Daftar Isi
8 min read

3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19 ini Diperpanjang Lagi

Tayang 02 Aug 2022
3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19 ini Diperpanjang Lagi

Pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19. Mekari Klikpajak akan menunjukkan 3 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2022.

Insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi virus corona ini sebelumnya diberikan hingga pertengahan 2022. Melalui regulasi perpajakan terbaru, insentif pajak ini kembali diperpanjangan hingga akhir tahun ini.

Lalu, apa saja yang melatarbelakangi masih terus diperpanjangnya pemberian insentif fiskal berupa insentif pajak dampak Covid-19 ini?

Apa saja ketiga jenis insentif pajak tersebut dan kenapa hanya 3 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang?

Harapannya, pandemi sudah berakhir. Namun tidak demikian kenyataannya. Seiring dengan terus munculnya varian baru Virus Corona, kondisi perekonomian pun masih belum bisa dikatakan pulih sepenuhnya.

Untuk itulah pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif dampak Covid-19 pada 2022.

Akan tetapi, tidak semua insentif pajak dampak Covid-19 yang berakhir Desember 2021 lalu dan sebagian diperpanjang hingga pertengahan 2022 kembali diberlakukan.

Setidaknya hanya ada 3 insentif pajak dampak Covid-19 diperpanjang hingga akhir 2022. Apa sajakah insentif pajak yang kembali diperpanjang tahun ini?

Terus simak di bawah ini untuk mengetahuinya dan jenis usaha yang masih dapat memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).

Peraturan Perpanjangan Insentif Pajak Dampak Covid-19

Seperti diketahui, insentif pajak dampak Covid-19 terakhir kali diperpanjang hingga Desember 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021.

Kemudian, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19 hingga 30 Juni 2022, melalui PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

Melalui siaran pers Nomor SP-9/2022, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengemukakan alasan pemerintah kembali memperpanjang pemberian beberapa jenis insentif pajak dampak Covid-19.

Namun tidak semua sektor usaha dapat kembali menikmati insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang ini.

Dalam beleid pemberian insentif pajak dampak Covid-19 tersebut, pemerintah juga merevisi sektor usaha atau KLU yang masih dapat mengajukan insentif pajak.

“Pemberian insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada sektor tertentu yang membutuhkan, sehingga dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Neilmaldrin.

Menengok kembali beberapa jenis insentif pajak dampak Covid-19 sebelumnya di antaranya:

1. Insentif PPh 21 DTP

2. Insentif pendahuluan restitusi PPN

3. Insentif PPh 22 impor

4. Insentif angsuran PPh 25

5. Insentif PPh Final UMKM DTP

6. Insentif PPh bagi tenaga Kesehatan

7. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP

Insentif Pajak Diperpanjang : 3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19

Tiga Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19 yang Diperpanjang

Seperti yang sudah disinggung di atas bahwa tidak semua insentif pajak dampak Covid-19 tersebut kembali diperpanjang tahun ini.

Dari sekian jumlah pemberian insentif pajak sebelumnya, hanya tiga jenis insentif pajak dampak Covid-19 saja yang kembali diperpanjang tahun ini dan berlaku hingga 30 Juni 2022.

Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, melalui siaran pers Nomor SP-45/2022, menegaskan bahwa tidak ada perubahan jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diberikan hingga akhir 2022.

Berikut adalah tiga jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga pertengahan tahun ini:

1. Insentif Bebas PPh 22 Impor (untuk 72 KLU)

2. Insentif Pengurangan Besaran Angsuran PPh 25 (untuk 156 KLU)

3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Baca Juga: Apa Saja Implikasi Pemanfaatan Insentif Pajak pada Pelaporan SPT Tahunan?

Regulasi Terbaru Perpanjangan Insentif Pajak Dampak Covid-19 hingga 31 Desember 2022

Melalui Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 114/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah kembali memperpanjangan pemberian 3 insentif pajak dampak Covid-19 tersebut.

Melalui PMK No. 114/2022 tersebut, pemberian tiga insentif pajak dampak Covid-19 diperpanjang hingga 31 Desember 2022.

“Pemerintah inginnya dengan dukungan ini pemulihan dan penanganan Covid-19 menjadi lebih cepat.” kata Neilmaldrin.

Seperti yang sudah disebutkan, dalam beleid perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 ini tidak ada perubahan dari segi jenis insentif pajaknya.

Namun ada perubahan dari segi pelaporan realisasi pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP).

Pokok Perubahan Insentif Pajak dalam PMK No. 114/2022

Seperti apa pokok perubahan insentif pajak dalam PMK No. 114/2022 ini?

Ketentuan perubahan insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2022 dari beleid sebelumnya terkait perubahan pihak pelapor realisasi PPh final jasa konstruksi adalah:

Jika sebelumnya pihak pelapor PPh Final Jasa Konstruksi adalah pemotong pajak, yaitu satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), sekarang penanggung jawab yaitu Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA KemenPUPR)

Pihak Pelapor

(PMK No. 3/2022)

Pihak Pelapor

(PMK No. 114/2022)

Pelapor PPh Final Jasa Konstruksi adalah pihak pemotong (Satuan kerja yang melakukan pembayaran dalam P3-TGAI) Pelapor PPh Final Jasa Konstruksi adalah penanggung jawab (Dirjen SDA KemenPUPR)

KLU yang Bisa Ajukan Insentif Pajak Dampak Covid-19 Diperpanjang 2022

Perpanjangan pemberian insentif pajak dam[ak Covid-19 dalam PMK No. 114/PMK.03/2022 tidak mengubah jumlah KLU yang dapat memanfaatkannya.

Dari ketiga jenis insentif pajak pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang pada 2022 ini, pemerintah telah menetapkan jenis usaha yang dapat memanfaatkannya sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan sebelumnya yakni PMK No. 3/PMK.03/2022.

Jenis-jenis usaha yang dapat mengajukan perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 tersebut disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha pajak.

“Dengan memerhatikan kapasitas fiskal Indonesia, pemerintah perlu melakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif pajak secara lebih terarah, terukur, dan selektif dengan prioritas kepada sektor yang masih sangat membutuhkan dukungan pemerintah,” tutur Neilmaldrin.

Berikut sektor usaha atau KLU yang masih dapat memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 tahun 2022:

a. KLU bisa ajukan insentif bebas PPh 22 impor

Sektor usaha yang masih dapat memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 tahun 2022 berupa pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah untuk 72 KLU.

KLU dapat menikmati insentif bebas PPh 22 impor sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan pasal 22 e impor diterbitkan oleh DJP setelah pengajuan diterima.

b. KLU dapat manfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25

Sedangkan sektor usaha atau jenis usaha yang masih dapat mengajukan kembali insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang berupa pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 adalah ada 156 KLU.

c. KLU yang bisa mengajukan insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Untuk sektor usaha yang masih dapat mengajukan insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang berupa PPh Final jasa konstruksi DTP ini tentunya adalah Wajib Pajak (WP) yang menerima P3TGAI.

P3TGAI adalah Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Jadi, bagi WP yang bergerak di sektor ini masih dapat mengajukan insentif PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya, selama termasuk dalam penerima program P3TGAI.

PPh Final dalam hal ini adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Insentif Pajak hingga Juni 2022

Wait and see. Sebuah kebijakan yang diluncurkan akan selalu mempertimbangkan situasi dan kondisi di tingkat nasional.

Kali ini, perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 diberikan selama 6 bulan.

Ketiga jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang tersebut berlaku mulai Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Ketentuan Pemanfaatan Insentif Pajak Dampak Covd-19

Dalam beleid ini, juga terdapat ketentuan pemanfaatan insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang tahun ini.

Bagi WP yang sebelumnya sudah mendapatkan insentif pajak, tetap melakukan proses pengajuan kembali untuk tetap dapat memanfaatkan insentif pajak serupa, yakni:

Wajib Pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasarkan PMK No. 3/2022, harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25 yang diperpanjang melalui PMK No. 114/2022.

Baca Juga: Peraturan PPN Perdagangan Bebas Terbaru

Tidak Bisa Manfaatkan Insentif Pajak jika…

Sebagaimana diatur dalam Pasal II PMK No. 114/PMK.03/2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 ini apabila:

  1. WP tidak mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor
  2. WP tidak menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak PPh Pasal 22
  3. Belum menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022 yang telah disampaikan oleh pemotong pajak dan belum siampaikan oleh pemotongan pajak

Jasi, apabila tidak melaporkan realisasinya, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif tersebut dan nantinya harus membayar pajak terutangnya.

Seperti diketahui, bagi wajib pajak yang melakukan transaksi PPh Pasal 22 harus melakukan administrasi perpajakan yakni membuat bukti potong PPh 22 dan melaporkan SPT-nya melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Lebih mudah kelola bukti potong PPh Pasal 22 dan lapor SPT Masa Unifikasi.

 

Manfaakan Insentifnya, Laporkan Realisasinya, Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Itulah ulasan tentang insentif pajak dampak Covid-19 yang kembali diperpanjang hingga akhir tahu 2022.

Apakah bisnis Anda termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha atau KLU yang berhak menerima insentif tersebut?

Cek sektor bisnis Anda, manfaatkan insentif pajaknya dan jangan lupa untuk melaporkan realisasinya agar nantinya tidak ditagih utang pajak meski sebelumnya sudah mengajukan insentif pajaknya.

Sebagai pebisnis, tentu ada banyak kewajiban perpajakan yang diurus seiring dengan aktivitas bisnis yang dijalankan.

Mengurus administrasi perpajakan perusahaan memang tidak gampang, namun juga bukan berarti hal yang sulit dan rumit dilakukan.

Mengingat sudah ada aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.id yang terintegrasi dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal.id.

Sehingga kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat dengan menarik data langsung dari laporan keuangan untuk dibuatkan Faktur Pajaknya, bukti pemotongan PPh-nya, bayar pajaknya hingga lapor e SPT Masa Pajak.

Baca Juga: Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak sebagai Mitra Resmi DJP

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun pajak Klikpajak sekarang juga dan nikmati beragam kemudahan kelola pajak bisnis yang praktis dan efisien.

Daftar Sektor Usaha yang Bisa Ajukan Insentif Pajak Dampak Covid-19 Diperpanjang 2022

Berikut adalah daftar sektor usaha berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif pajak dampak Covid-19 diperpanjang hingga 30 Desember 2022:

a. Kode KLU yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 22 Impor

b. Kode KLU yang Bisa Ajukan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Insentif Pajak Diperpanjang : 3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19

Insentif Pajak Diperpanjang : 3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19

Insentif Pajak Diperpanjang : 3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19

Insentif Pajak Diperpanjang : 3 Jenis Insentif Pajak Dampak Covid-19

c. Penerima Insentif PPh Final DTP Jasa Konstruksi

Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan atau mengajukan insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) Jasa Konstruksi adalah:

  • Memiliki penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  • Merupakan wajib pajak P3-TGAI

Sebagai wajib pajak yang mengelola banyak jenis perpajakan, tentu butuh support system pajak bisnis agar dapat mengelola administrasi pajak lebih efektif dan efisien, seperti kelola Faktur Pajak elektronik, mulai dari menghitung, membuat eFaktur, melakukan rekonsiliasi pajak hingga bayar dan lapor SPT Masa PPN.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak