Segala bentuk penghasilan yang merupakan objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, akan dikenakan pajak. Klikpajak by Mekari akan mengulas tentang pajak trading dan bagaimana cara lapor pajak saham untuk kelancaran pelaporan SPT Tahunan Sobat Klikpajak.
Wajib Pajak (WP) termasuk pula investor, tidak lepas dari kewajiban membayar pajak kepada negara. Setiap awal tahun, sudah menjadi kewajiban Sobat Klikpajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak sebelumnya.
Investor yang menanamkan uangnya di pasar modal diwajibkan melaporkan pajak sahamnya dan jumlah investasinya, meskipun pajak dalam investasi saham itu berlaku final alias sudah dipotong pajak saat pencairan saham.
Saham yang dimiliki tersebut merupakan harta yang harus dilaporkan kepemilikannya.
Ingin kelola pajak dan keuangan bisnis?
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Konsekuensi seorang investor membayar pajak muncul ketika investor tersebut mendapatkan penghasilan dari penjualan saham atau saat dia mendapatkan dividen.
Berdasarkan peraturan PPh pasal 4 ayat 2 terbaru, tarif yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi penjualan saham di bursa efek sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Sedangkan untuk investor yang mendapatkan dividen, maka pajak yang dikenakan merupakan jenis pajak penghasilan.
Pemotongan PPh atas dividen ini, merujuk pada pasal 17 ayat 2 C yakni 10% dari penghasilan bruto.
Lebih jelasnya tentang pajak trading dan cara lapor pajak saham, berikut Klikpajak.id ulas untuk Sobat Klikpajak.
Ketahui Aturan Pajak Saham
Penghasilan dari trading saham (jual-beli) masuk kategori objek pajak.
Besaran pajaknya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Aturan ini sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997).
Dalam Pasal 1 ayat (1) PP 14/1997 dinyatakan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi (OP) atau WP Badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai pemungutan pajak penghasilan (PPh) bersifat final.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a PP 14/1997 mengatur besarnya PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) untuk transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan.
Ini artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham dikenakan tanpa merujuk apakah penjualan saham tersebut menghasilkan untung atau rugi.
Sedangkan untuk mekanisme pengenaan PPh final transaksi penjualan saham, diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 14/1997, yang dipotong oleh penyelenggara bursa efek.
Note: Cara Mengajukan Penundaan atau Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
Dalam Pasal 4 ayat (1) KMK 282/1997 juga diatur hal yang sama bahwa pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.
Terkait dengan pelaporan pajak, penghasilan dari trading saham tidak mengubah jenis SPT Tahunan yang akan dilaporkan investor.
Hal ini diatur dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Aturan ini diubah beberapa kali, dimana yang terakhir dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2017 (PER 30/2017).
Dalam PER tersebut dijelaskan SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh final atau bersifat non final, selama WP atau investor tersebut tidak mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri.
Jika investor itu mempunyai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka dia harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770.
Ini sesuai dengan aturan dalam Pasal 1 ayat (1) PER 30/2017.
Ilustrasi investasi pasar modal yang dikenakan pajak saham
Cara Lapor Pajak Saham
Berikut cara untuk melaporkan pajak saham:
1. Menggunakan formulir SPT 1770-III
2. Pada kolom ‘penjualan saham di bursa efek’, tuliskan total penjualan saham yang dilakukan selama tahun berjalan, tarif pajak final atas transaksi penjualan saham, dengan ketentuan 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
Contoh;
Seorang investor mengeluarkan investasi sebesar Rp100.000.000 untuk membeli saham.
Lalu menjualnya pada tahun berjalan sesuai harga pasar Rp50.000.000.
Maka perhitungan pajaknya adalah Rp50.000.000 x 0,1% = Rp50.000.
Jumlah Rp50.000 ini yang dilaporkan dalam pajak final atas transaksi penjualan saham, sebagai PPh terutang.
Note: Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Tarif Pajak PPh 23
3. Pada kolom Dividen, laporkan total dividen yang diterima pada tahun berjalan.
Tarif pajak atas dividen bersifat final dengan ketentuan 10% dari penghasilan dividen yang diterima.
Contoh;
Dalam tahun berjalan seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp1.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah Rp1.000.000 x 10% = Rp100.000
Dari perhitungan tersebut, maka investor harus melaporkan pajak atas dividen sebesar Rp100.000 sebagai PPh terutang.
Biasanya, dividen ini sudah langsung dipotong saat diberikan ke investor.
Note: Cara Mengisi Kolom Harta saat Lapor SPT Tahunan
4. Pada formulir 1770-IV bagian ‘harta pada akhir tahun’, tuliskan jumlah kepemilikan saham, yang dihitung dari market value, bukan dari cost value-nya untuk tahun berjalan sampai 31 Desember.
Contoh;
Ketika seorang investor berinvestasi pada awal tahun Rp100.000.000 dan pada akhir tahun portofolio ada pertumbuhan 20%, maka nilai pasar kepemilikan saham sekarang menjadi Rp120.000.000.
Nah, jumlah inilah yang kemudian dilaporkan pada SPT Tahunan.
Untuk investor yang sumber penghasilannya hanya berasal dari investasi saham saja, maka SPT-nya akan berstatus nihil.
Sebab dia tidak perlu membayar pajak apapun terkait kegiatan investasi sahamnya di pasar modal.
Sedangkan yang harus dilakukan investor tersebut hanyalah mengisi dan melaporkan total pajak sahamnya dari penjualan dan dividen selama satu tahun ke formulir SPT tahunan.
Investor juga diminta memasukkan data-data terkait portofolio dalam SPT-nya.
Note: PPh Pasal 29: Pengertian, Subjek, Tarif, Contoh dan Cara Bayar
Agar lebih memudahkan pemahaman, berikut besaran jumlah pajak dalam investasi saham:
Tipe pendapatan | WP Dalam Negeri | WP luar negeri |
Transaksi penjualan saham | ||
Individu dan Badan Usaha | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2] * Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997. * Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%. |
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2] |
Dividen | ||
Individu | 10% dari penghasilan bruto (NPWP)
[PPh Final Pasal 4 ayat 2] |
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
Badan Usaha | 15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP)
[PPh Pasal 23] * Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%. |
|
Bunga atau diskont* | ||
Individu dan Badan Usaha | 15% pemotongan pada saat jatuh tempo obligasi.
{PP 16 tahun 2009 tentang PPh atas bunga obligasi bersifat final}
|
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD). |
* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.
Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
Itulah tadi penjelasan tentang pajak trading dan bagaimana cara lapor pajak saham.
Agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, laporkan pajak online melalui Klikpajak.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Melalui Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.
“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”
Sobat Klikpajak bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Tutorial cara lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan baca di bawah ini:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Tarf Sanksi Pajak Terbaru
Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.
Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Kelola Pajak Lebih Cepat & Mudah dengan Klikpajak by Mekari
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal.id.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id di sini.
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?
- Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Mitra Resmi DJP untuk Urus Pajak Bisnis Lebih mudah