Daftar Isi
5 min read

Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Tayang 23 Oct 2024
Rekam Nomor Referensi Faktur Pajak
Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Setelah memperoleh NSFP dari Ditjen Pajak, PKP harus memasukkan nomor referensi tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur dengan cara merekam referensi nomor faktur pajak.

Perekaman ini untuk memastikan faktur pajak yang dibuat nantinya valid dan tercatat secara resmi di sistem DJP.

Mekari Klikpajak akan mengulas secara rinci cara merekam nomor referensi faktur pajak di aplikasi e-Faktur setelah mendapatkan NSFP dari DJP, langkah-langkah yang diperlukan, dan cara memastikan faktur tersebut dapat tervlidasi dalam sistem e-Faktur.


Pengertian Merekam Referensi Nomor Faktur Pajak

Merekam nomor referensi faktur pajak adalah memasukkan kode unik yang diberikan DJP ke dalam aplikasi e-Faktur yang nantinya akan digunakan untuk setiap transaksi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tujuannya adalah agar transaksi dapat teridentifikasi dan dicatat secara benar dalam basis data Ditjen Pajak melalui sistem e-Faktur.

Merekam nomor referensi faktur pajak berarti menginput dan menyimpan nomor tersebut ke dalam sistem eFaktur, baik melalui aplikasi desktop maupun web.

Pencatatan nomor referensi sangat penting untuk:

  • Memastikan keabsahan transaksi antara Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual dan pembeli.
  • Mencegah duplikasi atau kesalahan input yang bisa berakibat pada ketidaksesuaian laporan.
  • Mempermudah verifikasi dan audit DJP saat memeriksa transaksi PKP.

Baca Juga: Cara Input Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur

Panduan Cara Merekam Nomor Referensi Faktur Pajak di Aplikasi e-Faktur

Setelah memperoleh NSFP dari DJP, lanjutkan dengan merekam referensi nomor faktur pada aplikasi e-Faktur sesuai petunjuk dari KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, seperti berikut:

1. Buka Aplikasi e-Faktur

Setelah mendapatkan NSFP dari DJP melalui e-Nofa Online, buka aplikasi e-Faktur di komputer atau perangkat yang digunakan dan login dengan akun e-Faktur Anda.

Rekam Nomor Referensi faktur Pajak

2. Masuk ke Menu Administrasi Faktur

Pada halaman utama e-Faktur, pilih “Referensi”. Pilih “Referensi Nomor Faktur”.

Rekam Nomor Referensi faktur Pajak

3. Mulai Rekam Referensi Nomor Faktur

Untuk merkamnya, klik tombol “Rekam Range Nomor Faktur”. Kemudian isikan nomor seri awal dan nomor seri akhir yang sudah didapatkan, kemudian klik “Rekam Nomor Faktur”.

Nantinya akan muncul notifikasi “Nomor Faktur Berhasil Direkam”.

Rekam Nomor Referensi faktur Pajak

Solusi Kendala Nomor Faktur yang Muncul Tidak Sesuai Keinginan

Nomor referensi faktur yang sudah direkam tersebut akan muncul secara otomatis pada kolom “Nomor Seri Faktur” pada saat akan membuat Faktur Pajak.

Apabila pada saat akan membuat Faktur Pajak ternyata yang muncul bukan nomor yang diinginkan, misalnya ketika ingin membuat Faktur Pajak tahun 2024, ternyata yang muncul nomor seri tahun 2023, padahal sudah merekam range nomor seri tahun pajak 2024.

Nomor Faktur yang Muncul Tidak Sesuai Keinginan

Maka solusinya adalah cek referensi nomor faktur yang sebelumnya sudah direkam.

Apabila terdapat seri faktur tahun 2023, maka pastikan kolom nomor faktur akhir yang nomor terakhir yang digunakan sama.

Sebab jika masih ada yang tidak sama, maka pada bagian depan akan merujuk pada nomor seri terakhir yang digunakan.

Contoh;

Pada kolom akhir tertera nomor faktur akhirnya 788, padahal yang terakhir digunakan adalah 680, artinya tidak sama.

Jadi ketika membuat nomor seri faktur pajak, akan muncul lanjutan dari yang nomor seri 680 atau nomor dari tahun sebelumnya. Padahal yang diinginkan adalah nomor seri di tahun terbaru yang baru saja direkam.

Maka, cara mengatasinya adalah klik baris tahun 2023 kolom nomor seri. Kemudian klik “Hapus range nomor faktur”.

Sehingga akan terhapus semua apabila nomor yang sudah digunakan untuk membuat faktur pajak dan fakturnya ada di aplikasi maka tidak akan terhapus. Sedangkan yang terhapus adalah nomor yang belum digunakan.

Berikutnya akan muncul notifikasi:

“Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda hanya dapat mengupdate Referensi Nomor Faktur dengan nilai 0082112345680. Yakin akan melakukan update Referensi Nomor Faktur ini?”

Selanjutnya klik “Yes”. Maka nantinya range akan berubah sesuai faktur akhir dan nomor terakhir akan menjadi sama. Kemudian akan muncul nomor referensi yang diinginkan.

Solusi Nomor Faktur yang Muncul Tidak Sesuai Keinginan

Baca Juga: Cara Memintan Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP Online

NSFP Tidak Terpakai dan Cara Merekamnya

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diperbarui dengan PER-11/PJ/2022, PKP tidak perlu mengembalikan NSFP yang tersisa.

PKP dapat mengapus NSFP yang tidak digunakan tersebut dengan cara merekam nomor seri faktur pajak.

Gambarannya begini;

Pada tahun 2024 PKP A sudah mendapat jatah nomor seri faktur pajak dari 1-50 NSFP. Namun pada Desember 2024, nomor seri faktur pajak yang dimiliki PKP A masih tersisa 10 NSFP. Pada awal 2025, PKP A sudah harus memiliki NSFP atau nomor seri terbaru untuk digunakan pada tahun 2021.

Maka, PKP A hanya perlu menghapus 10 NSFP tahun 2024 yang tersisa dengan cara:

  1. Masuk ke aplikasi DJP Online.
  2. Klik menu ‘Referensi’, pilih ‘Referensi Nomor Faktur’.
  3. Pilih range NSFP 2024 yang masih tersisa.
  4. Klik ‘Hapus range NSFP’.

Ketika menghadapi keterangan yang muncul dari aplikasi berbunyi “Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda dapat memperbarui Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melakukan update referensi Nomor Faktur ini?

Maka, tinggal klik “Yes”. Berikutnya, PKP A akan mendapat NSFP baru karena nomor serta faktur pajak 2024 akan otomatis ter-update.

Baca Juga: Aturan Baru Nomor Seri Faktur Pajak yang Tidak Digunakan

Kesimpulan

Setelah mendapatkan nomor seri faktur pajak atau NSFP dari Ditjen Pajak, Pengusaha Kena Pajak atau PKP harus merekam nomor referensi faktur pajak di aplikasi e-Faktur.

Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dan pencatatan transaksi dalam sistem perpajakan.

Perekaman nomor referensi melibatkan langkah-langkah tertentu, termasuk pengecekan keseusian nomro seri. Jika terjadi ketidaksesuaian, langkah perbaikan dapat dilakukan dengan menghapus atau memperbarui nomor faktur yang telah direkam.

Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

Panduan langkah-langkah peneritan selengkapnya baca artikel: Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur.

Referensi

Pajak.go.id. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

Youtube KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu. Tutorial Permintaan dan Perekaman Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Kategori : e-Faktur
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami