Daftar Isi
2 min read

Pajak Uang Manfaat Pensiun untuk Pegawai, Begini Ketentuannya

Tayang 06 Sep 2018
Pajak Uang Manfaat Pensiun untuk Pegawai, Begini Ketentuannya

Sebagai Wajib Pajak Badan, saat mengelola kegiatan usaha tentu Anda akan membutuhkan peran pegawai atau karyawan sebagai orang yang mengerjakan pekerjaan dan memastikan setiap bagian dari perusahaan Anda berjalan dengan lancar. Tanpa pegawai, semua pekerjaan tidak akan terkoordinasi rapi yang tentunya akan berimbas pada perusahaan dari segi kualitas dan profit. Pegawai yang bekerja bisa saja memilih untuk pensiun setelah lama bekerja atau atas alasan fisik yang sudah tidak produktif lagi. Untuk itu dalam aspek perpajakan, selain memperhatikan masalah pajak perusahaan yang harus dibayarkan juga penting memperkirakan seperti apa pajak Uang Manfaat Pensiun untuk pegawai.

Pengertian Uang Manfaat Pensiun

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.03/201o meengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dan bersifat final.

Salah satu penghasilan yang termasuk di dalam peraturan itu adalah Uang Manfaat Pensiun. Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi pemilik dana pensiun  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pihak Pemotong Pajak Uang Pensiun

Adapun pihak pemotong pajak oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Nantinya pajak penghasilan yang dipotong untuk disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

Tarif Pajak Uang Manfaat Pensiun

Tarif pajak Uang Manfaat Pensiun untuk pegawai diatur dalam PMK No.16/PMK.03/2010 Pasal 4 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. Ketentuannya sebagai berikut:

1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00

2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00.

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut diberlakukan atas jumlah kumulatif. Baik pajak atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

Demikian penjelasan tentang pajak uang pensiun pegawai, pengertian dan besar tarifnya. Semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak Badan yang ingin mengatur rencana perpajakan dengan terperinci, termasuk dalam hal ini menyiapkan dana pensiun pegawai. Sementara untuk pegawai sendiri diharapkan menjadi lebih informatif setelah membaca tulisan ini apabila memutuskan ingin mengambil dana pensiun. 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak