Daftar Isi
6 min read

PPh 21 DTP 2021: Ketahui ini Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21

Tayang 04 Feb 2021
Last updated 14 September 2024
PPh 21 DTP 2021: Ketahui ini Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21

Kabar gembira bagi karyawan yang berhak mendapatkan pembebasan potongan pajak penghasilannya. Sebab pemberian insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang. Praktisi Pajak dari PT HBMS Consulting, Arnold Susanto, akan menjabarkan hal-hal yang harus diketahui perusahaan sebelum memanfaatkan insentif PPh 21 DTP 2021 ini.

YouTube video

PPh 21 DTP 2021

Direktorat Jenderal Pajak, dalam Siaran Persnya, menyampaikan bahwa Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan insentif pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak Pandemi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang diundangkan tanggal 2 Februari 2021.

Beleid ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang sebelumnya mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Meskipun sama-sama memberikan insentif bagi wajib pajak yang usahanya terdampak pandemi, ternyata ada beberapa hal baru yang diatur dalam PMK No. 9/PMK.03/2021 dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

Di bawah ini kami memaparkan hal-hal baru terkait PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) antara PMK No. 9/PMK.03/2021 dibandingkan dengan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020.

1. Kriteria Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

 

PMK No. 9/PMK.03/2021

KLU Pemberi Kerja yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawainya adalah KLU pajak sebagaimana yang tercantum dalam:

a. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau

b. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:

1. Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun:

  1. tidak menuliskan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; atau
  2. salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;

2. Wajib Pajak Berstatus Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019; atau

3. Instansi Pemerintah.

PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020

KLU Pemberi Kerja yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pegawainya adalah KLU sebagaimana yang tercantum dalam:

  1. SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan Pemberi Kerja; atau
  2. data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) Wajib Pajak pusat bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT PPh Tahun Pajak 2018.

2. Penerbitan Surat Pemberitahuan

 

PMK No. 9/PMK.03/2021

Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) menerbitkan:

  1. surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal Pemberi Kerja memenuhi kriteria; atau
  2. tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria.

PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020

Kepala KPP hanya menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal Pemberi Kerja tidak memenuhi kriteria. Untuk Pemberi Kerja yang memenuhi kriteria hanya menerima notifikasi dan tidak diterbitkan surat pemberitahuan baginya.

3. Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP

 

Di aturan baru ini, Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP agaknya mengalami penyederhanaan, dengan tidak ada tabel isian daftar kode billing SSP PPh Pasal 21 DTP dan NIK Pegawai yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP.

Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2021

PPh 21 DTP 2021: Ketahui ni Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21

Formulir Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK No. 86 Tahun 2020 jo PMK No. 110 Tahun 2020

PPh 21 DTP 2021: Ketahui ni Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21

4. Konsekuensi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Tepat Waktu

 
  1. Pada aturan sebelumnya, tidak diatur secara jelas konsekuensi bagi Pemberi Kerja yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan Realisasi.
  2. Pada aturan baru ini bagi Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP sampai dengan batas waktu yang ditentukan (setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir) maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Akibatnya Pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan.
  3. Bagi pemberi kerja yang ingin memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP untuk Tahun Pajak 2020 tetapi belum menyampaikan laporan realisasi, masih diberi kesempatan dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021.

5. Pembetulan Laporan Realisasi

 
  1. Pada aturan sebelumnya, tidak diatur secara jelas mengenai batas waktu penyampaian pembetulan Laporan Realisasi.
  2. Pada beleid baru ini diatur bahwa Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan yang ditentukan.

Demikianlah hal-hal baru yang harus Anda ketahui sebelum memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP di tahun 2021. Bagi Pemberi Kerja yang ingin memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat mengajukan permohonan secara daring di laman www.pajak.go.id.

Pemberi Kerja dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan tanggal 15 Februari 2021.***

(Disclaimer)

Tentang Penulis:

Arnold Susanto merupakan Praktisi Pajak dari PT  HBMS (Halim Bina Multi Solusi) Consulting yang bergerak di bidang pelayanan perpajakan dan bisnis manajemen.

Ingin berkonsultasi lebih lanjut seputar PPh 21 ataupun perpajakan lainnya, Anda dapat menghubungi adm@hbmsconsulting.com.

Agar lebih mudah melakukan administrasi perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

PPh 21 DTP 2021: Ketahui ni Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21Ilustrasi perusahaan yang memanfaatkan insentif PPh 21 DTP 2021

Kelola Pajak Makin Mudah & Cepat dengan Klikpajak

Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai membuat Faktur Pajak, Bukti Potong, bayar pajak dan lapor berbagai jenis Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk membayar dan melaporkan pajak atau melakukan administrasi perpajakan lainnya.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap yang terintegrasi serta terhubung dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Kemudahan apa saja yang Anda dapatkan melalui Klikpajak.id?

  1. Membuat Faktur Pajak hingga Lapor SPT Masa PPN
  2. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26
  3. Membuat Kode Billing dan Langsung Bayar Pajak di e-Billing
  4. Lapor SPT Tahunan/Masa PPh Pribadi di e-Filing Gratis!
  5. Lapor SPT Tahunan/Masa PPh Badan di e-SPT Gratis!

Bukan hanya itu, dengan Klikpajak.id, Anda juga dapat memanfaatkan fitur ‘Multi User’ dan ‘Multi Company’ yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi User’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai fitur ‘Multi User dan Multi Company’,baca cara kerja fitur multi user dan multi NPWP dari Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

PPh 21 DTP 2021: Ketahui ni Sebelum Ajukan Insentif PPh Pasal 21

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Sudahkah perusahaan Anda memanfaatkan insentif PPh 21 DTP 2021?

Siapkan hal-hal yang diperlukan dan segera ajukan insentif PPh 21 DTP 2021 yang menjadi hak karyawan Anda.

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami