
Dalam dunia pajak, TP Doc atau Transfer Pricing Document adalah kunci kepatuhan pajak dalam transaksi afiliasi yang berkaitan dengan perpajakan internasional.
Sebagai wajib pajak (WP) pebisnis, pahami lebih lanjut tentang Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) agar bisnis terhindar dari sengketa pajak. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Pengertian TP Doc atau Transfer Pricing Document
Transfer Pricing Document atau TP Doc adalah dokumen penentuan harga transfer yang wajib dibuat oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Hubungan istimewa dalam transfer pricing artinya hubungan antara dua atau lebih wajib pajak yang dapat menyebabkan Pajak Penghasilan (PPh) terutang antar masing-masing WP jadi lebih kecil dari yang seharusnya.
Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa ini disebut transaksi afiliasi.
Sedangkan pihak yang memiliki hubungan istimewa ialah WP atau pihak yang kriterianya sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
Mengingat Indonesia menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP/Arm’s Length Principle), sehingga TP Doc menjadi dokumen wajib dibuat oleh perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi.
Terlebih lagi, umumnya transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.
Sehingga penerapan penentuan harga transfer pada transaksi dengan pihak afiliasi sangat penting dilakukan agar terhindar dari sengketa perpajakan.
Sengketa pajak di sini artinya beberapa kondisi dari praktik transfer pricing yang dapat menyebabkan munculnya sanksi administrasi perpajakan.
Hal ini terjadi lantaran praktik transfer pricing dipengaruhi oleh kondisi perekonomian suatu negara dari masing-masing afiliasi, yang mana kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan nilai ekspor dan impor secara signifikan.
Sehingga pada saat melaporkan kewajiban pajaknya, tidak menutup kemungkinan terdapat omzet yang berkurang.
Kemudian kondisi tersebut dapat menyebabkan munculnya sanksi administrasi perpajakan apabila terdapat indikasi terjadinya praktik penghindaran pajak, hanya karena tidak mengikuti ketentuan dalam praktik transfer pricing sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dasar Hukum Transfer Pricing di Indonesia
Ketentuan praktik transfer pricing di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA).
Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan otoritas pajak pemerintah mitra P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar untuk laba wajar di muka.
WP dalam negeri dapat mengajukan permohonan Kesepakatan Harga Transfer (APA) kepada Dirjen Pajak atas transaksi afiliasi tersebut.
Lalu kewajiban pembuatan Transfer Pricing Document (PT Doc) oleh wajib pajak yang melakukan praktik transfer pricing tertuang dalam PMK 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya.
Kemudian PMK 213/2016 ini diganti dengan PMK No 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
Ketentuan transfer pricing terbaru dalam PMK 172/2023 ini mengatur sejumlah ketentuan dan pelaksanaan penentuan harga transaksi dalam hubungan istimewa.
Jenis-Jenis TP Doc
Dalam PMK 213/2016, sistem dokumentasi penetapan harga transfer sebagai jenis TP Doc dibagi menjadi tiga tingkat, di antaranya:
-
Berkas Induk (Master File/MF)
Berkas induk terdiri dari informasi terkait kelompok usaha. Berkas ini harus disimpan dalam waktu empat bulan setelah akhir tahun fiskal.
Master File (MF) terdiri dari:
- Struktur kepemilikan perusahaan kelompok
- Aset tidak berwujud yang dimiliki
- Aktivitas usaha
- Aktivitas keuangan
- Laporan keuangan konsolidasi
Contohnya: Dokumentasi transaksi penjualan barang, jasa, atau lisensi antar cabang dalam satu negara.
-
Berkas Lokal (Local File/LF)
Local File (LF) harus disiapkan dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan terdiri dari informasi yang relevan dengan transaksi wajib pajak lokal.
Berkas Lokal atau Local File (LF) terdiri dari:
- Identitas dan aktivitas bisnis wajib pajak
- Informasi transaksi pihak terkait dan tidak terkait
- Informasi keuangan wajib pajak
- Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
- Struktur organisasi entitas lokal
- Peristiwa atau fakta non finansial yang memengaruhi penentuan harga tingkat keuntungan
Contohnya: Kebijakan alokasi keuntungan dari aset tidak berwujud seperti merek dagang atau teknologi.
-
Laporan per Negara (Country by Country Report/CbCR)
Country by Country Report (CbCR) meliputi alokasi pajak, pendapatan, dan aktivitas bisnis setiap negara dari grup usaha dan harus tersedia dalam waktu 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Informasi yang pada Laporan per Negara atau Country by Country Report (CbCR) terdiri dari:
- Laba atau rugi sebelum pajak
- Pajak penghasilan yang dipotong, dipungut, atau dibayar sendiri
- Modal terdaftar
- Jumlah karyawan
- Laba ditahan yang terakumulasi
- Nilai aset berwujud selain kas
- Ketentuan untuk berkas induk dan lokal
Contohnya: Laporan pendapatan dan pajak yang dibayarkan oleh cabang perusahaan multinasional di Indonesia dibandingkan dengan cabang di negara lain.
Persyaratan untuk Master File & Local File:
- Harus disiapkan dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak, tapi harus menyampaikan berkas ketika DJP memintanya.
- Harus disiapkan sesuai dengan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi dengan pihak terkait dilakukan.
- Harus memberikan ringkasan informasi yang disertakan dalam berkas induk dan lokal menggunakan Bahasa Indonesia, atau jika disetujui oleh Menteri Keuangan, menggunakan bahasa asing.
- Lampirkan ringkasan surat pernyataan ketersediaan dokumen bersama dengan SPT Tahunan PPh Badan.
Persyaratan untuk CbCR:
- Harus diserahkan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun fiskal.
- Harus disiapkan sesuai dengan informasi yang tersedia pada akhir tahun pajak.
- Tanda terima penyampaian CbCR harus diserahkan bersama dengan SPT Tahunan Badan.
Baca Juga: Sekilas tentang Transfer Pricing yang Harus Diketahui
Kriteria Wajib Pajak yang Membuat TP Doc
Berikut kriteria wajib pajak yang membuat TP Doc sesuai dengan jenis dokumen penetapan harga dalam PMK 213/2016:
-
WP Pembuat TP Doc Master File (MF) & Local File (FL)
- Memiliki peredaran bruto lebih dari Rp50 miliar untuk tahun pajak sebelumnya
- Telah melakukan transaksi dengan pihak terkait, dalam bentuk barang berwujud, lebih dari Rp20 miliar pada tahun sebelumnya
- Telah melakukan transaksi dengan pihak terkait untuk layanan, atau transaksi dengan pihak terkait lainnya, melebihi Rp5 miliar pada tahun pajak sebelumnya
- Melakukan transaksi dengan pihak terkait di negara-negara dengan tarif PPh yang lebih rendah dari Indonesia
-
WP Pembuat TP Doc Country by Country Report (CbCR)
- WP yang dianggap sebagai entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi Rp11 triliun
- Entitas non-induk yang memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi dengan Indonesia
- Tidak menyediakan CbCR pada otoritas pajak
- Tidak berkewajiban menyampaikan CbCR
Siapa yang Wajib Membuat TP Doc?
Secara umum, Kriteria wajib pajak yang harus membuat transfer pricing document berdasarkan pada peredaran bruto yakni:
- Jumlah bruto dari penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha/kegiatan utama WP sebelum dikurangi diskon dan rabat serta pengurangan lainnya;
- Dihitung dengan cara disetahunkan dalam hal Tahun Pajak diperolehnya peredaran dan/atau dilakukannya transaksi/afiliasi kurang dari 12 bulan.
Berdasarkan jenis dokumen penentuan harga yang dibuat, berikut pihak yang wajib membuat TP Doc di antaranya:
1. Wajib Pajak yang membuat TP Doc Dokumen Induk (MF) dan Dokumen Lokal (LF)
Kriteria wajib pajak pembuat TP Doc MF & LF:
- Memiliki peredaran bruto tahun sebelumnya > Rp50 miliar
- Memiliki nilai transaksi afiliasi untuk transaksi barang berwujud tahun sebelumnya > Rp20 miliar
- Memiliki nilai transaksi afiliasi untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud dan lainnya, serta pihak afiliasi di negara dengan tarif PPh lebih rendah, dalam satu tahun sebelumnya > Rp5 miliar.
