, password dan passphrase di Coretax adalah dua hal berbeda yang butuh penanganan terpisah, jangan sampai Anda berpikir sudah selesai reset, padahal yang sebenarnya perlu diperbarui adalah yang satunya lagi.
Referensi
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak“
YouTube Pajak.go.id. “Lupa dan/atau Ubah Kata Sanksi DJP Online“
Pajak.go.id. “Lupa dan/atau Ubah Kata Sandi DJP Online“
Pajak.go.id. “KP2KP Unaaha Jelaskan Fitur Mengganti Kata Sanksi DJP Online“
Pajak.go.id. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang masa transisi implementasi Coretax”
Pajak.go.id. “SPT Tahunan: Masih Pakai DJP Online atau Coretax DJP?”


