Sedari dulu kita mengenal koperasi sebagai badan usaha yang mengedepankan asas kekeluargaan. Sebagai salah satu bentuk Badan Usaha, kegiatan yang dilakukan oleh koperasi tentu dikenai pajak. Pajak Penghasilan (PPh) bunga simpanan merupakan pajak koperasi yang akan dibahas pada artikel kali ini.
Bunga Simpanan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi Orang Pribadi. Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi. Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota. Namun demikian, terdapat pengecualian apabila bunga simpanan yang diperoleh oleh anggota koperasi merupakan bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
Koperasi yang dimaksud harus didirikan di Indonesia. Pajak yang dikenakan pun merupakan pajak koperasi yang sifatnya Final. Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, kemudahan ini disertai dengan harapan pemerintah agar koperasi di Indonesia menjadi kian berkembang. Pemotongan pajak PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.
Tarif PPh
Ketentuan besar tarif PPh yang dikenakan untuk penghasilan berupa bunga simpanan adalah sebagai berikut:
- Apabila penghasilan dalam bentuk bunga simpanan kurang dari Rp240.000,- per bulan, maka Wajib Pajak dikenai tarif sebesar 0%.
- Jika jumlah bruto bunga lebih dari Rp240.000,- maka tarif yang dikenakan untuk penghasilan berupa simpanan adalah sebesar 10%.
Tarif di atas berlaku bagi bunga simpanan yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi yang pemotongannya dilakukan oleh koperasi. Bunga simpanan yang diterima oleh koperasi juga dikenai PPh 23 apabila koperasi tersebut bukan merupakan koperasi simpan pinjam. Dengan demikian, bunga simpanan yang diterima oleh koperasi wajib dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15%.
Contoh Perhitungan
Agar lebih mudah untuk memahami perihal Pajak koperasi berupa PPh bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:
- Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi X adalah sebesar Rp235.000,-. Bunga tersebut dibayarkan kepada Wajib Pajak F selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya. Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:
PPh terutang 0% x Rp235.000= Rp0,-
- Pada bulan Mei, Bapak Bobi mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp 700,000,- dari Koperasi Lancar Jaya. Adapun rincian bunga simpanan Bapak Bobi adalah sebagai berikut:
- Bulan Januari Rp275.000,-
- Bulan Februari Rp200.000,-
- Bulan Maret Rp100.000,-
- Bulan April Rp125.000,-
Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000,-. Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi Lancar Jaya pada bulan Januari adalah sebesar:
PPh10% x Rp275.000 = Rp27.500,-
Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing kurang dari Rp240.000,- sehingga tarif yang dikenakan adalah sebesar 0%. Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi Lancar Jaya adalah sebesar Rp0,-.