2. Wajib Pajak yang membuat TP Doc MF, LF, dan Laporan per Negara (CbCR)
Kriteria wajib pajak pembuatan TP Doc CbCR:
- Wajib pajak termasuk entitas induk dari grup usaha.
- Wajib pajak dalam negeri sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari usaha
- Memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun bersangkutan paling sedikit Rp11 triliun.
Contoh Perusahaan Wajib Membuat TP Doc
Berikut beberapa contoh perusahaan yang wajib membuat dokumen penetapan harga atau TP Doc sesuai dengan kriteria wajib pajaknya:
Contoh 1;
PT AAA merupakan perusahaan Indonesia dari grup usaha BBB Ltd., yang melakukan transaksi afiliasi dengan tahun buku mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Berikut rincian peredaran bruto dari transaksi barang berwujud dan jenis TP Doc yang harus dibuat serta batas waktu TP Doc harus tersedia sesuai jumlah peredaran brutonya:
Contoh 2;
PT CCC perusahaan perusahaan multinasional didirikan pada 1 September 2024, dengan tahun buku dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Kemudian PT CCC melaporkan jumlah peredaran bruto sebesar Rp30 triliun untuk bagian tahun pajak Juli hingga Desember 2024.
Maka penghitungan peredaran bruto untuk menentukan kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer, sebagai berikut:
Contoh 3;
PT DDD merupakan perusahaan Indonesia sebagai entitas induk dan melaporkan peredaran bruto konsolidasi untuk usahanya dengan tahun buku dimulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Berikut rincian peredaran bruto konsolidasi yang dilaporkan untuk grup usahanya dan kewajiban pembuatan TP Doc PT DDD:
Baca Juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Lapor SPT Badan
Isi TP Doc
Berikut isi dokumen transfer pricing berdasarkan jenis berkasnya sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016 yang diperbarui dengan PMK 172/2023:
A. Isi Master File TP Doc atau Dokumen Induk
- Struktur dan bagan kepemilikan dan negara anggota grup usaha
- Kegiatan usaha
- Harta tidak berwujud yang dimiliki grup usaha
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan
- Laporan keuangan konsolidasi dan informasi transaksi afiliasi
B. Isi Local File TP Doc atau Dokumen Lokal
- Identitas dan kegiatan usaha
- Informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen
- Informasi keuangan
- Peristiwa/kejadian non keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba
C. Isi CbCR TP Doc atau Laporan per Negara
- Kertas kerja CbCR
- Form CbC-1
- Form CbC-2
- Form CbC-3
Cara Membuat Transfer Pricing Document
Berikut proses pembuatan TP Doc harus dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yakni:
- Memerhatikan jenis TP Doc yang harus dibuat sesuai kriteria wajib pajak.
- Memilih metode transfer pricing atau penentuan harga transfer.
- Melaporkan TP Doc sesuai dengan jenis yang digunakan.
- Membuat TP Doc dalam Bahasa Indonesia. Bagi yang memperoleh izin menggunakan bahasa asing, wajib melampirkan dokumen terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
- Pembuatan dokumen transfer pricing menggunakan mata uang rupiah. Jika menggunakan mata uang asing, harus dikonversikan dengan kurs pajak yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Melampirkan peredaran bruto sebelum dikurangi diskon dan pengurangan lainnya.
- Membuat TP Doc dokumen lokal (LF) secara segmentasi sesuai karakter usaha jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakter usaha yang berbeda.
- Pembuatan TP Doc untuk dokumen induk (MF) dan dokumen lokal (LF) harus diselenggarakan berdasarkan data serta informasi pada saat dilakukan transaksi.
- Melampirkan surat pernyataan saat tersedianya TP Doc ditandatangani oleh pihak penyedia dokumen penentuan harga transfer saat membuat TP Doc MF dan LF.
- TP Doc MF dan LF dibuat ikhtisar untuk dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Badan.
- Jika membuat TP Doc CbCR, buat laporan per negara berdasarkan data dan informasi yang tersedia hingga akhir tahun pajak.
- Sediakan TP Doc CbCR minimal 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Lakukan konsultasi dengan konsultan pajak untuk menghindari kesalahan pembuatan TP Doc dan meningkatkan efektivitas.
- Gunakan aplikasi pajak online yang terhubung dengan akuntansi online untuk mempermudah mengelola laporan keuangan dan perpajakannya.
Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang dilengkapi dengan sistem akuntansi online Mekari Jurnal. Sehingga Anda dapat mengelola laporan keuangan perusahaan sekaligus administrasi perpajakannya hanya dalam satu platform.
Sanksi Tidak Membuat TP Doc
Dalam Pasal 13 PMK 2013/2026, wajib pajak yang tidak membuat TP Doc dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Karena dokumen penetapan harga berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan Badan, apabila tidak memenuhi ketentuan terkait TP Doc, maka pelaporan SPT termasuk kategori tidak lengkap.
Apabila SPT yang dilaporkan tidak lengkap, maka dianggap tidak melaporkan SPT sehingga dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU KUP.
Berikut sanksi tidak membuat dokumen transfer pricing:
- Karena dianggap tidak melaporkan SPT, maka dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta.
- Penyampaian TP Doc melebihi jangka waktu saat diminta DJP, maka TP Doc dianggap hanya sebagai data, sehingga dilakukan pengujian ALP (arm’s length principle) secara jabatan atau tidak pertimbangkan TP Doc, yang dapat menyebabkan diterbitkannya SKPKB dengan sanksi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jika tidak menyampaikan TP Doc saat diminta DJP, maka wajib pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga dapat diterbitkan SKPKB dengan sanksi berupa kenaikan sebesar 50%.
Sanksi tersebut dikenakan pada wajib pajak yang gagal memenuhi ketentuan berikut:
- Tidak menyimpan berkas induk dan lokal
- Tidak menyimpan informasi terkait CbCR
- Tidak menyerahkan ringkasan informasi dalam berkas induk dan lokal pada lampiran SPT PPh Badan
- Tidak menyerahkan tanda terima penyerahan CbCR sebagai lampiran SPT PPh Badan
Kesimpulan
Praktik transfer pricing memang identik dengan penghindaran pajak karena digunakan untuk menggeser laba ke entitas atau perusahaannya di negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
Oleh karena itu, diterbitkanlah peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang transfer pricing ini, salah satunya kewajiban membuat Dokumen Penentuan Harga atau TP Doc (Transfer Pricing Document) yang diatur dalam PMK 213/2016.
Melalui TP Doc ini, DJP dapat menilai kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan transfer pricing Indonesia.
Sehingga sesuai UU PPh 36/2018, Ditjen Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak WP yang mempunyai hubungan istimewa.
Kemudian ketentuan melakukan transfer pricing ini kembali diperbarui dengan PMK 172/2023 yang menekankan beberapa pengaturan, seperti:
- Memperluas cakupan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
- Proses penyesuaian lanjutan memerlukan persetujuan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan tidak boleh diajukan upaya hukum untuk transfer pricing domestik.
- Perlunya koreksi sekunder jika timbul penentuan kembali harga transfer dalam SKP.
- DJP berhak menyesuaikan harga jual atau penggantian atas penjualan dalam negeri pada transaksi barang dan/jasa kena PPN yang dipengaruhi hubungan istimewa.
- Dokumen penentuan harga transfer wajib dilengkapi paling lambat 1 bulan sejak permintaan disampaikan dalam rangka pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan.
- Pengaturan prosedur persetujuan bersama dalam penyelesaian permasalahan pada penerapan tax treaty.
- Pengaturan penentuan harga transfer dengan perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau pihak pemangku pajak di wilayah yurisdiksi.
Dokumen penentuan harga terbagi menjadi tiga jenis, yakni berkas induk (master file), berkas lokal (local file), dan laporan per negara (country by country report).
TP Doc harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Kalaupun wajib pajak mendapatkan izin menggunakan bahasa asing, tetap harus menyertakan terjemahan dalam Bahasa Indonesia.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”