Ketahui penjelasan mengenai nota elektronik pajak sebagai dasar pembuatan faktur.
Bukti transaksi atau nota menjadi hal yang terpenting untuk melakukan pencatatan atau pembukuan.
Nota bukan merupakan faktur pajak. Bukan berarti keberadaan dokumen faktur ini menjadi tidak penting.
Mengapa demikian? Karena faktur pajak masukan diterbitkan berdasarkan faktur pembelian.
Dengan demikian, faktur pembelian menjadi dokumen pendukung bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak masukan.
Sebelumnya, ketahui lebih lanjut mengenai nota elektronik pajak yang dijadikan dasar untuk membuat faktur pajak masukan.
Baca juga: Pengertian Faktur Pajak Penjualan, Pembelian dan Contohnya
Nota Elektronik Pajak Sebagai Dasar Faktur Pajak
Dalam pembuatan invoice atau faktur pembelian terdapat dua cara, yaitu dengan cara manual dan cara elektronik.
Cara elektronik paling banyak dipilih oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena kemudahan dan kepraktisannya.
Dalam dunia perpajakan dikenal istilah faktur pajak yang wajib dipahami oleh Pengusaha Kena Pajak ( PKP ).
Dijelaskan kalau dokumen faktur ini adalah merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat PKP Wajib atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak pembeli atau penerima.
Penggunaan e-Faktur adalah suatu cara pembuatan SPT Masa PPN yang kini dilakukan tanpa formulir kertas.
Manfaat Menggunakan Faktur Elektronik bagi PKP dan DJP
Bagi PKP, pembuatan e-Faktur cukup mudah dan cepat dengan 1 klik melalui laman djponline.pajak.go.id.
Dengan menggunakan e-Faktur, Anda akan mendapat kenyamanan karena tidak lagi membubuhkan tanda tangan basah (tinta), tidak berkewajiban print out faktur dan aplikasi ini terpadu dengan pelaporan e-SPT.
Sehingga pelaporan spt dapat dilakukan dengan lebih praktis dan anda bisa mendapatkan nota elektronik pajak.
contoh mengatur faktur pajak
Adapun manfaat bagi DJP, dengan e-Faktur akan semakin mudah melakukan pengawasan proses validasi Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM) serta kelengkapan data setiap faktur pajak.
Selain itu, e-Faktur mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan, dan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ( NSFP ).
SPT Masa PPN merupakan bentuk laporan PPN yang wajib diisi dan dilaporkan Pengusaha Kena Pajak setiap bulannya.
Form pelaporan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak, baik untuk Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pelajari pelaporan SPT PPN berikut ini dengan seksama.
Menggunakan Aplikasi e-Faktur ( Pembuatan Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN)
Untuk memulai menggunakan e-Faktur dan nota elektronik pajak ada beberapa panduan penggunaannya.
Beberapa langkah yang perlu Anda ketahui adalah:
- Meminta Nomor Faktur Secara Online. Ajukan permintaan nomor faktur terlebih dahulu yang digunakan untuk faktur pajak. Bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali minta nomor faktur, lakukan persiapan dengan diawali memasukkan sertifikat elektronik ke browser yang akan Anda gunakan. Caranya mudah. Jika menggunakan browser Chrome/IE maka cukup Double Klik pada file sertifikat. Kalau ada tampilan pertanyaan cukup pilih Next – Next, dan Anda akan diminta memasukkan Passphrase (Password yang diketik direktur waktu mengajukan sertifikat elektronik).
surat permohonan nomor seri faktur pajak – klikpajak.id
- Merekam Nomor Seri Faktur Pajak yang Telah Didapat
- Membuat Faktur Pajak Keluaran
Pembuatan e-Faktur Pajak jenis ini ketika Anda menjual Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang tergolong mewah. - Merekam Faktur Pajak Masukan
Faktur Pajak Masukan diterima saat Anda membeli Barang dan/atau Jasa dari PKP. Faktur ini Anda input untuk dikreditkan dan terdapat pengaturan khusus (Ada faktur yang direkam tapi tidak dikreditkan). - Membuat Surat Pemberitahuan (SPT)
Setelah selesai masa pajak, misalnya bulan Juni telah lewat, maka di bulan Juli sebelum akhir bulan, Anda Wajib Lapor SPT Masa PPN, jika tidak atau terlambat lapor, Anda akan dikenakan denda.
Ketahui mengenai update terbaru eFaktur 3.2 terkini.
Kesalahan Pembuatan Faktur Elektronik Atau Nota Elektronik Pajak Hingga Solusi Mudahnya
Beberapa kekeliruan atau kesalahan yang sering terjadi sangat manusiawi dalam pembuatan nota elektronik pajak ( e-Faktur ).
Namun semua dapat diatasi melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan DirJen Pajak, dengan kriteria:
- Penggantian, salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Anda dapat membuat e-Faktur pengganti.
- Pembatalan, bila terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Anda harus melakukan pembatalan e-Faktur.
- Rusak atau hilang, atas hasil cetak e-Faktur yang rusak atau hilang, Anda dapat melakukan cetak ulang.
- Keadaan tertentu, apabila dalam hal terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan Pengusaha Kena Pajak tidak dapat membuat e-Faktur, Anda diperkenankan untuk membuat dokumen faktur yang berbentuk kertas (hardcopy).
Dalam hal keadaan tertentu meliputi keadaan yang disebabkan oleh peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan sebab lainnya di luar kuasa PKP yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Apabila keadaan tertentu tersebut ditetapkan telah berakhir oleh Direktur Jenderal Pajak, maka data yang ada faktur berbentuk kertas (hardcopy) yang telah dibuat, diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan persetujuan dari DJP.
Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung,bayar hingga lapor pajak.