Daftar Isi
6 min read

Informasi Lengkap Tentang Pajak Penghasilan Bagi Para Pebisnis MLM

Tayang 27 Dec 2018
Informasi Lengkap Tentang Pajak Penghasilan Bagi Para Pebisnis MLM

Menjadi pebisnis Multi Level Marketing (MLM) merupakan pilihan profesi sampingan yang menarik bagi sebagian orang. Seiring berkembangnya bisnis ini, ternyata peluang penghasilan yang dapat dihasilkan semakin besar. MLM ini merupakan sebuah metode penjualan yang berjenjang. Seluruh agen MLM merupakan distributor dari sebuah perusahaan, dan untuk memperluas jaringan distributor, maka distributor tingkat pertama dapat menarik distributor yang disponsorinya, dan  seterusnya. Biasanya, para pebisnis MLM yang disebut sebagai agen atau distributor MLM akan mendapatkan penghasilan dari beberapa mekanisme atau formula, misalnya adanya bonus, fee, ataupun margin keuntungan dari harga jual. Lalu bagaimana dengan Pajak Penghasilan bagi para agen MLM? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Aspek Perpajakan Bagi Agen MLM

  1. Yang menjadi subjek pajak adalah seluruh member/agen/distributor yang telah bergabung secara resmi dan terdaftar pada sebuah perusahaan MLM, dan bukan merupakan karyawan tetap ataupun menerima penghasilan tetap dari perusahaan tersebut.
  2. Objek pajak adalah seluruh penghasilan yang diperoleh dari perusahaan MLM. Yang dimaksud penghasilan adalah penerimaan dalam bentuk uang. Apabila penghasilan tersebut dalam bentuk selain uang (biasa disebut juga penghasilan dalam bentuk natura), maka tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Perolehan bonus dalam bentuk produk, travel incentives berupa tiket akomodasi atau hotel, dan lain sebagainya merupakan contoh penghasilan dalam bentuk natura yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
  3. Cara menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang harus dibayar adalah (Penghasilan Neto – Penghasilan Tidak Kena Pajak) x Tarif Pajak.

Jenis Metode Pembagian Penghasilan Agen MLM

  1. Agen atau distributor MLM akan mendapatkan penghasilan dari keuntungan penjualan produk secara langsung dengan selisih harga seperti penjualan produk pada umumnya.
  2. Agen atau distributor MLM akan mendapatkan komisi atau bonus.
  3. Dan agen atau distributor MLM akan mendapatkan pendapatan hasil penjualan atau total omzet jaringan yang telah dibangunnya. Sehingga semakin besar dan banyak jaringan yang dimiliki, maka semakin besar pula kesempatan dalam memperoleh pendapatan.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bagi Agen MLM

Penghasilan yang diterima para agen atau distributor MLM tersebut tentunya akan dikenakan Pajak Penghasilan. Dari ketiga jenis metode pembagian penghasilan di atas, maka penghitungan Pajak Penghasilan dapat menggunakan 2 cara penghitungan pajak, yaitu:

  • Atas penjualan langsung dari kategori nomor 1

Agen atau distributor MLM akan dikenakan PPh sesuai aturan PP 46/2013 yaitu PPh sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto. Pajak Penghasilan jenis ini akan mengalikan tarif dengan penghasilan kotor atau omzet penjualan. Jadi angka yang dijadikan dasar bukan keuntungan atau margin selisih harga beli dengan harga jual, tetapi langsung pada nilai penjualan. Penghitungan serta pembayaran PPh 1% ini harus dilakukan setiap bulan.

  • Atas perolehan penghasilan dari kategori nomor 2 dan 3

Agen atau distributor MLM akan disebut sebagai tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Penghasilan ini nantinya akan dikenakan Pasal 25/29 dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN yaitu norma yang dapat digunakan seseorang dalam menentukan dasar penghitungan PPh Pasal 25/29. Selanjutnya, persentase NPPN akan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto tahunan yang telah didapatkan. NPPN untuk agen atau distributor MLM adalah sebesar 50%. Sehingga penghitungan PPh untuk agen atau distributor MLM yaitu (Peredaran Bruto setahun x NPPN 50% – PTKP) x tarif pasal PPh Pasal 17. Tarif PPh Pasal 17 bertingkat mulai dari 5% untuk Rp50 juta pertama dan berjenjang naik sampai pada tarif paling tinggi yaitu sebesar 30% untuk penghasilan diatas Rp500 juta.

