Daftar Isi
3 min read

3 Langkah Memahami PPh Final Koperasi

Tayang 06 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
3 Langkah Memahami PPh Final Koperasi

Pelaku kegiatan usaha dalam bentuk koperasi termasuk dalam subjek pajak di Indonesia. Sejenis dengan Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, yayasan, kongsi dan Firma, koperasi merupakan bagian dari subjek pajak Badan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pajak Penghasilan yang kemudian diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang kegiatannya merupakan gerakan ekonomi rakyat. Asas yang digunakan dalam kegiatan koperasi adalah asas kekeluargaan. Secara umum, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Sementara, tujuan khususnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Sebagai subjek pajak, koperasi perlu mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Kegiatan koperasi dikenai berbagai macam pajak, salah satunya berupa Pajak Penghasilan atau PPh Final Koperasi. Berikut 3 langkah yang perlu Anda tempuh untuk memahami PPh Final Koperasi.

1. Mengenal PPh Final

PPh Final adalah pajak yang dikenakan secara langsung pada Badan yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Miliar per tahun. Dalam Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 Ayat (2), penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat Final dapat berupa bunga deposito maupun tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi berupa Orang Pribadi.

Seperti PPh Final pada umumnya, PPh Final Koperasi dikenakan secara langsung ketika terjadi penerimaan objek maupun sumber penghasilan tertentu. Penyetoran PPh dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak setiap bulan. Dengan demikian, PPh Final Koperasi tidak perlu diperhitungkan lagi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal tersebut membuat proses dan mekanisme perpajakan menjadi lebih ringkas dan meminimalisir beban administrasi pajak. Namun demikian, PPh Final tetap perlu dituliskan dalam formulir SPT tahunan.

2. Mengetahui Tarif PPh Final Koperasi

Baru-baru ini, pemerintah menetapkan penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5%. Penurunan tarif tersebut tentu juga berlaku bagi usaha dalam bentuk koperasi yang memenuhi persyaratan.

Peraturan perihal penurunan tarif PPh Final dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Penurunan tarif tersebut dipandang sebagai upaya pemerintah untuk membantu Wajib Pajak mengembangkan usahanya. Tidak heran karena tarif PPh 0,5% juga ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, pemerintah berharap rendahnya tarif dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif terjun ke dunia usaha.

3. Menyadari Jangka Waktu PPh Final Koperasi

Kebijakan tentang tarif PPh Final 0,5% memiliki periode atau jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut berbeda-beda, tergantung bentuk usaha serta jenis Wajib Pajak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018  disebutkan bahwa jangka wakti PPh Final Koperasi adalah empat tahun. Selain koperasi, jangka waktu PPh Final empat tahun juga berlaku untuk Wajib Pajak Badan berupa persekutuan komanditer (CV) dan Firma. Sementara jangka waktu PPh Final untuk Wajib Pajak Orang Pribadi  adalah selama tujuh tahun. Jangka waktu paling singkat dikenakan untuk Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas, yakni maksimal tiga tahun pajak.

Untuk Wajib Pajak terdaftar, jangka waktu pengenaan PPh Final terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 berlaku. Sementara, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum masa berlaku peraturan tersebut, Tahun Pajak dihitung sejak peraturan tersebut berlaku.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami