Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan. Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT.
Sebagai wajib pajak badan, tentunya harus mengetahui cara membuat SPT Tahunan Badan yang benar agar proses pelaporan SPT Badan berjalan lancar.
Fungsi SPT Tahunan PPh Badan
Formulir SPT Tahunan PPh Badan adalah formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan beberapa hal, diantaranya:
- Objek pajak tarif umum
- Objek pajak final
- Bukan objek pajak yang terkait dengan WP Badan
- Penghitungan penghasilan kena pajak
- Penghitungan pajak terutang
- Pengkreditan pajak
- Penghitungan pajak yang masih harus dibayar (apabila kurang bayar)
- Pembayaran pajak yang telah dilakukan
- Laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus
Keseluruhan hal tersebut di atas harus disampaikan dengan lengkap dan benar untuk menghindari sanksi yang dapat dibebankan kepada WP Badan.
Wajib Pajak (WP) Badan merupakan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari:
- Perseroan terbatas
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Persekutuan Komanditer (CV/Comanditaire Venootschap)
- Yayasan
- Firma
- Perkumpulan, dan lainnya
Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Apa saja dokumen pelengkap formulir SPT Tahunan PPh Badan yang wajib disertakan, berikut ulasan Mekari Klikpajak.
Dokumen SPT Tahunan PPh Badan
WP Badan wajib menyertakan dokumen berikut sebagai kelengkapan formulir SPT Tahunan PPh Badan:
1. Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (jika PPh kurang bayar)
2. SSP atau berkas sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (jika WP berbentuk BUT)
3. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri (yang kepemilikan sahamnya sama atau lebih dari 50%)
5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT
6. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment
7. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi
8. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Modal (jika WP berbentuk BUT)
9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara (PNBP) dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
10. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau lembaga Nirlaba atas pembangunan sarana prasarana kegiatan pendidikan, penelitian atau pengembangan.
Penyampaian SPT Pajak bermasalah? Begini Cara Mengatasi Gagal ‘Submit’ Laporan SPT Tahunan Online
11. Surat Kuasa Khusus yang dilampiri dengan:
- salinan izin praktik konsultan pajak,
- surat pernyataan konsultan pajak,
- salinan NPWP konsultan pajak,
- salinan tanda terima SPT Tahunan konsultan pajak,
12. Penghitungan peredaran Bruto serta Pembayaran Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018
13. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan beserta Bukti penyetoran PPh
14. Dokumen Penentuan Harga Transfer
15. Laporan Perhitungan Besarnya Debt Equity Ratio (DER) atau Laporan Utang Swasta Luar Negeri
16. Daftar Debitur Kredit Non Performing
17. Daftar Piutang tidak dapat ditagih dan buktinya
18. Daftar Sarana dan Fasilitas beserta penyusutannya
19. Daftar Penggantian atau Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu
20. Lembar Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan
21. Laporan keuangan
22. Bukti Pembayaran Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
23. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek
24. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh Badan serta penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh Badan
Ilustrasi laporan keuangan jadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan Badan Dinyatakan Tidak Lengkap
SPT Tahunan PPh Badan dapat saja dinyatakan tidak lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Ada elemen SPT Induk yang diisi secara tidak lengkap
2. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” ada namun diisi secara tidak lengkap
3. Lampiran khusus ada namun diisi secara tidak lengkap
4. SPT ditandatangani oleh kuasa WP namun tidak dilampirkan dengan Surat Kuasa Khusus dan dokumen lain sesuai dengan peraturan perpajakan
5. SPT dengan status Kurang Bayar namun Surat Setoran Pajak (SSP) atau berkas sejenis tidak dilampirkan/dicantumkan
6. Ada keterangan atau dokumen yang dipersyaratkan dalam huruf J Lampiran II PER DirJen Nomor PER – 02/PJ/2019 yang tidak lengkap atau tidak dilampirkan
Ilustrasi dokumen lapor SPT Tahunan Badan tidak lengkap
Formulir SPT Tahunan Badan Dinyatakan Tidak Disampaikan
SPT Tahunan PPh Badan juga dapat dianggap tidak disampaikan oleh DJP apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. SPT tidak ditandatangani oleh WP atau kuasa WP sesuai Pasal 3 ayat (1) UU KUP
2. SPT tidak disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah
3. SPT Lebih Bayar disampaikan melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak serta WP telah ditegur secara tertulis
4. SPT tidak disampaikan sebelum DJP melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Mudah Lapor SPT Tahunan PPh Badan di e-SPT KlikPajak
Agar lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan terhindar dari antrean lapor SPT online yang sering kali membuat sistem DJP Online down, gunakan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak.id mitra resmi DJP.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Fitur e-Filing dan e-SPT Tahunan Badan Klikpajak memudahkan Anda melaporkan semua SPT pajak, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing dan e-SPT Badan Klikpajak kapan saja dan di mana saja. Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
- Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online di e-SPT Tahunan Badan
- Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?