Selanjutnya, hasil dari penghitungan tarif Pasal 17 tersebut akan dikurangi dengan angsuran PPh Pasal 25 yang telah disetorkan dalam tahun berjalan (jika ada). PPh Pasal 25 yang dimaksud merupakan cicilan pembayaran pajak tahun berjalan yang dibayar sendiri oleh seseorang setiap bulannya. PPh Pasal 25 tersebut berguna untuk membantu mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun.

Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Agen MLM

Apabila semua perhitungan Pajak Penghasilan telah diselesaikan maka selanjutnya adalah melakukan pembayaran pajak. Pembayaran dapat dilakukan dengan membuat kode billing yang dapat diperoleh melalui teller bank, kantor pos, kring pajak, e-Banking, layanan billing di kantor pajak, ataupun di layanan-layanan billing lainnya. Pembayaran atas kode billing tersebut dapat dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk. Selain melakukan pembayaran, agen atau distributor MLM juga harus melakukan pelaporan pajak. Pelaporan akan dilakukan setiap satu tahun sekali menggunakan formulir SPT Tahunan PPh yang dapat dilakukan secara manual atau online.

Batas Waktu Pembayaran Pajak Penghasilan Agen MLM

Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan yang sifatnya bulanan adalah pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan untuk pembayaran PPh tahunan atau Pasal 29 dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Hal Penting Yang Perlu Diperhatikan Bagi Pebisnis MLM

Berikut ini adalah hal–hal yang perlu diperhatikan oleh setiap pebisnis MLM, berkaitan dengan administrasi pajak:

  1. Setiap member perusahaan MLM sebaiknya memiliki NPWP, karena jika tidak maka akan dikenai denda sebesar 20%.
  2. Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak, agen MLM harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak, bahwa pada penghitungan penghasilan neto adalah menggunakan Norma Penghitungan. Jika tidak menyampaikan pemberitahuan, namun tetap menggunakan Norma Penghitungan, maka akan dikenai denda sebesar 50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  3. Sebagai pendukung penghitungan pajak, para agen atau distributor perusahaan MLM wajib membuat pencatatan atas penghasilan yang diperoleh. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. PER-4/PJ/2009.

Kiat Sukses Menjalani Bisnis MLM

Semakin banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang MLM atau networking, maka sudah dapat dipastikan persaingan di bidang networking semakin ketat pula. Hal ini terkadang membuat sebagian orang merasa kebingungan untuk bergabung dengan perusahaan MLM yang mana. Untuk dapat menjadi pebisnis MLM yang sukses, simak beberapa kiat sukses berikut ini:

  1. Menjalankan sistem MLM secara baik dan benar. Apabila Anda telah memutuskan untuk bergabung pada perusahaan MLM tertentu maka Anda harus menjalankan sistem yang sudah ditetapkan dengan baik dan benar.
  2. Aktif menghadiri event atau seminar yang diselenggarakan perusahaan. Karena jika Anda aktif menghadiri setiap event atau seminar, dengan sendirinya Anda akan terbiasa mempresentasikan produk dan sistem. Semakin Anda kredibel dalam mempresentasikan bisnis Anda, maka kemungkinan besar Anda mampu sukses menjalankan bisnis ini.
  3. Memiliki mindset yang tepat tentang bisnis MLM. Mulailah dari pemikiran Anda bahwa bisnis MLM adalah bisnis yang berpotensi mendatangkan profit yang besar. Dengan begitu Anda tidak akan main-main dan harus serius.
  4. Mengetahui dan menguasai teknik online marketing. Menjadi pebisnis MLM, Anda dituntut untuk dapat membangun sebuah jaringan seluas mungkin. Untuk itulah pengetahuan online marketing harus Anda kuasai.
  5. Jadilah pebisnis yang taat dalam hal perpajakan. Jangan lupa untuk selalu membayar pajak penghasilan dan melakukan kewajiban perpajakan tepat waktu.

Itulah beberapa informasi tentang bisnis MLM dan apa saja aspek perpajakannya hingga perhitungan Pajak Penghasilan. Dapatkan berbagai informasi seputar perpajakan lainnya hanya di Klikpajak. Selain pengetahuan tentang pajak secara lengkap, Klikpajak juga dapat Anda manfaatkan untuk membayar dan melaporkan pajak secara praktis. Lapor Pajak di Klikpajak sekarang juga!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak