Daftar Isi
4 min read

Terlambat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya!

Tayang 16 Jul 2020
Terlambat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya!
Terlambat Lapor SPT Tahunan? Ini Solusinya!

Lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019 telah berakhir pada 30 April 2020 yang lalu. Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat lapor SPT. Anda dapat langsung mendatangi KPP terdekat atau dengan melakukan lapor SPT Online di website DJP. 

Berdasarkan pasal 7 UU 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang terlambat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda. Besaran denda yang dikenakan adalah Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan.

Jika wajib pajak tidak tertib dalam pelaporan SPT pajaknya pada tahun-tahun berikutnya, maka wajib pajak akan membayar denda akumulasi per-tahunnya. Misal Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga empat tahun. Maka denda yang harus dibayarkan adalah Rp. 400.000.

Sementara, di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 tertulis, barang siapa yang dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Jika sampai sekarang Anda masih belum melaporkan SPT Pajak Tahunan, pihak Ditjen Pajak tetap mengimbau untuk menyampaikan SPT walaupun sudah lewat tenggat waktu. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Berikut ini adalah langkah yang harus Anda lakukan untuk lapor SPT Tahunan yang sudah lewat tenggat waktu:

Simak opini dari tim editorial kami tentang, Kiat Memahami Pajak Bisnis Online agar Tak Merasa Terhantui

Membayar Denda Keterlambatan

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT. Namun, Anda harus meminta surat tagihan dari KPP. Jadi, denda dapat dibayar setelah ada Surat Tagihan Pajak (STP). Hal ini karena dalam STP Anda terdapat kode unik untuk pembayaran denda. 

KPP akan mengirimkan STP kepada alamat yang tertera pada NPWP Anda. Jika Anda masih belum menerima STP hingga saat ini maka Anda dapat meminta kode billing melalui portal DJP. Kemudian lakukan pembayaran denda melalui bank persepsi atau kantor pos. 

Wajib pajak diberikan waktu satu bulan untuk membayarkan denda sejak diterimanya STP. Memang denda hanya diberikan satu kali. Artinya, bagi wajib pajak yang melebihi batas waktu pembayaran denda tidak akan diberikan denda lagi. 

Anda juga bisa membayar denda keterlambatan secara online melalui KlikPajak, aplikasi manajemen pajak mitra resmi dari Ditjen Pajak yang memberikan solusi perpajakan yang mudah dan aman.

Baca juga: Cara Lapor SPT Masa PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak Lebih Mudah

Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat

Setelah Anda membayar denda keterlambatan, selanjutnya Anda bisa melaporkan SPT Tahunan. Bagaimana caranya melaporkan SPT Tahunan yang sudah terlambat?

Anda bisa lapor SPT Tahunan yang terlambat dengan mendatangi KPP terdekat. Ditjen Pajak juga sudah menyediakan tempat pelayanan pajak khusus seperti Pojok pajak atau Mobil pajak di beberapa lokasi strategis. Jangan lupa untuk menyiapkan dan mengisi formulir SPT untuk dilaporkan kepada KPP. 

Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan melalui pos atau ekspedisi. Caranya dengan memasukkan SPT Tahunan Anda pada amplop tertutup. Kemudian lekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan. Lembar tersebut dapat Anda dapatkan dengan mengunduh pada laman DJP.

Anda juga bisa lapor SPT Tahunan Badan online melalui website DJP. Anda hanya perlu login mengisi formulir spt badan sesuai dengan petunjuk yang tersedia. KlikPajak juga menyediakan layanan lapor SPT online untuk seluruh jenis wajib pajak. 

Baca juga: NPWP Badan Adalah: Manfaat, Syarat, dan Langkahnya

Memastikan Lapor SPT Tepat Waktu

Untuk memastikan wajib pajak lapor SPT Tahunan secara tepat waktu, DJP memberikan layanan konsultasi dan bimbingan kepada wajib pajak. Di tengah pandemi, konsultasi dan bimbingan pajak dapat dilakukan melalui saluran elektronik seperti telepon, chat, email, dan kelas online.

Lapor pajak tepat waktu adalah salah satu tanda kepatuhan tinggi sebagai warga negara yang baik. Jadi, usahakan untuk selalu lapor SPT Tahunan tepat waktu. Jika Anda mengalami kesulitan pada saat lapor SPT dan lapor SPT yang terlambat, Anda bisa gunakan layanan Kilkpajak. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Klikpajak merupakan aplikasi perpajakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki fitur lengkap untuk mengelola pajak Anda.

Klikpajak adalah aplikasi perpajakan yang tersertifikasi ISO 27001 information system security sehingga data pengguna terjamin keamanannya. Selain itu, bukan hanya persoalan pelaporan SPT pajak, Anda juga bisa membaut faktur pajak dan membayar pajak dengan ID billing.

Ketahui fitur lengkap pajak di situs resmi Klikpajak dan daftarkan email Anda di www.klikpajak.com sekarang juga dan nikmati kemudahan cara laporan SPT online dalam satu aplikasi yang terintegrasi dengan DJP.

 

Kategori : EdukasiLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak