Klikpajak by Mekari

Uraian Tarif PPh 25 Badan dan Mekanisme Perhitungannya

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan atas suatu penghasilan. Penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Dalam artikel ini, akan dibahas penjelasan lengkap tentang subjek dan tarif PPh 25 Badan beserta contoh penghitungannya.

Subjek Pajak Penghasilan Badan

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang termasuk dalam pengertian Badan adalah sebagai berikut:

  1. Perseroan Terbatas (PT)
  2. Perseroan Lainnya
  3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  5. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Firma
  7. Kongsi
  8. Koperasi
  9. Dana Pensiun
  10. Persekutuan
  11. Perkumpulan
  12. Yayasan
  13. Organisasi Masyarakat
  14. Organisasi Sosial Politik
  15. Organisasi lainnya dengan nama dan bentuk apapun
  16. Lembaga dan bentuk badan lainnya
  17. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
  18. Bentuk Usaha Tetap

Bukan Subjek Pajak Penghasilan Badan

1. Kantor Perwakilan Negara Asing

2. Organisasi Internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat:

  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
  • Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.

3. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD.
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Klasifikasi Tarif PPh 25 Badan

Setiap Wajib Badan yang melakukan kegiatan usaha akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa angsuran PPh setiap bulannya. Sederhananya, PPh 25 Badan adalah pembayaran pajak yang dilakukan dengan angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban Wajib Pajak Badan.

Ada tiga klasifikasi tarif PPh 25 yang berlaku bagi badan usaha berdasarkan tingkat peredaran brutonya, yakni sebagai berikut:

  1. Jika penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 Miliar, maka tarif pajaknya adalah 1% dikalikan penghasilan kotor (peredaran bruto).
  2. Jika penghasilan lebih dari Rp4,8 Miliar sampai dengan Rp50 Miliar, maka perhitungannya adalah 0,25 – (0.6 Miliar/penghasilan kotor) x PKP
  3. Jika lebih dari Rp50 Miliar, maka perhitungannya 25% x PKP

Mekanisme Penghitungan PPh 25 Badan

Kode Akun Pajak untuk Bendaharawan Pemerintah

a. Contoh Perhitungan Jika Bruto Kurang Dari Rp4,8 Miliar

Pada tahun 2017, PT Dedi Jaya memperoleh penghasilan kotor sebesar Rp4 Miliar. Maka besar PPh PT Dedi Jaya adalah:

Rp4 Miliar x 1% = Rp40 Juta.

Selama tahun 2017 PT Dedi Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan ke kas negara sebesar Rp8 Juta dan pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2 Juta, maka pajak terutang PT Dedi Jaya adalah sebagai berikut:

Rp40 Juta – (Rp8 Juta + Rp 2 Juta) = Rp30 Juta.

Rp30 Juta adalah angka yang bisa dicicil oleh PT Dedi Jaya ke kas negara atas penghasilan badan usaha di tahun 2017.

b. Contoh Perhitungan Jika Bruto Rp4,8 Miliar – Rp50 Miliar

PT Dedi Jaya di tahun 2017 memperoleh penghasilan kotor Rp10 Miliar dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp3 Miliar. Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

0.25 – (Rp0.6 Miliar/Rp10 Miliar) x Rp3 Miliar = Rp570 Juta (19%)

Selama tahun 2017, PT Dedi Jaya telah menyetorkan pajak penghasilan karyawan sebesar Rp250 Juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp10 Juta. Maka pajak terutang PT Dedi Jaya adalah:

Rp570 Juta – Rp250 Juta – Rp100 Juta = Rp220 Juta.

Rp220 juta adalah sisa pajak yang harus dibayarkan oleh PT Dedi Jaya ke kas negara atas Pajak Penghasilan Badan di tahun 2017.

c. Contoh Perhitungan jika Bruto Lebih dari Rp50 Miliar

Tahun 2017 PT Dedi Jaya memperoleh penghasilan kotor Rp70 Miliar, dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp28 Miliar, maka besar pajak PT Dedi Jaya adalah:

25% x Rp28 Miliar = Rp7 Miliar.

Selama 2017, PT Dedi Jaya telah menyetor pajak penghasilan karyawan sebesar Rp3 Miliar dan PPh Pasal 23 sebesar Rp1 Miliar. Maka pajak penghasilan terutang PT Dedi Jaya adalah:

Rp7 Miliar – Rp3 Miliar – Rp1 Miliar = Rp3 Miliar.

Rp3 Miliar adalah angka yang harus dibayarkan PT Dedi Jaya atas pajak penghasilan di tahun 2017.

Contoh perhitungan pajak di atas adalah ilustrasi perhitungan yang sudah disederhanakan karena proses perhitungan sebenarnya cukup rumit dan memerlukan laporan dari berbagai akun keuangan. Semoga dapat bermanfaat untuk semua Wajib Pajak Badan. 

Untuk mengetahui informasi perpajakan yang lebih lengkap, Klikpajak menyediakan berbagai artikel perpajakan yang bisa Anda akses kapan saja.

Klikpajak sebagai aplikasi pajak online resmi Dirjen Pajak juga dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Berbagai layanan mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak online bisa Anda lakukan tanpa dipungut biaya. Segera gabung dan daftarkan akun Anda di sini!


PUBLISHED09 Jul 2019
Anthony Kosasih
Anthony Kosasih

SHARE THIS ARTICLE: