Klikpajak by Mekari

Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan 2019 yang Mudah

Setiap perusahaan yang didirikan dan beroperasi di Indonesia serta memiliki status sebagai Wajib Pajak Badan dan Pengusaha Kena Pajak, dikenakan kewajiban perpajakan. Pajak penghasilan dikenakan atas seluruh penghasilan atau pendapatan yang diterima selama satu tahun pajak. Sebelum membayar dan melaporkan pajak, setiap perusahaan melakukan perhitungan pajak penghasilan perusahaan terlebih dahulu. Berikut ini ketentuan dan cara perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan 2019.

Apa itu Penghasilan?

Penghasilan mengacu pada setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Pajak Penghasilan: Inilah Tips Menghitung secara Lebih Efisien

Objek Pajak Penghasilan

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan itu sendiri baik yang didapat secara transaksi online maupun offline. Ketentuannya adalah setiap tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak, yang menambah kekayaan wajib pajak harus dikenakan pajak penghasilan.

Pengenaan kewajiban pajak jual beli secara online juga disamakan dengan transaksi jual beli secara offline, dengan demikian ketentuan pajak yang berlaku bagi bisnis online tidak berbeda dengan bisnis konvensional. Bagi pelaku bisnis online atau perusahaan yang bergerak dalam bisnis online akan dikenai Pengusaha Kena Pajak (PKP), kewajiban untuk membayar pajak muncul ketika mendapatkan penghasilan melebihi Rp. 600.000.000 per tahun.

Baca juga: Ini Poin-Poin Penting PPh Final yang Wajib Anda Baca

Mekanisme Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

1. Penghasilan Kena Pajak

Nominal Penghasilan Kena Pajak (PKP) didapat dengan cara mengurangi penghasilan neto fiskal dengan kompesasi kerugian fiskal. Penghasilan neto fiskal merupakan penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melalui masa penyesuaian fiskal sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sementara itu, kompensasi neto fiskal adalah kerugian yang dialami oleh badan atau perusahaan. Apabila menggunakan pembukuan, nilai kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.

Dalam pengertian lain, Penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan. Pajak adalah dana yang dikumpulkan dari masyarakat yang digunakan pemerintah untuk membiayai negara atau APBN. Setiap orang yang telah mempunyai penghasilan wajib membayar pajak. Penghitungan pajak berlaku sama untuk semua kalangan.

2. Menghitung Pajak Penghasilan Badan Terutang

Nominal PPh terutang didapat dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif pajak yang berlaku sesuai aturan perpajakan. Tarif pajak yang dikenakan kepada perusahaan adalah sebesar 25%. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 Bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Tarif pajak 25% telah berlaku sejak tahun 2010. Perlu Anda ketahui, penghasilan yang dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final, tidak termasuk dalam ketentuan ini. Tarif pajak final telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Tarif pajak lebih rendah dari 25% dapat dikenakan kepada wajib pajak dalam negeri dengan ketentuan dan persyaratan berikut ini:

  1. Perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT)
  2. Perusahaan sedikitnya memiliki 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia (BEI)
  3. Tarif pajak yang dikenakan 5% lebih rendah daripada tarif normal

Baca Juga: Pajak Perseroan Terbatas Adalah, Jenis, dan Ketentuannya

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

PT Maleqa Bina memiliki nilai Penghasilan Kena Pajak Rp 1.750.000.000. Tarif pajak penghasilan perusahaan yang harus dibayarkan adalah:

25% x Rp 1.750.000.000 = Rp 437.500.000

 

Peredaran Bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan 2019

Peredaran bruto merupakan keseluruhan penghasilan yang diterima, baik oleh orang pribadi maupun badan. Apabila wajib pajak memilih untuk tidak melakukan pembukuan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) akan dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Sebaliknya, apabila wajib pajak melakukan pembukuan yang benar, maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dilakukan berdasarkan catatan yang telah tertulis dalam pembukuan.

Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat Anda amati pada Pasal 14 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sesuai aturan pajak tersebut, wajib pajak yang akan menggunakan norma penghitungan harus memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Penghitungan Penghasilan Neto untuk Kegiatan Usaha Anda

Jenis Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Norma Penghitungan Penghasilan Neto dibagi dalam 2 jenis berdasarkan jumlah perderan bruto beserta tarif pajak yang dikenakan.

a. Peredaran Bruto hingga Rp 50 Miliar

Berikut ini adalah rumus dan contoh perhitungan PPh badan dibawah 4,8 miliar yang wajib Anda ketahui, yakni:

Penghasilan Bruto (Kotor) dalam Rp Tarif Pajak
Kurang dari Rp 4,8 Miliar 50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak
Lebih dari Rp 4,8 Miliar – Rp 50 Miliar [(50% x 25%) x Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas] + (25 % x Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas)

 

b. Peredaran Bruto di atas Rp 50 Miliar

Penghitungan pajak penghasilan badan atau perusahaan terutang dengan peredaran bruto di atas Rp 50 Miliar, akan dilakukan berdasarkan ketentuan umum atau kata lain tanpa fasilitas pengurangan tarif. Kesimpulannya, besar PPh Badan tetap adalah sebesar 25% x Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Bruto (dalam Rp) Tarif Pajak
<Rp 4,8 Miliar PPh Final 0,5% x Penghasilan Bruto
>Rp 4,8 Miliar – Rp 50 Miliar [0.25% – (0,6 Miliar/Penghasilan Bruto)} x Penghasilan Kena Pajak
>Rp 50 Miliar 25% x Penghasilan Kena Pajak

Baca juga: Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

Pada tahun 2017, PT Malika Jaya memiliki peredaran bruto mencapai lebih dari Rp4,8 Miliar. Pada tahun 2018, PT Malika Jaya memiliki peredaran bruto mencapai Rp25 Miliar dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2 Miliar. Berikut ini adalah ilustrasi penghitungan pajak penghasilannya:

Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas

= (Rp4,8 Miliar / Rp25 MIliar) x Rp2 Miliar

= Rp384 juta

Pajak Penghasilan Badan terutang: 12,5% x Rp384 juta = Rp48 juta

Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas

= (Rp2 MIliar – Rp384 juta)

= Rp1,616 Miliar

PPh Badan terutang: 25 % x Rp1,616 miliar= Rp404 juta

Total PPh Badan terutang yang harus dibayarkan: Rp48 juta + Rp404 juta= Rp452 juta

Baca juga: Mekanisme Perhitungan PPh Badan yang Wajib Anda Ketahui

Demikian penghitungan Pajak Penghasilan Perusahaan 2019 yang mudah untuk Anda pahami dan terapkan dalam penghitungan SPT PPh Badan. Perbarui informasi perpajakan Anda bersama Klikpajak. Nikmati segala layanan perpajakan mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan pajak penghasilan tahunan Anda. Daftar sekarang di sini!

Kategori : Perhitungan

PUBLISHED31 Oct 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: