
Saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiba-tiba lupa kata sandi untuk masuk dalam aplikasi? Ditambah lagi juga lupa Electronic Filling Identification Number (EFIN)? Jangan panik, lakukan ini saat lupa EFIN lupa password ketika lapor SPT pajak di DJP Online.
Salah satu kendala yang sering dikeluhkan oleh Wajib Pajak (WP) saat lapor pajak online adalah tidak bisa login akibat lupa password pada aplikasi DJP online.
Agar bisa mengganti kata sandi, terkadang permasalahan lain muncul, yaitu wajib pajak lupa EFIN.
Nomor unik EFIN yang terdiri dari 10 deretan angka ini fungsinya sangat penting agar WP bisa mengajukan pergantian password akun DJP online.
Namun, karena memang jarang sekali digunakan, terutama WP Orang Pribadi banyak yang justru lupa dengan EFIN masing-masing.
Jika saat ini Anda sedang mengalami kondisi seperti di atas, apa yang harus dilakukan?
Langkah pertama yang pasti adalah jangan panik. Karena lupa EFIN lupa password ini ada solusinya.
Simak penjelasan dari Klikpajak by Mekari jika menghadapi masalah lupa EFIN dan lupa password akun DJP Online pada saat akan lapor SPT Tahunan pajak online.
Jika Lupa Password Saat Lapor SPT Pajak
Apabila Anda ternyata lupa password saat ingin masuk ke akun DJP Online, tidak perlu khawatir karena Anda dapat melakukan reset password untuk mendapatkan kata sandi baru.
Untuk melakukan reset password pun tidak sulit.
Anda hanya perlu mengikuti petunjuk permintaan ubah kata sandi pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Note: Daftar NPWP Online, Ini Langkah dan Petunjuk Mudahnya!
Reset ‘Password’ DJP Online Saat Lupa Password
Bagi WP yang mengalami kendala tidak bisa login DJP online akibat lupa password, maka yang harus melakukan adalah mereset kata sandi akun tersebut.
Berikut langkah-langkah reset password akun untuk lapor pajak di DJP online:
- Masuk ke laman resmi DJP online di djponline.pajak.go.id. Lalu Anda akan diarahkan ke halaman login.
- Klik menu “Lupa Kata Sandi”, kemudian Anda akan diminta untuk mengisi NPWP dan EFIN.
- Klik “Submit”
- Lalu akan muncul pop-up message yang bertuliskan “Request succeed, link reset password telah dikirim ke email Anda”. Anda bisa langsung klik “OK”.
- Cek inbox pada email Anda dari DJP online dan segera klik link “Reset Password”.
- Silakan ganti kata sandi atau password Anda dengan yang baru.
Selanjutnya Anda sudah bisa login kembali ke laman DJP online menggunakan password yang baru pada akun lapor pajak online Anda di DJP Online.
Jika Lupa EFIN Saat Lapor SPT Pajak DJP ‘Online’
Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa untuk dapat mengganti password saat login DJP online, Anda membutuhkan EFIN yang sudah dilakukan proses cara aktivasi EFIN sebelumnya.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan ketika lupa EFIN saat ingin lapor pajak online.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk Pribadi dan Badan
a. Lupa EFIN
Jika saat lapor pajak lupa EFIN maka beberapa opsi di bawah ini bisa Anda lakukan:
1. Cek ‘File’
Pertama, yang bisa Anda lakukan saat lupa EFIN adalah mengecek file.
Anda bisa cek kembali arsip dan berkas-berkas perpajakan yang ada.
Barangkali berkas EFIN Anda terselip di antara berkas tersebut.
2. Cek Email
Kedua, silakan cek kembali pesan masuk atau inbox pada email Anda.
Ketik keyword atau kata kunci ‘EFIN’ pada kolom pencarian.
Cara ini dapat dilakukan hanya jika Anda belum menghapus pesan pada inbox Anda.
3. ‘Chat’ DJP
Ketiga, manfaatkan fitur chat pajak di laman resmi DJP online.
Silakan kunjungi laman resmi DJP online di www.pajak.go.id kemudian cari logo chat pajak di pojok kanan bawah.
4. Lewat Twitter DJP
Keempat, lakukan interaksi dengan akun Twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak.
Anda bisa mention atau kirim Direct Message pada akun tersebut.
Selanjutnya ceritakan permasalahan Anda seputar lupa EFIN melalui fitur DM agar terjamin kerahasiaannya.
5. Hubungi ‘Call Center’ DJP
Kelima, Anda bisa menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Opsi ini dapat dipilih jika Anda tidak memiliki akses internet.
Namun perlu diketahui bahwa opsi ini hanya tersedia bagi wajib pajak pribadi saja.
Note: Begini Cara Pengajuan Aktivasi EFIN SPT Badan
b. Data yang Harus Disiapkan jika Lupa EFIN
Bagi Anda yang menggunakan layanan Kring Pajak baik melalui chat, Twitter, maupun call center, ada beberapa data yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
2. Nama WP
3. Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
4. Alamat email atau nomor handphone yang terdaftar pada saat registrasi EFIN
5. Tahun pajak SPT terakhir. Anda harus memberikan semua data-data tersebut kepada petugas Kring Pajak.
- Jika data yang disampaikan cocok dengan data yang ada pada sistem DJP maka Anda akan mendapatkan email dari informasi@pajak.go.id yang berisi informasi EFIN.
- Email tersebut berbentuk PDF yang terproteksi dengan kata sandi yang tercantum pada email yang sama.
6. Bagi wajib pajak pribadi bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Untuk WP Badan dan bendahara harus mendatangi KPP atau KP2KP terdaftar.
Note: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online Mudah untuk Wajib Pajak Pribadi dan Badan
Ilustrasi lupa EFIN atau lupa password djp online via dok. DJP
Jadi tidak perlu bingung lagi saat mau lapor pajak tapi lupa password dan lupa EFIN juga, ya?
Karena untuk mengatasi masalah saat lapor pajak tapi lupa password dan lupa EFIN caranya mudah.
Jika sudah mendapatkan kembali kata sandi dan EFIN sekarang tinggal melaporkan SPT Tahunan Anda.
Agar lebih mudah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Anda, lakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan atau cloud computing.
Anda dapat temukan cara mudah lapor SPT Tahunan pajak online ini melalui e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak.id mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing).
Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud ini berbasis web (Web Based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Mengapa Lebih Mudah Urus Pajak di Klikpajak?
Karena Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak hanya dalam satu platform yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana pun Anda berada.
Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat merugikan.
Fitur Klikpajak apa saja yang semakin membuat urusan perpajakan Anda efektif dan efisien?
Temukan di bawah ini berbagai macam fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang memudahkan rusan pajak bisnis: