Daftar Isi
8 min read

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 yang Disetahunkan?

Tayang 17 Feb 2021
Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 yang Disetahunkan?

Dalam perhitungan Pajak Penghasilan ( PPh ) Pasal 21 ada istilah penghasilan neto setahun dan disetahunkan. Mekari Klikpajak akan mengulas cara menghitung PPh 21 disetahunkan untuk Sobat Klikpajak.

Perhitungan perpajakan di Indonesia, penentuan setahun atau disetahunkan tersebut akan tergantung pada kewajiban pajak subjektif si karyawan tersebut.

Aturan mengenai hal ini dan apa saja yang masuk dalam kewajiban pajak subjektif termaktub dalam Pasal 2A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan kewajiban pajak subjektif itu dimulai sejak seseorang dilahirkan atau saat pertama kali seseorang tinggal di Indonesia.

Pajak subjektif baru berakhir ketika orang tersebut meninggal atau tidak lagi menetap di Indonesia untuk selamanya.

Agar lebih memahami penghitungan PPh 21 disetahunkan, terlebih dahulu ketahui perbedaan dari penghasilan neto ‘setahun’ dan ‘disetahunkan’.

Apa perbedaan ‘setahun’ dan ‘disetahunkan’, bagaimana penerapannya, berikut pembahasan dari Klikpajak.id hingga contoh perhitungannya.

YouTube video

Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth’ setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem API yang memudahkan pengelolaan pajak bisnis Anda.

Perbedaan Perhitungan PPh 21 Setahun dan Disetahunkan

Perlu diketahui, perhitungan PPh 21 bagi karyawan atau pegawai sebuah perusahaan sangat bergantung pada:

  • Persyaratan subjektif dan objektif yang dipenuhi karyawan tersebut.
  • Persyaratan subjektifnya, seperti: punya atau tidaknya karyawan itu NPWP, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), jumlah tanggungan anak dan istri, masa kerja, dan lainnya.
  • Persyaratan objektif, seperti: jumlah penghasilan dan jenis penghasilan.

Nah, terkait dengan PPh 21 setahun dan PPh 21 disetahunkan ini memiliki pengertian yang berbeda. Begitu juga penghitungan dan penggunaannya.

Untuk memahami seperti apa perbedaan antara PPh 21 setahun dan PPh 21 disetahunkan, Mekari Klikpajak akan menggambarkannya melalui contoh perhitungan PPh 21 ini.

a. Pengertian PPh 21 Setahun

Namun secara sederhana pengertian dari PPh 21 setahun adalah perhitungan PPh 21 yang dikenakan atas karyawan yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun kalender, tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT

b. Pengertian PPh 21 Disetahunkan

Sedangkan PPh 21 disetahunkan adalah perhitungan pajak yang diterapkan untuk wajib pajak yang kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri, dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan.

Setelah mengetahui perbedaan antara keduanya, berikutnya ketahui bagaimana cara dan contoh menghitung PPh 21 yang disetahunkan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Disetahunkan?

Contoh Perhitungan PPh 21 Setahun

Berikut adalah contoh perhitungan PPh 21 setahun dan PPh 21 disetahunkan yang bisa menjadi panduan Sobat Klikpajak untuk memahaminya.

Pak Kelik mulai bekerja di PT AAA pada bulan Februari 2021 dengan status masih lajang dan tidak punya tanggungan dengan gaji Rp8.000.000 sebulan dan memiliki NPWP.

PT AAA memberikan tunjangan NPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan perusahaan sebesar 3% dari gaji dan iuran pensiun yang dipotong dari Pak Kelik sebesar dari gaji setiap bulan.

Berapa PPh 21 Pak Kelik pada Februari?

Maka, perhitungan PPh 21 Februari yang di dalamnya ada komponen penghitungan PPh 21 setahun atau penghasilan neto setahun adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Perhitungan Jumlah
Penghasilan:
1. Gaji sebulan = Rp8.000.000
2. Premi Jaminan Pensiun = 3% x Rp8.000.000 = Rp240.000 (+)
3. Penghasilan Bruto = Rp8.240.000
Pengurang:
4. Iuran Pensiun = 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000 (-)
5. Penghasilan Neto sebulan = Rp8.080.000
6. Penghasilan Neto setahun:
= Februari – Desember = 11 bulan x Rp8.080.000 = Rp88.880.000
7. PTKP (TK/0) = Rp54.000.000 (-)
8. Penghasilan Kena Pajak = Rp34.880.000
9. PPh Terutang = 5% x Rp34.880.000 = Rp1.744.000
10. PPh Terutang Februari = 12 bulan : Rp1.744.000 = Rp145.333

Contoh Perhitungan PPh 21 Disetahunkan yang lainnya

Dari pengertian PPh 21 disetahunkan di atas, mungkin yang jadi pertanyaan adalah apa yang menyebabkan kewajiban subjektif penghitungan PPh Pasal 21 terutang pegawai tetap menggunakan penghasilan neto yang disetahunkan.

Untuk lebih jelasnya, Sobat Klikpajak dapat memahami contoh perhitungan PPh 21 disetahunkan berikut ini.

Pak Kelik seorang pegawai di PT. AAA yang mulai bekerja di perusahaan ini terhitung pada April 2021 dengan gaji per bulan sebesar Rp50.000.000. Pak Kelik menikah dan memiliki 1 anak dan tidak punya NPWP.

Maka, contoh dari perhitungan PPh 21 disetahunkan atas gaji Pak Kelik ini adalah sebagai berikut:

No. Keterangan Perhitungan Jumlah
Penghasilan:
1. Gaji sebulan = Rp50.000.000
Pengurang:
2. Biaya Jabatan = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000 (-)
3. Penghasilan Neto sebulan = Rp47.500.000
4. Penghasilan Neto 9 bulam:
= April – Desember = 9 bulan x Rp47.500.000 = Rp427.500.000
5. Penghasilan Neto Disetahunkan = 12/9 x Rp427.500.000 = Rp570.000.000
6. PTKP (K/1):
= WP sendiri = Rp54.000.000
= Istri = Rp4.500.000
= Tanggungan anak = Rp4.500.000 (+)
Jumlah PTKP = Rp63.000.000 (-)
7. Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan = Rp507.000.000
8. PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp200.000.000 = Rp30.000.000
= 25% x Rp257.000.000 = Rp64.250.000 (+)
Jumlah PPh Terutang Disetahunkan = Rp96.750.000
9. PPh 21 Terutang untuk Tahun 2021 = 9/12 x Rp96.750.000 = Rp72.562.500
10 PPh 21 Terutang Sebulan = 1/9 x RpRp72.562.500 = Rp8.082.500

Berdasarkan perhitungan diatas, maka PT AAA memotong pajak penghasilan (PPh 21) Pak Kelik sebesar Rp8.062.500 per bulan untuk periode April 2021 hingga Desember 2021.

Karena dari contoh kasus ini ternyata Pak Kelik tidak memiliki NPWP, maka Pak Kelik dikenakan tarif pemotongan PPh 21 dua kali lipat lebih besar dibanding tarif PPh 21 normal, yakni:

= PPh 21 Terutang sebulan x 2 kali lipat

= Rp8.082.500 x 2

= Rp16.125.000

Pemahaman Pegawai Baru dan Pegawai Tetap dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 Disetahunkan

Berdasarkan PER 16/PJ 2016 dan lampirannya, dijelaskan mengenai kewajiban pajak subjektif bagi pegawai baru dan pegawai tetap.

Detail penjelasannya sebagai berikut:

a. Pertama, untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun mulai bekerja setelah bulan Januari atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan.

kewajiban pajak subjektif yang diterima ini bisa bersifat teratur maupun tidak teratur, selama pegawai tetap tersebut bekerja pada perusahaan yang memotong pajak itu.

b. Kedua, untuk pegawai tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah Januari atau berakhir sebelum Desember, maka PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.

Note: Ketahui ini Sebelum Memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP Tahun 2021

Contoh Kasus Penghitungan PPh 21 Disetahunkan

Untuk lebih memahami hal ini, Sobat Klikpajak dapat masuk ke dalam contoh kasus berikut:

Pak Kelik adalah seorang pegawai baru, yang masuk ke PT AAA sebuah perusahaan bidang garmen pada Mei 2020. Dia mendapatkan penghasilan neto Rp.6.000.000 per bulan.

Bagaimana perhitungan PPh 21-nya yang betul?

Untuk memecahkan persoalan tersebut, silakan mengacu pada Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai yang Berhenti Bekerja atau Mulai Bekerja Dalam Tahun Berjalan.

Jika Pak Kelik sudah punya NPWP dan pernah bekerja di perusahaan lain, maka perhitungan PPh Neto disetahunkan : 12/8* x Rp6.000.000

*(masa kerja pegawai Pak Kelik di perusahaan baru).

Akan tetapi, jika Pak Kelik belum punya NPWP dan ini adalah pengalamannya bekerja pertama kali, maka perhitungan PPh Neto disetahunkan: Rp6.000.000 x 8*/12

Lebih detail ketika seorang pegawai baru belum memiliki NPWP, maka perhitungan di formulir 1721-A1 mengenai penghasilan Neto setahun atau disetahunkannya seperti berikut : 12/8 x Rp6.000.000

Perhitungan itu berdasarkan PER 16/PJ 2016 dalam lampiran I.6.1.2. Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan.

Contoh Perhitungan PPh 21 Disetahunkan WP Luar Negeri

Simak juga contoh kasus lainnya agar lebih mudah memahami menghitung PPh 21 yang disetahunkan dengan Subjek Pajak luar negeri yang pada saat pertengahan tahun menjadi Subjek Pajak dalam negeri:

Mrs. Elik berstatus (K/3) atau menikah dan punya 3 anak, mulai bekerja di PT AAA yang berlokasi di Jakarta pada 1 September 2020 sampai Agustus 2021. Selama 2020, dia menerima gaji per bulan Rp20.000.000.

Maka penghitungan PPh Pasal 21 untuk September 2020 saat Mrs Elik resmi menerima penghasilan bulanannya sebagai berikut:

No. Keterangan Perhitungan Jumlah
Penghasilan:
1. Gaji = Rp20.000.000
Penguran:
2. Biaya Jabatan = 5% x 20.000.000 = Rp1.000.000
Biaya jabatan maksimal per bulan yang diperbolehkan = Rp500.000 = Rp500.000 (-)
3. Penghasilan Neto sebulan = Rp19.500.000
4. Penghasilan Neto setahun = 4 bulan x Rp19.500.000 = Rp78.000.000
5. Penghasilan Neto disetahunkan = (12 bulan : 4 bulan) x Rp78.000.000 = Rp234.000.000
6. PTKP (K/3) = Rp72.000.000 (-)
7. Penghasilan Kena Pajak setahun Penghasilan Neto disetahunkan – PTKP = Rp162.000.000
8. PPh 21 Terutang:
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= Rp15% x Rp112.000.000 = Rp16.800.000 (+)
Jumlah PPh Terutang = Rp19.300.000
9. PPh 21 Terutang setahun untuk 2021 = 4/12 x Rp19.300.000 = Rp6.433.333
10. PPh 21 Terutang sebulan = 1/4 x Rp6.433.333 = Rp1.608.333

Itulah contoh perhitungan PPh 21 Setahun dan PPh 21 Disetahunkan untuk dapat lebih memahami perbedaan keduanya.

Agar lebih mudah menghitung, membayar pajak dan lapor SPT lebih mudah, Sobat Klikpajak dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan itu melalui aplikasi pajak online berbasis web Klikpajak by Mekari yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja dibutuhkan.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Cara Mudah Hitung, Bayar, dan Lapor Pajak Online

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan termasuk sebagai cara lapor pajak secara online dengan mudah.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.

Integrasi dengan Mekari Jurnal ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi

Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id di sini integrasi aplikasi pajak online dan akuntansi online.

PPh 21 Disetahunkan, Begini Cara Menghitung PPh 21 Disetahunkan

Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak