Daftar Isi
8 min read

Pajak Koperasi : Jenis dan Ketentuan Pengenaannya

Tayang 26 Jan 2024
Pajak Koperasi
Pajak Koperasi : Jenis dan Ketentuan Pengenaannya

Pajak koperasi merupakan pajak yang dikenakan ataupun yang harus dikelola subjek pajak badan usaha dalam bentuk koperasi.

Lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pajaknya dan bagaimana ketentuan pengenaannya, terus simak uraiannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Pajak Koperasi?

Pajak koperasi adalah pajak yang dikenakan atau berkaitan dengan kegiatan serta aktivitas yang dilakukan koperasi.

Sedangkan pengertian koperasi adalah sebuah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).

Untuk diketahui, UU Perkoperasian ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d.) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Adapun kegiatan atau aktivitas yang dilakukan badan usaha koperasi yakni mengelola usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota.

Dari pengelolaan kegiatan atau aktivitas usaha koperasi tersebut, terdapat kewajiban perpajakan yang harus dikelola, seperti memungut dan/atau memotong pajak, membayar dan/atau menyetorkan pajak, serta melaporkan pajaknya.

Dasar Hukum

Pajak yang menjadi kewajiban badan usaha koperasi memiliki dasar hukum sesuai dengan kegiatan atau aktivitas yang dilakukannya, di antaranya:

  • Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang mengatur bahwa keuntungan dari kegiatan atau aktivitas dari koperasi menjadi objek pajak penghasilan.
  • Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh yang mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh anggota koperasi orang pribadi dapat dikenai pajak bersifat final.
  • Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang mengatur tarif pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan gaji, honorarium, dan lainnya yang menjadi objek PPh 21.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 yang mengatur tarif efektif rata-rata PPh 21.
  • Pasal 2 UU PPh yang mengatur tentang subjek wajib pajak badan, termasuk di dalamnya badan usaha koperasi.
  • UU No. 42 Tahun 2009 yang mengatur tentang transaksi barang dan/atau jasa kena pajak pertambahan nilai.
  • UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa SHU tidak lagi menjadi objek pajak.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan

Jenis-jenis Pajak Koperasi

Kewajiban perpajakan koperasi mulai dari harus memiliki NPWP maupun dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) apabila omsetnya sudah memenuhi ketentuan, melakukan pemotongan PPh dan pemungutan PPN, serta menyetorkan hingga melaporkan pajaknya.

Berikut jenis pajak koperasi tergantung dengan aktivitas perpajakannya:

A. Pajak yang dipotong dan dipungut koperasi

  1. Memotong PPh Pasal 21

Wajib pajak koperasi harus memotong pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 21 dari penghasilan yang diberikan/dibayarkan.

  1. Memotong PPh Pasal 23

Penghasilan atas modal, penyerahan jasa, hadiah atau penghargaan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21 menjadi objek PPh 23 yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi.

  1. Memotong PPh Pasal 24 ayat (2)

Pajak yang harus dipotong oleh wajib pajak koperasi selanjutnya pajak atas penghasilan yang menjadi objek PPh 4 ayat (2), seperti bunga simpanan yang dibayarkan pada anggotanya.

  1. Memungut PPN

Selain memotong PPh, wajib pajak koperasi juga memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi barang dan jasa kena PPN dari usaha koperasi yang dijalankan.

B. Pajak yang dikenakan pada koperasi

  1. PPh Badan

Sebagai WP badan, koperasi yang didirikan memiliki usaha yang dijalankan.

Sehingga penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dikenakan PPh badan sesuai tarif yang ditetapkan dalam perundang-undangan perpajakan.

  1. PPh 25

Setelah menghitung besarnya kewajiban pajak penghasilan atas usaha dari koperasi yang dijalankan sesuai dengan tarif PPh Badan yang berlaku, WP koperasi harus membayarkan pajak penghasilan terutang yang dilakukan secara angsuran yang disebut PPh Pasal 25.

  1. PPh 29

Apabila dalam pelaporan SPT Tahunan ternyata koperasi mengalami kurang bayar, maka harus melunasinya. PPh kurang bayar ini disebut PPh Pasal 29.

Berapa Persen Potongan Pajak Koperasi?

Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh, pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari yang diberikan/dibayarkan oleh wajib pajak koperasi menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Selengkapnya baca PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungannya.

Sedangkan tarif pemotongan PPh 23 yang dilakukan wajib pajak koperasi atas transaksi jasa yang dilakukan dari usaha-usaha yang dimiliki selengkapnya baca Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contoh Hitung.

Tarif pajak bunga simpanan koperasi yang dibayarkan pada anggota akan dipotong PPh 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto.

Kemudian tarif pemungutan PPN atas barang dan jasa kena pajak dari transaksi yang dilakukan usaha koperasi sesuai dengan tarif PPN yang berlaku saat ini.

Sebagai badan yang didirikan, penghasilan yang diperoleh koperasi dikenakan pajak dengan tarif PPh Badan sebesar 22%.

Koperasi juga dapat memanfaatkan pengurangan tarif sebesar 50% apabila peredaran bruto tidak lebih dari Rp50 miliar setahun

Pajak Bunga Simpan Pinjam

Merujuk PP No. 15 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi, penghasilan dalam bentuk bunga simpanan merupakan imbalan berbentuk bunga simpanan yang didapatkan oleh anggota koperasi.

Bunga simpanan tersebut berasal dari sejumlah dana yang disimpan oleh anggota koperasi.

Penyimpanan dana dilakukan di koperasi tempat Orang Pribadi terdaftar secara resmi sebagai anggota.

Pengenaan pajak yang bersifat Final ini memiliki tujuan memudahkan Wajib Pajak karena pencatatan laporan keuangan bisa jadi lebih efektif dan efisien.

Pemotongan PPh Final merupakan kewajiban koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggotanya.

Contoh Perhitungan Pajak Bunga Simpanan

Agar lebih mudah untuk memahami pengenaan pajak bunga simpanan, berikut contoh perhitungannya:

1. Pada bulan Februari, bunga yang dibayarkan oleh Koperasi AAA sebesar Rp235.000.

Bunga tersebut dibayarkan kepada Tuan B selaku anggota koperasi untuk Masa Pajak bulan sebelumnya.

Maka, besar PPh terutang untuk bulan Januari adalah:

PPh terutang = Tarif x Bunga simpanan

= 0% x Rp235.000

= Rp0

2. Pada bulan Mei, Tuan C mendapatkan total bunga simpanan sebesar Rp700,000 dari Koperasi AAA.

Adapun rincian bunga simpanan Tuan C sebagai berikut:

  • Bulan Januari Rp275.000
  • Bulan Februari Rp200.000
  • Bulan Maret Rp100.000
  • Bulan April Rp125.000

Dari keempat rincian tersebut, hanya pada bulan Januari saja yang nominal pembayaran bunganya lebih dari Rp240.000.

Dengan demikian, besar PPh untuk bunga simpanan yang harus dipotong oleh Koperasi AAA pada bulan Januari sebesar:

PPh 10% x Rp275.000 = Rp27.500

Besar bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April masing-masing  kurang dari Rp240.000, sehingga tarif yang dikenakan sebesar 0%.

Dengan demikian, Pajak Koperasi berupa PPh bunga simpanan pada bulan Februari, Maret, dan April yang harus dipotong oleh Koperasi AAA sebesar Rp0.

Baca Juga: Pajak Dividen : Tarif, Perhitungan, Ketentuan untuk Badan Usaha

Pajak SHU Koperasi

Merujuk Pasal 45 UU Perkoperasian, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Singkatnya, SHU adalah surplus maupun defisit hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi setelah dikurangi dengan komponen pengurangnya.

Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan tersebut, nantinya akan dibagikan pada anggota sesuai jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dan koperasi, serta digunakan untuk keperluan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai keputusan anggota rapat.

Pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010, SHU koperasi yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenai PPh 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.

A. SHU yang dibagikan ke anggota tidak kena pajak

Kemudian melalui Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022, SHU koperasi dikecualikan dari objek pajak.

SHU yang bukan objek pajak di antaranya:

  • SHU yang dibagikan ke anggota dari koperasi
  • SHU yang dibagikan ke perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham
  • SHU yang dibagikan ke persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

Karena tidak lagi menjadi objek pajak, maka SHU koperasi yang diterima oleh para anggota tidak dipotong PPh.

B. Pajak SHU ditanggung badan

Namun sebelum SHU dibagikan atau diberikan pada para anggota, penghasilan tersebut merupakan objek pajak untuk badan koperasi itu sendiri sebagai ketentuan pengenaan PPh badan dalam peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Hal ini sebagaimana tertuang pada lampiran penjelasan huruf i Pasal 4 ayat (3) atas UU No. 11/2020, disebutkan, “Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut”.

Cara Lapor Pajaknya

Sebelum melaporkan pajak penghasilan koperasi, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan seperti formulir 1771, laporan keuangan koperasi dan dokumen pendukung lainnya.

Laporan keuangan koperasi ini terdiri dari laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, dan perhitungan hasil usaha.

Langkah-langkah cara melaporkan SPT Tahunan usaha koperasi sama seperti pelaporan badan usaha lainnya seperti berikut:

Kesimpulan

Koperasi merupakan badan usaha yang dikenal sebagai koperasi simpan pinjam dan mengelola dana anggotanya.

Koperasi juga memiliki kewajiban memungut/memungut PPh dan PPN serta pendapatan dari usaha koperasi juga dikenakan PPh Badan, sehingga harus menyusun laporan keuangan koperasi untuk menghitung dan melaporkan SPT.

Sebagai pemotong serta pemungut PPh dan PPN, maka WP koperasi harus menyetorkan pemotongan/pemungutan pajak yang dilakukan.

Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan WP koperasi, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Dengan fitur lengkap yang terintegrasi, Anda dapat membuat bukti potong PPh di e-Bupot unifikasi.

Anda juga dapat dengan mudah mengelola PPN di e-Faktur dan menyetorkan pemungutan pajaknya di e-Billing.

Referensi

Database Peraturan JDIH. “Undang-Undang No. 25 Tahun 1992”

Database Peraturan JDIH. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008”

Database Peraturan JDIH. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009”

Database Peraturan JDIH. “Undang-Undang No. 11 Tahun 2020”

Database Peraturan JDIH. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023”

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak