
Apakah Anda sedang mengalami kendala saat upload Faktur Pajak setelah update e-Faktur 4.0? Ketahui penyebabnya dan cara mengatasi error ETAX-API-00031 dengan mudah.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar penyebab dan solusi error e-Faktur ini agar proses pengelolaan Faktur Pajak Anda berjalan lancar.
Apa itu Error ETAX-API-00031?
Error ETAX-API-00031 adalah notifikasi Faktur Pajak yang diunggah di-reject oleh sistem DJP.
Keterangan yang muncul biasanya berupa “ETAX-API-00031: Data tidak sesuai, NPWP16SERVICE-00008: Nama Lengkap tidak sesuai dengan data DJP”.
Kendala ini sering dialami Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna aplikasi e-Faktur desktop DJP setelah melakukan update eFaktur 4.0.
Baca Juga: Penyebab Web eFaktur Error dan Solusi Terbaru
Penyebab ETAX-API-00031
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial resminya di X.com @kring_pajak menyebutkan, munculnya error ETAX-API-00031 disebabkan oleh berikut ini:
- Penambahan validasi pada saat mengunggah Faktur Pajak sebesar 50% dari perbandingan nama yang ada pada data WP dan Masterfile DJP.
Artinya, ada ketidaksesuaian nama wajib pajak lawan transaksi dengan data yang ada di Ditjen Pajak.
“Terkait kode error ETAX-API-00031, disebabkan karena penambahan validasi saat upload Faktur Pajak. Atas hal tersebut, silakan sesuaikan Nama Lawan Transaksi di e-Faktur dengan NPWP/SKT/SPPKP agar sesuai ketentuan pada PER-03/PJ/2022 stdtd PER-11/PJ/2022” -cuit DJP menjawab pertanyaan netizen di akun media sosial resmi Ditjen Pajak @kring_pajak (7/8/2024).
Cara Mengatasi Error ETAX API-00031
Masih melalui akun media sosial resminya @kring_pajak, DJP memberikan solusi error e-Faktur ini.
Berikut langkah-langkah cara memperbaiki ETAX-API-00031 sebagai solusi error API pajak pengguna e-Faktur desktop DJP saat upload e-Faktur:
- Periksa kembali nama lawan transaksi yang tertera pada Faktur Pajak.
- Sesuaikan nama lawan transaksi di e-Faktur dengan NPWP/SKT/SPPKP.
DJP menegaskan, nama lawan transaksi yang tercantum dalam Faktur Pajak harus sesuai dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ataupun Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Hal ini sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, sebagaimana telah diperbarui terakhir dengan (s.t.d.t.d.) PER-11/PJ/2022).
Dalam beleid ini, salah satu keterangan yang harus tercantum pada Faktur Pajak yakni:
- Nama, alamat, dan NPWP penjual yang harus diisi sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP.
- Identitas pembeli yang meliputi: nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor (bagi warga negara asing) harus sesuai dengan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
- Jika nama dan alamat yang tercantum dalam SKT atau SPPKP berbeda dengan yang sebenarnya, WP harus mengajukan permohonan perubahan data terlebih dahulu.
Baca Juga: Kode Error ETAX e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusinya
Tips Mencegah Error ETAX-API-00031
Guna menghindari error API pajak e-Faktur berupa ETAX API-00031 di masa depan, Anda dapat melakukan tips berikut:
- Pastikan data lawan transaksi yang di-input sudah sesuai dan lengkap.
- Periksa NPWP lawan transaksi sebelum membuat Faktur Pajaknya.
Memeriksa NPWP ini diperlukan untuk memastikan identitas wajib pajak lawan transaksi sudah sesuai dengan data yang ada pada Ditjen Pajak atau sudah tervalidasi oleh DJP.
Agar lebih mudah mengecek nomor pokok wajib pajak lawan transaksi, Anda dapat melakukannya secara online melalui: Cek Validasi NPWP.
Kesimpulan
Error ETAX-API-00031 merupakan masalah yang terjadi pada pengguna aplikasi e-Faktur desktop DJP setelah update ke versi 4.0.
Error ini muncul karena adanya ketidaksesuaian data, seperti nama wajib pajak pada Faktur Pajak dengan data yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal ini disebabkan oleh penambahan validasi dari DJP yang memeriksa kecocokan nama wajib pajak yang tertera pada Faktur Pajak.
Untuk mengatasi error API pajak ini, PKP harus memastikan bahwa nama lawan transaksi pada Faktur Pajak sudah sesuai dengan data yang tercantum pada NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).
Jika terdapat perbedaan, disarankan untuk memperbaiki data terlebih dahulu sebelum mengunggah faktur pajak.
Guna mencegah error ini di masa depan, pastikan data lawan transaksi di-input dengan benar dan sesuai, serta periksa NPWP lawan transaksi sebelum membuat Faktur Pajak untuk menghindari ketidaksesuaian data.
Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online e-Faktur Mekari Klikpajak yang sudah berbasis web dan terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Sehingga Anda dapat membuat Faktur Pajak lebih mudah, rekonsiliasi PPN otomatis, hingga pelaporan dan penyetoran pajak pertambahan nilai lebih mudah dan cepat.
Referensi
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
X.com @kring_pajak. “Kode error ETAX-API-00031”