Daftar Isi
5 min read

Kode Akun Pajak PPN dalam Pelaporan Bendahara BOS

Tayang 10 Apr 2019
Kode Akun Pajak PPN dalam Pelaporan Bendahara BOS
Kode Akun Pajak PPN dalam Pelaporan Bendahara BOS

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan seorang bendahara yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah serta berada di lingkungan sekolah. Dalam memungut pajak atas belanja barang modal, belanja pegawai, dan belanja lainnya, bendahara BOS wajib mengetahui kode akun pajak PPN. Kode ini nantinya akan dicantumkan dalam pelaporan pajak dalam rangka menuju kewajiban perpajakan.

Pentingnya Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak

Dalam sistem e-Billing, dikenal istilah jenis pajak dan jenis setoran. Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak digunakan wajib pajak dalam membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Kode Akun Pajak PPN sangat penting dalam pembayaran dan pelaporan pajak. Hal ini membuat sistem akan mengetahui dan dapat membedakan setoran ke kas negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Kewajiban Bendahara BOS dan Kode Akun Pajak PPN 411211 Dalam Negeri

Bendahara BOS (Bantuan Operasional Sekolah) memiliki kewajiban perpajakan yang agak berbeda dengan Bendahara Pemerintah lain pada umumnya. Seorang Bendahara BOS dapat juga sekaligus merangkap sebagai bendahara pengeluaran dalam anggaran keuangan suatu sekolah berstatus negeri.

Kewajiban seorang bendahara BOS dalam bidang perpajakan adalah sebagai berikut ini:

  • Mendaftarkan diri ke kantor pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Barang dan Jasa (nilai pengadaan barang atau jasa lebih dari Rp1.000.000, termasuk PPN). Tarif PPN yang dikenakan adalah sebesar 10% Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kode jenis setoran (MAP) 411211-910 (sumber dana APBN). Penyetoran paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya.
  • Memungut PPh Pasal 23 atas belanja jasa dengan tarif sebesar 2% dari objek Pajak PPh 23/DPP PPN. Apabila tekanan tidak memiliki NPWP, tarif pajak menjadi 2%+2% (4%) dari obyek PPh Pasal 23/DPP PPN. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode Jenis Setoran (MAP) yaitu 411124-100.
  • Memotong PPh Pasal 4 (2) atas belanja jasa obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tarif 2 % dari obyek PPh Pasal 4 (2)/DPP PPN. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Kode jenis setoran (MAP) untuk jasa perawatan gedung 411128-100.
  • Memotong PPh Pasal 21 atas belanja pegawai. Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, Ketentuan:
  1. PNS Golongan II ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21
  2. PNS Golongan III dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % dari nilai bruto
  3. PNS Golongan IV dipotong PPh Pasal 21 Final sebesar 15 % dari nilai bruto
  4. Pegawai tidak tetap non PNS (wiyata bakti atau pegawai honorer) dipotong PPh Pasal 21 5 % dari nilai bruto jika nilainya diatas PTKP (per bulan).
  5. Bukan pegawai (hanya menerima penghasilan sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5 % x 50 % x nilai bruto.
  6. Bukan pegawai (yang menerima penghasilan lebih dari sekali) non PNS dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% x 50% x (dari nilai bruto – PTKP). Syarat yang bersangkutan telah memiliki NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta tidak memperoleh penghasilan lainnya. Apabila tidak memenuhi syarat, maka dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% x 50% dari nilai bruto (penghasilan kena pajak kumulatif).
  • Tarif PPh Pasal 21 non final dikenakan sebesar 5% + (20% x 5%) atau 6% kepada penerima penghasilan yang tidak mempunyai NPWP.
    1. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 final: 411121-402
    2. Kode jenis setoran PPh Pasal 21 non final: 411121-100
  • Kewajiban PPh Pasal 21 apabila tidak pembayaran PPh Pasal 21 tidak perlu lapor kecuali Masa Pajak Desember tetap lapor SPT Masa PPh Pasal 21.
  • PPh Pasal 22 tidak dilakukan pemungutan dengan nilai transaksi berapapun.
  • Kewajiban PPN tetap dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dengan SPT Masa meskipun tidak ada transaksi.
  • Kewajiban PPh Pasal 23 dan Pasal 4 (2) dilakukan pelaporan pajak dengan SPT Masa apabila ada transaksi, apabila tidak ada tidak perlu lapor. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka tetap disetor atas nama rekanan dengan ketentuan dalam Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai berikut:
    NPWP  : 00.000.000.0-(kode KPP).000 (KPP Pratama Tegal : 00.000.000.0-521.000)
    Nama   : Nama Toko/Orang/Badan Pemilik barang/jasa
    Alamat : Alamat Toko/Orang/Badan Pemilik barang/jasa

Sanksi Tidak Setor dan Lapor Pajak

Sanksi administrasi bagi bendaharawan yang tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak adalah akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Sanksi tidak setor PPN adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPN yang seharusnya disetor.
  2. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPN adalah sebesar Rp.500.000,- untuk setiap masa pajak.
  3. Sanksi tidak setor PPh Pasal 21 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 21 yang seharusnya disetor.
    Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  4. Sanksi tidak setor PPh Pasal 23 adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 23 yang seharusnya disetor.
  5. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.
  6. Sanksi tidak setor PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar 2 % x bulan terlambat x PPh Pasal 4 (2) yang seharusnya disetor.
  7. Sanksi tidak lapor SPT Masa PPh Pasal 4 (2) adalah sebesar Rp.100.000,- untuk setiap masa pajak.

Lapor SPT Anda Sekarang Juga!

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan wajib pajak badan adalah setiap tanggal 30 April. Setelah memahami ketentuan dan batas waktu pelaporan, segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan Aplikasi e-Filing dari Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar Klikpajak sekarang!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak