Hingga penghujung Januari 2022, belum ada kepastian apakah insentif PPh 21 DTP Karyawan bakal diperpanjang atau tidak. Tapi nyatanya perekonomian nasional juga belum sepenuhnya pulih. Artinya, peluang insentif pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperpanjang atau tidak, masih fifty-fifty. Jadi, apakah karyawan masih bisa menikmati PPh 21 DTP 2022? Inilah bocoran dari sumbernya langsung Ditjen Pajak.
Tak terasa sekarang sudah memasuki bulan pertama Tahun Pajak 2022. Mungkin banyak yang bertanya-tanya:
- Apakah akan ada perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 berupa PPh 21 DTP 2022 untuk karyawan swasta?
- Apakah benar PPh 21 DTP di tahun 2022 ini sudah tidak berlaku?
- Benarkah insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah tahun ini sudah tidak lanjut?
- Kalau asumsinya nanti ada PPh 21 DTP lagi, bagaimana pemotongan pajak gaji karyawan di bulan Januari 2022?
- Jika nanti akan ada PPh 21 DTP 2022, penerapan PPh 21 DTP berlaku surut, bagaimana pemberlakuan pelaporan pajaknya?
Tidak dimungkiri, tak sedikit HR maupun Tax Officer perusahaan, bahkan pekerja/karyawan itu sendiri, bertanya-tanya akankah insentif PPh 21 DTP diperpanjang tahun ini atau tidak.
Seperti kita tahu, insentif pajak dampak Covid-19 telah diberikan sejak April 2020 dan terus diperpanjang hingga Desember 2021, salah satunya dalam bentuk PPh 21 DTP bagi pekerja/karyawan swasta yang perusahaan tempat bekerja termasuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
Bagaimana dengan tahun ini? Akankah insentif pajak dampak Covid-19 berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah / PPh 21 DTP 2022 bakal diperpanjang atau tidak?
Wajar saja jika ini jadi pertanyaan besar para HR (Human Resources) maupun Tax Officer perusahaan. Mengingat perhitungan gaji karyawan perusahaan dilakukan setiap bulannya, sehingga membutuhkan kepastian regulasi yang mengatur tentang PPh 21 DTP ini.
Apakah akan ada insentif PPh 21 DTP 2022 atau tidak, Mekari Klikpajak akan berikan bocorannya dari Ditjen Pajak pada event kolaborasi Talenta by Mekari dengan DJP dalam webinar bertajuk “Update Regulasi Pajak: UU Harmonisasi Perpajakan PPh 21”.
Inilah Pekerja yang Masih Dapatkan Insentif PPh 21 DTP 2022
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 226/PMK.03/2021, pemerintah telah memberikan perpanjangan insentif PPh 21 atau PPh Final dengan tarif 0%.
Akan tetapi, perpanjangan pemberian insentif PPh 21 melalui beleid ini hanya dikhususkan bagi wajib pajak atau pekerja bidang tertentu.
Selengkapnya baca di sini siapa yang mendapatkan Perpanjangan Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2022 dalam PMK No. 226 Tahun 2021.
Pemberian Insentif Pasal 21 DTP Karyawan juga Diperpanjang?
Seperti diketahui, pemberian insentif PPh 21 DTP karyawan diperpanjang terakhir kali melalui PMK No. 82 Tahun 2021.
Perpanjangan pemberian insentif PPh 21 DTP Karyawan hingga Desember 2021 lalu bersama dengan lima insentif pajak dampak Covid-19 lainnya.
Baca juga: 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga Desember 2021
Meski belum ada kepastian apakah pemberian insentif PPh 21 DTP umum bakal diperpanjang lagi atau tidak tahun ini, namun kelanjutan insentif pajak dampak Covid-19 ini tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang.
Hal itu tergantung pada beberapa kondisi yang dapat memengaruhi keputusan pemerintah dalam memberikan kebijakan insentif fiskal dari sisi perpajakan.
Ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan dalam memberikan perpanjangan insentif pajak dampak Covid-19 untuk tahun ini, di antaranya:
- Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Kebutuhan wajib pajak penerima insentif pajak
“Sampai saat ini, di direktorat teknis terkait (Ditjen Pajak) sedang mengkaji beberapa perpanjangan insentif terkait dengan Covid-19, termasuk di dalamnya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Jadi, belum ada rilis aturan terbaru PPh 21 DTP 2022.” —Angga Sukma Dhaniswara, Fungsional Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP).
PPh Pasal 21 DTP Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungan PPh 21 Januari 2022?
Serba tidak pasti memang, namun tak menutup kemungkinan pemberian insentif PPh 21 DTP diperpanjang di tahun ini.
Kalau pun nantinya akan ada perpanjangan insentif PPh 21 DTP karyawan pada 2022, mungkin yang jadi pertanyaan adalah bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan di bulan Januari ini?
Angga menyarankan, pada saat penghitungan gaji karyawan pada bulan Januari 2022, sebaiknya dilakukan prosedur pemotongan PPh 21 sesuai ketentuan yang berlaku salama ini.
“Dalam hal nanti terbit aturan pelaksanaan yang memperpanjang insentif (PPh 21 DTP karyawan) dampak Covid-19, ada banyak cara (perlakuan pajak karyawan), bisa melalui mekanisme permohonan pemindahbukuan, ataupun mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang,” jelas Angga.
Baca juga: Contoh Perhitungan PPh 21 DTP Karyawan yang Bekerja Januari-Desember.
Kalau Diperpanjang, Begini Cara Melaporkan Insentif Pajak PPh Pasal 21 DTP
Kalaupun insentif PPh 21 DTP diperpanjang di tahun ini, perlu diingat bahwa pemanfaatan insentif pajak ini harus dilaporkan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP dilakukan secara daring melalui aplikasi DJP Online sebagaimana telah ditentukan dalam tata cara pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP.
Langkah-Langkah Pelaporan PPh 21 DTP
Mengacu pada pemberian insentif pajak dampak Covid-19 tahun sebelumnya, berikut cara menyampaikan laporan realisasi insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah:
- Login pada website www.pajak.go.id.
- Pilih menu Layanan
- Memilih Info KSWP
- Memilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya
Berikut langkah-langkah melaporkan realisasi PPh 21 DTP:
- Setelah masuk ke Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, klik Aktivasi Fitur Layanan dan centang e-reporting insentif Covid-19.
- Akan muncul kolom Daftar Pelaporan. Lalu klik Tambah
- Pada kolom Pelaporan Baru, pilih jenis menyampaikan realisasi yang diinginkan.
- Karena saat ini sedang ingin melaporkan realisasi PPh 21 DTP, maka pilih jenis pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP, lalu klik Lanjutkan.
- Berikutnya isi Kode Keamanan, kemudian klik Lanjutkan.
- Jika Anda tidak termasuk KLU Pajak yang mendapatkan insentif pajak ini, akan muncul notifikasi kesalahan atau ikon tanda silang dengan keterangan yang menyerbutkan bahwa Anda tidak diperkenankan melakukan pelaporan realisasi karena tidak termasuk yang penerima insentif.
- Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk mengunggah pelaporan realisasi PPh Final DTP.
- Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi insentif PPh 21 DTP.
- Kemudian lakukan penamaan file sesuai format: AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx. A: 15 digit (NPWP), B: 2 digit (Masa Pajak Awal), C: 2 digit (Masa Pajak Akhir), D: 4 digit (Tahun Pajak), E: 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi), F: 2 digit (Kode Pembetulan )
- Berikut contoh format penamaan file: 065788556423000_0404_2020_01_00.xlsx.
- Untuk Kode Pelaporan Realisasi PPh 21 DTP menggunakan 02. Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
- Selanjutnya lakukan upload file laporan realisasi, kemudian klik Submit.
Berikut contoh formulir pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP:
Contoh formulir pelaporan realisasi PPh 21 DTP
Cara Kelola Pasal 21 Karyawan & Urus Pajak Perusahaan Lebih Mudah
Sebagai perusahaan yang memotong PPh 21 atas gaji karyawan, wajib menyetorkan dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 tersebut.
Setor PPh 21 karyawan secara online melalui e-Billing Klikpajak dan melaporkan SPT Masa PPh 21 Karyawan lewat e-Filing.
Perusahaan juga dapat mengelola pajak lainnya lebih mudah dan cepat seperti: