Klikpajak by Mekari

Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan

Laporan keuangan yang benar menghasilkan perencanaan usaha yang tepat dan memperlancar urusan perpajakan. Bagaimana cara membuat laporan keuangan pajak perusahaan? Temukan juga contoh pembukuan pajak dalam blog Klikpajak.id berikut ini.

Seperti diketahui, laporan keuangan atau pembukuan akan selalui diperlukan setiap usaha yang didirkan untuk mengelola bisnis sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya pada saat melaporkan SPT Tahunan Badan.

Tentu saja, membuat laporan keuangan bisa menjadi hal yang bikin deg-degan, apalagi bagi staf baru yang belum berpengalaman.

Sebab laporan keuangan ini bisa menjadi acuan bagi pebisnis atau investor dalam menentukan langkah mereka ke depan.

Apakah akan mempertahankan kucuran dana investasi mereka ke perusahaan tersebut atau angkat kaki karena dinilai tak ada lagi prospek.

Oleh karena itu, Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana penyusunan dan contoh laporan pajak perusahaan atau contoh pembukuan pajak yang dapat membantu pembuatannya untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Sebab, laporan keuangan dibutuhkan untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dibayar dan digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah contoh data yang menunjukkan posisi serta aktivitas keuangan sebuah perusahaan pada periode tertentu.

Laporan keuangan digunakan sebagai referensi perusahaan untuk melihat kesuksesan bisnis serta menentukan langkah ke depannya.

Pada perusahaan-perusahaan besar, laporan keuangan disusun dengan rapi karena dibuat oleh akuntan berpengalaman.

Namun untuk perusahaan yang baru berkembang, ini menjadi sebuah tantangan dan mau tidak mau staf yang ditunjuk harus menyusun laporan keuangan yang sepatutnya sesuai standar akuntansi keuangan.

Bagi pemula, tidak perlu khawatir dalam mengelola laporan keuangan dan perpajakan perusahaan.

Sebab Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan dan memajukan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan online lengkap dan terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, serta didukung dengan sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai ‘Powering Business Growth‘ setiap perusahaan.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!


Mekari sebagai software bisnis yang dapat menunjang kegiatan operasional perusahaan, memiliki aplikasi yang saling terintegrasi satu dengan lainnya. Selain aplikasi perpajakan, terdapat juga produk ERP Mekari yang dapat mengelola keuangan dan sumber daya manusia suatu perusahaan.

Persiapan Membuat Laporan Keuangan untuk Pajak Perusahaan

Membuat laporan keuangan untuk perpajakan atau laporan keuangan pajak dapat menjadi tugas yang menantang, karena tingkat kesulitannya yang cukup tinggi.

Agar membuat laporan keuangan terasa mudah, maka staf tersebut memang harus tahu kaidah-kaidah cara membuat laporan keuangan.

Dalam menyusun laporan keuangan, perusahaan tidak boleh mengabaikan pengeluaran dan pemasukan kecil.

Sebab laporan keuangan dalam skala kecil juga sangat penting.

Walaupun jumlahnya kecil, namun apabila dikeluarkan terus menerus, hal tersebut bisa membuat keuangan perusahaan tekor.

Baca juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

Berikut ini, hal yang perlu dipersiapkan saat mau membuat laporan keuangan perusahaan:

1. Menyiapkan Buku Catatan Pengeluaran

Fungsi dari buku catatan pengeluaran adalah untuk mencatat semua pengeluaran perusahaan sekecil apapun atau sebesar apapun.

Semua biaya yang dikeluarkan perusahaan, baik sekadar membeli kopi untuk tamu kantor atau peralatan tulis di kantor, harus dicatat.

Memiliki catatan pengeluaran, akan lebih memudahkan saat menyeimbangkan buku kas pada akhir tahun.

2. Menyiapkan Buku Catatan Pemasukan

Selain pengeluaran, siapkan juga buku catatan pemasukan.

Sesuai namanya, buku catatan pemasukan berfungsi untuk memantau keseimbangan bisnis.

Buku ini mencatat semua uang yang masuk ke rekening perusahaan, termasuk utang yang sudah lunas.

Biasakan mencatat semua pemasukan setiap hari. Sebab buku kas akan sangat dibutuhkan di akhir bulan, kuartal, dan tahun.

Baca juga: Accrual Basis: Perbedaan dengan Jenis Laporan Keuangan ‘Cash Basis’

3. Membuat Buku Stok Barang

Tidak hanya uang, sebuah perusahaan juga perlu mengurusi keluar-masuk barang.

Barang-barang yang dimaksud di sini adalah produk yang dijual atau yang dibeli perusahaan.

Semakin banyak jumlah barang yang keluar dan masuk, penjualan perusahaan otomatis semakin tinggi.

Buku stok barang merupakan contoh laporan keuangan paling sederhana, hanya saja tidak mencantumkan jumlah uang disana.

Lebih mudah dan cepat kelola laporan keuangan pajak di Klikpajak.id yang terintegrasi dengan Jurnal.id untuk Kelola Laporan Keuangan Pajak Perusahaan.

4. Membuat Buku Inventaris

Catatan inventaris berguna untuk memeriksa semua barang yang dimiliki perusahaan.

Buku ini berisi tentang semua barang yang dibeli oleh perusahaan untuk menunjang aktivitas pekerjaan.

Buku inventaris juga berfungsi sebagai acuan stabilitas sebuah perusahaan.

Catatan inventaris sangat penting karena bersangkutan langsung dengan laporan keuangan di akhir periode.

Semakin praktis bayar PPN terutang dengan Fitur Baru Klikpajak: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN

5. Merangkum Buku Catatan Kas Utama

Langkah berikutnya untuk memudahkan pembuatan laporan keuangan adalah merangkum buku kas utama.

Sebab membuat laporan keuangan akan sulit tanpa buku catatan kas utama.

Buku ini merangkum semua pengeluaran dan pemasukan perusahaan, baik itu bentuk uang maupun barang.

Dari catatan ini, bisa terlihat seberapa banyak keuntungan atau kerugian yang dialami perusahaan.

Tak hanya sebagai sumber informasi keuangan, buku catatan kas utama juga merupakan dasar laporan keuangan

Laporan Keuangan Pajak: Contoh Laporan Pajak PerusahaanIlustrasi contoh laporan keuangan pajak

Konsep Pembukuan Pajak, Pencatatan dan NPPN

Perlu dipahami, dalam pembuatan laporan keuangan pajak, terdapat yang namanya pembukuan, pencatatan dan penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Pembuatan pembukuan atau pencatatan maupun NPPN untuk kebutuhan pajak diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.

Dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, tidak semua wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib membuat pembukuan.

Artinya, WP yang wajib membuat pembukuan adalah mereka yang telah memenuhi unsur kemampuan dalam pembuatan pembukuan dari sisi penghasilan bruto yang diperolehnya dan statusnya.

Sedangkan bagi WP yang belum memenuhi kriteria wajib melakukan pembukuan, dapat memilih menggunakan metode pencatatan atau NPPN untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU KUP, UU PPh, dan Peraturan Ditrektur Jenderal Pajak sebagai peraturan pelaksanaannya.

Berikut dasar hukum ketentuan dalam pembuatan pembukuan, pencatatan dan penggunaan NPPN:

1. UU KUP

Dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) disebutkan:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. UU PPh

Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) disebutkan:

(1) Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000 boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

(5) Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(6) Dihapus.

(7) Besarnya peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3. PER-4/PJ/2009

Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2009 disebutkan:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan adalah:

a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan memilih untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN

b. WP Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

3. PER-17/PJ/2015

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2009 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) disebutkan:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun sebesar Rp4.800.000.000 atau lebih wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Laporan Keuangan Pajak: Contoh Laporan Pajak Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Contoh Laporan Keuangan / Contoh Pembukuan Pajak

Dalam akuntansi, ada lima bentuk laporan keuangan, yang punya fungsi dan tujuan masing-masing.

Namun secara garis besar, tujuan laporan keuangan itu memberikan informasi keuangan yang menjadi tolok ukur kinerja sebuah perusahaan.

Setelah catatan-catatan di atas lengkap, maka pembuatan laporan keuangan bisa dimulai.

Berikut ini empat contoh laporan keuangan yang bisa dibuat sebuah perusahaan untuk pembukuan pajak.

Baca juga: Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya

1. Laporan keuangan Neraca

Laporan keuangan neraca adalah data yang memperlihatkan kondisi nilai dan posisi aktiva serta pasiva, yang pada akhirnya harus seimbang.

Apabila nilainya terhitung tidak seimbang pada akhir periode, itu artinya ada permasalahan pada posisi keuangan perusahaan.

Laporan keuangan neraca juga bisa memuat catatan utang, modal, dan kewajiban.

Berikut contoh laporan keuangan neraca:

PT AAA

Laporan Keuangan Neraca

Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021

(dalam jutaan rupiah)

Aktiva
Aktivas Lancar:
Kas 264.750
Wesel tagih 200.000
Account Receivable 304.400
Bunga usaha 1.000
Persediaan barang dagang 310.750
Perlengkapan kantor 2.400
Asuransi dibayar dimuka 13.250
Total Aktiva Lancar 1.096.550
Properti, bangunan dan peralatan:
Tanah 50.000
Peralatan usaha 135.500
Dikurangi akumulasi Penyusutan 28.500 107.000
Peralatan kantor 77.850
Dikurangi akumulasi penyusutan 23.600 54.250
Total Properti, bangunan dan peralatan 211.250
Total Aktivas 1.307.800
Kewajiban
Kewajiban lancar:
Utang usaha 112.100
Wesel bayar 25.000
Utang gaji 5.700
Sewa diterima di muka 9.000
Total kewajiban lancar 151.800
Kewajiban jangka panjang:
Wesel bayar tagihan 100.000
Total kewajiban 251.800
Ekuitas Pemilik
Modal Pak Kelik 1.056.000
Total kewajiban dan ekuitas pemilik 1.308.250

 

Baca juga: Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?

2. Laporan Keuangan Laba Rugi

Laporan laba rugi atau income statement merangkum data kerugian serta keuntungan sebuah perusahaan.

Jika jumlah pemasukan terlihat lebih banyak pada laporan laba rugi, maka itu artinya perusahaan dapat dikatakan sukses.

Akan tetapi, jika angka pengeluarannya lebih besar dari pemasukan, posisi perusahaan artinya sedang dalam keadaan terancam.

Laporan keuangan pajak laba rugi ada dua jenis, yakni single step dan multiple step.

a. Contoh laporan keuangan laba rugi single step

PT BBB (Perusahaan Asuransi}

Laporan Laba Rugi

Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021 dan 2020

(dalam jutaan rupiah)

2021 2020
Pendapatan
Pendapatan Premi
Premi Bruto 10.000 8.000
Dikurangi: Premi reasuransi (1000) (500)
Dikurangi (ditambah): Kenaikan (penurunan) Premi yang Belum merupakan pendapatan (1500) (1000)
Jumlah Pendapatan Premi 12.500 9.500
Hasil Investasi 2000 1000
Imbalan Jasa DPLK 500 250
Pendapatan lain 750 500
Jumlah Pendapatan 15.750 11.250
Beban
Klaim dan manfaat 2000 1000
Dikurangi: Klaim Reasuransi (1000) (500)
Ditambah (dikurangi): Kenaikan (penurunan) kewajiban manfaat polis masa depan dan estimasi kewajiban klaim 1500 1000
Amortisasi biaya akuisisi ditangguhkan 800 400
Pemasaran 500 250
Umum dan administrasi 300 150
Hasil (beban) lain 100 100
Jumlah Beban 4.200 2.400
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 11.550 8.850
Pajak Penghasilan (1.541) (1.947)
Laba Bersih Tahun Sekarang 10.009 6.903
Dividen (2.001) (1.380)
Saldo Laba Awal Tahun 8.550 3.250
Saldo Laba Akhir Tahun 16.558 8.773

 

Laporan Keuangan Pajak: Contoh Laporan Pajak Perusahaan

b. Contoh laporan keuangan laba rugi multiple step

Berikut ini contoh laporan keuangan laba rugi multiple step seperti berikut:

PT.CCC

Laporan Laba Rugi

Periode 31 Desember 2021

Pendapatan Usaha
Pendapatan jasa service 5.000.000.000
1. Beban gaji 1.000.000.000
2. Beban penyusutan 400.000.000
3. Beban asuransi 250.000.000
4. Beban perlengkapan 200.000.000
Jumlah beban usaha (1.850.000.000)
Laba usaha 3.150.000.000
Pendapatan di luar usaha
Pendapatan bunga 600.000.000
Beban di luar usaha
Beban bunga 200.000.000
Laba di luar usaha (400.000.000)
Laba bersih Rp3.550.000.000

 

Selengkapnya baca di sini Fitur Klikpajak Multi User & Multi Company: Cara Efektif Kelola Pajak Bisnis, Gratis!

3. Laporan keuangan Perubahan Modal

Dalam istilah akuntansi, laporan perubahan modal dikenal sebagai statement of changes in equity.

Laporan keuangan perubahan modal biasanya dipakai untuk melihat kondisi modal perusahaan dan data baru ketika terjadi perubahan modal.

Walhasil, dalam laporan keuangan perubahan modal akan terlihat jumlah modal awal dan saldo terakhir sebuah perusahaan.

Berikut contoh laporan keuangan perubahan modal:

CV. DDD

Laporan keuangan perubahan modal

Periode yang berakhir pada 31 Januari 2021

Modal 400.000.000
Tambahan investasi selama periode berjalan 500.000.000
Laba bersih selama periode berjalan 277.750.000
777.750.000
Dana Tarik tunai 250.000.000 527.750.000
Modal per 31 Januari 2020 927.750.000

 

Baca juga: Mengapa Rekonsiliasi Fiskal Penting untuk Pelaporan Pajak?

4. Laporan Keuangan Arus Kas

Informasi yang dikumpulkan dalam buku catatan kas utama akan dipakai pada laporan keuangan pajak jenis ini.

Laporan keuangan arus kas atau cash flow statement bertujuan mengenai arus keluar-masuk kas.

Lewat laporan keuangan ini, bisa diketahui seberapa banyak uang perusahaan yang sudah dibelanjakan dan apakah jumlahnya sebanding dengan pemasukan.

Data dalam laporan keuangan ini dipakai untuk memperkirakan perputaran uang perusahaan di masa mendatang dan merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada investor atau pemangku kepentingan di perusahaan tersebut.

Berikut ini contoh laporan keuangan arus kas:

Laporan arus kas

Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021

(dalam jutaan rupiah)

Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 2.522.760
Pembayaran kas kepada pemasok (1.448.290)
Pembayaran beban usaha (266.215)
Penerimaan (pembayaran) kegiatan usaha lainnya 3.960
Pembayaran pajak (256.780)
Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi 555.435
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan aset tetap (262.755)
Hasil penjualan aset tetap 3.895
Penurunan aset lain-lain (4.280)
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (263.140)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek (80.105)
Pengiriman (pembayaran) fasilitas kredit investasi (26.000)
Pembayaran dividen (239.820)
Pembayaran aset sewa pembiayaan 1.770
Tambahan modal yang disetor (1.970)
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (274.030)
Kenaikan Kas dan Setara Kas 18.265
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 397.245
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 415.510

 

Setelah membuat pembukuan untuk pajak, bagaimana perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan pajak?

Baca juga: Tarif PPh Badan: Besaran Persen Serta Cara Menghitungnya

Contoh Penyusunan Laporan Pajak Perusahaan

PT AAA merupakan badan usaha berstatus PKP di bidang tekstil. PT AAA melakukan berbagai transaksi pembelian dan juga penjualan barang kena pajak pertambahan nilai.

Selain melakukan berbagai transaksi penjualan dan pembelian, PT AAA tentunya juga memiliki kewajiban perpajakan lainnya.

PT AAA juga memiliki berbagai aktivitas bisnis lainnya seperti utang piutang usaha dalam menjalankan usahanya.

Seperti apa alur pengelolaan laporan keuangan dan contoh penyusunan pembukuan pajak perusahaan PT AAA, lihat uraiannya di bawah ini:

A. Membuat Neraca Saldo Awal

PT AAA

NERACA SALDO

Periode 1 Januari 2022

No. Nama Akun Debet

(Rp)

Kredit

(Rp)

111 Kas 200.000.000
112 Bank XYZ 500.000.000
113 Piutang Usaha 80.000.000
114 Persediaan barang 50.000.000
101 Pajak Masukan
102 PPh 25 10.000.000
115 Perlengkapan 60.000.000
120 Beban penyusutan
121 Peralatan 90.000.000
122 Akumulasi penyusutan alat 8.000.000
123 Utang Usaha 50.000.000
124 Utang Pajak 25.000.000
125 Utang PPN 52.000.000
126 Utang bank 100.000.000
127 Modal pemilik awal 600.000.000
201 PPN Keluaran
211 Prive 50.000.000
212 Penjualan 250.000.000
213 Retur penjualan 20.000.000
311 Potongan penjualan 15.000.000
312 Pembelian 250.000.000
313 Retur pembelian 25.000.000
411 Potongan pembelian 5.000.000
412 Beban sewa 40.000.000
Jumlah 1.115.000.000 1.115.000.000

 

B. Mencatat Transaksi ke dalam Jurnal

PT AAA

JURNAL UMUM

Periode Januari 2022

Tanggal Kode Akun Nama Akun Nota/ Faktur Pemasok/ Pelanggan Debet Kredit
JURNAL PEMBELIAN
 
01/01/2022 312 Pembelian CV BBB 50.000.000
01/01/2022 101 Pajak Masukan 7.700.000
01/01/2022 123 Utang Usaha 10.000.000
05/01/2022 312 Pembelian PT CCC 50.000.000
05/01/2022 101 Pajak Masukan 5.500.000
05/01/2022 123 Utang Usaha 10.000.000
12/01/2022 312 Pembelian PT DDD 40.000.000
12/01/2022 101 Pajak Masukan 6.400.000
12/01/2022 123 Utang Usaha 5.000.000
20/01/2022 312 Pembelian CV EEE 10.000.000
20/01/2022 101 Pajak Masukan 1.100.000
20/01/2022 123 Utang Usaha 5.000.000
JURNAL PENJUALAN
 
02/01/2022 111 Kas 50.000.000
02/01/2022 112 Bank XYZ 25.000.000
02/01/2022 201 PPN Keluaran 7.500.000
02/01/2022 212 Penjualan 67.500.000
07/07/2022 111 Kas 10.000.000
07/01/2022 112 Bank XYZ 8.000.000
07/01/2022 201 PPN Keluaran 1.800.000
07/01/2022 212 Penjualan 16.200.000
14/01/2022 111 Kas 50.000.000
14/01/2022 112 Bank XYZ 50.000.000
14/01/2022 201 PPN Keluaran 10.000.000
14/01/2022 212 Penjualan 90.000.000
17/01/2022 111 Kas 20.000.000
17/01/2022 112 Bank XYZ 10.000.000
17/01/2022 201 PPN Keluaran 3.000.000
17/01/2022 212 Penjualan 27.000.000
19/01/2022 111 Kas 20.000.000
19/01/2022 113 Piutang dagang 15.000.000
19/01/2022 201 PPN Keluaran 2.500.000
19/01/2022 212 Penjualan 22.500.000
21/01/2022 111 Kas 10.000.000
21/01/2022 201 PPN Keluaran 1.000.000
21/01/2022 212 Penjualan 9.000.000
JURNAL PEMBAYARAN PENGELUARAN OPERASIONAL
 
03/01/2022 115 Beban Perlengkapan 60.000.000
03/01/2022 111 Kas 60.000.000
06/01/2022 102 PPh 25 10.000.000
06/01/2022 111 Kas 10.000.000
08/01/2022 121 Beban Peralatan 307.500.000
08/01/2022 111 Kas 307.500.000
10/01/2022 124 Utang PPN 25.000.000
10/01/2022 112 Bank XYZ 25.000.000
JURNAL PELUNASAN PIUTANG
 
03/01/2022 111 Kas 10.000.000
03/01/2022 113 Piutang Dagang 10.000.000
15/01/2022 111 Kas 10.000.000
15/01/2022 113 Piutang Dagang 10.000.000
25/01/2022 111 Kas 5.000.000
25/01/2022 113 Piutang Dagang 5.000.000
JURNAL PELUNASAN UTANG
 
06/01/2022 123 Utang Usaha CV BBB 5.000.000
06/01/2022 112 Bank XYZ 5.000.000
10/01/2022 123 Utang Usaha PT CCC 10.000.000
10/01/2022 112 Bank XYZ 10.000.000
18/01/2022 123 Utang Usaha PT DDD 7.500.000
18/01/2022 112 Bank XYZ 7.500.000
27/01/2022 123 Utang Usaha CV EEE 5.000.000
27/01/2022 112 Bank XYZ 5.000.000
JURNAL SETORAN KAS BANK
 
09/01/2022 112 Bank XYZ 50.000.000
09/01/2022 111 Kas 50.000.000
15/01/2022 112 Bank XYZ 75.000.000
15/01/2022 111 Kas 75.000.000
22/01/2022 112 Bank XYZ 90.000.000
22/01/2022 111 Kas 90.000.000
31/01/2022 112 Bank XYZ 80.000.000
31/01/2022 111 Kas 80.000.000

 

C. Melakukan Rekapitulasi Jurnal Umum

Berikut contoh kolom untuk membuat Rekapitulasi Jurnal Umum:

REKAPITULASI JURNAL UMUM

No. Akun Debet No. Akun Kredit
111 111
112 112
113 113
102 dst.
dst.

 

D. Memposting Jurnal Umum ke Buku Besar

Posting jurnal umum ke buku besar dari masing-masing kegiatan transaksi.

Berikut contoh kolom Buku Besar:

PT AAA

BUKU BESAR

Periode Januari 2022

Akun Kas Buku Besar No Akun:

111

Tanggal/

2022

Keterangan Ref. Debet Kredit Saldo
1 Januari Saldo awal Debet Kredit
31 Januari dst.
31 Januari

 

E. Menyusun Neraca Saldo Akhir

Berikut contoh kolom untuk menyusun neraca saldo:

PT AAA

NERACA SALDO

31 Januari 2022

No. Akun Nama Akun Debet Kredit
111 Kas
112 dst.
113
114
dst.

 

F. Membuat Jurnal Penyesuaian

Berikut contoh kolom jurnal penyesuaian:

PT AAA

JURNAL PENYESUAIAN

Per 31 Januari 2022

Tanggal Kode Akun Nama Akun Debet Kredit
31 Januari 2022 120 Beban penyusutan
121 Akumulasi penyusutan
31 Januari 2022 dst.
dst.

 

G. Menyusun Neraca Lajur

Berikut contoh kolom untuk membuat Neraca Lajur:

PT AAA

NERACA LAJUT

Periode Januari 2022

No. Akun Nama Akun Neraca Saldo Penyesuaian NSD Laporan Laba rugi Laporan Posisi Keuangan
Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit Debet Kredit
111 Kas
112 dst
113
dst.

 

H. Menyusun Jurnal Penutup

Berikut contoh kolom untuk membuat Jurnal Penutup:

PT AAA

JURNAL PENUTUP

31 Januari 2022

Tanggal Keterangan Ref. Debet Kredit
31 Januari 2022 Penjualan
Pendapatan Bunga
Ikhtisar Laba Rugi
31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi
Harga Pokok Penjualan
Beban Penjualan
Beban Gaji
dst.
31 Januari 2022 dst.
dst.
31 Januari 2022 Ikhtisar Laba Rugi
Modal

 

Itulah penjelasan tentang konsep dan contoh laporan pajak perusahaan atau pembukuan pajak untuk perusahaan.

Setelah menyusun laporan keuangan usaha dan membuat pembukuan pajak, sekarang saatnya memenuhi kewajiban pajaknya.

Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan seperti pembukuan pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id yang terintegrasi dengan pembukuan online Mekari Jurnal.di.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resi Ditjen Pajak (DJP).

Pastikan kelola pajak mulai dari hitung, bayar dan lapor pajak melalui mitra resmi DJP untuk pengelolaan perpajakan perusahaan yang aman dan nyaman.

Mudahnya Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Melalui Klikpajak, Anda dapat melakukan administrasi perpajakan secara efektif dan efisien.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan aplikasi laporan keuangan online Jurnal.id.

Sobat Klikpajak dapat menarik data transaksi dalam laporan keuangan pajak untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Potong Pajaknya secara langsung, dan saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.

Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang semakin memudahkan urusan pajak bisnis.

Berikut adalah Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Pengelolaan Administrasi Perpajakan Perusahaan.

Percayakan urusan pajak perusahaan dengan aman dan nyaman secara efektif hanya di aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Mekari Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

 

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED10 Nov 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: