Aturannya, jika terlambat membayar maupun menyampaikan SPT Pajak akan dikenakan sanksi dan denda. Bagi Anda yang sudah terlanjur terlambat melaporkan SPT, yang jadi pertanyaan adalah cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi.
Agar tidak mengalami kerugian berkepanjangan, segera bayar dendanya. membayar denda telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) sangat mudah secara daring.
Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Badan adalah 30 April setiap tahunnya.
Jika sudah terlanjur terlambat menyampaikan SPT, ketahui cara membayar denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi seperti ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.
Denda dan Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau WP untuk tetap melaporkan SPT Tahunannya, walaupun batas waktu pelaporan telah lewat agar denda tak menumpuk.
Besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000. Sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp1.000.000.
Denda tersebut dibebankan satu kali keterlambatan lapor setiap tahunnya. Namun denda ini belum termasuk akibat terlambat membayar pajak ketika mengalami status SPT kurang bayar dan belum dibayarkan.
Apabila WP juga melakukan keterlambatan pembayaran pajak selain keterlambatan pelaporan pajak, akan ada bunga tambahan yang sifatnya semakin lama menunggak akan makin besar jumlahnya.
Rincian denda dan bunga tersebut akan disampaikan oleh DJP melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang akan dikirimkan ke alamat WP sesuai dengan yang terdaftar pada database DJP.
Ilustrasi denda telat lapor SPT Tahunan Pribadi
Baca juga: Ini Dia Sanksi dan Denda PPN Telat Bayar serta Besaran Tarifnya
Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Perlu diingat, Anda dapat membayar denda jika sudah mendapat STP. Apabila STP tak kunjung diperoleh, sebaiknya tanyakan ke KPP di mana Anda terdaftar untuk menghindari akumulasi bunga denda yang makin besar.
Setelah mendapatkan STP, Anda dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi e-Billing. Siapkan dokumen STP Anda, untuk memperlancar pengisian data pada proses pembayaran denda melalui e-Billing.
Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi DJP Online atau aplikasi pajak online e-Filling Klikpajak.id
- Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
- Selanjutnya pilih menu “Bayar”
- Lalu klik “e-Billing”
- Isi formulir surat setoran elektronik, dalam formulir tersebut data NPWP, Nama dan Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
- Yang perlu Anda isi adalah kolom “Jenis Pajak”. Pada kolom ini pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP
- Lalu pada kolom “Jenis Setoran”, pilihlah kode 300-STP
- Kemudian pada kolom “Masa Pajak” pilih Januari hingga Desember
- Selanjutnya, Anda harus mengisi “Tahun Pajak” serta “Nomor Ketetapan” sesuai dengan STP yang Anda miliki. Format nomor ketetapan adalah: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
- Isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan besaran yang harus dibayar pada STP
- Klik “Buat Kode Billing”
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
- Pastikan data pada ringkasan surat setoran elektronik yang Anda isi telah benar
- Jika tidak ada data yang perlu diperbaiki, klik “Cetak”. Dengan demikian, kode Billing akan terunduh secara otomatis
- Dengan kode Billing tersebut, Anda dapat melakukan pembayaran denda dengan cara datang langsung ke bank/ kantor pos terdekat atau melalui ATM/ Internet banking
- Selesai.
Ilustrasi bayar denda telat lapor SPT Tahunan
Baca Juga: Cara mengisi SPT Tahunan Badan Beserta Contohnya
Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi di KlikPajak
Anda dapat melakukan penerbitan kode billing (ID Blling) melalui e-Billing KlikPajak. Kode billing yang diterbitkan melalui KlikPajak resmi dari DJP.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.
Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi saat mengalami pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.
Anda dapat menggunakan aplikasi ini untuk melakukan pelaporan serta pengarsipan dokumen perpajakan Anda dari tahun ke tahun.
Dengan demikian, Anda tidak perlu kebingungan karena kehilangan data ataupun terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi lagi.
Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Fitur Lengkap Klikpajak
Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
e-Faktur
Di Klikpajak, Anda semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, seperti:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- Faktur Pajak Retur
Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.
Note: Panduan lengkap langkah-langkah pembuatan e-Faktur, pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN selengkapnya bisa dilihat di SINI.
Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Note: Anda juga input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan selengkapnya lihat di SINI.
Contoh fitur membuat bukti potong di e-Bupot Klikpajak
e-Bupot
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Ingat! membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 sekarang wajib menggunakan e-Bupot. Berlaku mulai 1 Agustus 2020 berdasarkan KEP-269/PJ/2020. Selengkapnya baca di SINI.
e-Billing
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode e Billing Pajak atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP. Melalui e-Billing, Anda dapat menemukan cara untuk membuat bahkan cara cetak kode Billing dengan cepat tanpa EFIN.
Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Fitur aplikasi keuangan Jurnal.id
Terintegrasi dengan Aplikasi Keuangan Jurnal
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.
Cukup daftarkan email Anda di www.klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.