Daftar Isi
8 min read

Lapor Pajak Pribadi: Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha

Tayang 26 Jan 2021
Lapor Pajak Lebih Mudah dengan e-Filing Pajak
Lapor Pajak Pribadi: Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha

Musim lapor SPT Tahunan pajak penghasilan mulai berlaku. Sebagai Wajib Pajak (WP) Orang pribadi, lapor pajak pribadi wajib hukumnya. Ketahui dokumen lapor SPT Tahunan pribadi bagi yang memiliki usaha atau sebagai pekerja bebas.

Jargon pajak paling populer di Indonesia adalah orang bijak taat pajak.

Dari slogan ini tergambar bahwa mereka yang penghasilannya memenuhi syarat tertentu, maka dikenai kewajiban membayar pajak.

Salah satu dokumen yang diperlukan dalam lapor pajak adalah Surat Pemberitahuan atau SPT berupa Formulir yang disesuaikan dengan kategori WP.

Di dalam SPT, berisi informasi mengenai penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.

Isi SPT tersebut diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai WP Orang pribadi yang memiliki usaha atau pengusaha maupun pekerja bebas, ada beberapa dokumen tambahan.

Untuk mengetahui dokumen apa saja untuk lapor SPT Tahunan Pribadi pengusaha atau pekerja bebas ini? Mekari Klikpajak akan mengulasnya.

YouTube video

Definisi Pengusaha atau Pekerja Bebas dalam Lapor Pajak Pribadi

Dalam perpajakan Indonesia, istilah pekerjaan lepas tidak dikenal. Tapi yang ada adalah pekerjaan bebas.

Mereka yang masuk kelompok ini adalah penulis, olahragawan, musisi, artis, arsitek, dokter, peneliti, pengacara, konsultan, akuntan, dan lainnya.

Secara sederhana, pekerja bebas adalah mereka yang bukan pekerja kantoran yang menerima penghasilan tetap setiap bulan. 

Akan tetapi pekerja bebas di sini mereka yang berprofesi tidak terikat dengan sebuah institusi atau perusahaan dan mendapatkan penghasilan tidak rutin dan tidak tetap setiap bulannya layaknya karyawan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Contoh kasus,

Dokter yang bekerja di rumah sakit adalah pegawai kantoran, namun jika dokter tersebut juga membuka praktek pengobatan di rumah, maka ia termasuk dalam kategori pekerja bebas.

Dalam Pasal 1 Poin 24 UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan pekerja bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seorang individu yang memiliki keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Perincian pekerjaan bebas ini juga diatur dalam PMK Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas contohnya adalah:

  • Pengacara
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Konsultan
  • Notaris
  • Penilai
  • Aktuaris
  • Pemain musik
  • Pembawa acara
  • Penyanyi
  • Pelawak
  • Bintang film, bintang sinetron, bintang iklan
  • Sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati
  • Pemain drama
  • Penari
  • Olahragawan

Baca juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Mereka ini juga masuk kelompok pekerja bebas, yakni:

  • Penasihat
  • Pengajar
  • Pelatih
  • Penceramah
  • Penyuluh, dan moderator
  • Pengarang
  • Peneliti, dan penerjemah
  • Agen iklan
  • Pengawas atau pengelola proyek
  • Perantara
  • Petugas penjaja barang dagangan
  • Agen asuransi
  • Distributor multilevel marketing atau penjualan langsung dan kegiatan sejenisnya.

Berbagai profesi di atas menjadi ladang untuk menghasilkan pendapatan dari keahlian yang dimiliki dan dapat bekerja secara mandiri sebagai pelaku usaha atau pekerja yang memiliki usaha.

Formulir untuk Lapor Pajak Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas

Baik pekerja yang memiliki usaha maupun pekerja bebas, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) tentang Pajak Penghasilan memiliki kewajiban yang sama yakni membayar Pajak Penghasilan dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi pekerja yang memiliki usaha maupun pekerja bebas adalah Formulir 1770.

Sesuai penjelasan UU KUP, formulir 1770 diperuntukkan bagi:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang punya penghasilan dari berbisnis

WP Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari berbisnis atau berwirausaha ini contohnya usaha membuka toko, salon, warung, berjualan kue dan jenis usaha mandiri lainnya,

2. WP OP yang punya penghasilan dari pekerjaan bebas

WP OP yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas di antaranya seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, selebriti, penulis lepas, dan lainnya

3. Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja atau yang punya pekerjaan sampingan selain pekerjaan utama

4. WP OP yang memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final

5. WP OP yang memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya

Penghasilan dari dalam negeri lainnya ini seperti: bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.

6. Wajib Pajak Pribadi yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.

Dokumen Lapor Pajak Pribadi yang Memiliki Usaha atau Pekerja Bebas

WP Orang Pribadi yang mendapat penghasilan dari pemberi kerja akan mendapatkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Sebab setiap pemberi kerja atau perusahaan atau instansi pemerintah, diwajibkan memberikan bukti potong PPh Pasal 21, baik yang bersifat final atau tidak final, atas pajak yang telah dipotongnya paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Sebagai contoh bukti potong PPh 21 untuk Januari 2020 – Desember 2020 wajib diberikan kepada pekerjanya pada 31 Januari 2021.

Bukti potong ini selanjutnya bisa digunakan oleh WP sebagai isian penghasilan yang bersifat final atau tidak final, kredit pajak, dan bukti pemotongan/pemungutan dalam SPT Tahunannya.

WP Orang Pribadi yang memiliki usaha atau pekerja bebas, diwajibkan membuat rekapitulasi penghasilan setahunnya.

Jumlah penghasilan setahun WP Pribadi yang memiliki usaha atau pekerja lepas tersebut, lalu dikali dengan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh Pengusaha?

Selanjutnya, baru diketahui jumlah penghasilan nettonya sebagai dasar penghitungan PPh Pasal 21 yang terutangnya.

Bagi WP yang mendapatkan kemudahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yaitu penghitungan PPh dengan tarif 0,5% dari omzet bruto, maka seluruh penghasilannya merupakan penghasilan final.

Untuk WP yang menjadi narasumber, tenaga ahli, dan sebagainya, tetap wajib melaporkan penghasilan finalnya walaupun telah dipotong dan dibayarkan PPh-nya oleh penyelenggara acara.

Selain data dan informasi terkait penghasilan dan bukti pemotongan PPh 21, perlu juga disiapkan data harta dan kewajiban.

Harta yang dimaksud meliputi yang digunakan untuk kegiatan usaha maupun tidak.

Harta dapat berupa data tanah dan bangunan berupa kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, piutang, dan barang bergerak atau tidak bergerak lainnya.

Sedangkan Kewajiban dapat berupa kredit kepemilikan rumah, kredit bank, dan lainnya.

Data harta dan kewajiban tidak bisa dianggap remeh karena digunakan untuk menganalisis antara besarnya penghasilan dibanding harta dan kewajibannya.

Secara singkat, berikut dokumen untuk lapor pajak pribadi SPT Tahunan PPh Pribadi bagi yang memiliki usaha/pengusaha atau pekerja bebas:

  • Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2
  • Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan norma/NPPN)
  • Daftar perhitungan peredaran bruto => Jika menggunakan perhitungan sesuai PP 46/2018 dan PP 23/2018
  • Lembar penghitungan pajak penghasilan terutang bagi yang berstatus PH atau MT

Apa itu PH atau MT?

Status PH artinya penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

Status MT artinya penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Bersiap Lapor Pajak Pribadi SPT Tahunan secara Online

Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan berikut ini:

1. NPWP

Ingin mengetahui syarat dan cara mendapatkan NPWP Online pribadi, baca selengkapnya di SINI.

Mau bikin NPWP Badan?

Ini cara membuat NPWP Badan secara online.

2. EFIN

Belum memiliki EFIN?

Begini tata cara mengajukan EFIN dan aktiviasi EFIN Pribadi

Anda juga dapat daftar EFIN Badan dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh DJP.

3. Dokumen yang sudah disiapkan

Janngan lupa menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi online dari penjelasan di atas.

Mulai Lapor Pajak Pribadi SPT Tahunan di e-Filing

Setelah semua persyaratan lapor pajak pribadi dipenuhi, selanjutnya mulai lapor SPT Tahunan Pribadi secara online di e-Filing.

Simak tutorial langkah-langkahnya di bawah ini:

Atau mungkin Anda ingin mengetahui cara lapor pajak badan?

Itulah tahapan tata cara melaporkan SPT Tahunan PPh Pribadi.

Anda juga dapat melakukan aktivitas perpajakan lainnya dengan mudah di aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

DJP online Cara Lapor SPT pajak tahunanIlustrasi lapor pajak pribadi SPT Tahunan Pribadi online

Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak

DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.

WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.

Begitu juga sanksi atas pembetulan SPT.

Sebelumnya, pengenaan sanksi terlambat dan kurang bayar pajak sebesar 2% per bulan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.

Namun ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.

Hasil penghitungan sanksi telat lapor SPT dan kurang bayar pajak terbaru pengenaan sanksi terkait pelaporan SPT jumlahnya bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.

Berikut rincian aturan sanksi dan denda pajak dalam UU Cipta Kerja:

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”, berikut ini:

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Tak perlu bingung kapan waktunya harus bayar lapor pajak untuk menghindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak.

Lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Administrasi Pajak Anda

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan SPT Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak Anda secara akurat untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.

Berikut fitur lengkap Klikpajak yang membuat administrasi perpajakan Anda efefktif dan efisien:

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak