
Terlambat lapor SPT dapat menimbulkan konsekuensi pengenaan sanksi dan denda bagi wajib pajak, baik pribadi maupun badan.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan apa saja sanksi terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dan langkah yang harus dilakukana apabila sudah terlanjur telat lapor.
Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan 2024
Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, penyampaian SPT Tahunan pribadi untuk tahun pajak 2023 harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
Sedangkan batas akhir lapor SPT Tahunan badan tahun pajak 2023 harus disampaikan maksimal 30 April 2024.
Apabila terlambat menyampaikan SPT Tahunan sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar:
- Denda Rp100 ribu bagi wajib pajak pribadi
- Denda Rp1 juta bagi wajib pajak badan
Ajukan Perpanjangan Waktu
Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaiannya.
Untuk mengetahui caranya, selengakpanya baca: Cara Pengajuan Penundaan Penyampaian SPT Tahunan.
Solusi jika Terlanjur Terlambat
Meski jangka waktu penyampaian SPT sudah lewat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak tetap menyampaikan SPT-nya.
Lakukan hal berikut ini apabila Anda terlambat lapor SPT Tahunan:
1. Bayarkan Denda Keterlambatan
Jika terlambat menyampaikan SPT, mau tidak mau Anda harus membayar denda keterlambatan tersebut.
Caranya:
- Minta Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- KPP akan mengirimkan STP ke alamat yang tertera pada NPWP.
- Pada STP terdapat kode unik yang digunakan untuk proses pembayaran denda.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal denda yang tercantum pada STP.
- Apabila tidak menerima STP, dapat langsung membuat kode billing melalui portal e-Billing.
- Setelah itu, lakukan pembayaran denda melalui bank/pos persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Baca Juga: Tutorial Cara Bayar Pajak Online di e-Billing
2. Melaporkan SPT Tahunan yang Terlambat
Setelah Anda membayar denda keterlambatan, selanjutnya Anda bisa menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak.
Berikut langkah-langkah cara menyampaikan SPT Tahunan:
Infografik Sanksi Pajak
Pastikan Menyampaikan SPT Tepat Waktu
Guna menghindari sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan, pastikan Anda menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana pun juga, apabila terlambat menyampaikan surat pemberitahuan pajak harus menanggung konsekuensinya.
Oleh karena itu, pastikan untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari sanksi denda.
Perlu diingat juga, apabila wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunannya namun melakukan pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar, akan dikenakan sanksi bunga administrasi pajak sesuai dengan tarif yang berlaku pada saat itu.